Bansos Kemensos

PKH (Program Keluarga Harapan): Pengertian, Sejarah, Tujuan, Lengkap hingga Visi Misi

Fadhly Ramadan
×

PKH (Program Keluarga Harapan): Pengertian, Sejarah, Tujuan, Lengkap hingga Visi Misi

Sebarkan artikel ini
PKH (Program Keluarga Harapan): Pengertian, Sejarah, Tujuan, Lengkap hingga Visi Misi
PKH (Program Keluarga Harapan): Pengertian, Sejarah, Tujuan, Lengkap hingga Visi Misi

Apa program bantuan sosial dari pemerintah yang paling banyak dicari informasinya sepanjang tahun? Jawabannya hampir pasti: PKH.

PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan bantuan tunai bersyarat yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) untuk keluarga miskin dengan komponen tertentu. Program ini sudah berjalan sejak 2007 dan hingga Januari 2026 masih menjadi andalan perlindungan sosial nasional.

Banyak informasi simpang siur beredar di media sosial tentang syarat, nominal, hingga cara daftar PKH. Artikel ini akan meluruskan berbagai mitos yang beredar dan menyajikan fakta berdasarkan regulasi resmi Kemensos — mulai dari pengertian, sejarah, tujuan, hingga visi misi program secara lengkap.

Apa Itu PKH? Pengertian dan Definisi Resmi

Apa Itu PKH? Pengertian dan Definisi Resmi

PKH adalah singkatan dari Program Keluarga Harapan, yaitu program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kata “bersyarat” di sini berarti penerima harus memenuhi kewajiban tertentu di bidang dan pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, PKH didefinisikan sebagai program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu program penanganan fakir miskin. Definisi ini kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi turunan hingga Kepmensos No. 79/HUK/2025.

Secara sederhana, PKH merupakan bentuk investasi jangka panjang pemerintah untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Fokusnya bukan sekadar memberi uang, melainkan mendorong perubahan perilaku keluarga miskin dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan.

Program ini berbeda dengan bantuan sosial lainnya karena ada komitmen yang harus dipenuhi penerima. Jika kewajiban tidak dijalankan, bantuan bisa dihentikan sementara atau permanen.

Sejarah Singkat PKH di Indonesia (2007-2026)

PKH tidak muncul begitu saja. Program ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk mengatasi kemiskinan struktural yang sulit ditembus dengan pendekatan konvensional.

Tahun 2007 — Kelahiran PKH

Program Keluarga Harapan pertama kali diluncurkan pada tahun 2007 sebagai program uji coba (pilot project) di 7 provinsi dengan 348.000 Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Konsep ini diadopsi dari program serupa yang sukses di negara-negara Amerika Latin seperti Brasil (Bolsa Família) dan Meksiko (Oportunidades).

Tahun 2008-2012 — Fase Perluasan Awal

Cakupan PKH diperluas secara bertahap ke lebih banyak provinsi. Komponen penerima difokuskan pada ibu hamil, balita, dan anak usia sekolah dari keluarga sangat miskin.

Tahun 2013-2016 — Penguatan Sistem

Periode ini ditandai dengan penguatan database melalui pembangunan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Jumlah penerima terus bertambah hingga mencapai jutaan keluarga.

Tahun 2017-2019 — Transformasi Digital

Penyaluran PKH mulai beralih ke sistem non-tunai melalui Himbara. Komponen lansia dan disabilitas berat ditambahkan sebagai penerima bantuan.

Tahun 2020-2024 — Era Pandemi dan Pemulihan

Pandemi COVID-19 mendorong percepatan penyaluran dan penambahan nominal bantuan. PKH menjadi salah satu jaring pengaman sosial utama selama krisis.

Tahun 2025-2026 — Transisi ke

Berdasarkan Inpres No. 4 Tahun 2025, basis data penerima PKH resmi beralih dari DTKS ke DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Sistem ini lebih terintegrasi dengan database BPS dan Dukcapil.

