Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 terus bergulir. Hingga 12 April 2026, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan mencapai 11,1 juta lebih. Data ini mencerminkan antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan meski tenggat waktu pelaporan diperpanjang hingga akhir April.
Progres pelaporan SPT Tahunan PPh periode hingga 12 April 2026 tercatat sebanyak 11.112.624 SPT. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pelaporan berasal dari berbagai kategori wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.
Rincian Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025
-
Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan
Sebanyak 9.654.060 orang pribadi karyawan telah melaporkan SPT Tahunan. Kategori ini merupakan penyumbang terbesar dalam pelaporan SPT. -
Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan
Pelaporan dari individu non-karyawan mencapai 1.182.082. Mereka umumnya terdiri dari pengusaha, freelancer, dan pekerja lepas. -
Wajib Pajak Badan dalam Rupiah
Ada 273.630 badan usaha yang melaporkan dalam mata uang rupiah. Ini mencakup perusahaan lokal maupun cabang perusahaan asing. -
Wajib Pajak Badan dalam Dolar AS
Sebanyak 192 wajib pajak badan melaporkan SPT dalam mata uang dolar AS, umumnya perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. -
Wajib Pajak Badan dengan Tahun Buku Berbeda (Mulai Agustus 2025)
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, pelaporan berasal dari 2.628 badan dalam rupiah dan 32 badan dalam dolar AS.
Aktivasi Akun Coretax Capai 17,9 Juta Lebih
Sistem Coretax terus menunjukkan peningkatan dalam hal adopsi pengguna. Hingga kini, jumlah akun Coretax yang telah diaktifkan mencapai 17.960.031 akun. Ini merupakan langkah penting dalam digitalisasi perpajakan yang lebih inklusif dan efisien.
Rinciannya sebagai berikut:
| Kategori Wajib Pajak | Jumlah Akun Coretax |
|---|---|
| Orang Pribadi | 16.875.690 |
| Badan | 993.312 |
| Instansi Pemerintah | 90.802 |
| PMSE | 227 |
Perpanjangan Waktu Pelaporan dan Kebijakan Sanksi
Waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026. Sebelumnya, batas waktu ditetapkan hingga 31 Maret. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kelonggaran di tengah tingginya antusiasme pelaporan.
Selain itu, DJP juga menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT hingga 30 April 2026. Ini berarti tidak ada denda sebesar Rp100.000 yang biasanya dikenakan untuk keterlambatan pelaporan.
Namun, bagi wajib pajak badan, sanksi tetap berlaku. Denda sebesar Rp1 juta akan dikenakan jika pelaporan SPT Tahunan terlambat.
Perbaikan Sistem Coretax untuk Cegah Perjokian
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya tengah memperbaiki sistem Coretax. Tujuannya untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menawarkan jasa perjokian pelaporan SPT di media sosial.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan keaslian data pelaporan. DJP juga terus melakukan edukasi agar wajib pajak tidak mudah tergiur dengan penawaran instan yang berpotensi menimbulkan risiko kebocoran data.
Tips Pelaporan SPT Tahunan yang Lancar
-
Siapkan dokumen sejak awal
Kumpulkan semua dokumen pendukung seperti bukti potong, slip gaji, dan laporan keuangan sebelum memulai pelaporan. -
Aktifkan akun Coretax lebih awal
Pastikan akun Coretax aktif dan data diri sudah sesuai. Ini akan memperlancar proses pelaporan. -
Hindari penawaran jasa perjokian
Pelaporan mandiri lebih aman dan terhindar dari risiko penyalahgunaan data pribadi. -
Gunakan e-Filing atau e-Form
DJP menyediakan dua pilihan pelaporan elektronik yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. -
Periksa kembali sebelum kirim
Kesalahan data bisa menyulitkan proses verifikasi. Selalu cek ulang sebelum mengirimkan SPT.
Jadwal Penting Pelaporan SPT Tahunan 2025
| Kategori Wajib Pajak | Batas Akhir Pelaporan |
|---|---|
| Orang Pribadi | 30 April 2026 |
| Badan (Tahun Buku Normal) | 31 Maret 2026 |
| Badan (Tahun Buku Berbeda) | Sesuai tahun buku masing-masing |
Disclaimer
Data dalam artikel ini bersumber dari Direktorat Jenderal Pajak dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung perkembangan pelaporan di lapangan. Angka yang disajikan merupakan data hingga 12 April 2026 dan belum mencerminkan total akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2025.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













