Pemerintah kembali menyiapkan anggaran besar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Idulfitri 2026. Kali ini, total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp55 triliun, naik 10,22 persen dibanding tahun sebelumnya. Lonjakan anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli aparatur negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan menjelang momen keagamaan yang sakral.
Namun, di balik kenaikan anggaran yang terlihat positif, muncul pertanyaan penting terkait penerima THR dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Apakah mereka juga berhak mendapat THR seperti rekan-rekan penuh waktu? Hingga Februari 2026, belum ada aturan resmi yang secara tegas menyebutkan pemberian THR untuk PPPK paruh waktu.
Status Hukum PPPK Paruh Waktu dalam Sistem ASN
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK secara resmi diakui sebagai bagian dari ASN. Artinya, secara hukum, status mereka setara dengan PNS dan PPPK penuh waktu. Namun, dalam praktiknya, perlakuan terhadap PPPK paruh waktu masih belum selaras dengan status hukum tersebut.
-
Pengakuan sebagai ASN
PPPK paruh waktu memiliki kedudukan hukum sebagai ASN, namun tunjangan dan fasilitas yang diterima masih terbatas. -
Ketentuan THR yang Berlaku
Saat ini, ketentuan THR masih mengacu pada skema kerja penuh waktu. Belum ada regulasi teknis yang secara khusus mengatur THR untuk PPPK paruh waktu.
Syarat dan Ketentuan THR untuk PPPK Penuh Waktu
Sebagai pembanding, pemerintah telah menetapkan syarat dan ketentuan THR yang jelas untuk PPPK penuh waktu. Berikut adalah rinciannya:
-
Penerimaan Penghasilan
PPPK penuh waktu harus sudah menerima penghasilan pada bulan dasar perhitungan THR. -
Masa Kerja Minimal
Masa kerja minimal yang disyaratkan adalah satu bulan kalender sebelum THR diberikan. -
Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja
- Bagi PPPK dengan masa kerja satu tahun atau lebih: THR diberikan 100 persen.
- Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun: THR diberikan secara proporsional.
Tabel berikut merangkum besaran THR berdasarkan masa kerja:
| Masa Kerja | Besaran THR |
|---|---|
| ≥ 1 tahun | 100% |
| < 1 tahun | Proporsional |
Perlakuan THR untuk PPPK Paruh Waktu: Masih Abu-Abu
Hingga kini, belum ada kebijakan resmi yang menjelaskan apakah PPPK paruh waktu berhak mendapat THR. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian di kalangan pegawai, terutama mengingat status hukum mereka sebagai bagian dari ASN.
-
Tidak Ada Aturan Khusus
Tidak adanya aturan teknis membuat pemberian THR bagi PPPK paruh waktu menjadi opsional atau tergantung kebijakan instansi masing-masing. -
Kebijakan Internal Instansi
Beberapa instansi mungkin memberikan THR secara internal, namun tidak ada dasar hukum yang mengikat. -
Ketimpangan Hak
Ketidakteraturan ini menciptakan ketimpangan dalam hak dan kewajiban antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Harapan dan Rekomendasi ke Depan
Mengingat status hukum PPPK paruh waktu sebagai ASN, sudah sepatutnya mereka mendapat perlakuan yang adil, termasuk dalam hal pemberian THR. Pemerintah perlu segera mengeluarkan regulasi teknis yang secara jelas mengatur hak-hak PPPK paruh waktu, termasuk tunjangan Hari Raya.
-
Sinkronisasi Aturan dengan Realitas Lapangan
Kebijakan THR harus selaras dengan status hukum dan kontribusi kerja pegawai, bukan hanya berdasarkan skema waktu kerja. -
Penerbitan Peraturan Pemerintah Khusus THR 2026
Sebelum Idulfitri 2026, pemerintah sebaiknya menerbitkan aturan khusus THR yang mencakup seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu. -
Evaluasi Berkala terhadap Kebijakan ASN
Perlakuan terhadap PPPK paruh waktu harus dievaluasi secara berkala untuk menutup celah kebijakan yang ada.
Kesimpulan
Anggaran THR yang naik 10,22 persen menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN menjelang Idulfitri 2026. Namun, kenaikan anggaran tidak akan bermakna jika tidak diimbangi dengan keadilan distribusi hak, termasuk bagi PPPK paruh waktu. Hingga kini, belum ada kepastian hukum mengenai pemberian THR untuk kelompok ini, padahal secara hukum mereka sudah diakui sebagai bagian dari ASN.
Dengan semakin banyaknya PPPK paruh waktu yang berkontribusi dalam pelayanan publik, penting bagi pemerintah untuk segera menetapkan regulasi yang adil dan transparan. THR bukan hanya soal angka di rekening, tapi juga soal penghargaan atas dedikasi dan kerja keras.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat terbatas hingga Februari 2026. Kebijakan THR dan regulasi terkait ASN dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













