Sudah lebih dari dua dekade program Bantuan Langsung Tunai hadir di Indonesia — tapi masih banyak yang bingung membedakan jenis-jenisnya?
BLT atau Bantuan Langsung Tunai merupakan program bantuan sosial pemerintah yang pertama kali diluncurkan pada Oktober 2005 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bersama kementerian terkait untuk menjangkau jutaan rumah tangga miskin di seluruh Indonesia.
Nah, banyak informasi simpang siur beredar soal BLT — mulai dari nominal yang berbeda-beda hingga syarat yang membingungkan. Artikel ini akan meluruskan semua informasi tersebut berdasarkan data resmi dari Kemensos dan regulasi yang berlaku per Januari 2026.
Apa Itu BLT? Pengertian Secara Lengkap

BLT adalah singkatan dari Bantuan Langsung Tunai, yaitu program bantuan pemerintah berupa pemberian uang tunai secara langsung kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
Berdasarkan konsep yang diadopsi dari Brasil melalui program Bolsa Familia, BLT termasuk dalam kategori unconditional cash transfer atau bantuan tunai tanpa syarat. Artinya, penerima tidak diwajibkan memenuhi kewajiban tertentu seperti menyekolahkan anak atau memeriksakan kesehatan rutin.
Secara definisi, BLT berfungsi sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama saat terjadi guncangan ekonomi seperti kenaikan harga BBM atau krisis pangan.
Program ini menyasar masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau database kesejahteraan sosial lainnya yang dikelola pemerintah.
Kepanjangan dan Istilah Terkait BLT
Memahami istilah-istilah dalam ekosistem BLT penting agar tidak salah paham saat berurusan dengan administrasi bantuan sosial.
| Istilah | Kepanjangan | Penjelasan |
|---|---|---|
| BLT | Bantuan Langsung Tunai | Program bantuan uang tunai tanpa syarat |
| BLT-DD | BLT Dana Desa | BLT yang bersumber dari dana desa |
| BLT BBM | BLT Bahan Bakar Minyak | Kompensasi kenaikan harga BBM |
| BLT Kesra | BLT Kesejahteraan Rakyat | Program BLT era Prabowo 2025-2026 |
| BST | Bantuan Sosial Tunai | Nama lain BLT saat pandemi COVID-19 |
| BLSM | Bantuan Langsung Sementara Masyarakat | Nama BLT pada tahun 2013 |
| KPM | Keluarga Penerima Manfaat | Sebutan resmi penerima bantuan sosial |
| RTS | Rumah Tangga Sasaran | Istilah lama untuk KPM |
Tabel di atas menunjukkan berbagai istilah yang sering digunakan dalam program BLT dan bantuan sosial lainnya.
Sejarah Lengkap BLT di Indonesia (2005-2026)
Program BLT di Indonesia memiliki perjalanan panjang yang dimulai dari respons terhadap krisis ekonomi hingga menjadi instrumen kebijakan sosial berkelanjutan.
Era Presiden SBY (2005-2014)
Cikal bakal BLT muncul pada Oktober 2005 ketika pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menaikkan harga BBM rata-rata 29% pada Maret dan 114% pada Oktober 2005.
Program ini dicetuskan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM yang berdampak pada lonjakan harga kebutuhan pokok. Berdasarkan Inpres Nomor 12 Tahun 2005, BLT menyasar 19,1 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS) dengan nominal Rp100.000 per bulan yang dicairkan sekaligus untuk tiga bulan (Rp300.000).
Pada 2008, BLT kembali digulirkan saat harga minyak dunia naik dan krisis pangan global melanda. Kali ini berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2008 dengan anggaran Rp900.000 per penerima untuk periode sembilan bulan.
Tahun 2013, nama BLT berganti menjadi Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dengan mekanisme serupa.
Era Presiden Jokowi (2014-2024)
Pemerintahan Presiden Joko Widodo melanjutkan program bantuan tunai dengan berbagai varian baru. Pada November 2014, pemerintah memberikan kompensasi atas kenaikan harga BBM sebesar 33%.