Dasar Hukum dan Regulasi PKH

Setiap program pemerintah memiliki payung hukum yang jelas. Pemahaman terhadap regulasi ini penting untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai penerima.

Landasan Konstitusional:

  • UUD 1945 Pasal 34 ayat (1): “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”

Undang-Undang:

  • UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  • UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Peraturan Pemerintah:

  • PP No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  • PP No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai

Peraturan Menteri:

  • Permensos No. 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan
  • Permensos No. 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data DTSEN

Keputusan Menteri:

  • Kepmensos No. 79/HUK/2025 tentang Kategori Desil Penerima

Regulasi ini terus diperbarui sesuai dinamika kebijakan. Nominal bantuan dan ketentuan teknis dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan keputusan pemerintah terbaru.

Tujuan dan Manfaat Program Keluarga Harapan

PKH dirancang dengan tujuan strategis yang melampaui sekadar pemberian bantuan sesaat. Ada visi jangka panjang untuk mengubah kondisi struktural kemiskinan di Indonesia.

Tujuan Utama PKH:

  1. Meningkatkan akses layanan kesehatan — Mendorong ibu hamil memeriksakan kehamilan dan balita mendapat imunisasi lengkap
  2. Meningkatkan akses pendidikan — Memastikan anak-anak dari keluarga miskin tetap bersekolah dengan kehadiran minimal 85%
  3. Memutus rantai kemiskinan — Investasi pada generasi muda agar tidak mewarisi kemiskinan orang tua
  4. Mengurangi beban pengeluaran — Memberikan bantuan tunai untuk kebutuhan dasar keluarga
  5. Mendorong perubahan perilaku — Membiasakan keluarga miskin mengakses fasilitas kesehatan dan pendidikan

Manfaat Jangka Pendek:

  • Keluarga mendapat tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar
  • Anak-anak bisa tetap bersekolah tanpa terkendala biaya
  • Ibu hamil dan balita mendapat akses layanan kesehatan

Manfaat Jangka Panjang:

  • Kualitas SDM generasi mendatang meningkat
  • Angka putus sekolah dan kematian ibu-anak menurun
  • Siklus kemiskinan antargenerasi terputus

Visi dan Misi PKH Kemensos

Sebagai program unggulan Kemensos, PKH memiliki visi dan misi yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional.

Visi PKH:

“Terwujudnya keluarga sejahtera yang mandiri dan mampu mengakses layanan dasar kesehatan dan pendidikan secara berkelanjutan.”

Misi PKH:

  1. Memberikan perlindungan sosial kepada keluarga miskin dan rentan
  2. Meningkatkan kualitas kesehatan ibu hamil, balita, dan anggota keluarga lainnya
  3. Meningkatkan partisipasi pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu
  4. Mendorong kemandirian ekonomi keluarga penerima manfaat
  5. Membangun sistem perlindungan sosial yang terintegrasi dan berkelanjutan

Visi misi ini diterjemahkan dalam bentuk kewajiban yang harus dipenuhi penerima. Tanpa komitmen dua arah, tujuan jangka panjang PKH sulit tercapai.

Profil Bansos PKH (Program Keluarga Harapan)

Profil Bansos PKH (Program Keluarga Harapan)

Berikut profil lengkap PKH yang perlu dipahami oleh masyarakat:

Aspek Keterangan
Nama Program Program Keluarga Harapan (PKH)
Pengelola Kementerian Sosial Republik Indonesia
Tahun Dimulai 2007
Jenis Bantuan Bantuan Tunai Bersyarat (Conditional Cash Transfer)
Sasaran Keluarga miskin dengan komponen tertentu (bumil, anak sekolah, lansia, disabilitas)
Basis Data DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)
Penyaluran 4 tahap per tahun (triwulanan)
Bank Penyalur BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI (Himbara)
Sumber Dana APBN

Struktur Pengelola PKH: Kemensos hingga Pendamping

Pengelolaan PKH melibatkan banyak pihak dari tingkat pusat hingga lapangan. Koordinasi yang baik antarinstansi menjadi kunci keberhasilan penyaluran.

