Kepastian kapan batas akhir pembayaran THR 2026 menjadi sorotan besar bagi jutaan pekerja di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara tegas menyatakan bahwa THR Lebaran 2026 bagi karyawan swasta wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026. Airlangga juga menjelaskan bahwa bagi karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun, THR yang diberikan minimal setara satu bulan upah. Sementara untuk yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional.
Jadwal Resmi THR 2026
Menjelang Idulfitri 1447 H atau tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan batas akhir pembayaran THR. Ketentuan ini menjadi acuan penting bagi perusahaan dan pekerja agar hak dan kewajiban terpenuhi secara proporsional.
1. Batas Akhir THR 2026
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, batas akhir pembayaran THR 2026 adalah:
- Karyawan Swasta: 20 April 2026
- Pegawai Negeri Sipil (PNS): 20 April 2026
- TNI/Polri: 20 April 2026
Tanggal ini menjadi tenggat maksimal THR diberikan kepada seluruh pekerja, baik yang sudah bekerja lebih dari setahun maupun yang masih dalam masa percobaan.
2. Jadwal THR Tahun-Tahun Sebelumnya (Perbandingan)
| Tahun | Hari Raya | Batas Akhir THR |
|---|---|---|
| 2023 | Idulfitri | 22 April |
| 2024 | Idulfitri | 7 April |
| 2025 | Idulfitri | 13 April |
| 2026 | Idulfitri | 20 April |
Dari data di atas, terlihat bahwa batas akhir THR 2026 lebih mundur dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini memberikan waktu yang lebih fleksibel bagi perusahaan untuk mempersiapkan dana THR.
Rumus Perhitungan THR 2026
Pemberian THR tidak serta merta diberikan sebesar satu bulan gaji untuk semua karyawan. Ada ketentuan teknis yang mengacu pada masa kerja dan status kekaryawanan.
1. THR untuk Karyawan dengan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun
Bagi karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun penuh atau lebih, THR yang diberikan minimal setara satu bulan upah penuh. Upah di sini mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap (jika ada)
- Upah lain yang bersifat tetap dan rutin diterima
2. THR untuk Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
THR untuk karyawan yang belum genap satu tahun bekerja dihitung secara proporsional. Rumusnya adalah:
THR = (Jumlah hari kerja / 365) x Upah sebulan
Misalnya, seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan atau 180 hari dengan upah sebulan Rp 5.000.000, maka THR yang diterima:
THR = (180 / 365) x Rp 5.000.000 = Rp 2.465.753
3. THR untuk Karyawan Kontrak atau Paruh Waktu
THR juga berlaku untuk karyawan kontrak dan paruh waktu, selama mereka memenuhi syarat minimal telah bekerja selama minimal 1 bulan penuh. Besarnya THR tetap dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dan upah yang diterima.
Syarat Penerima THR 2026
Agar berhak menerima THR, karyawan harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus di perusahaan
- Masih aktif bekerja pada saat THR dibayarkan
- Tidak sedang menjalani sanksi disiplin yang mengakibatkan pemotongan THR
Perusahaan juga dilarang membedakan THR berdasarkan jabatan atau divisi. Semua karyawan yang memenuhi syarat berhak mendapat THR secara adil.
Tips Menghitung THR dengan Mudah
1. Gunakan Aplikasi atau Software HR
Untuk perusahaan besar, penggunaan sistem HRIS (Human Resource Information System) sangat membantu dalam menghitung THR secara otomatis dan akurat.
2. Catat Masa Kerja dan Upah Setiap Karyawan
Data ini menjadi dasar penting dalam perhitungan THR. Simpan data kehadiran, masa kerja, dan komponen upah secara terstruktur.
3. Konsultasi dengan Ahli Hukum atau Konsultan SDM
Jika ada keraguan dalam penerapan aturan THR, konsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan bisa menghindari sanksi dari pemerintah.
Dampak Keterlambatan Pembayaran THR
Jika perusahaan terlambat membayar THR hingga melewati batas akhir yang telah ditetapkan, maka bisa terkena sanksi hukum berupa:
- Denda administratif
- Peringatan tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan
- Potensi gugatan dari karyawan
Selain itu, keterlambatan pembayaran THR juga dapat menurunkan produktivitas dan moral kerja karyawan.
Kesimpulan
THR 2026 wajib dibayarkan penuh sebelum 20 April 2026. Perhitungannya pun harus sesuai dengan ketentuan, terutama untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Perusahaan yang telat membayar bisa terkena sanksi, sementara karyawan berhak menuntut haknya sesuai hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Disclaimer: Jadwal dan ketentuan THR dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah. Informasi ini disusun berdasarkan regulasi yang berlaku hingga Maret 2026.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













