Edukasi

Perhitungan THR Karyawan dengan Masa Kerja 1–11 Bulan Tetap Berhak, Simak Rumusnya!

Fadhly Ramadan
×

Perhitungan THR Karyawan dengan Masa Kerja 1–11 Bulan Tetap Berhak, Simak Rumusnya!

Sebarkan artikel ini
Perhitungan THR Karyawan dengan Masa Kerja 1–11 Bulan Tetap Berhak, Simak Rumusnya!

Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi momen ditunggu-tunggu banyak menjelang Idulfitri. Selain jadi bentuk apresiasi dari , THR juga merupakan hak pekerja yang diatur dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan. Tapi nggak semua orang tahu kalau THR bukan cuma buat yang sudah kerja satu tahun penuh. Bahkan pekerja dengan masa kerja antara 1 sampai 11 bulan juga tetap berhak mendapatkannya, meski jumlahnya dihitung secara proporsional.

Pemerintah melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 kembali memperjelas soal THR, termasuk siapa saja yang berhak menerimanya dan bagaimana cara menghitungnya. Dengan aturan ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang tertinggal dalam mendapatkan haknya menjelang hari raya. Nah, buat yang masih bingung atau belum tahu, berikut penjelasan lengkap soal cara perhitungan THR untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.

Masa Kerja Menentukan Besaran THR

THR bukan diberikan seenaknya. Ada aturan mainnya, terutama soal masa kerja. Semakin lama seseorang bekerja di sebuah perusahaan, semakin besar porsi THR yang diterima. Tapi bukan berarti yang baru bekerja beberapa bulan harus pulang dengan tangan kosong.

1. THR untuk Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan penuh atau lebih, THR yang diterima adalah satu bulan upah penuh. Ini berlaku untuk semua komponen upah yang diterima secara rutin, seperti pokok, tunjangan tetap, dan uang makan jika diberikan setiap bulan.

2. THR untuk Pekerja dengan Masa Kerja 1–11 Bulan

Untuk pekerja yang belum genap setahun, THR tetap bisa dinikmati. Tapi jumlahnya dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja. Rumusnya cukup sederhana:

(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

Misalnya, seseorang sudah bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang diterima adalah:

(6 ÷ 12) × 1 bulan upah = 0,5 bulan upah

Artinya, pekerja tersebut berhak mendapatkan setengah dari satu bulan upah sebagai THR.

Komponen Upah yang Dihitung dalam THR

Nah, sebelum menghitung THR, penting tahu dulu komponen upah yang termasuk dalam perhitungan. Tidak semua tunjangan atau insentif masuk ke dalam perhitungan THR. Hanya komponen upah yang diterima secara rutin dan tetap saja yang dihitung.

1. Gaji Pokok

Ini adalah bagian utama dari upah yang diterima pekerja setiap bulan. Gaji pokok wajib dimasukkan dalam perhitungan THR.

2. Tunjangan Tetap

Tunjangan yang diberikan secara rutin dan tidak berubah setiap bulan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan transport, atau , juga termasuk dalam perhitungan THR.

3. Uang Makan atau Uang Transport Harian (Jika Dibayar Rutin)

Jika perusahaan memberikan uang makan atau transport setiap hari kerja secara rutin, maka komponen ini juga bisa dimasukkan dalam perhitungan THR.

4. Komponen yang Tidak Termasuk

Beberapa komponen seperti lembur, bonus proyek, atau insentif kinerja bulanan biasanya tidak dimasukkan dalam perhitungan THR karena bukan bagian dari upah tetap.

Contoh Perhitungan THR untuk Berbagai Masa Kerja

Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh perhitungan THR untuk pekerja dengan masa kerja yang berbeda.

1. Pekerja dengan Masa Kerja 3 Bulan

Misalnya, seorang pekerja menerima total upah rutin per bulan sebesar Rp4.000.000. Maka THR yang diterima adalah:

(3 ÷ 12) × Rp4.000.000 = 0,25 × Rp4.000.000 = Rp1.000.000

2. Pekerja dengan Masa Kerja 8 Bulan

Jika total upah per bulan Rp5.500.000, maka THR-nya:

(8 ÷ 12) × Rp5.500.000 = 0,67 × Rp5.500.000 = Rp3.685.000

3. Pekerja dengan Masa Kerja 11 Bulan

Jika total upah per bulan Rp6.200.000, maka THR-nya:

(11 ÷ 12) × Rp6.200.000 = 0,92 × Rp6.200.000 = Rp5.704.000

Dari contoh di atas, terlihat bahwa semakin lama masa kerja, semakin besar THR yang diterima, meski belum mencapai satu tahun penuh.

Jadwal Pencairan THR 2026

Tahun ini, pemerintah menetapkan bahwa THR untuk ASN, TNI, , dan pekerja swasta harus sudah cair sebelum hari raya Idulfitri. Untuk sektor swasta, batas akhir pencairan THR ditetapkan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri.

Kategori Jadwal Pencairan THR
ASN, TNI, Polri 13 2026
Pekerja Swasta Sebelum 7 April 2026
Pensiunan PNS 5 Maret 2026
13 Maret 2026

Catatan: Jadwal bisa berubah tergantung atau kondisi keuangan perusahaan.

Syarat Penerima THR

Selain masa kerja, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi agar bisa menerima THR. Ini berlaku untuk pekerja swasta maupun ASN.

1. Terdaftar sebagai Pekerja Tetap atau Kontrak

THR diberikan kepada pekerja yang tercatat secara resmi di perusahaan, baik sebagai karyawan tetap maupun kontrak.

2. Minimal Bekerja Selama 1 Bulan Secara Terus Menerus

Pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR, meski jumlahnya dihitung proporsional.

3. Tidak Sedang Dikenai Sanksi Disiplin Berat

Pekerja yang sedang menjalani sanksi berat seperti pemecatan atau penangguhan gaji biasanya tidak berhak menerima THR.

Tips untuk Pekerja agar Mendapat THR yang Sesuai Hak

Menjelang pencairan THR, penting bagi pekerja untuk memastikan haknya tidak dikurangi atau diabaikan. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

1. Cek Slip Gaji dan Komponen Upah

Pastikan semua komponen upah yang seharusnya masuk dalam perhitungan THR sudah benar dan sesuai dengan ketentuan.

2. Simpan Bukti Kontrak Kerja dan Riwayat Gaji

Dokumen ini bisa jadi alat bukti jika terjadi sengketa atau ketidaksesuaian dalam pencairan THR.

3. Laporkan ke Pihak HRD atau Serikat Pekerja jika Ada Ketidaksesuaian

Jangan diam saja kalau merasa THR yang diterima tidak sesuai. Sampaikan ke pihak terkait atau ajukan melalui jalur resmi.

Kesimpulan

THR bukan lagi monopoli pekerja yang sudah genap setahun bekerja. Dengan adanya aturan proporsional, pekerja dengan masa kerja 1 sampai 11 bulan pun tetap bisa menikmati tunjangan ini. Yang penting, tahu cara perhitungannya dan memastikan hak tidak dikurangi. Jangan ragu untuk menanyakan ke HRD jika ada ketidakjelasan, karena THR adalah hak yang sudah diatur dalam undang-undang.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sampai dengan Maret 2026. Aturan dan jadwal pencairan THR bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah atau kondisi keuangan perusahaan.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.