Edukasi

THR PPPK Tahun 2026 Sudah Cair Mulai 26 Februari, Simak Rinciannya

Rista Wulandari
×

THR PPPK Tahun 2026 Sudah Cair Mulai 26 Februari, Simak Rinciannya

Sebarkan artikel ini
THR PPPK Tahun 2026 Sudah Cair Mulai 26 Februari, Simak Rinciannya

THR 2026 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) cair sejak 26 Februari lalu. Pencairan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bagi PPPK yang belum menerima, kemungkinan masih dalam antrean sesuai dengan mekanisme distribusi dana dari ke daerah.

Tunjangan Hari Raya atau THR memang menjadi salah satu komponen penghasilan yang dinantikan banyak dan PPPK menjelang Idul Fitri. Selain sebagai bentuk apresiasi, THR juga diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan di masa libur lebaran.

Komponen THR yang Ditransfer ke Rekening PPPK

Penyaluran THR 2026 tidak serta merta langsung masuk ke . Ada beberapa komponen yang disalurkan secara terpisah, tergantung dari jenis tunjangan dan kebijakan daerah masing-masing. Berikut adalah rincian komponen yang seharusnya diterima oleh PPPK.

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi komponen utama dalam perhitungan THR. Besaran gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok per golongan:

Golongan Gaji Pokok (Range)
Gol I Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Gol II Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Gol III Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Gol IV Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Gol V Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Gol VI Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Gol VII Rp2.858.800 – Rp4.551.800

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada tingkat jabatan dan kebijakan daerah.

3. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja biasanya diberikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja selama setahun. Besaran tunjangan ini bisa berbeda-beda antar daerah, tergantung pada anggaran dan regulasi lokal.

4. Tunjangan Lainnya (Opsional)

Beberapa daerah juga menyalurkan tunjangan tambahan seperti tunjangan transportasi, komunikasi, atau makan. Namun, tunjangan ini tidak wajib dan tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Mekanisme Penyaluran THR 2026

Penyaluran THR tidak langsung turun dalam satu kali transfer. Ada beberapa tahapan yang dilalui agar dana bisa sampai ke rekening penerima dengan tepat waktu.

1. Verifikasi Data Penerima

Sebelum pencairan, data penerima THR diverifikasi terlebih dahulu oleh unit kepegawaian di masing-masing instansi. Data yang diverifikasi mencakup status kepegawaian, masa kerja, dan golongan.

2. Penyaluran ke Bendahara Daerah

Setelah verifikasi selesai, data penerima dikirim ke bendahara daerah untuk diproses pencairannya. Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan.

3. Transfer ke Rekening Penerima

Setelah dana diterima oleh bendahara, transfer dilakukan ke rekening masing-masing penerima. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari tergantung dari jumlah penerima dan sistem perbankan yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan PPPK

Meski THR sudah mulai cair, tidak semua PPPK langsung menerima jumlah yang sama. Ada beberapa hal yang bisa memengaruhi besaran THR yang diterima.

1. Masa Kerja

THR dihitung berdasarkan masa kerja selama setahun. Jika seseorang belum genap bekerja selama 12 bulan, maka THR yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja yang telah dijalani.

2. Status Kepegawaian

PPPK yang masih dalam masa percobaan atau kontrak mungkin belum berhak atas THR . Hal ini tergantung pada kebijakan daerah dan regulasi yang berlaku.

3. Kesalahan Data

Kesalahan data seperti nomor rekening atau golongan bisa menyebabkan THR tidak cair atau cair dengan jumlah yang salah. Oleh karena itu, penting untuk memastikan data sudah benar sebelum proses penyaluran dimulai.

Tips Cek THR 2026

Bagi PPPK yang ingin memastikan THR sudah cair atau belum, berikut beberapa yang bisa dilakukan:

1. Cek Mutasi Rekening

Cara paling mudah adalah dengan mengecek mutasi rekening melalui . Biasanya, THR akan masuk dengan keterangan khusus seperti “THR 2026” atau “Tunjangan Hari Raya”.

2. Hubungi Unit Kepegawaian

Jika THR belum juga masuk, bisa langsung menghubungi unit kepegawaian di instansi tempat bekerja. Mereka bisa memberikan informasi terkait status penyaluran THR.

3. Pantau Situs Resmi atau Media Internal

Beberapa daerah menyediakan informasi pencairan THR pemerintah daerah atau media internal instansi. Informasi ini biasanya berisi jadwal pencairan dan daftar penerima.

Disclaimer

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Besaran THR dan jadwal pencairan bisa berbeda antar daerah. Disarankan untuk selalu memverifikasi informasi resmi dari sumber terpercaya agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.