Bansos Kemensos

Mengenal Arti Desil 1-10 Sistem Peringkat KPM yang Menentukan Kelayakan Bansos PKH, BPNT, BLT Kesra 2026

Danang Ismail
×

Mengenal Arti Desil 1-10 Sistem Peringkat KPM yang Menentukan Kelayakan Bansos PKH, BPNT, BLT Kesra 2026

Sebarkan artikel ini
Mengenal Arti Desil 1-10 Sistem Peringkat KPM yang Menentukan Kelayakan Bansos PKH, BPNT, BLT Kesra 2026
Mengenal Arti Desil 1-10 Sistem Peringkat KPM yang Menentukan Kelayakan Bansos PKH, BPNT, BLT Kesra 2026

Pernah bertanya-tanya mengapa ada tetangga yang kondisi ekonominya terlihat serupa, tapi hanya salah satu yang menerima bantuan sosial? Atau mungkin pernah mengecek status bansos dan menemukan istilah “Desil 6” tanpa memahami artinya?

Jawabannya ada pada sistem Desil — metode pengelompokan kesejahteraan yang digunakan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menentukan siapa yang berhak menerima PKH, BPNT, hingga BLT Kesra.

Per Januari 2026, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025, sistem desil menjadi acuan utama dalam penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Nah, banyak informasi keliru beredar — seperti klaim bahwa desil 5 ke atas otomatis “dicoret” dari semua program bansos. Faktanya, ketentuan desil berbeda untuk setiap jenis bantuan.

Artikel ini akan mengupas tuntas sistem desil dari A sampai Z, mulai dari pengertian, dasar hukum, kategori 1-10, hingga hak penerima berdasarkan regulasi terbaru Kemensos.

Apa Itu Desil? Pengertian dalam Konteks Bansos

Apa Itu Desil? Pengertian dalam Konteks Bansos

Secara statistik, desil adalah ukuran yang membagi sekumpulan data menjadi 10 bagian sama besar. Dalam konteks kesejahteraan sosial, desil digunakan untuk mengelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi — dari yang paling miskin hingga paling sejahtera.

Dilansir dari Kemensos, desil bansos merupakan sistem peringkat kesejahteraan keluarga yang membagi masyarakat ke dalam 10 kategori. Desil 1 mewakili kelompok termiskin (10% terbawah), sementara desil 10 mewakili kelompok paling mampu (10% teratas).

Singkatnya, desil berfungsi sebagai “pintu gerbang” untuk mengakses program perlindungan sosial pemerintah. Semakin rendah angka desil, semakin besar peluang untuk menerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, atau BLT Kesra.

Sejarah dan Evolusi Sistem Desil di Indonesia

Sistem peringkat kesejahteraan di Indonesia tidak muncul begitu saja. Evolusinya mengikuti perkembangan program perlindungan sosial nasional selama hampir dua dekade.

2005 – Era Pendataan Sosial Ekonomi (PSE)

Cikal bakal sistem desil dimulai saat Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan sensus kemiskinan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Saat itu, pengelompokan masih sederhana: Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), Rumah Tangga Miskin (RTM), dan Rumah Tangga Hampir Miskin (RTHM).

2011 – Pembentukan Basis Data Terpadu (BDT)

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) membentuk BDT sebagai acuan tunggal program bantuan sosial. Sistem desil mulai diperkenalkan sebagai metode klasifikasi yang lebih terukur.

2019 – Transformasi BDT Menjadi DTKS

Melalui Permensos Nomor 5 Tahun 2019, nomenklatur berubah menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sistem desil 1-10 semakin diintegrasikan dalam penentuan penerima bansos.

2025 – Transisi ke DTSEN dan Kepmensos 79/HUK/2025

Era baru dimulai dengan penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan penetapan regulasi terbaru tentang peringkat kesejahteraan keluarga. Sistem desil kini menjadi standar nasional yang lebih dan terukur.

