Nasional

Perusahaan Kepri Harus Cairkan THR Sebelum Lebaran Paling Lambat Tujuh Hari Sebelumnya

Danang Ismail
×

Perusahaan Kepri Harus Cairkan THR Sebelum Lebaran Paling Lambat Tujuh Hari Sebelumnya

Sebarkan artikel ini
Perusahaan Kepri Harus Cairkan THR Sebelum Lebaran Paling Lambat Tujuh Hari Sebelumnya

Ilustrasi THR saat Lebaran menjadi momen penting bagi pekerja. Tunjangan ini bukan cuma soal uang, tapi juga simbol penghargaan atas kinerja selama setahun. Di Provinsi , pemerintah daerah sudah menegaskan bahwa THR wajib cair paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau mengurangi .

Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait THR . Dinas dan Transmigrasi Kepri ( Kepri) secara resmi mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan tersebut. Jika sampai terlambat, konsekuensinya bisa berupa sanksi denda hingga laporan ke posko pengaduan.

Kapan Batas Akhir THR di Kepri?

THR adalah hak pekerja yang tidak boleh ditawar. Di Kepri, masa pembayaran THR diatur ketat. Misalnya, jika Lebaran jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026, maka THR harus sudah diterima pekerja paling lambat 13 atau Maret 2026. Tidak boleh dicicil, tidak boleh dipotong, dan tidak boleh ditunda.

Pihak Disnakertrans Kepri menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh. Jika ada perusahaan yang nekat melanggar, pekerja bisa langsung melapor ke posko pengaduan THR yang telah disediakan di berbagai wilayah.

1. Jadwal THR di Kepri Tahun Ini

Berikut estimasi THR di Kepri berdasarkan prediksi Lebaran 1447 H:

Tanggal Penting Keterangan
20-21 Maret 2026 Hari Raya Idulfitri 1447 H
13-14 Maret 2026 Batas akhir pembayaran THR
15-16 Maret 2026 Perkiraan mulai banyaknya pengaduan

2. Sanksi untuk Perusahaan yang Terlambat Bayar THR

Perusahaan yang tidak memenuhi batas waktu pembayaran THR bakal kena sanksi. Denda yang dikenakan adalah sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Denda ini tidak menggantikan kewajiban perusahaan untuk tetap melunasi THR secara penuh.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024. Artinya, pelanggaran THR bukan cuma soal etika, tapi juga pelanggaran hukum.

3. Posko Pengaduan THR di Kepri

Untuk mengantisipasi pelanggaran THR, Disnakertrans Kepri telah membuka posko pengaduan di beberapa titik strategis. Di Kota Batam saja, ada tiga posko yang siap menerima laporan dari pekerja.

Posko-posko tersebut antara lain:

  • Kawasan industri Batamindo
  • UPT Pengawasan Ketenagakerjaan KBC Batam Center
  • Kantor Disnakertrans Kota Batam

Selain Batam, masing-masing kabupaten dan kota di Kepri juga memiliki satu posko THR. Meski posko sudah dibuka sejak awal Maret, laporan baru biasanya mulai masuk menjelang Lebaran, sekitar H-5.

Tips bagi Pekerja agar THR Tepat Waktu

Bagi pekerja, penting untuk proaktif memastikan THR cair sesuai waktu. Jika mendapati pelanggaran, tidak ada salahnya melapor ke posko terdekat. Namun, sebelum sampai ke pengaduan, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

  • Pastikan perusahaan sudah mengumumkan jadwal THR
  • Cek apakah THR sudah masuk ke rekening atau belum menjelang H-7
  • Simpan bukti pembayaran THR sebagai arsip
  • Jika THR tidak cair, segera hubungi HRD atau atasan langsung

Perbandingan THR di Sektor Berbeda

THR biasanya diberikan kepada seluruh pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun. Namun, besaran THR bisa berbeda tergantung sektor dan jenis pekerjaan. Berikut rincian umum THR di beberapa sektor:

Sektor THR Rata-Rata (Rp) Catatan
Manufaktur 3.500.000 – 5.000.000 Tergantung masa kerja
Perdagangan 2.500.000 – 4.000.000 Biasanya lebih rendah di toko kecil
Jasa & Teknologi 4.000.000 – 7.000.000 Lebih tinggi di perusahaan besar
Konstruksi 3.000.000 – 4.500.000 Tergantung proyek dan kontrak

Catatan: Data bersifat estimasi dan bisa berubah tergantung kebijakan perusahaan dan .

Pentingnya THR bagi Kesejahteraan Pekerja

THR bukan sekadar uang menjelang Lebaran. Bagi banyak pekerja, THR menjadi salah satu sumber dana utama untuk membeli kebutuhan Lebaran seperti pakaian baru, THR untuk keluarga, atau bahkan cicilan peralatan rumah tangga. Keterlambatan THR bisa berdampak pada kenyamanan dan semangat menjelang hari raya.

Perusahaan yang memperhatikan kewajiban THR dengan tepat waktu, tidak hanya memenuhi aspek hukum, tapi juga membangun kepercayaan dan loyalitas dari karyawannya.

Kesimpulan

THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Di Kepri, aturan ini sudah ditegaskan oleh Disnakertrans, lengkap dengan sanksi bagi pelanggar. Pekerja juga punya hak untuk melapor jika menemui pelanggaran, melalui posko THR yang telah disediakan di berbagai wilayah.

Pemerintah daerah berharap semua pihak bisa saling menghormati hak dan kewajiban, sehingga momen Lebaran bisa dirayakan dengan tenang dan bahagia oleh semua kalangan.

Disclaimer: Informasi dalam ini bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru dari pemerintah atau instansi terkait.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.