Penerimaan pajak pada Januari 2026 mencatatkan pertumbuhan yang cukup mengejutkan. Dari data yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, penerimaan bersih tumbuh sebesar 30,7 persen (year-on-year), naik dari Rp88,9 triliun menjadi Rp116,2 triliun. Angka ini menunjukkan momentum positif di awal tahun, sekaligus memberi sinyal kuat akan kinerja fiskal yang solid sepanjang 2026.
Pertumbuhan bruto juga tercatat di kisaran 7 persen, naik dari Rp159,1 triliun menjadi Rp170,3 triliun. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyebut bahwa angka ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi kuartal IV-2025 yang mencapai 5,39 persen dan inflasi sebesar 3 persen. Artinya, penerimaan pajak tidak tumbuh sendirian, tapi seiring dengan aktivitas ekonomi yang tetap dinamis.
Penerimaan Pajak Naik Tajam, Ini Penyebabnya
Pertumbuhan penerimaan pajak yang solid di Januari 2026 tidak terjadi begitu saja. Ada beberapa faktor penting yang menjadi pendorong utama. Dua di antaranya adalah peningkatan penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan efisiensi dalam pengelolaan restitusi pajak.
1. Peningkatan Penerimaan PPN dan PPnBM
PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencatatkan pertumbuhan bruto sebesar 7,7 persen, dengan realisasi mencapai Rp82,6 triliun. Angka ini mencerminkan bahwa transaksi ekonomi di masyarakat masih berjalan aktif. Semakin banyak transaksi, semakin besar pula penerimaan dari PPN.
PPN adalah pajak yang langsung terkait dengan aktivitas konsumsi. Jadi, naiknya penerimaan ini bisa diartikan bahwa daya beli masyarakat masih terjaga, meski berada di tengah tekanan ekonomi global.
2. Penurunan Restitusi Pajak
Di sisi lain, restitusi pajak mengalami penurunan sebesar 23 persen. Ini bukan berarti pengembalian pajak kepada wajib pajak berkurang secara sembarangan. Penurunan ini lebih kepada perbaikan tata kelola dan pengelolaan restitusi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan prinsip kehati-hatian, DJP memastikan bahwa pengembalian pajak hanya dilakukan jika memang benar-benar berhak. Ini membantu menjaga keseimbangan penerimaan negara tanpa mengorbankan kepatuhan wajib pajak.
Komponen Pajak Lain yang Mengalami Perubahan
Selain PPN dan restitusi, beberapa komponen pajak lain juga menunjukkan pergerakan yang cukup signifikan. Ada yang naik drastis, ada juga yang mengalami kontraksi. Berikut adalah rinciannya.
1. Pajak Lainnya Naik 713,7 Persen
Salah satu komponen yang mencuri perhatian adalah "pajak lainnya", yang tumbuh hingga 713,7 persen (yoy) dengan nilai realisasi mencapai Rp16,7 triliun. Kementerian Keuangan menyebut bahwa sebagian besar dari angka ini masih dalam bentuk deposit yang belum dipindahbukukan.
Deposit ini merupakan dana yang disetor oleh wajib pajak sebagai bentuk kelebihan pembayaran atau kepatuhan administratif. Jika sudah diproses lebih lanjut, angka ini bisa berdampak lebih besar pada penerimaan pajak secara keseluruhan.
2. PPh Badan Turun 4 Persen
Sebaliknya, Pajak Penghasilan (PPh) badan justru mengalami penurunan sebesar 4 persen (yoy), dengan realisasi sekitar Rp20,6 triliun. Penurunan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk perubahan kebijakan perpajakan atau dinamika bisnis korporasi di awal tahun.
3. PPh Orang Pribadi dan PPh 21 Terkontraksi 20,1 Persen
PPh orang pribadi dan PPh 21 juga mencatatkan kontraksi sebesar 20,1 persen (yoy), dengan realisasi sekitar Rp13,1 triliun. Namun, seperti halnya pajak lainnya, sebagian besar dari angka ini masih dalam bentuk deposit sebesar Rp6,1 triliun.
Jika deposit ini dipindahbukukan, maka komponen pajak ini justru akan mencatatkan pertumbuhan sebesar 16,2 persen. Ini menunjukkan bahwa sebenarnya kepatuhan wajib pajak tetap tinggi, hanya saja proses administratif yang membutuhkan penyesuaian.
4. PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 Turun 10,6 Persen
Komponen terakhir yang mengalami penurunan adalah PPh final, PPh 22, dan PPh 26, yang turun sebesar 10,6 persen dengan realisasi mencapai Rp26,7 triliun. Penurunan ini bisa disebabkan oleh berkurangnya aktivitas ekspor atau investasi awal tahun yang belum sepenuhnya pulih.
Tabel Rincian Pertumbuhan Penerimaan Pajak Januari 2026
| Komponen Pajak | Pertumbuhan (YoY) | Realisasi (Rp Triliun) | Catatan |
|---|---|---|---|
| PPN + PPnBM | 7,7% | 82,6 | Transaksi ekonomi aktif |
| Pajak Lainnya | 713,7% | 16,7 | Mayoritas deposit |
| PPh Badan | -4% | 20,6 | Penurunan aktivitas korporasi |
| PPh OP & PPh 21 | -20,1% | 13,1 | Masih dalam bentuk deposit |
| PPh Final, 22, 26 | -10,6% | 26,7 | Penurunan aktivitas ekspor/investasi |
Proyeksi dan Harapan ke Depan
Dengan pertumbuhan yang solid di awal tahun ini, ekspektasi terhadap kinerja perpajakan sepanjang 2026 menjadi semakin optimis. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memantau dan meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak.
Langkah-langkah seperti digitalisasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi manajemen restitusi akan terus digulirkan. Tujuannya jelas: menjaga momentum positif ini agar berkelanjutan sepanjang tahun.
Disclaimer
Data yang disajikan dalam artikel ini bersumber dari rilis resmi Kementerian Keuangan dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan realisasi penerimaan pajak dan kebijakan fiskal yang berlaku. Angka pertumbuhan dan realisasi bersifat preliminary dan belum mengalami audit akhir.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













