Edukasi

DPR Mendorong Perlindungan Menyeluruh untuk Pekerja Kreatif yang Rentan terhadap Kriminalisasi di Berbagai Kementerian

Danang Ismail
×

DPR Mendorong Perlindungan Menyeluruh untuk Pekerja Kreatif yang Rentan terhadap Kriminalisasi di Berbagai Kementerian

Sebarkan artikel ini
DPR Mendorong Perlindungan Menyeluruh untuk Pekerja Kreatif yang Rentan terhadap Kriminalisasi di Berbagai Kementerian

Pekerja industri kreatif di tengah menghadapi tantangan besar di balik kemajuan sektor yang kian berkembang pesat. Tidak hanya soal atau peluang, tetapi juga ancaman hukum yang bisa datang kapan saja. Belakangan, isu kriminalisasi terhadap pekerja kreatif semakin mencuat, salah satunya melalui yang menjadi sorotan publik. Anggota Komisi VII DPR RI, Siti Mukaromah, pun mulai mendorong langkah nyata agar pelaku industri kreatif mendapat perlindungan menyeluruh dari berbagai kementerian.

Dalam dengar pendapat bersama Kementerian Pariwisata, Siti menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi diselesaikan secara parsial. Perlindungan terhadap pekerja kreatif harus dilakukan secara lintas sektoral, melibatkan aspek hukum, ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan pariwisata. Kondisi ini menunjukkan bahwa sektor kreatif bukan hanya soal inovasi dan seni, tapi juga hak dan keadilan bagi para pelakunya.

Perlindungan Pekerja Kreatif Harus Bersifat Holistik

Industri kreatif di Tanah Air kini menjadi salah satu pilar penting dalam . Namun, pertumbuhan yang pesat tidak dengan perlindungan yang memadai. Banyak pekerja kreatif masih berstatus tenaga lepas, tanpa kontrak jelas dan akses terbatas ke jaminan sosial. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap berbagai risiko, termasuk tindakan hukum yang bisa saja datang secara tiba-tiba.

Sektor ini menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja, dengan pertumbuhan sebesar 5,69 persen di . Angka tersebut menunjukkan bahwa industri kreatif bukan hanya sektor ekonomi, tapi juga pencipta . Namun, tanpa perlindungan yang memadai, potensi ini bisa berubah menjadi beban.

1. Evaluasi Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Kreatif

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang ada. Banyak aturan masih terpaku pada sistem formal yang tidak selalu sesuai dengan realitas pekerja kreatif yang mayoritas bekerja secara independen. Evaluasi ini harus melibatkan berbagai kementerian agar hasilnya menyeluruh dan tidak sektoral.

2. Sinkronisasi Kebijakan Lintas Kementerian

Kolaborasi antar kementerian menjadi kunci utama. Perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemenekraf, tapi juga Kemenkumham, Kemenaker, dan Kementerian Pariwisata. Sinkronisasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.

3. Penyusunan Pedoman Khusus untuk Jasa Kreatif

Kemenekraf telah mulai menyusun pedoman khusus untuk jasa kreatif sebagai langkah antisipatif. Pedoman ini diharapkan bisa menjadi acuan dalam menangani kasus-kasus polemik yang melibatkan pekerja kreatif. Tujuannya agar proses kreatif tidak dijadikan alat untuk kriminalisasi.

Risiko yang Dihadapi Pekerja Kreatif

Pekerja kreatif sering kali berada di garis tipis antara ekspresi dan pelanggaran hukum. Mereka bisa saja terkena masalah hukum hanya karena konten yang dihasilkan dianggap melanggar norma atau aturan tertentu. Padahal, dalam proses kreatif, banyak hal yang bersifat interpretatif dan subjektif.

1. Kriminalisasi atas Dasar Konten

Salah satu risiko utama adalah kriminalisasi atas konten yang dianggap menyudutkan pihak tertentu. Misalnya, konten satire atau parodi yang dianggap menghina. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, pekerja kreatif bisa saja dijerat dengan pasal yang tidak seharusnya.