Dasar Hukum Penetapan Desil Bansos

Pengelompokan desil memiliki landasan hukum yang kuat dan komprehensif. Berikut regulasi utama yang mengatur sistem peringkat kesejahteraan di Indonesia:

Undang-Undang:

  • UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  • UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Peraturan Pemerintah dan Menteri:

  • PP Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  • Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS
  • Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN

Keputusan Menteri Sosial (Regulasi Utama Desil):

  • Kepmensos Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kemensos

Berdasarkan Kepmensos 79/HUK/2025 yang ditetapkan pada 26 Mei 2025, peringkat kesejahteraan keluarga terdiri dari kelompok desil 1 sampai dengan kelompok desil 10. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan penerima berbagai program bansos.

Kategori Desil 1-10: Penjelasan Lengkap per Tingkat

Kategori Desil 1-10: Penjelasan Lengkap per Tingkat

Setiap tingkatan desil merepresentasikan kondisi sosial ekonomi yang berbeda. Berikut penjelasan detail masing-masing kategori beserta karakteristiknya:

Desil Kategori Karakteristik Status Bansos
1 Sangat Miskin Kondisi ekonomi paling bawah, kesulitan memenuhi kebutuhan dasar pangan Utama
2 Miskin Pendapatan di bawah garis kemiskinan, akses terbatas ke layanan dasar Prioritas Utama
3 Hampir Miskin Rentan jatuh ke kemiskinan jika ada guncangan ekonomi Prioritas Utama
4 Rentan Miskin Ekonomi relatif stabil namun rentan jika terjadi PHK, sakit, atau bencana Layak Bansos
5 Menengah Bawah Memiliki pekerjaan tetap, penghasilan mencukupi tapi mepet kebutuhan Sebagian Program
6 Menengah Pendapatan stabil, mampu memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri Tidak Prioritas
7 Menengah Atas Kondisi ekonomi baik, memiliki tabungan dan aset produktif Tidak Prioritas
8 Sejahtera Penghasilan tinggi, akses penuh ke layanan kesehatan dan pendidikan Tidak Layak
9 Sangat Sejahtera Memiliki aset signifikan, investasi, dan jaminan masa depan Tidak Layak
10 Paling Sejahtera Kelompok 10% teratas dengan tingkat kesejahteraan tertinggi Tidak Layak

Jadi, fokus utama penyaluran bansos adalah keluarga dengan desil 1-4. Kelompok desil 5 masih berpeluang menerima beberapa jenis bantuan tertentu, sementara desil 6 ke atas tidak menjadi prioritas dalam program reguler Kemensos.

Hubungan Desil dengan DTSEN dan DTKS

DTSEN: Pengertian, Dasar Hukum, dan Dampaknya Bagi Penerima Bansos

Sistem desil tidak berdiri sendiri — ia terintegrasi erat dengan database kesejahteraan sosial nasional. Pemahaman hubungan ini penting untuk mengetahui bagaimana status desil seseorang ditentukan.

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

DTKS merupakan basis data induk yang dikelola Kemensos untuk mendata dan rentan miskin. Database ini mencakup sekitar 40% penduduk Indonesia dengan tingkat kesejahteraan terendah. Sebelum 2025, DTKS menjadi satu-satunya acuan penetapan penerima bansos.

DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)

Mulai 2025, berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menerapkan DTSEN sebagai penyempurnaan sistem data sosial. DTSEN menggunakan pendekatan desil 1-10 yang lebih detail dibanding sistem DTKS sebelumnya yang hanya mengenal status “Miskin” atau “Tidak Miskin.”

Perbedaan Utama:

Aspek DTKS DTSEN
Klasifikasi Miskin / Tidak Miskin Desil 1-10 (lebih detail)
Pemutakhiran Berkala (tahunan) Setiap 3 bulan
Pengelola Kemensos BPS + Kemensos
Status per 2026 Masih digunakan paralel Acuan utama baru

Singkatnya, desil merupakan “output” dari pengolahan data DTSEN yang dilakukan BPS menggunakan metode statistik terstandar.

