THR 2026 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi cair sejak 26 Februari lalu. Pencairan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bagi PPPK yang belum menerima, kemungkinan masih dalam antrean sesuai dengan mekanisme distribusi dana dari pusat ke daerah.
Tunjangan Hari Raya atau THR memang menjadi salah satu komponen penghasilan yang dinantikan banyak ASN dan PPPK menjelang Idul Fitri. Selain sebagai bentuk apresiasi, THR juga diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan di masa libur lebaran.
Komponen THR yang Ditransfer ke Rekening PPPK
Penyaluran THR 2026 tidak serta merta langsung masuk ke rekening. Ada beberapa komponen yang disalurkan secara terpisah, tergantung dari jenis tunjangan dan kebijakan daerah masing-masing. Berikut adalah rincian komponen yang seharusnya diterima oleh PPPK.
1. Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi komponen utama dalam perhitungan THR. Besaran gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok per golongan:
| Golongan | Gaji Pokok (Range) |
|---|---|
| Gol I | Rp1.938.500 – Rp2.900.900 |
| Gol II | Rp2.116.900 – Rp3.071.200 |
| Gol III | Rp2.206.500 – Rp3.201.200 |
| Gol IV | Rp2.299.800 – Rp3.336.600 |
| Gol V | Rp2.511.500 – Rp4.189.900 |
| Gol VI | Rp2.742.800 – Rp4.367.100 |
| Gol VII | Rp2.858.800 – Rp4.551.800 |
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada tingkat jabatan dan kebijakan daerah.
3. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja biasanya diberikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja selama setahun. Besaran tunjangan ini bisa berbeda-beda antar daerah, tergantung pada anggaran dan regulasi lokal.
4. Tunjangan Lainnya (Opsional)
Beberapa daerah juga menyalurkan tunjangan tambahan seperti tunjangan transportasi, komunikasi, atau makan. Namun, tunjangan ini tidak wajib dan tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Mekanisme Penyaluran THR 2026
Penyaluran THR tidak langsung turun dalam satu kali transfer. Ada beberapa tahapan yang dilalui agar dana bisa sampai ke rekening penerima dengan tepat waktu.
1. Verifikasi Data Penerima
Sebelum pencairan, data penerima THR diverifikasi terlebih dahulu oleh unit kepegawaian di masing-masing instansi. Data yang diverifikasi mencakup status kepegawaian, masa kerja, dan golongan.
2. Penyaluran ke Bendahara Daerah
Setelah verifikasi selesai, data penerima dikirim ke bendahara daerah untuk diproses pencairannya. Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
3. Transfer ke Rekening Penerima
Setelah dana diterima oleh bendahara, proses transfer dilakukan ke rekening masing-masing penerima. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari tergantung dari jumlah penerima dan sistem perbankan yang digunakan.
Hal yang Perlu Diperhatikan PPPK
Meski THR sudah mulai cair, tidak semua PPPK langsung menerima jumlah yang sama. Ada beberapa hal yang bisa memengaruhi besaran THR yang diterima.
1. Masa Kerja
THR dihitung berdasarkan masa kerja selama setahun. Jika seseorang belum genap bekerja selama 12 bulan, maka THR yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja yang telah dijalani.
2. Status Kepegawaian
PPPK yang masih dalam masa percobaan atau kontrak mungkin belum berhak atas THR penuh. Hal ini tergantung pada kebijakan daerah dan regulasi yang berlaku.
3. Kesalahan Data
Kesalahan data seperti nomor rekening atau golongan bisa menyebabkan THR tidak cair atau cair dengan jumlah yang salah. Oleh karena itu, penting untuk memastikan data sudah benar sebelum proses penyaluran dimulai.
Tips Cek THR 2026
Bagi PPPK yang ingin memastikan THR sudah cair atau belum, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:
1. Cek Mutasi Rekening
Cara paling mudah adalah dengan mengecek mutasi rekening melalui aplikasi mobile banking. Biasanya, THR akan masuk dengan keterangan khusus seperti “THR 2026” atau “Tunjangan Hari Raya”.
2. Hubungi Unit Kepegawaian
Jika THR belum juga masuk, bisa langsung menghubungi unit kepegawaian di instansi tempat bekerja. Mereka bisa memberikan informasi terkait status penyaluran THR.
3. Pantau Situs Resmi atau Media Internal
Beberapa daerah menyediakan informasi pencairan THR melalui situs resmi pemerintah daerah atau media internal instansi. Informasi ini biasanya berisi jadwal pencairan dan daftar penerima.
Disclaimer
Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Besaran THR dan jadwal pencairan bisa berbeda antar daerah. Disarankan untuk selalu memverifikasi informasi resmi dari sumber terpercaya agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













