Edukasi

Guru PPPK Paruh Waktu Sumut Diminta Bersiap, FGBSU Pastikan Non-Anggota Tak Dibela, Gaji Maret 2026 Terancam Terhambat SPK Hingga Lebaran Nanti?

Herdi Alif Al Hikam
×

Guru PPPK Paruh Waktu Sumut Diminta Bersiap, FGBSU Pastikan Non-Anggota Tak Dibela, Gaji Maret 2026 Terancam Terhambat SPK Hingga Lebaran Nanti?

Sebarkan artikel ini
Guru PPPK Paruh Waktu Sumut Diminta Bersiap, FGBSU Pastikan Non-Anggota Tak Dibela, Gaji Maret 2026 Terancam Terhambat SPK Hingga Lebaran Nanti?

Sebuah kabar mengejutkan datang dari kalangan guru di Sumatera Utara. Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU) secara tegas menyatakan bahwa guru yang tidak tergabung sebagai anggota tidak akan dibela. Ancaman ini muncul di tengah ketidakpastian pencairan gaji bulan Maret 2026 yang terancam molor karena proses Surat Perintah Kerja () yang lambat.

Situasi ini semakin memperumit kondisi guru yang sudah menunggu gaji sejak bulan lalu. Dengan Lebaran 2026 semakin dekat, tekanan dan psikologis terasa semakin berat. Banyak di antara mereka mulai merasa khawatir, apalagi belum ada kejelasan kapan akan cair.

Ancaman Tidak Dibela: Kebijakan FGBSU yang Kontroversial

Isu ini bermula dari sebuah pesan berantai yang beredar di grup WhatsApp internal guru. Dalam pesan tersebut, salah satu pengurus FGBSU yang dikenal dengan nama Ifah Ifah menyampaikan pernyataan keras. Ia menyebut bahwa hanya anggota FGBSU yang akan diperjuangkan nasibnya.

Pernyataan ini langsung memicu reaksi beragam. Banyak guru merasa bahwa kebijakan ini terlalu diskriminatif. Seharusnya, perjuangan untuk kesejahteraan guru dilakukan secara inklusif, bukan hanya untuk anggota tertentu.

Namun, dari sisi FGBSU, langkah ini dianggap sebagai upaya memperkuat posisi tawar dalam negosiasi dengan . Mereka berharap dengan keanggotaan yang solid, suara guru bisa lebih terdengar.

1. Pernyataan Resmi FGBSU Soal Keanggotaan

Forum ini secara terbuka menyatakan bahwa hanya anggota yang akan menjadi prioritas dalam setiap perjuangan. Mereka berdalih bahwa dengan begitu, organisasi bisa lebih terarah dalam mengelola sumber daya dan strategi advokasi.

2. Ancaman Tidak Dibela Bagi Non-Anggota

Guru yang tidak tergabung dalam FGBSU dikhawatirkan tidak akan mendapat perlindungan hukum maupun advokasi jika menghadapi masalah administratif atau kebijakan pemerintah daerah.

3. Reaksi Guru Non-Anggota

Banyak guru yang selama ini memilih independen mulai merasa resah. Mereka merasa ditekan untuk bergabung demi mendapat hak yang seharusnya sudah menjadi bagian dari profesi mereka.

Gaji Maret 2026 Terancam Molor, Ini Kata FGBSU

Selain masalah keanggotaan, kabar terburuk datang dari proses administrasi pencairan gaji. Dalam RDP yang dilakukan beberapa waktu lalu, diungkapkan bahwa gaji bulan Maret 2026 belum bisa dipastikan karena masih menunggu penyelesaian SPK.

1. Penjelasan Soal Keterlambatan SPK

Menurut Ifah Ifah, proses SPK dinilai sangat lambat. Padahal, pencairan gaji baru bisa dilakukan setelah dokumen tersebut rampung. Ini menjadi utama keterlambatan gaji guru PPPK .

