Baru saja cek status di website Kemensos, tapi yang muncul justru keterangan “Graduasi” — padahal kondisi ekonomi keluarga belum membaik sama sekali. Apa yang sebenarnya terjadi?
Situasi ini dialami ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di awal Januari 2026. Banyak yang panik karena mengira bantuan dihentikan sepihak tanpa pemberitahuan.
Nah, isu yang beredar bahwa graduasi berarti keluarga sudah dianggap kaya tidak sepenuhnya akurat. Berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018, graduasi merupakan mekanisme kelulusan dari program bantuan sosial yang melalui tahapan evaluasi terstruktur — bukan keputusan mendadak. Artikel ini akan mengupas tuntas arti graduasi, penyebab, dan langkah konkret untuk mengatasinya.
Apa Itu Status Graduasi dalam Sistem Bansos Kemensos?
Status graduasi dalam konteks bantuan sosial berarti suatu keluarga dinyatakan “lulus” dari program karena dianggap telah mencapai kondisi yang lebih baik. Istilah ini berasal dari kata “graduation” yang berarti kelulusan atau peralihan ke tahap selanjutnya.
Berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, graduasi didefinisikan sebagai pengakhiran kepesertaan KPM dari program PKH karena telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan. Penetapan ini dilakukan melalui evaluasi berkala yang melibatkan pendamping PKH, Dinas Sosial (Dinsos), hingga Kementerian Sosial (Kemensos).
Berbeda dengan pencabutan karena pelanggaran, graduasi bersifat positif secara konsep — artinya keluarga dianggap sudah mampu mandiri tanpa bantuan pemerintah. Namun dalam praktiknya, tidak semua keluarga yang digraduasi benar-benar sudah mapan secara ekonomi.
Singkatnya, graduasi bukan hukuman atau sanksi. Program ini dirancang agar bantuan sosial tepat sasaran dan tidak dinikmati selamanya oleh keluarga yang kondisinya sudah membaik.
Perbedaan Status Graduasi, Exclude, dan Tidak Aktif

Banyak yang mencampuradukkan istilah graduasi dengan status lain dalam sistem bansos. Padahal masing-masing memiliki arti dan konsekuensi yang berbeda.
Pemahaman yang tepat tentang perbedaan ini penting untuk menentukan langkah penyelesaian yang sesuai.
| Status | Arti | Penyebab Utama | Bisa Daftar Ulang? |
|---|---|---|---|
| Graduasi | Lulus dari program karena kondisi membaik | Evaluasi menunjukkan ekonomi meningkat, komponen habis | Ya, jika kondisi menurun kembali |
| Exclude | Dikecualikan sementara dari penyaluran | Data tidak valid, NIK bermasalah, duplikasi | Ya, via sanggahan setelah perbaikan data |
| Tidak Aktif/Dicabut | Status dihentikan karena pelanggaran | Melanggar kewajiban, data palsu, tindakan kriminal | Sulit, tergantung jenis pelanggaran |
| Tidak Eligible | Tidak memenuhi kriteria penerima | Desil di atas 4, tidak punya komponen PKH | Ya, dengan bukti kondisi terbaru |
Jika status yang muncul adalah exclude dan bukan graduasi, penyebab dan solusinya berbeda. Status exclude umumnya terkait masalah data administratif yang bisa diperbaiki.
8 Penyebab Status Berubah Menjadi Graduasi
Sebelum mengambil langkah penyelesaian, penting untuk memahami alasan spesifik mengapa status bisa berubah menjadi graduasi. Berikut delapan faktor paling umum berdasarkan mekanisme Kemensos.
1. Kondisi Ekonomi Dinilai Sudah Membaik
Hasil evaluasi berkala menunjukkan peningkatan kesejahteraan keluarga. Indikatornya meliputi kepemilikan aset, kondisi rumah, dan sumber penghasilan tetap.
Pendamping PKH dan petugas Dinsos melakukan penilaian berdasarkan instrumen yang ditetapkan Kemensos.
2. Desil Naik di Atas Ambang Batas
Ketika desil keluarga naik dari kelompok prioritas (desil 1-4) ke kelompok menengah (desil 5 ke atas), status bisa berubah menjadi graduasi. Penghitungan desil dilakukan oleh BPS berdasarkan data DTSEN.
3. Semua Komponen PKH Sudah Tidak Terpenuhi
Program PKH mensyaratkan komponen spesifik seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia 60+, atau penyandang disabilitas berat. Jika semua komponen sudah tidak ada, keluarga otomatis digraduasi.
Contohnya: anak terakhir sudah lulus SMA, tidak ada ibu hamil, dan tidak ada lansia dalam keluarga.
4. Anggota Keluarga Menjadi ASN, TNI, atau Polri
Jika kepala keluarga atau pencari nafkah utama diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri, keluarga dianggap sudah memiliki penghasilan tetap dan layak digraduasi.
