Menjelang datangnya Idul Fitri 1447 Hijriah, banyak orang menantikan momen spesial ini bukan hanya karena suasana religius dan silaturahmi, tapi juga karena adanya pemasukan tambahan berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi sebagian besar pekerja, THR menjadi andalan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Sayangnya, kabar yang sering muncul menjelang hari raya ini adalah THR yang kena pajak. Ya, THR 2026 tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Banyak yang merasa kaget saat THR yang diterima ternyata lebih sedikit dari harapan. Padahal, ini sudah menjadi bagian dari sistem perpajakan nasional yang berlaku. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak, telah menetapkan bahwa THR termasuk dalam penghasilan tidak rutin yang tetap dikenakan tarif progresif. Tapi tenang, dengan memahami cara hitung PPh 21, kaget pun bisa diminimalisir.
Mengenal Dasar Pemotongan Pajak THR
Sebelum masuk ke teknis perhitungan, penting untuk tahu bahwa THR bukanlah penghasilan rutin. Dalam pandangan perpajakan, THR termasuk dalam kategori penghasilan tambahan yang diterima karyawan. Oleh karena itu, besaran THR ikut dihitung dalam total penghasilan bruto yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21.
Mekanisme pemotongan pajak ini sudah berlangsung cukup lama. Yang baru adalah metode penghitungannya. Sejak berlakunya PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, sistem penghitungan pajak menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Metode ini dirancang agar lebih transparan dan mudah dimengerti oleh wajib pajak.
1. Gabungkan THR dengan Penghasilan Bulanan
Langkah pertama dalam menghitung PPh 21 atas THR adalah menjumlahkan THR dengan penghasilan bulanan. Misalnya, jika seseorang menerima gaji Rp5 juta dan THR Rp10 juta dalam bulan yang sama, maka total penghasilan bruto untuk bulan tersebut adalah Rp15 juta.
2. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Setelah mendapatkan total penghasilan bruto, langkah berikutnya adalah mengurangi jumlah tersebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP per 2026 adalah:
| Status Wajib Pajak | Besaran PTKP |
|---|---|
| Tidak Kawin | Rp54.000.000 |
| Kawin | Rp58.500.000 |
| Kawin + 1 Anak | Rp63.000.000 |
| Kawin + 2 Anak | Rp67.500.000 |
| Kawin + 3+ Anak | Rp72.000.000 |
Misalnya, penghasilan bruto Rp15 juta dikurangi PTKP sebesar Rp58.500.000 (kawin tanpa anak), maka PKP = Rp15.000.000 – Rp58.500.000 = -Rp43.500.000. Jika hasilnya negatif, maka tidak ada PKP dan tidak ada PPh yang terutang.
Namun, jika PKP bernilai positif, barulah dilanjutkan ke tahap berikutnya.
3. Terapkan Tarif Progresif Sesuai TER
Tarif Efektif Rata-rata (TER) digunakan untuk menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21. Tarif ini mengacu pada rata-rata tarif progresif yang berlaku. Berikut adalah tarif progresif PPh Pasal 21:
| PKP/Tahun | Tarif (%) |
|---|---|
| Sampai Rp50 juta | 5% |
| >Rp50 juta – Rp250 juta | 15% |
| >Rp250 juta – Rp500 juta | 25% |
| >Rp500 juta | 30% |
Contoh:
Jika PKP setahun adalah Rp70 juta, maka:
- Rp50 juta x 5% = Rp2,5 juta
- Sisa Rp20 juta x 15% = Rp3 juta
Total PPh = Rp5,5 juta
Lalu bagi dengan 12 bulan untuk mendapat PPh per bulan = Rp458.333.
4. Potong PPh dari THR
Setelah mengetahui besaran PPh yang terutang per bulan, barulah dilakukan pemotongan dari THR. Misalnya THR sebesar Rp10 juta dikurangi PPh sebesar Rp458.333, maka THR bersih yang diterima adalah Rp9.541.667.
Tips Supaya THR Tidak Kena Pajak Berlebih
Meski THR tetap dikenakan pajak, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar potongan pajak tidak terlalu memberatkan.
Manfaatkan Fiskal Negatif
Fiskal negatif atau kerugian fiskal dapat dikompensasikan dengan penghasilan tahun berikutnya. Jika sepanjang tahun penghasilan rendah atau bahkan minus, maka THR bisa menjadi bagian dari kompensasi tersebut.
Optimalkan PTKP Tambahan
Bagi yang memiliki tanggungan keluarga, pastikan semua anggota keluarga yang menjadi tanggungan sudah terdaftar dalam NPWP. Semakin banyak tanggungan yang dilaporkan, maka nilai PTKP akan semakin besar.
Ajukan PTTP (Penghasilan Tidak Teratur)
THR bisa dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur. Jika THR diterima sekali dalam setahun, maka bisa diajukan sebagai PTTP sehingga tidak langsung digabungkan dengan penghasilan bulanan.
Kesimpulan
THR 2026 tetap menjadi objek PPh Pasal 21, tapi bukan berarti tidak ada cara untuk menghindari kejutan saat pencairan. Memahami mekanisme perhitungan pajak, memanfaatkan PTKP secara maksimal, dan memperhatikan timing penerimaan THR bisa membantu mengurangi beban pajak.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan ketentuan perpajakan hingga April 2025. Aturan pajak sewaktu-waktu bisa berubah sesuai regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak. Pastikan untuk selalu mengecek informasi resmi sebelum pengambilan keputusan terkait perpajakan.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