Saat pandemi COVID-19 melanda pada 2020, pemerintah meluncurkan beberapa program BLT sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak:
- BLT Dana Desa (BLT-DD) bersumber dari anggaran desa
- Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat perkotaan
- BLT UMKM untuk pelaku usaha mikro
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja
Pada 2022, BLT BBM kembali digulirkan sebagai respons atas kenaikan harga BBM subsidi.
Era Presiden Prabowo (2025-Sekarang)
Oktober 2025 menjadi tonggak baru dengan diluncurkannya BLT Kesra (Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat) oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini mengintegrasikan berbagai skema bantuan tunai sebelumnya dalam satu sistem yang lebih terstruktur.
BLT Kesra menggunakan basis data terbaru yaitu DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang menggantikan DTKS untuk penerima dengan desil 1-4.
| Tahun | Program | Presiden | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|
| 2005-2006 | BLT (Pertama) | SBY | Inpres No. 12/2005 |
| 2008-2009 | BLT (Kedua) | SBY | Inpres No. 3/2008 |
| 2013 | BLSM | SBY | Inpres No. 5/2013 |
| 2020 | Jokowi | Permendes No. 6/2020 | |
| 2022 | BLT BBM | Jokowi | Perpres No. 117/2022 |
| 2025-2026 | BLT Kesra | Prabowo | Perpres terkait DTSEN |
Tabel kronologi di atas menunjukkan evolusi program BLT dari masa ke masa berdasarkan regulasi resmi pemerintah.
Dasar Hukum dan Regulasi BLT
Setiap program BLT memiliki payung hukum yang jelas dan berbeda sesuai periode pelaksanaannya.
Regulasi Utama Program BLT
Berikut dasar hukum yang melandasi program BLT di Indonesia:
- Inpres Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Kepada Rumah Tangga Miskin
- Inpres Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai untuk Rumah Tangga Sasaran
- UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (untuk BLT Dana Desa)
Regulasi Pendukung
Selain regulasi utama, terdapat beberapa peraturan pendukung yang mengatur teknis pelaksanaan:
- PP Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin
- Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan
- Perpres terkait DTSEN untuk program BLT Kesra 2025-2026
Semua regulasi ini berdasarkan data dari peraturan.bpk.go.id dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru.
Visi, Misi, dan Tujuan Program BLT
Program BLT memiliki arah strategis yang selaras dengan visi pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.
Visi Program BLT
Mewujudkan perlindungan sosial yang inklusif dan tepat sasaran untuk seluruh masyarakat Indonesia yang membutuhkan, sebagai bagian dari upaya membangun kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan.
Misi Program BLT
- Memberikan bantuan tunai langsung kepada keluarga kurang mampu untuk menjaga daya beli
- Memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran melalui basis data yang terintegrasi
- Mendorong pemerataan ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial
- Melindungi masyarakat rentan dari dampak guncangan ekonomi
- Memperkuat sistem perlindungan sosial nasional
Tujuan Strategis
Program BLT dirancang dengan tujuan yang tidak sekadar memberikan bantuan sesaat. Target jangka pendek meliputi menjaga daya beli dan mencegah peningkatan angka kemiskinan. Sementara target jangka panjang adalah menciptakan masyarakat yang mandiri secara ekonomi.
Jenis-Jenis BLT yang Pernah dan Masih Ada
Sepanjang perjalanannya, Indonesia telah meluncurkan berbagai jenis program BLT dengan karakteristik berbeda.
| Jenis BLT | Nominal | Sumber Dana | Status 2026 |
|---|---|---|---|
| BLT Kesra | Rp300.000/bulan | APBN | ✅ Aktif |
| BLT Dana Desa | Rp300.000/bulan | Dana Desa | ✅ Aktif |
| BLT BBM 2022 | Rp150.000/bulan | APBN | ❌ Selesai |
| BST COVID-19 | Rp300.000/bulan | APBN | ❌ Selesai |
| BLT 2005 | Rp100.000/bulan | APBN | ❌ Selesai |
| BLT 2008 | Rp100.000/bulan | APBN | ❌ Selesai |
| BLSM 2013 | Rp150.000/bulan | APBN | ❌ Selesai |
Tabel di atas menunjukkan perbandingan berbagai jenis BLT beserta statusnya per Januari 2026. Program dengan status aktif masih menyalurkan bantuan secara reguler.