5. Hasil Verifikasi Lapangan Tidak Sesuai
Petugas verifikasi menemukan kondisi faktual berbeda jauh dengan data yang tercatat. Misalnya rumah sudah direnovasi bagus, memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu, atau usaha berkembang signifikan.
6. Menerima Bantuan Lain yang Setara
Beberapa program memiliki aturan bahwa penerima tidak boleh menerima bantuan serupa dari sumber lain. Jika terdeteksi menerima bantuan dengan nominal setara, status bisa digraduasi dari salah satu program.
7. Telah Menerima Bantuan Selama Periode Maksimal
PKH memiliki batas waktu kepesertaan maksimal 6 tahun per periode (bisa diperpanjang dengan evaluasi). Keluarga yang sudah mencapai batas waktu tanpa perpanjangan akan digraduasi secara alamiah.
8. Kepala Keluarga Meninggal Tanpa Ada Pengganti
Jika pencari nafkah utama meninggal dan tidak ada anggota keluarga yang memenuhi kriteria sebagai pengganti KPM, status bisa berubah menjadi graduasi — bukan exclude.
Apakah Graduasi Selalu Berarti Ekonomi Sudah Membaik?
Ini adalah pertanyaan krusial yang sering menimbulkan kesalahpahaman.
Jawaban singkatnya: tidak selalu. Meskipun konsep graduasi didesain untuk keluarga yang kondisinya membaik, kenyataan di lapangan menunjukkan ada kasus graduasi yang tidak mencerminkan peningkatan kesejahteraan nyata.
Beberapa kondisi yang bisa menyebabkan “graduasi prematur”:
- Komponen habis tapi ekonomi belum membaik — Anak terakhir lulus SMA, padahal keluarga masih sangat membutuhkan bantuan
- Data tidak terupdate — Kondisi terbaru keluarga belum tercatat di sistem DTSEN
- Kesalahan penilaian verifikasi — Petugas menilai dari penampilan luar tanpa melihat kondisi sebenarnya
- Desil naik karena faktor teknis — Perubahan metodologi penghitungan BPS
Beredar isu bahwa pemilik motor atau smartphone otomatis digraduasi. Faktanya, kepemilikan aset hanyalah salah satu dari puluhan indikator yang dievaluasi secara komprehensif.
Jadi, jika merasa graduasi tidak tepat dengan kondisi sebenarnya, ada mekanisme resmi untuk mengajukan keberatan.
Proses Penetapan Graduasi oleh Kemensos
Graduasi tidak terjadi secara tiba-tiba. Ada tahapan sistematis yang harus dilalui sebelum status ditetapkan.
Tahap 1: Evaluasi Berkala oleh Pendamping PKH
Pendamping melakukan penilaian rutin terhadap kondisi KPM setiap 6 bulan. Evaluasi mencakup aspek ekonomi, kesehatan, dan pendidikan anggota keluarga.
Tahap 2: Verifikasi Data di Sistem SIKS-NG
Data hasil evaluasi diinput ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Sistem akan mencocokkan dengan database DTSEN dan Dukcapil.
Tahap 3: Penilaian Dinsos Kabupaten/Kota
Dinsos melakukan validasi terhadap rekomendasi pendamping. Jika diperlukan, dilakukan verifikasi lapangan ulang.
Tahap 4: Usulan Graduasi ke Kemensos
Dinsos mengirim daftar usulan KPM yang layak digraduasi ke Kemensos pusat untuk penetapan final.
Tahap 5: Penetapan dan Notifikasi
Kemensos menetapkan daftar KPM graduasi. Idealnya, KPM mendapat notifikasi melalui pendamping atau aplikasi sebelum status efektif berubah.
| Tahap | Pelaksana | Estimasi Waktu |
|---|---|---|
| Evaluasi berkala | Pendamping PKH | Setiap 6 bulan |
| Input data SIKS-NG | Pendamping PKH | 7-14 hari |
| Validasi Dinsos | Dinsos Kab/Kota | 14-30 hari |
| Usulan ke Kemensos | Dinsos Kab/Kota | 7-14 hari |
| Penetapan final | Kemensos | 30-60 hari |
Berdasarkan timeline di atas, proses graduasi memakan waktu beberapa bulan. Jika merasa “tiba-tiba” digraduasi, kemungkinan notifikasi dari pendamping tidak sampai atau terlewat.
Cara Mengecek Alasan Spesifik Status Graduasi

Mengetahui alasan pasti sangat penting sebelum mengambil langkah penyelesaian.
Via Website Cek Bansos Kemensos
- Buka browser dan akses cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai alamat KTP (Provinsi → Kabupaten/Kota → Kecamatan → Desa/Kelurahan)
- Masukkan nama lengkap persis seperti di KTP
- Isi kode captcha yang muncul
- Klik “Cari Data”
- Perhatikan kolom “Status” dan “Keterangan”
Jika tertulis “Graduasi”, biasanya ada keterangan singkat alasan di sampingnya.