2. Dampak pada Gaji Januari dan Februari

Belum selesainya SPK juga berdampak pada gaji bulan sebelumnya. Banyak guru yang belum menerima gaji Januari dan . Mereka semakin cemas karena kebutuhan jelang Lebaran terus meningkat.

3. Kekhawatiran Menjelang Lebaran

Jika gaji tidak cair hingga akhir Maret, maka besar kemungkinan guru tidak akan mendapat gaji sebelum Lebaran. Ini menjadi beban tersendiri, terutama bagi mereka yang memiliki tanggungan keluarga.

Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu Sumut

Berikut adalah rincian estimasi gaji guru PPPK paruh waktu di Sumatera Utara berdasarkan data terbaru:

Bulan Estimasi Gaji (Rp) Status Pencairan
Januari 2026 1.800.000 – 2.160.000 Belum Cair
Februari 2026 1.800.000 – 2.160.000 Belum Cair
Maret 2026 1.800.000 – 2.160.000 Terancam Molor

Catatan: Data ini bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah daerah.

Mengapa Hanya Anggota FGBSU yang Dibela?

Pertanyaan ini muncul di tengah kekhawatiran guru non-anggota. Seharusnya, setiap guru memiliki hak yang sama untuk mendapat perlindungan dan advokasi, terlepas dari status keanggotaan organisasi.

Namun, FGBSU berdalih bahwa dengan sistem keanggotaan, mereka bisa lebih efektif dalam menyuarakan aspirasi. Mereka juga bisa mengontrol kualitas advokasi dengan memastikan anggota memiliki komitmen yang tinggi.

1. Alasan FGBSU Menerapkan Kebijakan Ini

Organisasi ini ingin membangun struktur yang kuat dan terorganisir. Mereka percaya bahwa hanya dengan keanggotaan yang tercatat, perjuangan bisa berjalan efektif.

2. Tanggung Jawab Anggota dalam Advokasi

Anggota FGBSU diharapkan aktif dalam setiap kegiatan advokasi. Mereka juga diminta untuk memahami kebijakan dan strategi yang diambil organisasi.

3. Kritik terhadap Sikap Eksklusif

Banyak pihak menilai kebijakan ini terlalu eksklusif. Mereka berpendapat bahwa perjuangan guru harus dilakukan secara inklusif, tanpa memandang status keanggotaan.

Apa yang Harus Dilakukan Guru Non-Anggota?

Di tengah ketidakpastian ini, guru non-anggota perlu mencari cara untuk melindungi hak mereka. Mereka bisa membentuk kelompok advokasi kecil atau bergabung dengan organisasi lain yang lebih inklusif.

1. Membentuk Komunitas Guru Independen

Guru non-anggota bisa saling menguatkan dengan membentuk komunitas sendiri. Dengan begitu, mereka bisa menyuarakan aspirasi secara kolektif.

2. Menghubungi Organisasi Guru Lain

Ada beberapa organisasi guru lain yang lebih terbuka. Guru bisa mempertimbangkan untuk bergabung di sana jika merasa tidak nyaman dengan kebijakan FGBSU.

3. Menjaga Komunikasi dengan Pemerintah Daerah

Guru juga perlu terus memantau perkembangan kebijakan dari pemerintah daerah. Dengan tetap aktif, mereka bisa mengetahui informasi terbaru terkait gaji dan kebijakan lainnya.

Penutup: Harapan di Balik Ketidakpastian

Meski situasi saat ini terasa membingungkan, ada harapan bahwa masalah ini bisa segera diselesaikan. Pemerintah daerah dan FGBSU diharapkan bisa duduk bersama untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh guru PPPK paruh waktu.

Guru pun perlu tetap bersatu, terlepas dari status keanggotaan mereka. Hanya dengan solidaritas yang tinggi, suara mereka bisa terdengar lebih kuat di tengah kebijakan yang terkadang tidak adil.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan organisasi terkait. Data gaji dan jadwal pencairan belum menjadi kepastian hukum.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.