Entitas yang Menentukan Kategori Desil

Penentuan desil bukan proses sembarangan. Ada beberapa lembaga yang berperan dalam menetapkan peringkat kesejahteraan keluarga.

1. Badan Pusat Statistik (BPS)

BPS merupakan lembaga utama yang menghitung dan menetapkan kategori desil. Penghitungan dilakukan menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikumpulkan melalui sensus dan survei nasional.

Berdasarkan informasi dari beberapa sumber resmi, BPS menggunakan sekitar 29 indikator sosial ekonomi untuk menentukan peringkat desil setiap keluarga.

2. Kementerian Sosial (Kemensos)

Kemensos berperan sebagai pengguna utama data desil untuk penetapan penerima bansos. Melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos), Kemensos mengintegrasikan data desil dengan DTKS dan DTSEN.

3. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota

Dinsos di tingkat daerah bertugas melakukan verifikasi dan validasi data . Jika ada ketidaksesuaian antara desil dengan kondisi riil, Dinsos berwenang mengajukan pemutakhiran data.

4. Pemerintah Desa/Kelurahan

Perangkat desa dan kelurahan menjadi ujung tombak pendataan awal. Melalui Musyawarah Desa (Musdes), usulan pemutakhiran data desil dapat diajukan ke tingkat yang lebih tinggi.

5. Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)

berperan memvalidasi NIK dan data kependudukan yang menjadi syarat utama integrasi data desil. Jika data NIK bermasalah, status desil tidak akan tampil dengan benar.

Variabel Penentu Kategori Desil

Penghitungan desil tidak hanya melihat penghasilan bulanan. BPS menggunakan pendekatan multidimensi dengan sekitar 29 variabel yang mencakup berbagai aspek kehidupan.

Kelompok Variabel Utama:

1. Kondisi Tempat Tinggal

  • Status kepemilikan rumah (milik sendiri, sewa, numpang)
  • Jenis lantai (tanah, semen, keramik)
  • Jenis dinding (bambu, kayu, tembok)
  • Jenis atap (jerami, seng, genteng)
  • Luas bangunan per kapita

2. Akses Fasilitas Dasar

  • Sumber air minum (sumur, PDAM, air kemasan)
  • Fasilitas sanitasi (MCK pribadi, umum, tidak ada)
  • Sumber penerangan (PLN, non-PLN, tidak ada)
  • Bahan bakar memasak (kayu, minyak tanah, gas LPG)

3. Kepemilikan Aset

  • Kendaraan bermotor (sepeda motor, mobil)
  • Peralatan elektronik (TV, kulkas, AC)
  • Alat komunikasi (HP, smartphone)
  • Tabungan atau simpanan di bank

4. Kondisi Sosial Ekonomi

  • Pendidikan tertinggi kepala keluarga
  • Status pekerjaan (formal, informal, tidak bekerja)
  • Estimasi pendapatan dan pengeluaran
  • Jumlah tanggungan keluarga
  • Partisipasi dalam program pemerintah

5. Akses Layanan

  • Jarak ke fasilitas kesehatan terdekat
  • Jarak ke sekolah terdekat
  • Akses transportasi umum

Data variabel di atas dikumpulkan melalui Regsosek yang dilakukan BPS, lalu diolah menggunakan metode statistik untuk menghasilkan skor kesejahteraan. Skor inilah yang kemudian dikonversi menjadi kategori desil 1-10.

Hak Penerima Bansos Berdasarkan Desil

Pengertian Bansos Adalah: Definisi, Dasar Hukum, Jenis, hingga Syaratnya Lengkap

Setiap kategori desil memiliki hak yang berbeda terhadap program bantuan sosial. Berikut tabel kelayakan berdasarkan Kepmensos 79/HUK/2025:

Program Bansos Desil 1 Desil 2 Desil 3 Desil 4 Desil 5 Desil 6+
PKH (Program Keluarga Harapan)
BPNT / Program Sembako
BLT Kesra
PBI-JKN (BPJS Kesehatan Gratis)
Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Asesmen*
Program Kesejahteraan Sosial Lainnya Asesmen*

Keterangan: Asesmen = ditentukan berdasarkan hasil penilaian khusus dari petugas Kemensos

Jadi, isu yang beredar bahwa desil 5 otomatis tidak dapat bansos adalah tidak sepenuhnya akurat. Desil 5 masih berhak menerima BPNT dan PBI-JKN berdasarkan ketentuan Kepmensos 79/HUK/2025.