Profil Lengkap Setiap Jenis BLT
BLT Kesra (2025-2026)
BLT Kesra merupakan program bantuan tunai terbaru yang diluncurkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sasarannya adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan desil 1-4 dalam DTSEN.
Nominal bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang dicairkan secara triwulanan (Rp900.000 per tiga bulan). Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan bank penyalur (Himbara).
BLT Dana Desa
BLT Dana Desa atau BLT-DD bersumber dari anggaran dana desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Program ini menyasar warga desa miskin yang belum menerima bantuan sosial lainnya.
Nominal bantuan sama dengan BLT Kesra yaitu Rp300.000 per bulan. Penyaluran dilakukan langsung oleh pemerintah desa melalui mekanisme yang ditetapkan dalam Permendes PDTT.
BLT BBM (Sudah Selesai)
BLT BBM diberikan sebagai kompensasi atas kenaikan harga bahan bakar minyak subsidi. Program terakhir diluncurkan pada 2022 dengan nominal Rp150.000 per bulan selama empat bulan (total Rp600.000).
Target penerima mencapai 20,65 juta keluarga yang terdaftar dalam DTKS dan belum menerima bantuan sosial reguler.
Perbedaan BLT dengan PKH, BPNT, dan Bansos Lainnya

Memahami perbedaan antara berbagai program bantuan sosial penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.
| Aspek | BLT | PKH | BPNT |
|---|---|---|---|
| Jenis Bantuan | Tunai tanpa syarat | Tunai bersyarat | Non-tunai (sembako) |
| Kewajiban Penerima | Tidak ada | Tidak ada | |
| Kriteria Penerima | Desil 1-4 DTSEN | Ibu hamil, anak, lansia, disabilitas | KPM DTKS |
| Bentuk Penyaluran | Transfer tunai | Transfer tunai | Saldo e-wallet |
| Frekuensi | Triwulanan | Triwulanan (4x/tahun) | Bulanan |
| Sifat Program | Situasional | Reguler | Reguler |
Satu keluarga berpotensi menerima lebih dari satu jenis bantuan jika memenuhi kriteria masing-masing program. Untuk mengetahui jenis bansos yang masih aktif dan cair bulan ini, pengecekan berkala sangat dianjurkan.
Nominal dan Jadwal Pencairan BLT 2026
Besaran Nominal BLT Aktif
Per Januari 2026, berikut nominal bantuan BLT yang masih berjalan:
- BLT Kesra: Rp300.000/bulan atau Rp900.000/triwulan
- BLT Dana Desa: Rp300.000/bulan (tergantung kebijakan desa)
Jadwal Pencairan BLT Kesra 2026
| Tahap | Periode | Nominal | Estimasi Pencairan |
|---|---|---|---|
| Tahap 1 | Januari-Maret 2026 | Rp900.000 | Januari-Februari 2026 |
| Tahap 2 | April-Juni 2026 | Rp900.000 | April-Mei 2026 |
| Tahap 3 | Juli-September 2026 | Rp900.000 | Juli-Agustus 2026 |
| Tahap 4 | Oktober-Desember 2026 | Rp900.000 | Oktober-November 2026 |
Jadwal di atas bersifat estimasi berdasarkan pola pencairan tahun sebelumnya dan dapat berubah sesuai kebijakan Kemensos terbaru.
Mekanisme Penyaluran BLT
Penyaluran BLT dilakukan melalui beberapa kanal resmi yang ditetapkan pemerintah untuk memastikan bantuan sampai tepat sasaran.