Tingkat Pusat:

  • Kementerian Sosial — Penanggung jawab utama program PKH nasional
  • Direktorat Jaminan Sosial Keluarga — Unit teknis pengelola PKH
  • Pusdatin Kemensos — Pengelola database dan sistem informasi

Tingkat Provinsi:

  • Provinsi — Koordinator pelaksanaan di tingkat provinsi
  • Koordinator Wilayah PKH — Mengawasi pendamping di beberapa kabupaten/kota

Tingkat Kabupaten/Kota:

  • Dinas Sosial Kabupaten/Kota — Pelaksana teknis di daerah
  • Koordinator Kabupaten/Kota PKH — Mengawasi pendamping di wilayahnya

Tingkat Lapangan:

  • Pendamping PKH — Ujung tombak yang berinteraksi langsung dengan KPM
  • Operator SIKS-NG — Petugas input data di tingkat kecamatan/kelurahan

Peran Pendamping PKH:

Pendamping memiliki tugas krusial dalam memastikan program berjalan sesuai tujuan:

  • Melakukan verifikasi komitmen KPM (kehadiran sekolah, kunjungan ke faskes)
  • Memfasilitasi pemutakhiran data keluarga
  • Memberikan edukasi tentang pentingnya kesehatan dan pendidikan
  • Membantu KPM mengakses layanan dasar
  • Melaporkan perkembangan kondisi KPM secara berkala

7 Komponen Penerima PKH dan Besaran Bantuan 2026

7 Komponen Penerima PKH dan Besaran Bantuan

PKH tidak diberikan secara merata ke semua anggota keluarga. Bantuan dihitung berdasarkan komponen yang dimiliki, dengan maksimal 4 komponen per keluarga.

No Komponen Nominal per Tahun Nominal per Tahap (3 bulan)
1 Ibu Hamil/Nifas Rp3.000.000 Rp750.000
2 Anak Usia Dini (0-6 tahun) Rp3.000.000 Rp750.000
3 Anak SD/Sederajat Rp900.000 Rp225.000
4 Anak SMP/Sederajat Rp1.500.000 Rp375.000
5 Anak SMA/Sederajat Rp2.000.000 Rp500.000
6 Lansia (60+ tahun) Rp2.400.000 Rp600.000
7 Penyandang Disabilitas Berat Rp2.400.000 Rp600.000

Catatan Penting:

  • Maksimal 4 komponen per keluarga
  • Nominal di atas berdasarkan data Kemensos dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru
  • Satu keluarga bisa menerima PKH sekaligus dengan jenis bansos lainnya seperti BPNT

Contoh Perhitungan:

Keluarga dengan ibu hamil + 1 anak SD + 1 anak SMP akan menerima:

  • Ibu hamil: Rp750.000
  • Anak SD: Rp225.000
  • Anak SMP: Rp375.000
  • Total per tahap: Rp1.350.000 (per 3 bulan)

Syarat dan Kriteria Penerima PKH

Tidak semua keluarga miskin otomatis berhak menerima PKH. Ada kriteria spesifik yang harus dipenuhi berdasarkan regulasi Kemensos.

Syarat Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki yang valid dan terhubung dengan database Dukcapil
  • Terdaftar dalam DTSEN dengan status desil 1-4 (kelompok 40% termiskin)
  • Memiliki minimal satu komponen penerima PKH
  • Tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri aktif

Syarat Khusus per Komponen:

Ibu Hamil/Nifas:

  • Sedang dalam masa kehamilan atau nifas (42 hari setelah melahirkan)
  • Tercatat di fasilitas kesehatan

Anak Usia Dini (0-6 tahun):

  • Belum bersekolah di jenjang SD
  • Terdaftar di Posyandu atau PAUD

Anak Sekolah (SD/SMP/SMA):

  • Terdaftar dan aktif di satuan pendidikan
  • Usia maksimal 21 tahun dan belum menikah

Lansia:

  • Berusia 60 tahun ke atas
  • Tidak memiliki sumber penghasilan tetap
  • Kondisi fisik masih mampu melakukan aktivitas ringan

