Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menegaskan aturan soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Surat edaran resmi yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memuat sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi oleh perusahaan swasta. Salah satunya adalah batas waktu pembayaran THR yang harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/111/2026 ini ditandatangani pada 2 Maret 2026 dan menjadi acuan utama pelaksanaan THR tahun ini. Isi dokumen tersebut menjelaskan secara jelas tata cara perhitungan, waktu pencairan, serta larangan pembayaran secara bertahap. Pemerintah juga menekankan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh, bukan dicicil atau ditunda-tunda tanpa alasan kuat.
Ketentuan Utama THR 2026 Menurut Surat Edaran Menaker
Dalam pelaksanaannya, THR tidak hanya soal tanggal pencairan. Ada beberapa aspek lain yang harus dipahami baik oleh pengusaha maupun pekerja. Karena itu, pemerintah memberikan penjelasan tegas agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
1. Batas Waktu Pembayaran THR
Salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu dalam surat edaran ini adalah penegasan soal tenggat waktu pencairan THR. Menurut keterangan resmi dari Menaker Yassierli, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ini berarti, perusahaan tidak boleh menunda pembayaran sampai sesudah hari raya. Meski begitu, pemerintah justru mendorong agar THR bisa cair lebih awal dari batas waktu tersebut, guna membantu karyawan dalam persiapan Lebaran.
2. THR Harus Dibayarkan Secara Penuh
Perusahaan tidak boleh membayar THR secara cicilan atau bertahap. Ketentuan ini menjadi penting untuk melindungi hak pekerja agar tidak mengalami keterlambatan atau pemotongan THR yang seharusnya diterima secara utuh.
Jika ditemukan pelanggaran berupa pembayaran THR yang dicicil, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
3. Tata Cara Perhitungan THR
Surat edaran juga menjelaskan mekanisme perhitungan THR secara rinci. Ini mencakup komponen gaji yang dijadikan dasar perhitungan, masa kerja minimal yang berhak menerima THR, serta ketentuan bagi pekerja kontrak atau paruh waktu.
Perhitungan THR umumnya didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima karyawan selama setahun terakhir. Untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR tetap bisa diberikan secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.
Penegasan Pemerintah Soal THR yang Wajib Dipahami
Selain ketentuan teknis di atas, ada beberapa penegasan penting lainnya yang perlu dicatat. Pemerintah tidak hanya fokus pada tanggal pencairan, tapi juga pada hak-hak pekerja dan kewajiban perusahaan.
4. THR Bukan Hak Istimewa, Tapi Kewajiban Hukum
THR bukan hanya bentuk apresiasi dari perusahaan, tapi juga merupakan hak pekerja yang dijamin dalam undang-undang. Oleh karena itu, pemberian THR tidak bisa ditawar atau dikondisikan dengan situasi keuangan perusahaan.
Perusahaan yang tidak membayar THR secara penuh atau terlambat bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
5. THR untuk Pekerja Kontrak dan Paruh Waktu
Pekerja kontrak atau paruh waktu juga berhak menerima THR, selama memenuhi syarat masa kerja minimal selama satu tahun. Jika masa kerja kurang dari itu, THR tetap bisa diberikan secara proporsional.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak pekerja kontrak yang tidak menerima THR secara maksimal. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan bahwa semua pekerja yang memenuhi syarat harus mendapat THR sesuai ketentuan.
6. Pembentukan Posko Ketenagakerjaan
Untuk memastikan ketentuan THR diterapkan dengan baik, pemerintah mendorong pembentukan Posko Ketenagakerjaan di tingkat daerah. Posko ini berfungsi sebagai pusat pengaduan dan konsultasi bagi pekerja yang mengalami pelanggaran terkait THR.
Melalui posko ini, pekerja bisa melaporkan jika perusahaan tidak membayar THR secara penuh atau terlambat. Pemerintah daerah juga bisa melakukan pendampingan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Perbandingan THR 2026 dengan Tahun Sebelumnya
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah perbandingan THR tahun 2026 dengan tahun-tahun sebelumnya dalam hal ketentuan utama.
| Aspek | THR 2025 | THR 2026 |
|---|---|---|
| Batas Waktu Pembayaran | 7 hari sebelum Lebaran | 7 hari sebelum hari raya keagamaan |
| Pembayaran Bertahap | Dilarang | Dilarang |
| Hak Pekerja Kontrak | Ya, proporsional | Ya, proporsional |
| Dasar Perhitungan | Gaji pokok + tunjangan tetap | Gaji pokok + tunjangan tetap |
| Sanksi Pelanggaran | Dikenai denda | Dikenai denda dan sanksi administratif |
Tips untuk Perusahaan dalam Menjalankan Kewajiban THR
Menjalankan kewajiban THR bukan hanya soal memenuhi aturan, tapi juga soal menjaga hubungan baik dengan karyawan. Berikut beberapa tips agar perusahaan bisa melaksanakan THR dengan baik:
-
Siapkan anggaran THR lebih awal
Jangan menunggu mendekati batas waktu baru memikirkan dana THR. Persiapkan sejak awal agar tidak terjadi keterlambatan. -
Lakukan sosialisasi internal
Jelaskan kepada karyawan tentang mekanisme THR dan hak-hak mereka. Ini akan mengurangi kesalahpahaman di lapangan. -
Gunakan sistem digital untuk perhitungan THR
Dengan sistem yang terintegrasi, perhitungan THR bisa lebih cepat dan akurat, serta meminimalkan kesalahan manual. -
Koordinasi dengan pemerintah daerah
Jika ada kendala, segera hubungi posko ketenagakerjaan agar bisa ditangani secara cepat dan tepat.
Disclaimer
Ketentuan THR bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah. Informasi dalam artikel ini berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/111/2026 yang diterbitkan pada 2 Maret 2026. Perusahaan dan pekerja disarankan untuk selalu mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
THR tahun 2026 bukan hanya soal tanggal pencairan. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipahami dan dipatuhi oleh perusahaan. Mulai dari waktu pencairan, besaran THR, hingga mekanisme pelaporannya. Pemerintah juga terus mendorong agar THR benar-benar menjadi hak pekerja yang tidak bisa ditawar. Dengan begitu, karyawan bisa merayakan hari raya dengan tenang dan tanpa khawatir soal hak-haknya.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