Via Aplikasi Cek Bansos
Pengecekan melalui Aplikasi Cek Bansos memberikan informasi lebih detail:
- Download aplikasi dari Play Store atau App Store
- Login dengan akun yang sudah terverifikasi
- Pilih menu “Profil” untuk melihat status kepesertaan
- Cek riwayat perubahan status di menu “Riwayat”
Via Pendamping PKH atau Dinsos
Cara paling akurat adalah konfirmasi langsung:
- Hubungi pendamping PKH yang bertugas di wilayah tersebut
- Atau datang ke kantor Dinsos kabupaten/kota dengan membawa KTP dan KK
- Minta penjelasan detail tentang alasan graduasi
- Simpan informasi sebagai dasar pengajuan keberatan jika diperlukan
Langkah Mengatasi Status Graduasi: Sanggahan dan Usulan Ulang
Jika merasa graduasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, ada mekanisme resmi yang bisa ditempuh.
Opsi 1: Mengajukan Sanggahan
Sanggahan diajukan jika merasa keputusan graduasi tidak tepat karena kondisi ekonomi belum membaik.
Via Aplikasi Cek Bansos:
- Buka aplikasi dan login
- Pilih menu “Usul-Sanggah”
- Pilih jenis pengajuan “Sanggahan”
- Isi alasan sanggahan dengan jelas dan detail
- Upload dokumen pendukung:
- Foto KTP
- Foto kondisi rumah (tampak depan dan dalam)
- Surat keterangan dari RT/RW tentang kondisi ekonomi
- SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) jika ada
- Bukti penghasilan atau keterangan tidak bekerja
- Submit dan catat nomor registrasi
- Pantau status pengajuan secara berkala
Untuk panduan lengkap, baca artikel cara mengajukan sanggahan ke Kemensos.
Opsi 2: Mengajukan Usulan Ulang
Jika sanggahan ditolak atau memang kondisi pernah membaik tapi sekarang menurun lagi, bisa mengajukan usulan ulang sebagai calon penerima baru.
Langkah pengajuan:
- Hubungi RT/RW setempat untuk mendapat rekomendasi
- Siapkan dokumen pendukung (KTP, KK, SKTM, foto rumah)
- Ajukan melalui menu “Daftar Usulan” di Aplikasi Cek Bansos
- Atau minta RT/RW memasukkan dalam usulan Musyawarah Desa (Musdes)
- Tunggu proses verifikasi dan validasi
Timeline Proses Pengajuan
| Tahapan | Estimasi Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Pengajuan sanggahan/usulan | 1-3 hari | Proses input data |
| Verifikasi administrasi | 1-2 minggu | Pengecekan kelengkapan dokumen |
| Verifikasi lapangan | 2-4 minggu | Kunjungan petugas ke rumah |
| Validasi Dinsos | 1-2 minggu | Penilaian kelayakan |
| Total estimasi | 4-8 minggu | Hingga status berubah/ditolak |
Proses bisa lebih cepat atau lambat tergantung antrian dan kompleksitas kasus di masing-masing wilayah.
Alternatif Bantuan Setelah Status Graduasi
Meskipun sudah digraduasi dari PKH, masih ada beberapa program bantuan lain yang mungkin bisa diakses.
Program Bansos Non-PKH yang Bisa Dicoba
Berikut daftar jenis bansos yang masih aktif dan bisa menjadi alternatif:
- BPNT/Sembako — Bantuan pangan senilai Rp200.000/bulan (jika masih terdaftar di DTSEN desil 1-4)
- BLT Desa — Bantuan dari Dana Desa untuk warga miskin di pedesaan
- PIP (Program Indonesia Pintar) — Bantuan pendidikan jika masih ada anak usia sekolah
- PBI JKN — Iuran BPJS Kesehatan gratis untuk masyarakat tidak mampu
- Bansos Daerah — Program bantuan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota
Program Pemberdayaan Ekonomi
Selain bantuan langsung, ada program pemberdayaan yang bisa membantu kemandirian ekonomi:
- KUR (Kredit Usaha Rakyat) — Pinjaman modal usaha dengan bunga rendah
- UMKM Binaan Kemensos — Pelatihan dan pendampingan usaha mikro
- Kelompok Usaha Bersama (KUBE) — Bantuan modal kelompok untuk usaha bersama
Tips Mengakses Alternatif Bantuan
- Pastikan data kependudukan (NIK, KK) masih valid dan sinkron dengan Dukcapil
- Tetap update kondisi keluarga di sistem DTSEN meski sudah graduasi
- Aktif berkomunikasi dengan pendamping atau petugas kelurahan
- Pantau informasi program bantuan daerah melalui website resmi pemda
Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi

Untuk memastikan informasi yang diterima valid dan proses pengaduan berjalan lancar, gunakan kanal resmi berikut.
