Nasional

Uang Ule Ramai Diperbincangkan, Tahukah Anda Maknanya? Simak Perbedaan dengan Uang UB serta Dasar Hukumnya

Rista Wulandari
×

Uang Ule Ramai Diperbincangkan, Tahukah Anda Maknanya? Simak Perbedaan dengan Uang UB serta Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Uang Ule Ramai Diperbincangkan, Tahukah Anda Maknanya? Simak Perbedaan dengan Uang UB serta Dasar Hukumnya

Musim mudik dan persiapan Idul Fitri selalu jadi waktu yang ramai dengan penukaran uang. Bukan cuma soal nominalnya, banyak orang juga mulai memperhatikan kondisi fisik uang yang akan dibagikan sebagai . Di tengah semaraknya momen ini, istilah seperti (ULE) dan Uang Baru (UB) jadi perbincangan. Tapi sebenarnya, apa sih arti dari uang ULE itu?

Istilah ini sebenarnya bukan sekadar label pasar. ULE adalah singkatan dari Uang Layak Edar, yaitu uang rupiah yang secara fisik masih memenuhi standar untuk digunakan dalam sehari-hari. Meski bukan uang baru, uang jenis ini tetap bisa dipakai karena kondisinya masih layak secara hukum dan teknis.

Perbedaan Uang ULE dan Uang Baru

Sebelum masuk ke aturan hukumnya, penting untuk tahu dulu perbedaan mendasar antara ULE dan uang baru. Keduanya sama-sama uang rupiah yang sah, tapi beda dalam hal kondisi fisik dan riwayat edar.

Uang baru adalah uang yang baru saja dicetak atau dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Kondisinya masih mulus, fitur keamanannya jelas, dan belum pernah digunakan dalam transaksi. Sementara itu, ULE adalah uang yang sudah pernah beredar, tapi masih dalam kondisi yang memenuhi syarat untuk digunakan lagi.

Dalam dunia dan ekonomi, uang baru biasanya lebih dicari menjelang Idul Fitri karena dianggap lebih rapi dan layak untuk THR. Namun, ULE juga tetap legal selama memenuhi kriteria tertentu.

Ciri-Ciri Uang ULE yang Masih Layak Edar

Bank Indonesia punya standar ketat untuk menentukan apakah sebuah uang masih termasuk ULE atau tidak. Ini bukan soal penampilan semata, tapi juga soal legalitas dan .

  1. Kondisi fisik masih utuh
    Uang tidak sobek, tidak robek, dan tidak ada bagian yang hilang. Jika ada kerusakan kecil, masih dalam batas toleransi.

  2. Tidak ada coretan atau tulisan asing
    Uang yang banyak dicorat-coret, ditempel stiker, atau dilukis biasanya tidak lagi dianggap layak edar.

  3. Fitur keamanan masih terlihat jelas
    Misalnya, watermark, benang pengaman, atau hologram masih bisa dikenali.

  4. Tidak terkena jamur atau noda berat
    Uang yang basah terus-menerus atau terkena jamur bisa memicu masalah kesehatan, jadi tidak dianjurkan untuk diedarkan.

  5. Tidak ditempel isolasi atau bahan perekat lainnya
    Ini sering terjadi pada uang yang robek lalu diperbaiki. Meski niatnya baik, uang seperti ini tidak lagi termasuk ULE.

Apa Itu Uang UB?

Sementara itu, Uang Baru (UB) adalah uang yang baru saja keluar dari percetakan Bank Indonesia. Uang ini belum pernah digunakan dalam transaksi, jadi kondisinya masih sangat prima. Biasanya, uang baru lebih dicari menjelang Lebaran karena dianggap lebih cocok untuk THR.

Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan uang baru. Ketersediaannya terbatas, dan biasanya bank hanya menyediakan dalam jumlah tertentu. Makanya, banyak orang akhirnya memilih ULE sebagai .

Perbandingan ULE dan UB

Kriteria Uang Layak Edar (ULE) Uang Baru (UB)
Riwayat Edar Sudah pernah digunakan Belum pernah digunakan
Kondisi Fisik Masih layak, tapi tidak mulus Mulus dan bersih
Ketersediaan Umumnya lebih mudah didapat Terbatas, terutama menjelang Lebaran
Harga Jual Biasanya sama dengan nilai nominal Bisa lebih mahal di pasaran
Cocok untuk THR Ya, selama memenuhi syarat Ya, lebih disukai secara estetika

Aturan Hukum Mengenai Uang ULE

Bank Indonesia sebagai otoritas moneter punya aturan jelas soal uang yang layak edar. Uang yang masih memenuhi kriteria ULE tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Artinya, tidak ada larangan hukum untuk menggunakan uang ULE dalam transaksi.

Namun, jika uang sudah rusak parah, seperti robek lebih dari separuh, terkena tinta, atau dimodifikasi, maka uang tersebut tidak lagi bisa diedarkan. Bank Indonesia juga menyediakan layanan penukaran uang rusak, tapi syarat dan ketentuannya cukup ketat.

Apakah Mencuci Uang Itu Diperbolehkan?

Belakangan ini, tren mencuci uang kertas jadi di media sosial. Banyak orang melakukannya agar uang terlihat lebih bersih saat dibagikan sebagai THR. Tapi, apakah ini aman dan diperbolehkan secara hukum?

Secara teknis, mencuci uang tidak ilegal. Tapi, ini bisa berisiko. Uang kertas yang terkena air bisa rusak, fitur keamanannya bisa hilang, atau bahkan bisa sobek. Jika kondisinya jadi tidak layak edar, maka uang tersebut tidak bisa digunakan lagi.

Selain itu, Bank Indonesia juga tidak menyarankan tindakan ini karena bisa merusak sistem keamanan uang itu sendiri. Jadi, meskipun niatnya baik, lebih baik tetap menjaga uang agar tetap dalam kondisi asli.

Tips Memilih Uang untuk THR

Menjelang Lebaran, banyak orang ingin uang yang akan dibagikan terlihat rapi dan layak. Tapi, tidak semua harus uang baru. ULE yang masih memenuhi syarat juga sah digunakan.

  1. Pilih uang yang masih utuh
    Hindari uang yang robek, sobek, atau ada coretan.

  2. Perhatikan fitur keamanan
    Pastikan watermark, benang pengaman, dan hologram masih terlihat jelas.

  3. Hindari uang yang terlalu lusuh
    Uang yang terlalu kusam atau kotor bisa terlihat tidak profesional.

  4. Gunakan jasa penukaran resmi
    Bank atau lembaga bisa membantu menukar uang rusak atau memberikan ULE yang layak.

Disclaimer

Informasi mengenai uang layak edar dan uang baru bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia. dan kriteria yang disebutkan di atas bersifat umum dan dapat berbeda tergantung kondisi aktual di lapangan. Sebaiknya selalu mengacu pada sumber resmi Bank Indonesia untuk informasi terkini.

Uang ULE memang bukan pilihan kedua yang buruk. Selama masih memenuhi standar, uang ini tetap sah digunakan. Yang penting adalah menjaga kondisinya agar tetap layak edar dan tidak merusak nilai kepercayaan masyarakat terhadap alat pembayaran tersebut.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.