2. Ketidakjelasan Hak Kekayaan Intelektual

Banyak pekerja kreatif yang tidak paham betul soal hak cipta dan kekayaan intelektual. Ini membuat mereka mudah menjadi korban plagiarisme atau penggunaan karya tanpa izin. Di sisi lain, mereka juga bisa secara tidak sadar melanggar hak orang lain.

3. Perlindungan Sosial yang Minim

Sebagian besar pekerja kreatif tidak memiliki akses ke jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan. Mereka bekerja tanpa kontrak, tanpa cuti, dan tanpa tunjangan. Ini membuat mereka rentan secara ekonomi dan sosial, apalagi jika terkena masalah hukum.

Langkah Nyata untuk Perlindungan Menyeluruh

Perlindungan terhadap pekerja kreatif bukan hanya soal hukum, tapi juga ekosistem yang mendukung. Diperlukan langkah konkret dari pemerintah agar para pekerja ini bisa berkarya dengan aman dan sejahtera.

1. Penguatan Ekosistem Kreatif

Kementerian terkait perlu membangun ekosistem kreatif yang terstruktur. Ini mencakup pelatihan, akses permodalan, dan perlindungan hukum. Ekosistem yang baik akan mendorong kreativitas tanpa mengorbankan hak-hak pekerja.

2. Penyuluhan Hukum untuk Pekerja Kreatif

Penyuluhan hukum menjadi penting agar pekerja kreatif memahami hak dan kewajiban mereka. Ini bisa dilakukan melalui seminar, lokakarya, atau pelatihan daring yang mudah diakses.

3. Pengakuan Status Kepegawaiannya

Status tenaga lepas yang tidak jelas perlu diregulasi. Pemerintah harus mulai mengakui pekerja kreatif sebagai bagian dari tenaga kerja formal, meski dengan skema yang fleksibel. Ini akan membuka akses terhadap berbagai jaminan sosial.

Tantangan di Balik Perlindungan

Meski penting, perlindungan menyeluruh terhadap pekerja kreatif tidak mudah. Ada berbagai tantangan yang harus dihadapi, mulai dari hingga budaya kerja yang masih tradisional.

1. Regulasi yang Masih Kaku

Banyak aturan yang belum sesuai dengan dinamika industri kreatif. Regulasi yang kaku bisa menghambat kreativitas dan malah memperbesar risiko hukum.

2. Kurangnya Data Akurat

Data tentang pekerja kreatif masih minim. Tanpa data yang akurat, sulit untuk membuat kebijakan yang tepat sasaran. Pemerintah perlu melakukan survei lebih mendalam untuk memahami kondisi nyata di lapangan.

3. Resistensi Budaya Kerja

Budaya kerja yang masih mengutamakan formalitas bisa menjadi penghalang. Pekerja kreatif yang bekerja secara fleksibel sering kali tidak diakui sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan.

Perlindungan Jangka Panjang: Menuju Keadilan untuk Pekerja Kreatif

Langkah jangka panjang harus mulai dibentuk agar pekerja kreatif tidak hanya menjadi andalan ekonomi, tapi juga mendapat keadilan. Ini bukan soal memberi perlakuan istimewa, tapi memastikan bahwa mereka tidak menjadi korban atas sistem yang tidak adil.

Perlindungan menyeluruh bukan hanya soal hukum, tapi juga pengakuan terhadap kontribusi mereka dalam membangun ekonomi dan budaya bangsa. Jika tidak segera ditangani, risiko kriminalisasi bisa terus mengintai, dan potensi besar dari sektor ini akan terbuang sia-sia.

Disclaimer: Data dan informasi dalam artikel ini bersifat terkini hingga April 2026. Kebijakan dan angka yang disebutkan dapat berubah seiring perkembangan situasi dan regulasi yang berlaku.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.