Penyandang Disabilitas Berat:

  • Memiliki disabilitas fisik, mental, atau sensorik yang berat
  • Tidak mampu melakukan aktivitas dasar secara mandiri
  • Memiliki surat keterangan disabilitas dari dokter

Perbedaan PKH dengan BPNT, BLT, dan Bansos Lainnya

12 Jenis Program Bansos Aktif 2025

Banyak yang masih bingung membedakan PKH dengan program bansos lainnya. Berikut perbandingan singkatnya:

Aspek PKH BPNT BLT
Sifat Bersyarat Tidak bersyarat Tidak bersyarat
Bentuk Uang tunai Sembako/uang Uang tunai
Syarat Khusus Punya komponen Tidak ada Tidak ada
Kewajiban Wajib dipenuhi Tidak ada Tidak ada

Satu keluarga bisa menerima PKH dan BPNT sekaligus selama memenuhi kriteria masing-masing program.

Kewajiban yang Harus Dipenuhi Penerima PKH

Inilah yang membedakan PKH dengan bansos lainnya. Ada komitmen yang harus dijalankan agar bantuan terus berlanjut.

Kewajiban Komponen Kesehatan:

Ibu Hamil:

  • Memeriksakan kehamilan minimal 4 kali selama masa kehamilan
  • Melakukan persalinan di fasilitas kesehatan
  • Memeriksakan kesehatan pasca melahirkan

Balita (0-6 tahun):

  • Membawa anak ke Posyandu setiap bulan untuk ditimbang dan diukur
  • Memastikan anak mendapat imunisasi lengkap sesuai jadwal
  • Memberikan vitamin A sesuai anjuran petugas kesehatan

Kewajiban Komponen Pendidikan:

Anak Usia Sekolah (SD/SMP/SMA):

  • Terdaftar di satuan pendidikan formal atau non-formal
  • Kehadiran minimal 85% dari hari efektif sekolah
  • Tidak putus sekolah selama masih dalam usia wajib belajar

Kewajiban Komponen Lansia dan Disabilitas:

  • Memeriksakan kesehatan ke fasilitas kesehatan secara berkala
  • Mengikuti kegiatan day care atau home care jika tersedia

Sanksi Jika Kewajiban Tidak Dipenuhi:

  • Peringatan tertulis dari pendamping PKH
  • Pengurangan nominal bantuan
  • Penghentian bantuan sementara
  • Pencabutan status KPM jika berulang

Jadwal Pencairan PKH 2026

Pencairan PKH dilakukan 4 tahap dalam setahun secara triwulanan. Berikut jadwal pencairan yang berlaku:

Tahap Periode Estimasi Pencairan
Tahap I Januari – Maret Januari – Februari
Tahap II April – Juni April – Mei
Tahap III Juli – September Juli – Agustus
Tahap IV Oktober – Desember Oktober – November

Catatan: Tanggal pasti pencairan tidak ditentukan secara nasional. Penyaluran dilakukan bertahap berdasarkan kesiapan bank penyalur dan verifikasi data di masing-masing wilayah.

Cara Daftar PKH Online dan Offline

Pendaftaran PKH bisa dilakukan melalui dua jalur: online via aplikasi atau offline melalui kelurahan.

Cara Daftar PKH Online via Aplikasi :

  1. Download Aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store
  2. Buat akun dengan mengisi NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, nomor HP, dan email
  3. Upload foto dan swafoto memegang KTP
  4. Tunggu verifikasi akun dari Kemensos (2-4 minggu)
  5. Setelah akun aktif, login dan pilih menu “Daftar Usulan”
  6. Isi formulir kondisi sosial ekonomi keluarga
  7. Pilih jenis bantuan yang diajukan (PKH)
  8. Upload foto rumah tampak depan
  9. Submit pengajuan dan catat nomor registrasi

Cara Daftar PKH Offline via Kelurahan:

  1. Hubungi RT/RW setempat dan sampaikan keinginan untuk didaftarkan
  2. Siapkan dokumen: fotokopi KTP, fotokopi KK, dari kelurahan
  3. RT/RW melakukan pendataan awal dan membuat rekomendasi
  4. Data dikirim ke kelurahan untuk dibahas dalam musyawarah desa
  5. Kelurahan meneruskan usulan ke Dinsos
  6. Dinsos melakukan verifikasi lapangan
  7. Jika lolos, data dimasukkan ke sistem DTSEN

Periode Usulan: Umumnya dibuka tanggal 15-25 setiap bulan melalui aplikasi.