Kanal Penyaluran Resmi
- PT Pos Indonesia — Penerima mengambil langsung di kantor pos dengan membawa KTP dan bukti penerimaan
- Bank Himbara — Transfer ke rekening penerima melalui BRI, BNI, Mandiri, atau BTN
- Agen Bank/E-Warong — Pencairan melalui agen layanan keuangan di tingkat desa/kelurahan
- Kantor Desa — Khusus untuk BLT Dana Desa, penyaluran langsung oleh pemerintah desa
Syarat Pencairan
- KTP asli penerima yang terdaftar
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor telepon aktif (untuk notifikasi)
- Bukti penerimaan atau undangan dari pihak penyalur
Cara Cek Status dan Mencairkan BLT
Cek Status Penerima BLT
Pengecekan status penerima BLT dapat dilakukan melalui beberapa metode:
Via Website Kemensos:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
- Input nama lengkap sesuai KTP
- Klik “Cari Data” untuk melihat status
Via Aplikasi:
Cara lebih praktis adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Aplikasi ini memungkinkan pengecekan status via NIK dan KK secara realtime.
Solusi Jika Tidak Terdaftar
Jika NIK atau nama tidak ditemukan saat pengecekan, langkah yang bisa dilakukan:
- Periksa kesesuaian data di Disdukcapil
- Ajukan usulan melalui RT/RW ke kelurahan
- Daftarkan diri ke DTKS melalui Dinas Sosial setempat
Jika mengalami NIK bermasalah, segera perbaiki data di Disdukcapil agar pengajuan bansos tidak tertolak.
Kritik, Evaluasi, dan Dampak BLT terhadap Perekonomian
Dampak Positif
Berdasarkan penelitian dari SMERU Research Institute, program BLT terbukti berdampak positif terhadap pengeluaran konsumsi rumah tangga penerima. Studi menunjukkan BLT meningkatkan konsumsi non-pangan lebih besar dibandingkan konsumsi pangan secara signifikan.
World Bank juga mencatat bahwa program BLT 2005 mencapai tingkat ketepatan sasaran sekitar 95% — hanya 5-6% yang tidak tepat sasaran.
Kritik dan Evaluasi
Meski dinilai sukses, beberapa kritik tetap muncul terhadap program BLT:
- Data tidak akurat — Pembagian tidak merata karena data yang digunakan kadang sudah usang
- Potensi penyimpangan — Kerap terjadi pemotongan dana dengan berbagai alasan
- Efek jangka pendek — BLT hanya memberikan perlindungan sementara tanpa solusi jangka panjang
- Ketergantungan — Masyarakat berpotensi bergantung pada bantuan tanpa upaya mandiri
Jika mengalami bansos tidak cair padahal terdaftar atau menerima status exclude, segera lakukan konfirmasi ke Dinas Sosial setempat.
Perbedaan BLT Tunai dan Non-Tunai
Bantuan Tunai (Cash Transfer)
Bantuan tunai diberikan dalam bentuk uang yang dapat digunakan bebas oleh penerima untuk memenuhi kebutuhan apapun. Contohnya adalah BLT Kesra, BLT Dana Desa, dan PKH.
Kelebihan: fleksibel, penerima bebas menentukan penggunaan. Kekurangan: berpotensi digunakan untuk kebutuhan non-esensial.
Bantuan Non-Tunai
Bantuan non-tunai diberikan dalam bentuk saldo elektronik atau barang yang hanya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan tertentu. Contohnya adalah BPNT yang hanya bisa dibelanjakan untuk sembako di e-warong.
Kelebihan: memastikan bantuan digunakan untuk kebutuhan pokok. Kekurangan: kurang fleksibel, terbatas pada barang tertentu.
Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi

Jika mengalami kendala terkait BLT, segera hubungi layanan resmi berikut:
Kementerian Sosial RI
- Hotline: 1500566 (Halo Kemensos)
- Email: [email protected]
- Website: kemensos.go.id
- Alamat: Gedung Cawang Kencana, Jl. Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur 13630
Pengaduan Tingkat Daerah
- Hubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat
- Laporkan ke kantor kelurahan/desa
- Sampaikan melalui pendamping sosial PKH di wilayah masing-masing
Untuk proses pengajuan sanggahan jika bansos ditolak, lengkapi dokumen pendukung dan ajukan melalui Dinas Sosial setempat.
