Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 secara resmi mengatur siapa saja yang berhak menerima tunjangan gaji ke-13 pada tahun 2026. Salah satu yang menarik perhatian adalah keikutsertaan pensiunan PNS sebagai penerima tunjangan tersebut. Ini menjadi kabar baik bagi mereka yang sudah tidak aktif bekerja namun masih berkontribusi besar selama masa aktifnya.
Selain pensiunan, masih banyak kategori lain yang juga masuk dalam daftar penerima. Dari kalangan aparatur sipil negara hingga pejabat negara tingkat tinggi, semua memiliki bagian dalam tunjangan ini. Berikut penjelasan lengkapnya.
Siapa Saja yang Berhak Terima Gaji Ke-13 Tahun 2026?
Tunjangan gaji ke-13 tahun 2026 mencakup berbagai kategori aparatur negara dan pejabat negara. Penetapan ini dilakukan melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan dan dukungan terhadap kinerja mereka selama setahun penuh.
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
PNS aktif dan calon PNS yang sedang menjalani masa percobaan juga termasuk dalam daftar penerima. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama setahun penuh.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK, baik yang bekerja di instansi pemerintah maupun di daerah, juga berhak menerima tunjangan ini. Ini menunjukkan bahwa status kepegawaiannya tidak membatasi penerimaan tunjangan.
3. Prajurit TNI dan Anggota Polri
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga masuk dalam daftar penerima. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam menjaga keamanan negara.
4. Pejabat Negara
Pejabat negara dari tingkat pusat hingga daerah juga termasuk dalam penerima gaji ke-13. Ini mencakup:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Menteri dan pejabat setara
- Duta besar dan perwakilan diplomatik
- Gubernur, Wakil Gubernur
- Bupati, Wakil Bupati
- Wali Kota, Wakil Wali Kota
- Anggota dan pimpinan lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, DPD, MK, BPK, KY, dan KPK
5. Pejabat Lainnya di Lingkungan Kementerian/Lembaga
Selain pejabat utama, beberapa posisi lain juga mendapat tunjangan ini, di antaranya:
- Wakil Menteri
- Staf Khusus di lingkungan kementerian dan lembaga
6. Dewan Pengawas KPK
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga termasuk dalam daftar penerima. Ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap lembaga antirasuah juga dihargai melalui tunjangan ini.
Rincian Penerima Tunjangan Gaji Ke-13 Tahun 2026
Berikut tabel lengkap kategori penerima gaji ke-13 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026:
| No | Kategori Penerima | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | PNS dan Calon PNS | Termasuk yang sedang cuti atau tugas belajar |
| 2 | PPPK | Di lingkungan pusat dan daerah |
| 3 | Prajurit TNI | Termasuk yang sedang dinas luar |
| 4 | Anggota Polri | Termasuk anggota aktif dan pensiun |
| 5 | Pejabat Negara | Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan lembaga tinggi negara |
| 6 | Staf Khusus | Di lingkungan kementerian dan lembaga |
| 7 | Dewan Pengawas KPK | Termasuk anggota aktif |
Kapan Tunjangan Ini Dicairkan?
Pencairan tunjangan gaji ke-13 tahun 2026 mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah. Umumnya, tunjangan ini diberikan menjelang akhir tahun sebagai bentuk apresiasi akhir tahun kerja.
Namun, jadwal pasti bisa berubah tergantung pada kebijakan anggaran negara dan situasi makro ekonomi. Oleh karena itu, penerima disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari instansi terkait.
Besaran Tunjangan Gaji Ke-13
Besaran tunjangan ini umumnya setara dengan satu kali gaji pokok atau gaji keseluruhan selama sebulan, tergantung pada kebijakan pemerintah. Untuk pensiunan, besaran ini juga disesuaikan dengan masa pensiun dan golongan terakhir saat masih aktif bekerja.
Namun, nilai pasti bisa berubah sesuai dengan kebijakan fiskal negara. Maka dari itu, informasi resmi dari pemerintah harus selalu dijadikan acuan utama.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini berdasarkan pada PP Nomor 9 Tahun 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Besaran, waktu pencairan, dan daftar penerima bisa disesuaikan dengan kondisi anggaran negara dan situasi ekonomi secara keseluruhan.
Penerima tunjangan disarankan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi resmi dari instansi terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman atau keterlambatan dalam penerimaan tunjangan.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













