Ilustrasi. Foto: dok MI.
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) resmi diperpanjang hingga 30 April 2026. Sebelumnya, batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret. Kebijakan ini diambil oleh Kementerian Keuangan sebagai bentuk penyesuaian terhadap jadwal libur keagamaan dan momentum Idulfitri yang biasanya menyita waktu masyarakat.
Perpanjangan ini juga memberikan ruang bagi wajib pajak untuk lebih siap dalam menghadapi sistem administrasi perpajakan baru, yaitu Coretax. Platform ini menjadi sarana utama pelaporan SPT secara digital dan mulai digunakan secara penuh pada tahun ini. Bagi yang belum terlalu familiar dengan Coretax, proses pelaporan bisa terasa sedikit berbeda dari sistem sebelumnya.
Tahapan Lapor SPT Tahunan via Coretax
Melaporkan SPT Tahunan lewat Coretax memang terdengar modern, tapi sebenarnya tidak rumit. Asalkan mengikuti langkah-langkahnya dengan benar, prosesnya bisa berjalan lancar. Mulai dari registrasi akun hingga pelaporan, semuanya bisa dilakukan secara online. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Registrasi dan Aktivasi Akun Coretax
Langkah pertama adalah membuat akun di platform Coretax. Ini penting karena semua proses pelaporan pajak akan dilakukan melalui akun ini.
• Buka situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
• Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
• Centang kotak “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar”.
• Masukkan NIK untuk mencari data yang sudah terdaftar di sistem.
• Isi alamat email dan nomor handphone yang valid.
• Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi.
• Baca pernyataan dan centang kotak persetujuan, lalu klik “Simpan”.
• Cek email untuk mendapatkan surat penerbitan NPWP dan kata sandi sementara.
• Login kembali dan lengkapi pengaturan kata sandi baru.
2. Buat Passphrase untuk Tanda Tangan Digital
Setelah akun aktif, langkah berikutnya adalah membuat passphrase. Ini digunakan untuk keperluan tanda tangan digital saat pelaporan SPT.
• Masuk ke menu “Portal Saya” di halaman utama Coretax.
• Pilih “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”.
• Pilih jenis sertifikat “Kode Otorisasi DJP”.
• Buat passphrase sesuai ketentuan yang berlaku.
• Centang pernyataan wajib pajak.
• Klik “Simpan” untuk menyelesaikan proses.
Passphrase ini harus diingat dengan baik karena akan digunakan setiap kali melakukan pelaporan.
3. Pelaporan SPT Tahunan
Setelah semua persiapan selesai, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax.
• Login menggunakan NIK atau NPWP yang sudah terdaftar.
• Pilih menu “SPT” atau “Surat Pemberitahuan”.
• Klik “Buat Konsep SPT” untuk memulai pengisian.
• Pilih jenis pajak, misalnya “SPT PPh Orang Pribadi”, lalu klik “Lanjut”.
• Tentukan tahun pajak yang akan dilaporkan.
• Isi seluruh formulir dengan data yang sesuai.
• Periksa kembali data yang telah dimasukkan.
• Jika ada pajak terutang, sistem akan menampilkan kode billing.
• Lakukan pembayaran sesuai kode billing yang diberikan.
• Setelah pembayaran selesai, kirim SPT melalui sistem.
• Tunggu hingga muncul bukti penerimaan elektronik (BPE).
Dengan adanya BPE ini, berarti SPT Tahunan telah berhasil dilaporkan.
Perbandingan Jadwal Pelaporan SPT Tahunan
Berikut jadwal pelaporan SPT Tahunan sebelum dan sesudah perpanjangan:
| Tahun | Jadwal Awal | Jadwal Setelah Perpanjangan |
|---|---|---|
| 2025 | 31 Maret | 30 April |
| 2026 | 31 Maret | 30 April |
Perpanjangan ini memberikan waktu tambahan sekitar satu bulan, terutama berguna bagi wajib pajak yang memiliki aktivitas padat menjelang Ramadan.
Tips Agar Pelaporan SPT Tahunan Lebih Mudah
Menghadapi pelaporan pajak memang bisa terasa melelahkan, tapi bukan berarti tidak bisa disederhanakan. Ada beberapa tips yang bisa membantu prosesnya berjalan lebih ringan.
• Siapkan seluruh dokumen pendukung sebelum mulai mengisi formulir.
• Pastikan data pribadi seperti NPWP, NIK, dan alamat email sudah valid.
• Gunakan perangkat dengan koneksi internet yang stabil.
• Jangan menunda-nunda pelaporan hingga mendekati batas akhir.
• Simpan BPE sebagai bukti pelaporan yang sah.
Disclaimer
Informasi yang disajikan dalam artikel ini berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga April 2025. Jadwal pelaporan dan ketentuan teknis bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Kementerian Keuangan. Disarankan untuk selalu memeriksa laman resmi DJP atau Coretax untuk informasi terbaru.
Pelaporan SPT Tahunan memang kewajiban, tapi bukan berarti harus ribet. Dengan sistem digital seperti Coretax, prosesnya justru bisa lebih efisien dan transparan. Yang penting, ikuti langkah-langkahnya dengan teliti dan jangan sampai terlewat batas akhir pelaporan.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