Program Bansos untuk Setiap Kategori Desil

Memahami korelasi desil dengan jenis bantuan sangat penting agar tidak salah ekspektasi. Berikut rincian program yang bisa diakses berdasarkan kategori desil:

Desil 1-4: Akses Penuh ke Semua Program

Keluarga dengan desil 1-4 merupakan prioritas utama dan berhak menerima:

  • PKH (Program Keluarga Harapan) — bantuan tunai bersyarat
  • BPNT/Sembako — bantuan pangan senilai Rp200.000/bulan
  • BLT Kesra — bantuan tunai Rp300.000/bulan
  • PBI-JKN — iuran BPJS Kesehatan gratis
  • Asistensi Rehabilitasi Sosial
  • Subsidi listrik dan LPG

Untuk mengetahui jenis bansos 2026 yang masih aktif, cek jadwal penyaluran secara berkala melalui kanal resmi Kemensos.

Desil 5: Akses Terbatas

Keluarga desil 5 hanya berhak menerima:

  • BPNT/Sembako
  • PBI-JKN (BPJS Kesehatan gratis)
  • Program tertentu berdasarkan asesmen khusus

Desil 6-10: Tidak Menjadi Prioritas

Keluarga dengan desil 6 ke atas dianggap sudah mampu secara ekonomi. Kelompok ini tidak menjadi prioritas program bansos reguler dari Kemensos, kecuali dalam situasi darurat seperti bencana alam.

Mengapa Desil Bersifat Dinamis? Mekanisme Perubahan

Satu hal penting yang perlu dipahami: desil bukanlah status permanen. Peringkat kesejahteraan bisa berubah seiring berdasarkan kondisi ekonomi aktual keluarga.

Faktor yang Menyebabkan Desil Berubah:

  • Perubahan penghasilan — PHK, kenaikan gaji, atau memulai usaha baru
  • Perubahan kepemilikan aset — membeli kendaraan, renovasi rumah, atau menjual aset
  • Perubahan jumlah tanggungan — kelahiran, kematian, atau anak yang sudah mandiri
  • Pemutakhiran data BPS — hasil survei Regsosek terbaru
  • Pengajuan sanggahan — koreksi data yang disetujui Kemensos

Mekanisme Perubahan Desil:

  1. Pemutakhiran oleh BPS — Dilakukan setiap 3 bulan melalui Regsosek
  2. Pengajuan melalui Musdes — Usulan dari pemerintah desa berdasarkan kondisi riil
  3. Usulan mandiri via Aplikasi — Melalui menu “Usulan” di Aplikasi Cek Bansos
  4. Verifikasi lapangan Dinsos — Pengecekan ulang oleh petugas jika ada sanggahan

Jika merasa kondisi ekonomi tidak sesuai dengan kategori desil yang tercatat, pengajuan pemutakhiran bisa dilakukan. Namun perlu kesabaran karena proses verifikasi membutuhkan waktu beberapa minggu hingga bulan.

Cara Mengecek Status Desil

Ingin mengetahui kategori desil saat ini? Ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

1. Via Website Cek Bansos Kemensos

2. Via Aplikasi Cek Bansos

  • Download aplikasi di Play Store atau App Store
  • Login dengan yang sudah terverifikasi
  • Buka menu “Profil”
  • Informasi desil akan tampil di kolom “Peringkat Kesejahteraan Keluarga”

3. Via Kantor Dinsos

  • Datang langsung dengan membawa KTP dan KK
  • Minta petugas untuk mengecek status di sistem SIKS-NG

Jika saat pengecekan muncul pesan NIK atau nama tidak ditemukan, ada beberapa penyebab yang perlu ditelusuri — mulai dari kesalahan penulisan nama hingga data yang belum terintegrasi dengan Dukcapil.

