Nasional

Penerimaan SPT Tembus 9,1 Juta, Coretax Aktifkan 16,9 Juta Akun Hingga 26 Maret Ini

Fadhly Ramadan
×

Penerimaan SPT Tembus 9,1 Juta, Coretax Aktifkan 16,9 Juta Akun Hingga 26 Maret Ini

Sebarkan artikel ini
Penerimaan SPT Tembus 9,1 Juta, Coretax Aktifkan 16,9 Juta Akun Hingga 26 Maret Ini

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 terus menunjukkan peningkatan. Per 26 Maret 2026, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 9.131.427 dokumen. Angka ini menunjukkan antusiasme wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjelang batas akhir pelaporan.

Tak kalah penting, aktivasi Coretax juga terus meningkat. Sampai dengan tanggal yang sama, jumlah akun Coretax yang telah diaktifkan mencapai 16.963.643. Ini menjadi indikator bahwa sistem digital perpajakan semakin diterima dan digunakan secara luas oleh berbagai jenis wajib pajak.

Data Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025

Progres pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 mencerminkan partisipasi aktif dari berbagai segmen wajib pajak. Mayoritas pelapor berasal dari kalangan orang pribadi karyawan, namun kontribusi dari dan badan juga terus signifikan.

1. Rincian Pelaporan SPT Tahun Buku Januari–Desember 2025

  • 8.196.513 wajib pajak orang pribadi karyawan
  • 924.443 wajib pajak orang pribadi non-karyawan
  • 190.691 wajib pajak badan dalam rupiah
  • 138 wajib pajak badan dalam dolar

2. Pelaporan SPT dengan Tahun Buku Berbeda (Mulai Agustus 2025)

  • 1.621 wajib pajak badan dalam rupiah
  • 21 wajib pajak badan dalam dolar AS

Angka ini menunjukkan bahwa pelaporan tidak hanya dilakukan oleh individu dengan tahun buku standar, tetapi juga oleh entitas yang memiliki siklus akuntansi berbeda.

Aktivasi Coretax Menyentuh 16,9 Juta Akun

Coretax sebagai platform digital perpajakan menjadi pusat dari proses pelaporan SPT Tahunan. Tingginya jumlah aktivasi akun menunjukkan bahwa wajib pajak semakin familiar dengan layanan digital yang ditawarkan oleh .

1. Komposisi Pengguna Coretax yang Telah Aktif

  • 15.913.271 wajib pajak orang pribadi
  • 959.703 wajib pajak badan
  • 90.442 wajib pajak instansi pemerintah
  • 227 wajib pajak PMSE ( Melalui Sistem Elektronik)

2. Fungsi Coretax dalam Pelaporan SPT

  • Pengisian dan pengiriman SPT secara
  • Akses ke berbagai fitur pelaporan sesuai wajib pajak
  • Pemanfaatan Coretax Form untuk pelaporan SPT Nihil

Penggunaan Coretax tidak hanya mempermudah proses pelaporan, tetapi juga meningkatkan akurasi dan kecepatan data yang diterima oleh DJP.

Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Sebelumnya, batas waktu ditetapkan sampai 31 Maret 2026.

1. Dasar Kebijakan Perpanjangan

  • Penyesuaian dengan beban kerja wajib pajak
  • Penyempurnaan sistem digital yang masih dalam tahap adaptasi
  • Kebutuhan akan fleksibilitas tambahan di tengah lonjakan aktivasi Coretax

2. Prosedur Resmi Perpanjangan

  • Akan diatur dalam Surat Edaran (SE) resmi dari Kemenkeu
  • Tidak mengubah batas waktu pelaporan untuk wajib pajak badan
  • Wajib pajak tetap dikenai sanksi jika melapor setelah 30 April 2026

Perpanjangan ini memberi ruang lebih lega bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa terburu-buru.

Sanksi bagi Wajib Pajak yang Terlambat Melapor

Meski ada perpanjangan waktu, kewajiban pelaporan tetap harus dipenuhi. DJP tetap menerapkan sanksi administrasi bagi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.

1. Besaran Sanksi Pelaporan Terlambat

Jenis Wajib Pajak Sanksi Administrasi
Orang Pribadi Rp100.000
Badan Rp1.000.000

2. Pentingnya Kepatuhan Waktu

  • Menghindari denda yang bisa menumpuk
  • Menjaga reputasi sebagai wajib pajak yang patuh
  • Mencegah potensi pemeriksaan lebih lanjut

Sanksi ini bukan hanya soal denda, tetapi juga soal tanggung jawab dan kepercayaan terhadap sistem .

Panduan Aktivasi Coretax dan Pelaporan SPT

Bagi yang belum mengaktifkan akun Coretax, langkah-langkahnya cukup mudah. DJP menyediakan panduan resmi melalui media sosial dan situs web resmi.

1. Langkah Aktivasi Akun Coretax

  1. Kunjungi laman resmi Coretax
  2. Pilih menu "Registrasi"
  3. Masukkan data sesuai eFIN atau NPWP
  4. Verifikasi melalui email atau SMS
  5. Login dan lengkapi profil

2. Pelaporan SPT Tahunan via Coretax

  1. Pilih jenis pelaporan sesuai status
  2. Isi formulir SPT secara lengkap
  3. Unggah lampiran jika diperlukan
  4. Tinjau dan kirim SPT
  5. Simpan bukti pelaporan

Bagi wajib pajak dengan penghasilan nihil, Coretax Form bisa menjadi alternatif yang lebih cepat dan efisien.

Kesadaran Perpajakan Semakin Meningkat

Angka pelaporan dan aktivasi Coretax yang tinggi menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan semakin baik. Ini juga sejalan dengan upaya digitalisasi layanan perpajakan yang terus digalakkan oleh DJP.

Namun, peran DJP dalam menyediakan layanan yang mudah diakses juga menjadi faktor penting. Edukasi dan panduan yang jelas membuat proses pelaporan lebih ringan dan tidak menakutkan.

Disclaimer

Data dalam artikel ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan pelaporan dan aktivasi akun Coretax. Angka yang disebutkan adalah hasil pemantauan DJP per 26 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Untuk informasi , selalu ikuti pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.