Tinggal menghitung hari, gaji Maret 2026 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair dalam waktu dekat. Tepatnya, tinggal tiga hari lagi. Kabar ini tentu menyenangkan, apalagi tidak hanya gaji pokok yang masuk, ada juga tunjangan tambahan senilai Rp500 ribu yang akan mengalir ke sejumlah rekening PNS. Namun, tunjangan ini tidak diterima semua. Hanya golongan tertentu yang berhak mendapatkannya.
Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan pasangan, yang diberikan kepada PNS yang sudah menikah secara sah. Besaran tunjangan ini mencapai 10 persen dari gaji pokok, dan dalam beberapa kasus, bisa menyentuh angka Rp500 ribu tergantung golongan dan masa kerja. Tunjangan ini menjadi salah satu bentuk penghargaan negara terhadap status keluarga PNS.
Tunjangan Pasangan PNS: Siapa yang Berhak?
Tidak semua PNS mendapatkan tunjangan pasangan. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS yang sudah menikah dan memiliki pasangan sah secara hukum. Tunjangan ini juga tidak berlaku untuk PNS yang masih lajang, bercerai, atau belum melangsungkan pernikahan secara resmi.
Selain itu, besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada golongan dan pangkat PNS. Semakin tinggi golongan, semakin besar tunjangan yang diterima. Ini juga sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan PNS.
1. Golongan I: Tunjangan Pasangan Mulai dari Rp168 Ribu
Untuk PNS dengan golongan I, tunjangan pasangan yang diterima bervariasi tergantung pada tingkatannya. Berikut rinciannya:
- Golongan Ia: Rp168.570 – Rp252.260
- Golongan Ib: Rp184.080 – Rp267.070
- Golongan Ic: Rp191.870 – Rp278.370
- Golongan Id: Rp199.990 – Rp290.140
2. Golongan II: Kenaikan Tunjangan yang Lebih Signifikan
PNS dengan golongan II mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi dibandingkan golongan I. Berikut rinciannya:
- Golongan IIa: Rp208.440 – Rp302.210
- Golongan IIb: Rp216.990 – Rp314.590
- Golongan IIc: Rp225.870 – Rp327.450
- Golongan IId: Rp235.080 – Rp340.810
3. Golongan III: Tunjangan Capai Rp400 Ribu Lebih
Semakin tinggi golongan, semakin besar tunjangan yang diterima. Untuk golongan III, tunjangan pasangan sudah mendekati angka Rp500 ribu.
- Golongan IIIa: Rp244.620 – Rp354.680
- Golongan IIIb: Rp254.500 – Rp368.960
- Golongan IIIc: Rp264.710 – Rp383.860
- Golongan IIId: Rp275.250 – Rp399.390
4. Golongan IV: Tunjangan Hingga Rp500 Ribu
Golongan tertinggi, yaitu golongan IV, mendapatkan tunjangan pasangan yang paling tinggi. Bagi beberapa PNS di golongan ini, tunjangan bisa menyentuh angka Rp500 ribu.
- Golongan IVa: Rp286.120 – Rp414.550
- Golongan IVb: Rp297.320 – Rp430.350
- Golongan IVc: Rp308.850 – Rp446.800
- Golongan IVd: Rp320.710 – Rp463.900
- Golongan IVe: Rp332.900 – Rp481.650
Kapan Tunjangan Ini Cair?
Tunjangan pasangan biasanya cair bersamaan dengan gaji bulanan. Untuk Maret 2026, gaji dan tunjangan diperkirakan cair dalam tiga hari ke depan. Tanggal pasti pencairan bisa berbeda tergantung instansi masing-masing. Namun, secara umum, pencairan dilakukan sekitar tanggal 1 Maret 2026.
Apa Saja Syarat Mendapatkan Tunjangan Pasangan?
Selain harus menikah secara sah, ada beberapa syarat teknis yang harus dipenuhi agar tunjangan ini cair. Di antaranya:
- Telah melangsungkan pernikahan secara resmi di hadapan pejabat yang berwenang
- Telah mengajukan permohonan tunjangan pasangan ke instansi terkait
- Data kepegawaian sudah terupdate dan valid
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang berdampak pada tunjangan
Perubahan Aturan Terbaru
Dengan diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2024, aturan tunjangan PNS mengalami penyempurnaan. Salah satu perubahannya adalah penyesuaian besaran tunjangan berdasarkan golongan dan masa kerja. Ini dilakukan agar tunjangan yang diterima lebih adil dan sesuai dengan kontribusi PNS.
Tabel Rinci Tunjangan Pasangan PNS per Golongan
| Golongan | Tingkat | Tunjangan Minimum (Rp) | Tunjangan Maksimum (Rp) |
|---|---|---|---|
| Ia | I | 168.570 | 252.260 |
| Ib | I | 184.080 | 267.070 |
| Ic | I | 191.870 | 278.370 |
| Id | I | 199.990 | 290.140 |
| IIa | II | 208.440 | 302.210 |
| IIb | II | 216.990 | 314.590 |
| IIc | II | 225.870 | 327.450 |
| IId | II | 235.080 | 340.810 |
| IIIa | III | 244.620 | 354.680 |
| IIIb | III | 254.500 | 368.960 |
| IIIc | III | 264.710 | 383.860 |
| IIId | III | 275.250 | 399.390 |
| IVa | IV | 286.120 | 414.550 |
| IVb | IV | 297.320 | 430.350 |
| IVc | IV | 308.850 | 446.800 |
| IVd | IV | 320.710 | 463.900 |
| IVe | IV | 332.900 | 481.650 |
Disclaimer
Besaran tunjangan dan tanggal pencairan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah dan kondisi anggaran negara. Informasi ini bersifat referensi dan dapat berbeda dengan realita di lapangan. Pastikan untuk selalu mengecek informasi resmi dari instansi terkait.
Bagi PNS yang termasuk dalam golongan tinggi, tunjangan pasangan ini bisa menjadi tambahan pendapatan yang cukup signifikan. Apalagi jika ditambah dengan tunjangan lain seperti tunjangan anak, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Semua itu membuat penghasilan PNS semakin terasa manis menjelang awal bulan.
Tidak heran jika banyak PNS menyambut gembira datangnya gaji dan tunjangan Maret 2026 ini. Terlebih, dengan adanya tunjangan pasangan yang bisa menyentuh angka Rp500 ribu, tentu ini menjadi kabar baik yang ditunggu-tunggu.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













