Gaji PNS bulan Maret 2026 tinggal empat hari lagi akan cair. Kabar ini tentu disambut antusias oleh pegawai negeri sipil yang menunggu pencairan gaji rutin setiap bulan. Pencairan gaji ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan ketentuan gaji PNS.
Selain gaji pokok, ada kabar menarik lainnya. Sejumlah golongan PNS bakal menerima tunjangan tambahan sebesar Rp600 ribu. Tunjangan ini bukan untuk semua, melainkan hanya untuk golongan tertentu yang memenuhi syarat.
Tunjangan Pasangan Jadi Komponen Baru Gaji PNS
Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan pasangan. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang sudah menikah secara sah dan memiliki suami atau istri. Besaran tunjangan ini adalah sekitar 10 persen dari gaji pokok, tergantung golongan dan masa kerja.
Tidak semua golongan langsung mendapat tunjangan ini. Hanya golongan tertentu yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang berhak menerimanya. Tunjangan ini menjadi salah satu bentuk pengakuan atas tanggung jawab tambahan yang dimiliki pegawai yang sudah berkeluarga.
Rincian Tunjangan Pasangan Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian tunjangan pasangan untuk masing-masing golongan PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Besaran ini bisa berbeda tergantung masa kerja dan pangkat dalam golongan tersebut.
1. Golongan I
- Golongan Ia: Rp168.570 – Rp252.260
- Golongan Ib: Rp184.080 – Rp267.070
- Golongan Ic: Rp191.870 – Rp278.370
2. Golongan II
- Golongan IIa: Rp201.450 – Rp291.120
- Golongan IIb: Rp212.340 – Rp307.650
- Golongan IIc: Rp223.780 – Rp324.890
- Golongan IId: Rp235.900 – Rp342.900
3. Golongan III
- Golongan IIIa: Rp248.700 – Rp361.700
- Golongan IIIb: Rp262.200 – Rp381.300
- Golongan IIIc: Rp276.500 – Rp401.800
- Golongan IIId: Rp291.600 – Rp423.200
4. Golongan IV
- Golongan IVa: Rp307.500 – Rp445.500
- Golongan IVb: Rp324.300 – Rp468.800
- Golongan IVc: Rp342.000 – Rp493.100
- Golongan IVd: Rp360.600 – Rp518.400
- Golongan IVe: Rp380.100 – Rp544.700
Syarat Menerima Tunjangan Pasangan
Tidak semua PNS otomatis mendapat tunjangan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima tunjangan pasangan.
1. Status Pernikahan
PNS harus sudah menikah secara sah dan tercatat di sistem kepegawaian. Tunjangan ini tidak diberikan kepada PNS yang belum menikah atau menikah secara tidak resmi.
2. Tidak Mendapat Tunjangan Lain
PNS yang sudah menerima tunjangan lain seperti tunjangan anak tunggal tidak berhak mendapat tunjangan pasangan. Hanya salah satu tunjangan yang bisa diterima dalam satu waktu.
3. Aktif Bekerja
PNS harus dalam status aktif bekerja. Jika sedang cuti lebih dari tiga bulan atau sedang tidak aktif karena alasan tertentu, tunjangan ini tidak akan cair.
Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Selain tunjangan pasangan, PNS juga menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja. Berikut adalah kisaran gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
| Golongan | Gaji Pokok (Perkiraan) |
|---|---|
| I | Rp1,6 juta – Rp2,5 juta |
| II | Rp2,0 juta – Rp3,2 juta |
| III | Rp2,5 juta – Rp4,2 juta |
| IV | Rp3,2 juta – Rp6,3 juta |
Gaji ini belum termasuk tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, atau tunjangan daerah. Semua tunjangan ini bisa menambah total penerimaan PNS setiap bulannya.
Pencairan Gaji Maret 2026
Pencairan gaji Maret 2026 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia. PNS tingkat pusat maupun daerah akan menerima gaji sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara.
Biasanya, pencairan gaji dilakukan antara tanggal 1 hingga 10 setiap bulan. Untuk bulan Maret 2026, pencairan diperkirakan akan dilakukan sekitar tanggal 5 Maret. Namun, jadwal bisa berubah tergantung kondisi teknis atau kebijakan pemerintah.
Tips Menunggu Pencairan Gaji
Menunggu gaji cair memang bisa bikin deg-degan, apalagi kalau sudah dekat dengan tanggal pembayaran. Ada beberapa tips yang bisa membantu mengelola keuangan menjelang pencairan gaji.
1. Buat Daftar Pengeluaran Prioritas
Tentukan pengeluaran mana yang paling penting dan harus dibayar duluan, seperti listrik, air, cicilan, dan kebutuhan pokok. Ini bisa bantu hindari pemborosan.
2. Simpan Sebagian Gaji
Simpan sedikit gaji untuk dana darurat. Meskipun jumlahnya kecil, tabungan ini bisa sangat membantu saat ada kebutuhan mendadak.
3. Gunakan Aplikasi Keuangan
Aplikasi keuangan bisa bantu lacak pengeluaran dan buat anggaran bulanan. Ini cara mudah untuk tetap disiplin dalam pengelolaan keuangan.
Disclaimer
Besaran gaji dan tunjangan yang disebutkan dalam artikel ini berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Namun, angka ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah atau regulasi baru. Selalu pastikan informasi terbaru dari sumber resmi seperti BKN atau kantor tempat PNS bekerja. Jadwal pencairan juga bisa berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













