Menjelang Idulfitri 2026, isu pembayaran THR kembali menjadi sorotan. Hak pekerja untuk menerima Tunjangan Hari Raya memang sudah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan. Namun, setiap tahun selalu saja muncul keluhan terkait keterlambatan, bahkan ketidakjelasan pemberian THR dari sejumlah perusahaan.
Ombudsman RI, khususnya Perwakilan NTT, kembali mengingatkan agar perusahaan memenuhi kewajiban ini dengan tepat waktu. Bukan sekadar soal kepatuhan, ini juga menyangkut kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja yang berhak menerimanya.
Hak THR dan Kewajiban Perusahaan
THR bukan cuma uang THR biasa. Ini adalah hak pekerja yang dijamin oleh Undang-Undang dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hak ini berlaku untuk seluruh pekerja, baik yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan maupun yang belum.
Perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jadi, kalau Idulfitri 2026 jatuh pada 20 Mei, maka THR harus sudah cair paling lambat 13 Mei. Tidak ada toleransi untuk menunda-nunda.
1. Pekerja Berhak Mendapat THR Proporsional
Bagi pekerja yang belum genap satu tahun bekerja, THR tetap wajib diberikan. Besarannya disesuaikan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja. Misalnya, kalau seseorang baru bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima adalah 50% dari nominal penuh.
2. THR Harus Dibayarkan ke Semua Pekerja Tetap
Tidak ada pengecualian untuk pekerja tetap. Semua yang masuk dalam kategori ini berhak mendapat THR, tanpa memandang jabatan, divisi, atau status kepegawaian selama itu adalah pekerja tetap.
3. Perusahaan Wajib Patuh pada Regulasi
Keterlambatan atau pengabaian THR bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran administrasi. Ombudsman tidak segan membuka jalur pengaduan untuk pekerja yang merasa dirugikan.
Apa yang Harus Dilakukan oleh Pekerja?
Pekerja juga punya peran penting dalam memastikan haknya terpenuhi. Jangan hanya diam kalau THR tidak kunjung cair. Ada langkah konkret yang bisa diambil agar hak ini tidak diabaikan.
1. Catat Tanggal Jatuh Tempo THR
THR harus cair paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. Jadi, kalau ada perusahaan yang baru bayar THR saat hari raya tiba atau bahkan setelahnya, itu sudah melanggar ketentuan.
2. Simpan Bukti Kontrak dan Slip Gaji
Dokumen ini penting sebagai alat bukti kalau sampai terjadi sengketa. Tanpa bukti, klaim pekerja bisa diabaikan begitu saja.
3. Laporkan ke Ombudsman jika Ada Pelanggaran
Kalau THR tidak dibayarkan atau dibayarkan tidak sesuai ketentuan, pekerja bisa melapor ke Ombudsman. Lembaga ini menyediakan saluran pengaduan yang bisa diakses secara online maupun offline.
Peran Ombudsman dalam Menjaga Hak Pekerja
Ombudsman bukan cuma lembaga pengawas. Di momen-momen penting seperti menjelang Idulfitri, mereka juga berperan sebagai pelindung hak pekerja. Dengan membuka saluran pengaduan, Ombudsman memastikan bahwa tidak ada pekerja yang dirugikan oleh kebijakan perusahaan yang tidak adil.
Lembaga ini juga rutin melakukan edukasi kepada masyarakat dan perusahaan agar semua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Tujuannya, agar tidak ada lagi kasus THR yang terlambat atau tidak dibayarkan sama sekali.
Tabel Rincian THR Berdasarkan Masa Kerja
Berikut adalah rincian THR yang harus diterima pekerja berdasarkan masa kerja:
| Masa Kerja | Besaran THR |
|---|---|
| 12 bulan ke atas | 100% THR penuh |
| 6 bulan | 50% THR |
| 3 bulan | 25% THR |
| Kurang dari 3 bulan | Tidak berhak THR |
Catatan: THR dihitung berdasarkan upah penuh pekerja, termasuk tunjangan tetap.
Tips agar THR Tidak Terlambat
Bagi perusahaan, memastikan THR cair tepat waktu bukan cuma soal kepatuhan. Ini juga soal reputasi dan kepercayaan karyawan. Ada beberapa langkah yang bisa diambil agar tidak terjadi keterlambatan.
1. Siapkan Anggaran THR Jauh-jauh Hari
Jangan sampai THR terlambat karena dana tidak siap. Perusahaan sebaiknya menyiapkan anggaran THR sejak awal tahun agar tidak terjadi kendala di akhir.
2. Buat Daftar Penerima THR yang Jelas
Pastikan semua pekerja yang berhak mendapat THR sudah terdata dengan benar. Ini termasuk pekerja kontrak yang memenuhi syarat.
3. Lakukan Sosialisasi Internal
Beri informasi kepada karyawan tentang jadwal pembayaran THR. Transparansi ini bisa mengurangi kekhawatiran dan meningkatkan kepercayaan.
Disclaimer
Informasi yang disajikan dalam artikel ini didasarkan pada regulasi yang berlaku hingga April 2025. Ketentuan mengenai THR bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Perusahaan dan pekerja disarankan untuk selalu memperbarui informasi terkait melalui sumber resmi.
Kesimpulan
THR bukan cuma soal uang. Ini adalah bentuk penghargaan dan keadilan bagi pekerja yang telah bekerja selama setahun. Perusahaan yang patuh pada regulasi tidak hanya menjaga hak pekerja, tapi juga membangun budaya kerja yang sehat dan profesional.
Sementara itu, bagi pekerja, tidak ada salahnya untuk lebih proaktif. Jangan ragu melapor kalau hak THR tidak terpenuhi. Ombudsman siap membantu, dan hak itu tetap harus diperjuangkan.
Menjelang Idulfitri 2026, mari pastikan bahwa momen kebahagiaan ini juga menjadi saat di mana hak-hak pekerja benar-benar dihormati.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.