Cara Cek Status Penerima PKH via NIK

Ada beberapa cara untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima PKH atau belum.

Metode 1: Via Website Cek Bansos Kemensos

  1. Buka browser dan akses cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih wilayah: Provinsi → Kabupaten/Kota → Kecamatan → Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama lengkap persis seperti di KTP
  4. Isi kode captcha yang tertera
  5. Klik “Cari Data”

Jika terdaftar sebagai KPM PKH, akan muncul informasi status beserta komponen bantuan yang diterima.

Metode 2: Via Aplikasi Cek Bansos

  1. Buka Aplikasi Cek Bansos yang sudah terinstal
  2. Pilih menu “Cek Bansos” di halaman utama
  3. Masukkan data wilayah dan nama lengkap
  4. Tekan tombol cari untuk melihat hasil

Metode 3: Via Kantor Dinsos atau Kelurahan

Bagi yang kesulitan akses online, cek langsung ke kantor Dinas Sosial atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Jika saat pengecekan muncul masalah NIK atau nama tidak ditemukan, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk mengatasinya.

Mekanisme Penyaluran dan Bank Penyalur

Penyaluran PKH melibatkan bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebagai mitra utama.

Bank Penyalur PKH:

  • BRI — Penyalur utama di sebagian besar wilayah
  • BNI — Penyalur di wilayah tertentu
  • Mandiri — Penyalur di wilayah tertentu
  • BTN — Penyalur di wilayah tertentu
  • BSI — Penyalur di wilayah dengan mayoritas muslim

Mekanisme Penyaluran:

  1. Kemensos mentransfer dana ke rekening tampungan bank penyalur
  2. Bank penyalur mendistribusikan ke rekening KPM masing-masing
  3. KPM menerima notifikasi via SMS atau pendamping PKH
  4. KPM mencairkan dana di ATM, kantor cabang, atau agen bank

Cara Pencairan:

Via ATM:

  • Masukkan kartu KKS dan PIN
  • Pilih menu Penarikan Tunai
  • Masukkan nominal yang ingin ditarik
  • Ambil uang dan simpan struk

Via Teller Bank:

  • Datang ke kantor bank penyalur
  • Bawa KTP dan buku tabungan/KKS
  • Ambil nomor antrian
  • Serahkan dokumen dan terima dana

Via Agen Bank (BRILink, dll):

  • Kunjungi agen terdekat
  • Bawa KTP dan kartu KKS
  • Informasikan keperluan pencairan PKH
  • Verifikasi dan terima dana

Graduasi PKH: Pengertian dan Kriteria

Graduasi adalah istilah untuk KPM yang sudah “lulus” dari program PKH karena kondisi ekonominya dianggap membaik.

Pengertian Graduasi:

Graduasi PKH berarti keluarga tidak lagi menerima bantuan karena sudah mampu memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri. Status ini diberikan berdasarkan evaluasi berkala yang dilakukan Kemensos.

Kriteria Graduasi:

Graduasi Alamiah (Natural Exit):

  • Semua komponen sudah tidak memenuhi syarat (anak lulus sekolah, lansia meninggal, dll)
  • Kondisi ekonomi meningkat signifikan berdasarkan hasil verifikasi

Graduasi Transformatif:

  • KPM berhasil mengembangkan usaha produktif
  • Pendapatan keluarga sudah di atas garis kemiskinan
  • Tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah

Setelah Graduasi:

Keluarga yang sudah tergraduasi tetap tercatat dalam DTSEN tapi tidak menerima bantuan PKH. Jika kondisi ekonomi menurun kembali, bisa mengajukan ulang melalui mekanisme usulan atau sanggahan.

