Nasional

Pajak THR Karyawan: Ini Dia Besaran Potongan PPh 21 yang Harus Dibayar

Retno Ayuningrum
×

Pajak THR Karyawan: Ini Dia Besaran Potongan PPh 21 yang Harus Dibayar

Sebarkan artikel ini
Pajak THR Karyawan: Ini Dia Besaran Potongan PPh 21 yang Harus Dibayar

Menjelang Idulfitri, THR jadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh pekerja. Bukan cuma soal nominalnya, tapi juga makna simbolis yang dibawa. Tapi di balik semangat itu, selalu muncul pertanyaan yang sama: apakah THR kena pajak? Kalau iya, berapa besar potongannya?

Pertanyaan ini nggak cuma muncul di obrolan kantor, tapi juga jadi sorotan publik, termasuk di kalangan pekerja dan pengusaha. Apalagi belakangan, ada usulan agar THR dibebaskan dari pajak. Nah, biar nggak bingung dan salah paham, penting banget memahami aturan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak terkait THR dan bagaimana pengenaan PPh 21-nya.

THR Termasuk Penghasilan Kena Pajak?

Secara resmi, THR masuk dalam kategori objek pajak penghasilan, khususnya PPh Pasal 21. Ini karena THR termasuk penghasilan tidak teratur, sama seperti bonus, gratifikasi, atau tantiem. Jadi, walaupun THR diberikan sebagai bentuk apresiasi menjelang hari raya, tetap harus dikenakan pajak.

Aturan ini tertuang dalam berbagai regulasi yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak. Artinya, setiap THR yang diterima karyawan, baik dari sektor maupun , akan diproses sebagai penghasilan bruto dan dikenakan tarif sesuai ketentuan.

Berapa Besaran Pajak THR?

Tarif pajak THR mengikuti ketentuan tarif progresif Pasal 17 UU HPP. Tapi, mekanisme penghitungannya sedikit berbeda dari gaji biasa. Saat THR dibayarkan, penghasilan bruto dari THR dan gaji digabung dulu, baru kemudian dikenakan tarif efektif rata-rata (TER).

Dengan sistem ini, pajak bisa terasa lebih besar di bulan THR dibayarkan. Kenapa? Karena total penghasilan dalam satu masa pajak naik, sehingga masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi.

1. Cara Menghitung Pajak THR

Menghitung pajak THR nggak semudah mengalikan angka tetap. Ada beberapa langkah yang dilakukan oleh perusahaan atau pihak yang memotong pajak:

  1. Gabungkan THR dengan penghasilan bruto bulanan.
  2. Hitung total penghasilan bruto dalam satu tahun.
  3. Terapkan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai lapisan penghasilan.
  4. Potong pajak THR sesuai hasil perhitungan TER.

2. Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Berdasarkan Penghasilan

Tarif efektif rata-rata (TER) digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21, termasuk THR. Berikut adalah rincian TER berdasarkan penghasilan bruto tahunan:

Penghasilan Bruto Tahunan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Sampai dengan Rp50 juta 5%
Di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta 10%
Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta 15%
Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar 20%
Di atas Rp5 miliar 25%

Misalnya, seseorang menerima THR sebesar Rp10 juta dan gaji bulanan Rp8 juta. Maka, penghasilan bruto bulan tersebut menjadi Rp18 juta. Jika penghasilan bruto tahunannya masuk ke lapisan tertentu, maka THR akan dikenakan tarif sesuai TER yang berlaku.

Kapan THR Bisa Bebas Pajak?

Secara umum, THR tetap kena pajak. Tapi ada beberapa kondisi tertentu di mana THR bisa tidak dipotong pajak. Ini biasanya terjadi jika THR diberikan dalam bentuk non-tunai atau memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan.

3. Syarat THR Tidak Kena Pajak

  1. THR diberikan dalam bentuk barang atau jasa, bukan tunai.
  2. THR diberikan oleh pemberi kerja yang memiliki program kesejahteraan karyawan resmi.
  3. THR tidak melebihi batas maksimal tertentu yang ditetapkan oleh DJP.

Tapi, syarat ini cukup ketat dan tidak semua karyawan bisa memanfaatkannya. Sebagian besar THR yang diterima dalam bentuk uang tunai tetap akan dikenakan PPh 21.

Respons Pemerintah Soal THR Bebas Pajak

Beberapa lalu, Konfederasi Serikat Pekerja mengusulkan agar THR tidak dipotong pajak mulai 2026. Usulan ini mendapat sambutan dari berbagai kalangan, terutama pekerja yang merasa beban pajak THR cukup memberatkan.

Namun, hingga saat ini, belum ada kebijakan resmi dari pemerintah untuk membebaskan THR dari pajak. DJP pun belum mengeluarkan aturan baru terkait hal ini. Artinya, THR tetap akan dikenakan PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.

Tips Menghitung THR Setelah Pajak

Bagi karyawan yang ingin tahu berapa THR yang bakal diterima setelah pajak, ada beberapa hal yang bisa dilakukan:

4. Hitung Sendiri THR Setelah Pajak

  1. Ketahui penghasilan bruto tahunan.
  2. Gabungkan THR dengan gaji bulan pembayaran.
  3. Gunakan tarif efektif rata-rata sesuai lapisan penghasilan.
  4. Hitung potongan pajak THR.
  5. Kurangi THR kotor dengan pajak untuk mendapatkan THR bersih.

5. Gunakan Aplikasi Hitung Pajak

Ada beberapa aplikasi atau kalkulator pajak online yang bisa membantu menghitung THR setelah pajak. Cukup masukkan THR kotor dan gaji bulanan, aplikasi ini akan memberikan estimasi THR bersih.

Disclaimer

Data dan ketentuan pajak bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Informasi dalam artikel ini berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga 2025. Untuk informasi terbaru, selalu langsung ke sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak atau konsultasikan dengan ahli pajak.

THR memang jadi momen yang ditunggu-tunggu, tapi jangan sampai kebahagiaan menerima THR berkurang karena tidak tahu menghitung pajaknya. Dengan memahami aturan dan mekanisme perpajakan, bisa membantu merencanakan THR dengan lebih baik.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.