Ilustrasi Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu. Foto: dok Istimewa.
Reporter: Husen Miftahudin
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempertimbangkan opsi untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. Pertimbangan ini muncul karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan momentum libur Ramadan dan Idulfitri, yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan kesiapan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengamati perkembangan pelaporan SPT menjelang tenggat waktu. Jika tren pelaporan menunjukkan lonjakan signifikan dalam beberapa hari menjelang 31 Maret, DJP akan mempertimbangkan opsi memperpanjang batas waktu pelaporan.
"Kita lihat seminggu sebelum Lebaran, kalau grafiknya bisa naik kemungkinan akan stay at it, 31 Maret batas waktu akhir untuk wajib pajak orang pribadi," ujar Bimo seperti dikutip dari Antara, Rabu, 11 Maret 2026.
Kondisi Pelaporan SPT Menjelang Lebaran
Menjelang Lebaran, DJP menghadapi tantangan ganda. Di satu sisi, sistem administrasi perpajakan harus siap menangani lonjakan pelaporan SPT yang biasanya terjadi dalam beberapa hari terakhir sebelum batas waktu berakhir. Di sisi lain, banyak wajib pajak yang terkendala libur panjang Idulfitri dan mungkin belum sempat melaporkan SPT-nya.
Untuk mengantisipasi kedua kondisi tersebut, DJP telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Langkah ini mencakup peningkatan kapasitas sistem dan fleksibilitas dalam memberikan kebijakan tambahan jika diperlukan.
1. Memastikan Kelancaran Sistem Coretax
Sistem Coretax yang digunakan oleh DJP untuk pelaporan SPT Tahunan PPh harus mampu menangani lonjakan penggunaan menjelang tenggat waktu. DJP telah melakukan berbagai uji coba dan pemeliharaan sistem agar tidak terjadi gangguan teknis yang berdampak pada pelaporan wajib pajak.
2. Menyiapkan Kebijakan Darurat
Jika kondisi pelaporan SPT menjelang 31 Maret menunjukkan bahwa banyak wajib pajak belum melaporkan SPT-nya karena libur Lebaran, DJP siap mengajukan pertimbangan kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan kepada Menteri Keuangan.
Batas Akhir SPT Tahunan 2026
Sebagai informasi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki tenggat waktu hingga 30 April.
Sejauh ini, DJP mencatat sebanyak 6.691.081 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) telah dilaporkan melalui sistem Coretax DJP. Dari jumlah tersebut, 6.685.865 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP, dan 5.216 SPT lainnya dilaporkan melalui Coretax Form.
Perbandingan Pelaporan SPT Tahunan PPh 2026
| Jenis Pelaporan | Jumlah SPT |
|---|---|
| Melalui Coretax DJP | 6.685.865 |
| Melalui Coretax Form | 5.216 |
| Total | 6.691.081 |
Catatan: Data di atas merupakan data sementara per 11 Maret 2026. Jumlah dapat berubah seiring berjalannya waktu pelaporan.
Apa Kata DJP Soal Kemungkinan Perpanjangan?
Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa keputusan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT akan tergantung pada perkembangan pelaporan menjelang Lebaran. "Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin (memperpanjang pelaporan SPT)," ucapnya.
Faktor yang Mempengaruhi Keputusan DJP
Beberapa faktor menjadi pertimbangan DJP dalam memutuskan apakah akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh atau tidak.
1. Tren Pelaporan SPT Minggu Terakhir
DJP akan memantau tren pelaporan SPT pada minggu terakhir sebelum 31 Maret. Jika jumlah pelaporan masih rendah, DJP akan mempertimbangkan opsi perpanjangan.
2. Kesiapan Wajib Pajak dalam Menyelesaikan Laporan
Banyak wajib pajak yang terkendala waktu karena libur panjang Idulfitri. DJP memahami bahwa kondisi ini bisa memengaruhi kesiapan pelaporan.
3. Kapasitas Sistem Coretax
Jika sistem Coretax menunjukkan kinerja stabil dan mampu menangani lonjakan pelaporan, DJP bisa mempertimbangkan perpanjangan tanpa khawatir terjadi gangguan teknis.
Tips Menjelang Batas Waktu Pelaporan SPT
Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh, berikut beberapa tips yang bisa membantu memperlancar proses pelaporan:
1. Siapkan Dokumen Pendukung Sejak Awal
Dokumen seperti bukti potong, laporan keuangan pribadi, dan formulir lainnya sebaiknya disiapkan jauh-jauh hari agar tidak terburu-buru menjelang tenggat waktu.
2. Gunakan Aplikasi e-Filing DJP
Aplikasi e-Filing dan e-SPT yang disediakan DJP memungkinkan pelaporan secara daring dan lebih cepat. Pastikan akun DJP online sudah aktif dan siap digunakan.
3. Hindari Pelaporan di Hari Terakhir
Pelaporan di hari terakhir berisiko menghadapi lonjakan penggunaan sistem dan potensi gangguan teknis. Lebih baik selesaikan pelaporan beberapa hari sebelum batas waktu.
Kapan Wajib Pajak Orang Pribadi Harus Melapor?
Wajib pajak orang pribadi diwajibkan melaporkan SPT Tahunan PPh paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Namun, jika DJP memutuskan memperpanjang batas waktu, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui kanal komunikasi resmi DJP.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini berdasarkan data dan pernyataan resmi DJP per 11 Maret 2026. Jumlah pelaporan dan kebijakan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh dapat berubah tergantung perkembangan lebih lanjut. Wajib pajak dihimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari DJP untuk memperoleh informasi terkini.
Tags: spt tahunan, pajak, ditjen pajak, perpajakan, coretax
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













