Pemerintah telah memastikan bahwa dana THR untuk aparatur sipil negara, termasuk PNS, TNI, dan Polri, sudah siap disalurkan. Pencairan rencananya akan dimulai sejak awal puasa, atau paling tidak, minggu ini. Menteri Keuangan, Purbaya, menyampaikan bahwa anggaran untuk berbagai kelompok ASN dan pensiunan sudah disiapkan dengan matang.
Namun, kepastian ini belum sepenuhnya mencakup seluruh kategori pegawai. Khususnya, status penerima THR bagi PPPK paruh waktu masih menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat. Meski anggaran untuk ASN lainnya sudah siap, belum ada kepastian hukum yang jelas untuk PPPK paruh waktu.
Klarifikasi Soal THR PPPK Paruh Waktu
Pada dasarnya, THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak pegawai yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Untuk PNS dan PPPK penuh waktu, pemberian THR sudah menjadi bagian dari hak mereka. Namun, bagaimana dengan PPPK paruh waktu?
1. Status Hukum PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu memiliki status hukum yang berbeda dibandingkan PPPK penuh waktu. Mereka biasanya diangkat untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik atau tenaga teknis di daerah tertentu, dengan jam kerja yang tidak penuh. Status ini memunculkan pertanyaan, apakah mereka berhak mendapatkan THR?
2. Dasar Hukum THR untuk ASN
THR untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penghasilan ASN. Dalam aturan tersebut, THR diberikan kepada PNS dan PPPK penuh waktu. Namun, tidak ada penjelasan eksplisit mengenai PPPK paruh waktu.
3. Penjelasan dari Kemenkeu
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan atau BKN terkait pemberian THR untuk PPPK paruh waktu. Ini membuat banyak pegawai paruh waktu merasa khawatir dan tidak yakin apakah mereka akan menerima THR tahun ini.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pemberian THR
Sejumlah faktor memengaruhi apakah seseorang berhak mendapatkan THR atau tidak. Untuk PPPK paruh waktu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
1. Durasi Kerja
Salah satu pertimbangan utama adalah durasi kerja. PPPK paruh waktu biasanya bekerja kurang dari 40 jam per minggu. Ini menjadi pertimbangan dalam penentuan hak-hak kepegawaiannya, termasuk THR.
2. Status Kepegawaian
Status kepegawaian yang tidak permanen membuat PPPK paruh waktu rentan tidak mendapatkan THR. Mereka tidak termasuk dalam kategori ASN penuh waktu, yang secara otomatis mendapatkan THR.
3. Kebijakan Daerah
Karena PPPK paruh waktu biasanya diangkat oleh daerah, maka kebijakan pemberian THR juga bisa bervariasi. Beberapa daerah mungkin memberikan THR, sementara yang lain tidak.
Apa Kata Para Ahli?
Beberapa ahli hukum kepegawaian menyatakan bahwa pemberian THR seharusnya tidak hanya dilihat dari status kepegawaian, tetapi juga dari kontribusi kerja. PPPK paruh waktu yang telah bekerja selama setahun penuh, secara logis berhak mendapatkan THR.
Namun, karena tidak ada aturan yang secara tegas menyebutkan hak mereka, maka pemberian THR tetap menjadi ranah kebijakan. Artinya, semua tergantung pada keputusan pemerintah daerah atau pusat.
Perbandingan Hak THR Berdasarkan Status Kepegawaian
| Status Kepegawaian | Hak THR | Keterangan |
|---|---|---|
| PNS Penuh Waktu | Ya | Diatur dalam PP 13/2019 |
| PPPK Penuh Waktu | Ya | Diatur dalam PP 13/2019 |
| PPPK Paruh Waktu | Tidak diatur | Tergantung kebijakan daerah |
| Honorer/Tenaga Kontrak | Tidak | Tidak termasuk ASN |
Tips Bagi PPPK Paruh Waktu
Bagi PPPK paruh waktu yang belum mendapatkan kepastian THR, ada beberapa langkah yang bisa diambil.
1. Cek Aturan Daerah
Setiap daerah bisa memiliki kebijakan berbeda. Cek apakah daerah tempat bekerja memberikan THR kepada PPPK paruh waktu.
2. Konsultasi dengan Atasan
Ajukan pertanyaan secara langsung ke bagian kepegawaian atau atasan langsung. Mereka mungkin memiliki informasi lebih awal.
3. Ikuti Informasi Resmi
Pantau informasi resmi dari Kemenkeu, BKN, atau situs pemerintah daerah. Kebijakan bisa berubah kapan saja.
Kapan THR PPPK Paruh Waktu Cair?
Belum ada tanggal pasti untuk pencairan THR PPPK paruh waktu. Namun, jika pemerintah pusat atau daerah memasukkannya dalam anggaran, kemungkinan besar THR akan cair bersamaan dengan ASN lainnya, yaitu menjelang Idul Fitri.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah. Data dan aturan yang disebutkan merupakan kondisi terkini hingga Maret 2026. Untuk informasi resmi dan terkini, selalu rujuk ke sumber resmi pemerintah atau instansi terkait.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