Kementerian Sosial RI
| Layanan | Kontak | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Call Center Kemensos | 171 atau 021-171 | 24 jam |
| WhatsApp Kemensos | 0811-1171-171 | Jam kerja |
| Email Pengaduan | [email protected] | Respon 1×24 jam |
| SP4N LAPOR | lapor.go.id atau SMS 1708 | 24 jam |
| Website Cek Bansos | cekbansos.kemensos.go.id | 24 jam |
Alamat Kantor Pusat Kemensos
Kementerian Sosial Republik Indonesia Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat 10430
Media Sosial Resmi Kemensos
- Instagram: @kemensosri
- Twitter/X: @KemsosRI
- Facebook: Kementerian Sosial RI
Pengaduan Tingkat Daerah
Untuk pengaduan lokal, hubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Alamat dan nomor kontak tersedia di website resmi pemerintah daerah masing-masing atau tanyakan langsung ke kantor kelurahan.
Penutup
Status graduasi dalam sistem bansos Kemensos memang bisa membingungkan, apalagi jika muncul tanpa pemberitahuan yang jelas. Namun perlu dipahami bahwa graduasi bukan berarti pintu bantuan tertutup selamanya — ada mekanisme sanggahan dan usulan ulang yang bisa ditempuh jika kondisi ekonomi belum benar-benar membaik.
Yang terpenting adalah segera mengecek alasan spesifik graduasi dan mengumpulkan bukti pendukung jika ingin mengajukan keberatan. Jangan menunda terlalu lama karena proses verifikasi membutuhkan waktu beberapa minggu hingga bulan.
Semua informasi dalam artikel ini berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH, mekanisme SIKS-NG, dan regulasi terkait yang berlaku per Januari 2026. Ketentuan, prosedur, dan timeline dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat, selalu verifikasi melalui kanal resmi Kemensos di nomor 171 atau website cekbansos.kemensos.go.id. Terima kasih sudah membaca, semoga permasalahan status graduasi bisa segera teratasi dan membawa keberkahan.
FAQ
Status graduasi berarti keluarga dinyatakan “lulus” dari program bantuan sosial karena dianggap telah mencapai kondisi yang lebih baik. Berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018, graduasi adalah pengakhiran kepesertaan KPM dari program PKH melalui evaluasi berkala — bukan keputusan sepihak atau mendadak.
Tidak selalu. Meskipun konsep graduasi didesain untuk keluarga yang kondisinya membaik, ada kasus graduasi yang terjadi karena komponen PKH habis (anak lulus sekolah) atau desil naik karena faktor teknis — bukan karena ekonomi benar-benar sudah mapan. Jika merasa graduasi tidak tepat, bisa mengajukan sanggahan.
Graduasi berarti lulus dari program karena kondisi dianggap membaik. Sementara exclude berarti dikecualikan sementara karena masalah data administratif seperti NIK tidak valid atau duplikasi. Keduanya bisa diajukan sanggahan, tapi dengan alasan dan prosedur berbeda.
Bisa. Jika kondisi ekonomi menurun kembali setelah graduasi, keluarga bisa mengajukan usulan ulang sebagai calon penerima baru melalui Aplikasi Cek Bansos atau melalui kelurahan. Proses ini memerlukan verifikasi ulang dan bisa memakan waktu 4-8 minggu.
Pengajuan sanggahan bisa dilakukan melalui menu “Usul-Sanggah” di Aplikasi Cek Bansos. Sertakan alasan detail dan bukti pendukung seperti foto kondisi rumah, surat keterangan dari RT/RW, dan SKTM. Proses sanggahan memakan waktu 4-8 minggu hingga ada keputusan.
Ya. Keluarga yang digraduasi dari PKH masih bisa mengakses program lain seperti BPNT/Sembako (jika masih di desil 1-4), BLT Desa, PIP untuk anak sekolah, atau PBI JKN untuk jaminan kesehatan gratis. Program bansos daerah juga bisa menjadi alternatif.
Proses graduasi melalui beberapa tahap: evaluasi pendamping (setiap 6 bulan), validasi Dinsos (14-30 hari), usulan ke Kemensos (7-14 hari), dan penetapan final (30-60 hari). Total keseluruhan bisa memakan waktu beberapa bulan dari awal evaluasi hingga status resmi berubah.
Tidak ada biaya sama sekali. Seluruh proses pengajuan sanggahan, usulan ulang, hingga pemulihan status sepenuhnya gratis. Jika ada pihak yang meminta uang dengan dalih apapun untuk mengurus status bansos, itu adalah penipuan dan dapat dilaporkan ke call center Kemensos 171.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