Penutup
BLT atau Bantuan Langsung Tunai merupakan program bantuan sosial pemerintah yang telah hadir lebih dari dua dekade di Indonesia — mulai dari era Presiden SBY pada 2005 hingga program BLT Kesra di era Presiden Prabowo pada 2025-2026. Program ini dirancang sebagai jaring pengaman sosial untuk menjaga daya beli masyarakat kurang mampu, terutama saat terjadi guncangan ekonomi.
Pemahaman yang benar tentang BLT — mulai dari pengertian, sejarah, dasar hukum, jenis program, hingga mekanisme pencairan — sangat penting agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak. Masyarakat juga diharapkan aktif mengawasi penyaluran di lingkungan sekitar dan melaporkan jika menemukan penyimpangan.
Semua informasi dalam artikel ini berdasarkan data resmi dari Kemensos, regulasi peraturan.bpk.go.id, dan sumber kredibel lainnya per Januari 2026. Data nominal, jadwal pencairan, dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru.
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu memahami program BLT dengan lebih baik. Terima kasih sudah membaca sampai akhir, semoga yang membutuhkan bantuan selalu dimudahkan rezekinya!
FAQ
BLT adalah singkatan dari Bantuan Langsung Tunai, yaitu program bantuan pemerintah berupa pemberian uang tunai secara langsung kepada masyarakat miskin dan rentan miskin. Program ini termasuk kategori unconditional cash transfer atau bantuan tunai tanpa syarat — artinya penerima tidak diwajibkan memenuhi kewajiban tertentu untuk mendapatkan bantuan.
BLT Kesra 2026 memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang dicairkan secara triwulanan (setiap tiga bulan), sehingga total pencairan per tahap adalah Rp900.000. Dalam setahun, jika menerima empat tahap penuh, total bantuan mencapai Rp3.600.000. Nominal ini berdasarkan ketentuan Kemensos dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Penerima BLT adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam DTKS atau DTSEN dengan desil 1-4 (kelompok 40% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah). Kriteria umumnya meliputi: memiliki NIK dan KK valid, terdaftar dalam database kesejahteraan sosial, dan memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin sesuai indikator yang ditetapkan pemerintah.
Pengecekan status penerima BLT dapat dilakukan melalui website cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP. Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store, atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan KK.
BLT adalah bantuan tunai tanpa syarat (unconditional), sementara PKH adalah bantuan tunai bersyarat (conditional). Penerima PKH wajib memenuhi kewajiban seperti menyekolahkan anak dan memeriksakan kesehatan rutin, sedangkan penerima BLT tidak memiliki kewajiban tersebut. PKH juga memiliki komponen khusus (ibu hamil, anak, lansia, disabilitas) dengan nominal berbeda-beda.
Tergantung jenis programnya. Untuk BLT Kesra, penerima yang sudah mendapat PKH atau BPNT berpotensi tidak eligible karena sasaran BLT Kesra adalah KPM yang belum menerima bantuan sosial reguler. Namun untuk BLT Dana Desa, kriterianya adalah warga desa yang belum menerima PKH dan BPNT. Kebijakan ini dapat berbeda setiap periode, jadi selalu cek ketentuan terbaru.
BLT Kesra dicairkan secara triwulanan (setiap tiga bulan). Estimasi jadwal 2026: Tahap 1 (Januari-Februari), Tahap 2 (April-Mei), Tahap 3 (Juli-Agustus), dan Tahap 4 (Oktober-November). Jadwal pasti dapat berbeda di setiap wilayah dan bergantung pada kebijakan Kemensos serta kesiapan bank penyalur.
Jika merasa memenuhi kriteria tapi tidak terdaftar, langkah pertama adalah memastikan data NIK dan KK valid di Disdukcapil. Selanjutnya, ajukan usulan melalui RT/RW untuk dimasukkan ke DTKS via kelurahan/desa. Proses verifikasi dan validasi membutuhkan waktu, jadi pantau perkembangannya melalui Dinas Sosial setempat atau aplikasi Cek Bansos.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