Masalah Umum PKH dan Solusinya

Beberapa kendala yang sering dialami KPM PKH beserta cara mengatasinya:

Masalah 1: Dana PKH Tidak Cair Padahal Terdaftar

Penyebab umum: rekening tidak aktif, data tidak sinkron, atau jadwal pencairan belum sampai ke wilayah.

Solusi: Cek kondisi rekening di bank penyalur, verifikasi data ke Disdukcapil jika ada ketidakcocokan, atau tunggu sesuai jadwal wilayah. Baca panduan lengkap solusi bansos tidak cair.

Masalah 2: Status Exclude Saat Cek Bansos

Penyebab: Data NIK tidak sinkron, duplikasi data, atau komponen tidak memenuhi syarat.

Solusi: Identifikasi penyebab spesifik dan ajukan sanggahan. Untuk penjelasan detail, simak panduan status exclude bansos.

Masalah 3: Nominal Diterima Lebih Kecil dari Seharusnya

Penyebab: Komponen berkurang, ada pemotongan tidak sah, atau perhitungan berbeda dengan ekspektasi.

Solusi: Cek rincian komponen di Aplikasi Cek Bansos dan bandingkan dengan nominal resmi. Jika ada indikasi pungli, laporkan ke call center 171.

Masalah 4: Pendamping Tidak Pernah Mengunjungi

Penyebab: Rasio pendamping dan KPM tidak seimbang atau koordinasi kurang baik.

Solusi: Hubungi koordinator PKH di tingkat kecamatan atau lapor ke Dinsos setempat.

Kontak Layanan, Pengaduan, dan Informasi Resmi

Kontak dan Layanan Pengaduan Resmi Kemensos

Untuk memastikan informasi valid dan menyampaikan keluhan, gunakan kanal resmi berikut:

Call Center Kemensos:

Layanan Kontak Keterangan
Call Center 171 atau 021-171 Aktif 24 jam
WhatsApp 0811-1171-171 Jam kerja
Email [email protected] Respon 1×24 jam
SP4N LAPOR lapor.go.id atau SMS 1708 24 jam

Website Resmi:

Aplikasi Resmi:

  • Cek Bansos — tersedia di Play Store dan App Store

Media Sosial Kemensos:

  • Instagram: @kemensosri
  • Twitter/X: @KemenSosRI
  • Facebook: Kementerian Sosial RI

Alamat Kantor Pusat:

Kementerian Sosial Republik Indonesia Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat 10430

Untuk pengaduan tingkat daerah, hubungi Dinas Sosial kabupaten/kota atau pendamping PKH di wilayah masing-masing.

Penutup

PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan salah satu program perlindungan sosial unggulan pemerintah Indonesia yang sudah berjalan sejak 2007. Berbeda dengan bansos lainnya, PKH bersifat bersyarat — ada kewajiban di bidang kesehatan dan pendidikan yang harus dipenuhi penerima.

Tujuan utamanya bukan sekadar memberikan bantuan tunai, melainkan mendorong perubahan perilaku keluarga miskin dalam mengakses layanan dasar. Harapannya, rantai kemiskinan antargenerasi bisa terputus melalui peningkatan kualitas SDM sejak dini.

Semua informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi resmi Kemensos termasuk Permensos No. 1 Tahun 2018, Kepmensos No. 79/HUK/2025, dan kebijakan terkait per Januari 2026. Nominal bantuan, syarat, dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat, selalu verifikasi melalui kanal resmi Kemensos di nomor 171 atau website cekbansos.kemensos.go.id.

Terima kasih sudah membaca panduan lengkap tentang PKH ini. Semoga bermanfaat dan memberikan pemahaman yang benar tentang program bantuan sosial yang sangat penting bagi jutaan keluarga di Indonesia. Semoga bantuan ini membawa keberkahan bagi yang membutuhkan.

