Nasional

Enam Puluh Tujuh Perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta Dilaporkan Terlambat Bayar Tunjangan Hari Raya

Danang Ismail
×

Enam Puluh Tujuh Perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta Dilaporkan Terlambat Bayar Tunjangan Hari Raya

Sebarkan artikel ini
Enam Puluh Tujuh Perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta Dilaporkan Terlambat Bayar Tunjangan Hari Raya

Ilustrasi THR yang belum cair membuat suasana Lebaran terasa kurang lengkap bagi sejumlah pekerja di DIY. Tidak tanggung-tanggung, ratusan pekerja dari 67 perusahaan di Yogyakarta melaporkan bahwa THR mereka belum juga cair jelang Idulfitri 2026. Aduan ini menyebar di berbagai sektor industri, dengan Sleman menjadi daerah paling banyak kasusnya.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran soal ketaatan perusahaan terhadap kewajiban membayar THR sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Padahal, THR bukan cuma soal angka, tapi juga hak pekerja yang seharusnya dipenuhi menjelang perayaan keagamaan.

Aduan THR di DIY Terus Meningkat

Disnakertrans DIY mencatat ada 67 perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR tepat waktu. Mayoritas pengaduan datang dari pekerja di sektor manufaktur, yang notabene sedang menghadapi tantangan bisnis cukup besar akhir-akhir ini.

Sebanyak 26 dari 67 perusahaan tersebut sudah membayar THR seusai mendapat teguran. Namun, masih ada 37 perusahaan yang proses penanganannya belum selesai. Satu kasus bahkan dicabut karena perusahaan benar-benar tidak mampu membayar.

1. Kabupaten dengan Aduan THR Terbanyak

Pembagian aduan THR berdasarkan wilayah menunjukkan bahwa Sleman mendominasi . Kabupaten ini menyumbang 30 perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR. Bantul menyusul dengan 18 perusahaan, diikuti Kota Yogyakarta dengan 17 perusahaan.

Kabupaten/Kota Jumlah Perusahaan yang Dilaporkan
Sleman 30
Bantul 18
Kota Yogyakarta 17
Kulon Progo 2
Gunungkidul 0

Persebaran ini menunjukkan bahwa wilayah perkotaan dan industri menjadi kluster utama ketidakpatuhan pembayaran THR.

2. Sektor Usaha yang Paling Banyak Dilaporkan

THR yang belum cair ternyata datang dari berbagai sektor usaha. Tidak hanya industri kecil, bahkan perusahaan besar dan digital juga masuk dalam daftar aduan. Sektor manufaktur menjadi penyumbang terbesar, diikuti oleh perhotelan, rumah sakit, dan pertokoan.

Sektor Usaha Jumlah Perusahaan
Manufaktur Mayoritas
Perhotelan
Rumah Sakit
Digital
Pertokoan
Sewa Mobil

Banyak industri kecil yang terkena dampak luar negeri, seperti regulasi ekspor dari Amerika Serikat. Ini membuat mereka terpaksa menunda pembayaran THR karena .

Proses Penanganan Masih Berjalan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY belum menyelesaikan semua kasus THR yang dilaporkan. Ada beberapa langkah yang sedang diambil, mulai dari pemeriksaan hingga pemberian surat peringatan.

3. Tahapan Penanganan THR yang Belum Cair

  1. Pemeriksaan Lapangan
    Pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Beberapa perusahaan bahkan sudah tutup, dengan pemiliknya tidak bisa dihubungi.

  2. Pemberian Surat Peringatan
    Perusahaan yang terbukti tidak membayar THR diberi surat peringatan tertulis. Ini merupakan langkah awal sebelum sanksi administratif diberlakukan.

  3. Rekomendasi Sanksi Administratif
    Jika perusahaan tidak merespons peringatan, maka pihak dinas akan mengusulkan sanksi administratif. Ini bisa berupa atau pembekuan izin usaha.

  4. Tindak Lanjut Hukum (Jika Diperlukan)
    Dalam kasus tertentu, jika ditemukan unsur pidana, pihak kepolisian bisa dilibatkan untuk menindaklanjuti.

Masih ada 37 perusahaan yang saat ini sedang dalam proses ini. Artinya, THR mereka belum juga cair meskipun sudah masuk tahap pengawasan.

Dampak THR yang Molor bagi Pekerja

THR bukan sekadar uang bonus menjelang Lebaran. Bagi banyak pekerja, THR adalah bagian dari penghasilan yang direncanakan untuk membeli kebutuhan hari raya, membayar hutang, atau menabung.

Ketika THR tidak cair tepat waktu, banyak pekerja terpaksa menunda rencana keuangan pribadi. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, keterlambatan THR bisa berdampak signifikan.

Peran Disnakertrans DIY dalam Menjaga Hak Pekerja

Disnakertrans DIY berperan penting dalam memastikan perusahaan memenuhi kewajiban terhadap pekerja. Selain menangani aduan THR, dinas ini juga melakukan kepada pengusaha agar lebih memahami regulasi ketenagakerjaan.

Langkah-langkah seperti pemeriksaan berkala dan penegakan sanksi menjadi cara untuk menekan angka ketidakpatuhan perusahaan. Namun, tantangan tetap ada, terutama di sektor industri kecil yang rentan terhadap gangguan eksternal.

Harapan agar THR Tepat Waktu ke Depannya

Pemerintah daerah berharap agar kasus THR yang molor tidak terulang di tahun-tahun mendatang. Edukasi dan pengawasan yang lebih ketat menjadi kunci agar hak pekerja tetap terjaga.

Perusahaan juga diharapkan lebih bertanggung jawab, terutama menjelang hari raya. THR bukan cuma kewajiban, tapi juga bentuk apresiasi terhadap kerja keras para pekerja sepanjang tahun.

Disclaimer

dalam artikel ini bersumber dari informasi resmi Disnakertrans DIY per tanggal 28 . Jumlah perusahaan dan penanganan bisa berubah sewaktu-waktu seiring perkembangan investigasi dan tindak lanjut dari pihak terkait.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.