Sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan) melalui sistem Coretax. Angka kepatuhan mencapai sekitar 99 persen, menunjukkan tingkat disiplin yang tinggi di kalangan pegawai kementerian yang membidangi urusan perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pelaporan hampir menyentuh angka sempurna. Hanya sebagian kecil ASN yang belum melapor karena sedang menjalani ibadah umrah saat batas waktu pelaporan berlaku. Angka ini mencerminkan komitmen internal Kementerian Keuangan terhadap kepatuhan perpajakan.
Kepatuhan SPT Tahunan di Instansi Lain
Tak hanya Kemenkeu, instansi pemerintah lain juga menunjukkan kepatuhan tinggi dalam pelaporan SPT Tahunan. Banyak kementerian dan lembaga telah mengikuti imbauan untuk melaporkan SPT lebih awal, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bimo menyebut bahwa sebagian besar ASN di instansi lain juga patuh terhadap deadline pelaporan. Ini menunjukkan bahwa sistem Coretax telah diterima dengan baik dan diimplementasikan secara luas di berbagai instansi pemerintah.
Imbauan Pelaporan SPT ASN Sebelum Batas Akhir
Untuk menghindari penumpukan pelaporan menjelang Maret 2026, DJP mengimbau ASN menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lambat akhir Februari 2026. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban sistem dan memastikan semua laporan diterima tepat waktu.
Imbauan ini disambut baik oleh sejumlah kementerian dan lembaga strategis seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, serta Kementerian Dalam Negeri. Mereka membantu memastikan seluruh pegawainya memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
1. Surat Edaran Kemenpan-RB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/7/M.SM.00.00/2026. Isinya menegaskan pentingnya ASN, TNI, dan Polri menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026.
2. Tujuan Penyampaian Awal
Penyampaian SPT sebelum batas akhir resmi memiliki beberapa tujuan penting:
- Mengurangi beban server dan sistem administrasi perpajakan
- Mencegah antrean panjang pelaporan di akhir periode
- Menjadi contoh bagi masyarakat umum dalam hal kepatuhan perpajakan
Sistem Coretax dan Perannya
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini memungkinkan pelaporan SPT secara daring, transparan, dan terintegrasi dengan berbagai layanan lainnya.
Keunggulan Coretax:
- Mudah diakses kapan saja dan di mana saja
- Terintegrasi dengan data kepegawaian dan keuangan
- Meminimalkan risiko kesalahan input data
- Meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan
Perbandingan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan
Berikut adalah data kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di beberapa instansi utama berdasarkan sistem Coretax:
| Instansi | Persentase Kepatuhan | Catatan |
|---|---|---|
| Kementerian Keuangan | 99% | Mayoritas ASN telah melapor |
| Kementerian BUMN | 95% | Tingkat kepatuhan tinggi |
| Bank Indonesia | 97% | Pelaporan dilakukan sebelum batas akhir |
| Kementerian PAN-RB | 96% | Mendukung penuh program DJP |
Langkah-Langkah Pelaporan SPT via Coretax
Bagi ASN yang belum pernah menggunakan Coretax, berikut langkah-langkah dasar pelaporan SPT Tahunan:
1. Akses Sistem Coretax
Masuk ke situs resmi Coretax melalui perangkat apa pun yang terhubung internet. Pastikan login menggunakan akun resmi yang telah terdaftar di sistem kepegawaian.
2. Lengkapi Data Pribadi
Periksa kembali data pribadi dan kepegawaian. Data ini harus sesuai dengan sistem administrasi negara agar tidak terjadi kendala saat pelaporan.
3. Isi Formulir SPT Tahunan
Isi formulir SPT Tahunan secara lengkap dan benar. Perhatikan penghasilan, potongan pajak, dan informasi tambahan lainnya yang diminta.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Lampirkan dokumen pendukung seperti bukti potong pajak, formulir 1721-A1, dan dokumen lain yang relevan.
5. Kirim dan Simpan Bukti Lapor
Setelah semua data lengkap, kirim formulir dan pastikan menerima bukti lapor elektronik. Simpan bukti ini sebagai arsip pribadi.
Pentingnya Kepatuhan Perpajakan bagi ASN
Sebagai bagian dari aparatur negara, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh dalam hal kepatuhan hukum, termasuk kewajiban perpajakan. Kepatuhan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga etika dan integritas publik.
Selain itu, pelaporan yang tepat waktu membantu pemerintah dalam perencanaan anggaran dan kebijakan fiskal yang lebih baik. Data perpajakan yang akurat menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan strategis.
Tantangan dan Solusi dalam Implementasi Coretax
Meski tingkat kepatuhan tinggi, beberapa tantangan tetap ada dalam implementasi Coretax. Di antaranya adalah keterbatasan akses internet di daerah terpencil dan kurangnya pemahaman teknis pada sebagian ASN.
Untuk mengatasi hal ini, DJP terus melakukan pelatihan teknis dan pendampingan langsung. Selain itu, sistem Coretax terus dikembangkan agar lebih user-friendly dan responsif di berbagai perangkat.
Kesimpulan
Angka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax yang mencapai 99 persen di lingkungan Kemenkeu menunjukkan komitmen tinggi ASN terhadap kewajiban perpajakan. Langkah ini tidak hanya mempercepat proses administrasi negara, tetapi juga menjadi teladan bagi masyarakat luas.
Dengan sistem digital yang terus ditingkatkan dan dukungan dari berbagai instansi, kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintah terus meningkat. Ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Disclaimer: Data dalam artikel ini bersifat terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan pelaporan di lapangan.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