Sumber dan Referensi Berita:


FAQ

Apa bedanya PKH dengan BPNT dan BLT?
PKH bersifat bantuan tunai bersyarat yang mensyaratkan komponen tertentu (ibu hamil, anak sekolah, lansia, disabilitas) dan ada kewajiban yang harus dipenuhi. Sementara BPNT adalah bantuan pangan tanpa syarat khusus, dan BLT merupakan bantuan tunai langsung tanpa persyaratan apapun. Satu keluarga bisa menerima ketiga program sekaligus selama memenuhi kriteria masing-masing.
Berapa nominal bantuan PKH per bulan?
Nominal PKH bervariasi tergantung komponen. Per tahap (3 bulan): Ibu hamil/balita Rp750.000, anak SD Rp225.000, anak SMP Rp375.000, anak SMA Rp500.000, lansia dan disabilitas masing-masing Rp600.000. Maksimal 4 komponen per keluarga. Nominal ini berdasarkan data Kemensos dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Bagaimana cara mendaftar PKH jika belum terdaftar?
Ada dua jalur: (1) Online via Aplikasi Cek Bansos dengan membuat akun, upload dokumen, dan ajukan usulan di menu “Daftar Usulan”. (2) Offline via RT/RW dan kelurahan dengan membawa KTP, KK, dan SKTM untuk diusulkan dalam musyawarah desa. Proses verifikasi memakan waktu 2-6 bulan.
Apa yang dimaksud dengan kewajiban PKH?
Penerima PKH wajib memenuhi komitmen: ibu hamil periksa kehamilan minimal 4 kali, balita ke Posyandu setiap bulan dan imunisasi lengkap, anak sekolah kehadiran minimal 85%, lansia dan disabilitas cek kesehatan berkala. Jika tidak dipenuhi, bantuan bisa dihentikan sementara atau permanen.
Kapan jadwal pencairan PKH 2026?
PKH dicairkan 4 tahap per tahun: Tahap I (Januari-Maret) cair sekitar Januari-Februari, Tahap II (April-Juni) cair April-Mei, Tahap III (Juli-September) cair Juli-Agustus, Tahap IV (Oktober-Desember) cair Oktober-November. Tanggal pasti bervariasi per wilayah.
Apa itu graduasi PKH dan kapan seseorang digraduasi?
Graduasi adalah status “lulus” dari PKH karena kondisi ekonomi membaik atau komponen tidak lagi memenuhi syarat. Kriterianya: semua anak sudah lulus sekolah, lansia meninggal, atau hasil verifikasi menunjukkan ekonomi meningkat signifikan. Keluarga tergraduasi bisa mengajukan ulang jika kondisi ekonomi menurun kembali.
Di mana PKH bisa dicairkan?
PKH dicairkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI) via ATM, teller kantor cabang, atau agen bank seperti BRILink. Di daerah terpencil, pencairan bisa dilakukan di kantor pos. Bawa KTP dan kartu KKS/buku tabungan saat pencairan.
Bagaimana jika PKH tidak cair padahal sudah terdaftar?
Cek kondisi rekening di bank penyalur (kemungkinan tidak aktif atau terblokir), verifikasi data ke Disdukcapil jika ada ketidakcocokan NIK, atau tunggu sesuai jadwal pencairan wilayah. Jika masih bermasalah, hubungi call center Kemensos di 171 atau lapor ke pendamping PKH.
Apakah ASN, TNI, atau Polri bisa menerima PKH?
Tidak. ASN, TNI, dan Polri aktif tidak berhak menerima PKH karena sudah memiliki penghasilan tetap dari pemerintah. Namun, anggota keluarga mereka mungkin berhak menerima bantuan lain seperti untuk anak sekolah jika memenuhi kriteria.
Siapa yang bisa dihubungi jika ada masalah dengan PKH?
Hubungi Call Center Kemensos di 171 (24 jam), WhatsApp 0811-1171-171 (jam kerja), atau email [email protected]. Untuk tingkat daerah, hubungi pendamping PKH atau Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Pengaduan juga bisa dilakukan via SP4N LAPOR di lapor.go.id.
Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.