Masalah Umum Terkait Desil dan Solusinya

Berikut beberapa kendala yang sering dialami masyarakat terkait sistem desil beserta cara mengatasinya:

Masalah 1: Desil Tinggi Padahal Kondisi Miskin

Ini merupakan keluhan paling umum. Seseorang merasa miskin tapi tercatat desil 6 atau lebih tinggi.

Penyebab: Data yang digunakan BPS sudah usang atau ada kesalahan input saat pendataan.

Solusi: Ajukan pemutakhiran data melalui Aplikasi Cek Bansos atau hubungi Dinsos setempat dengan bukti pendukung kondisi ekonomi terkini.

Masalah 2: Status Exclude atau Tidak Eligible

Saat cek bansos muncul keterangan “status exclude” yang berarti dikecualikan dari penyaluran.

Penyebab: NIK tidak sinkron dengan Dukcapil, data ganda, atau komponen tidak memenuhi syarat.

Solusi: Identifikasi penyebab spesifik melalui Dinsos, lalu ajukan perbaikan data sesuai masalah yang ditemukan.

Masalah 3: Sudah Desil Rendah Tapi Tidak Dapat Bansos

Meski desil 1-4, bantuan tidak kunjung cair.

Penyebab: terbatas, belum masuk periode penyaluran, atau ada masalah administrasi lain.

Solusi: Cek status penyaluran secara berkala. Jika bansos tidak cair padahal terdaftar, hubungi call center 021-171 untuk konfirmasi.

Masalah 4: Pengajuan Perubahan Desil Ditolak

Usulan pemutakhiran tidak disetujui setelah menunggu lama.

Penyebab: Hasil verifikasi lapangan tidak sesuai dengan klaim, atau dokumen pendukung kurang lengkap.

Solusi: Ajukan sanggahan dengan bukti yang lebih kuat. Jika pengajuan bansos ditolak, ada mekanisme banding yang bisa ditempuh.

Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi

Kontak dan Layanan Pengaduan Resmi Kemensos

Berikut daftar kontak resmi yang bisa dihubungi untuk informasi dan pengaduan terkait desil bansos:

Kementerian Sosial RI

Layanan Kontak Keterangan
Call Center 171 atau 021-171 Aktif 24 jam
WhatsApp 0811-1171-171 Jam kerja
Email [email protected] Respon 1×24 jam
Website Cek Bansos cekbansos.kemensos.go.id 24 jam
SP4N LAPOR lapor.go.id atau SMS 1708 Pengaduan resmi nasional

Alamat Kantor Pusat Kemensos:

Kementerian Sosial Republik Indonesia Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat 10430

Lihat Lokasi di Google Maps

Pengaduan Tingkat Daerah:

Untuk pengaduan terkait verifikasi atau validasi data di wilayah tertentu, hubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Alamat dan kontak dapat dilihat di website resmi pemerintah daerah masing-masing.

Penutup

Sistem desil merupakan instrumen penting dalam penyaluran bantuan sosial di Indonesia. Melalui pengelompokan kesejahteraan 1-10 ini, pemerintah berupaya memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Memahami kategori desil dan hubungannya dengan kelayakan program bansos sangat penting bagi masyarakat. Desil 1-4 menjadi prioritas utama untuk semua program seperti PKH, BPNT, dan BLT Kesra. Sementara desil 5 masih berpeluang menerima beberapa jenis bantuan tertentu seperti BPNT dan PBI-JKN.

Satu hal yang perlu diingat: desil bersifat dinamis dan bisa berubah seiring kondisi ekonomi keluarga. Jika merasa data tidak sesuai dengan kondisi riil, mekanisme pemutakhiran dan sanggahan tersedia melalui berbagai kanal resmi Kemensos.

Semua informasi dalam artikel dapat berubah sewaktu-waktu sesuai terbaru. Untuk informasi paling akurat dan update terkini, selalu verifikasi melalui kanal resmi Kemensos di nomor 171 atau website cekbansos.kemensos.go.id.

Terima kasih sudah membaca panduan lengkap ini. Semoga bermanfaat dan membantu dalam memahami sistem desil bansos dengan lebih baik. Semoga dimudahkan segala urusannya dan bantuan sosial dapat tersalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan.

Sumber dan Referensi Berita:


FAQ

Desil adalah sistem pengelompokan masyarakat ke dalam 10 kategori berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Desil 1 mewakili kelompok termiskin (10% terbawah), sementara desil 10 mewakili kelompok paling sejahtera (10% teratas). Sistem ini digunakan Kemensos untuk menentukan prioritas penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan BLT Kesra.

Berdasarkan Kepmensos 79/HUK/2025, PKH (Program Keluarga Harapan) diperuntukkan bagi keluarga dengan kategori desil 1 sampai desil 4. Keluarga dengan desil 5 ke atas tidak berhak menerima PKH, namun masih berpeluang menerima program bansos lain seperti BPNT atau PBI-JKN.

Ya, desil 5 masih berhak menerima beberapa jenis bansos. Berdasarkan Kepmensos 79/HUK/2025, desil 5 berhak menerima BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dan PBI-JKN (iuran BPJS Kesehatan gratis). Namun, desil 5 tidak berhak menerima PKH dan BLT Kesra yang hanya untuk desil 1-4.

Kategori desil ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). BPS menggunakan sekitar 29 indikator sosial ekonomi untuk menghitung skor kesejahteraan, yang kemudian dikonversi menjadi kategori desil 1-10. Data ini diintegrasikan dengan sistem Kemensos melalui DTSEN.

Pengecekan desil bisa dilakukan melalui website cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos. Pada website, pilih wilayah dan masukkan nama sesuai KTP. Pada aplikasi, login lalu buka menu “Profil” untuk melihat kolom “Peringkat Kesejahteraan Keluarga” yang menunjukkan kategori desil.

Ya, desil bersifat dinamis dan bisa berubah. Perubahan terjadi melalui: pemutakhiran data BPS setiap 3 bulan, pengajuan melalui Musyawarah Desa, atau usulan mandiri via Aplikasi Cek Bansos. Jika kondisi ekonomi berubah (PHK, kehilangan pendapatan), ajukan pemutakhiran dengan bukti pendukung ke Dinsos atau melalui aplikasi.

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) awalnya hanya mengenal status “Miskin” atau “Tidak Miskin.” Mulai 2025, DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) menggunakan sistem desil 1-10 yang lebih detail. DTSEN juga diperbarui lebih sering (setiap 3 bulan) dibanding DTKS yang pemutakhirannya tahunan.

Hal ini bisa terjadi karena data yang digunakan BPS sudah usang atau ada kesalahan input saat pendataan Regsosek. Solusinya adalah mengajukan pemutakhiran data melalui Aplikasi Cek Bansos (menu Usulan) atau langsung ke Dinas Sosial setempat dengan membawa bukti kondisi ekonomi terkini seperti surat keterangan tidak bekerja atau foto kondisi rumah.

BPS menggunakan sekitar 29 indikator untuk menentukan desil, meliputi: kondisi tempat tinggal (jenis lantai, dinding, atap), akses fasilitas dasar (air, sanitasi, listrik), kepemilikan aset (kendaraan, elektronik), kondisi sosial ekonomi (pendidikan, pekerjaan, pendapatan), dan akses layanan (jarak ke faskes dan sekolah).

Tidak otomatis. Kepemilikan motor atau HP hanyalah salah satu dari 29 variabel yang dinilai. Penentuan desil dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan, bukan hanya satu atau dua aset. Keluarga dengan motor tapi kondisi rumah buruk dan penghasilan rendah masih bisa masuk desil rendah.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.