Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC. Meski penandatanganan ini menjadi momen penting dalam hubungan perdagangan kedua negara, ART belum serta merta langsung berlaku. Ada serangkaian syarat hukum dan prosedur domestik yang harus dipenuhi di masing-masing negara sebelum perjanjian ini mengikat secara legal.
Perjanjian ini menjanjikan potensi peningkatan akses pasar dan penurunan tarif impor antara Indonesia dan AS. Namun, pasar perlu bersabar karena implementasi ART masih menghadapi sejumlah tahapan legislatif dan administratif. Tanpa penyelesaian proses ini, ART masih berstatus sebagai kerangka kerja, bukan instrumen perdagangan yang mengikat.
Syarat dan Tahapan Hukum Sebelum ART Bisa Diterapkan
Sebelum Agreement on Reciprocal Trade bisa diberlakukan, baik Indonesia maupun Amerika Serikat harus menyelesaikan proses hukum domestik masing-masing. Proses ini penting untuk memastikan kesepakatan memiliki dasar hukum yang kuat dan bisa ditegakkan secara legal.
1. Ratifikasi di Indonesia
Di Indonesia, ART harus diratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses ini tidak hanya soal penandatanganan, tapi juga melibatkan pembahasan menyeluruh terhadap substansi perjanjian.
Pemerintah wajib mengajukan naskah perjanjian ke DPR untuk dibahas bersama. Pembahasan ini mencakup dampak fiskal, pengaruh terhadap industri lokal, serta kepatuhan terhadap hukum nasional.
Setelah melalui proses pembahasan dan persetujuan, ART akan menjadi undang-undang atau payung hukum yang sah. Hanya setelah itu, perjanjian bisa diterapkan secara resmi.
2. Legislasi di Amerika Serikat
Di sisi AS, ART harus melalui proses legislasi di Kongres. Ini bukan prosedur yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat, apalagi melibatkan evaluasi ekonomi dan politik yang kompleks.
Komite perdagangan di Kongres akan membahas substansi ART, termasuk dampaknya terhadap industri lokal dan keseimbangan perdagangan bilateral. Evaluasi ini bisa memakan waktu cukup lama tergantung dinamika politik internal.
Setelah lolos evaluasi, ART harus mendapat persetujuan formal dari Kongres. Baru kemudian pemerintah AS bisa melakukan notifikasi resmi kepada mitra dagangnya.
3. Pertukaran Notifikasi Resmi
Setelah kedua negara menyelesaikan proses hukum domestik, langkah selanjutnya adalah saling bertukar notifikasi resmi. Ini adalah bagian dari tata cara internasional dalam memberlakukan perjanjian bilateral.
Notifikasi ini menjadi bukti bahwa kedua belah pihak telah memenuhi kewajiban hukumnya. Tanpa dokumen ini, ART belum bisa dianggap sebagai perjanjian yang berlaku secara hukum.
Faktor yang Bisa Menghambat Implementasi ART
Meski penandatanganan ART menjadi langkah positif, sejumlah faktor bisa memperlambat atau bahkan menghambat implementasinya. Ini penting untuk dicermati oleh pelaku pasar yang terlalu optimis terhadap manfaat langsung dari kesepakatan ini.
Dinamika Politik Domestik
Di kedua negara, perubahan kebijakan atau dinamika politik bisa memengaruhi proses legislasi. Di AS, pergantian kekuasaan atau perubahan sikap Kongres bisa mengubah arah kebijakan perdagangan.
Di Indonesia, perubahan prioritas legislatif atau pandangan DPR terhadap dampak ekonomi ART juga bisa memengaruhi kecepatan ratifikasi.
Resistensi dari Industri Lokal
Beberapa sektor industri dalam negeri di kedua negara mungkin tidak siap dengan potensi persaingan yang lebih ketat. Ini bisa memicu resistensi terhadap ART, baik dari kalangan pengusaha maupun wakil rakyat.
Industri yang terancam oleh produk impor bisa mendorong penundaan atau revisi substansi perjanjian. Hal ini sering terjadi dalam perjanjian perdagangan besar.
Ketidakpastian Global
Kondisi geopolitik global yang tidak stabil juga bisa memengaruhi komitmen jangka panjang terhadap ART. Misalnya, ketegangan dagang global atau kebijakan proteksionis bisa mengubah arah kebijakan perdagangan.
Perbandingan Tahapan ART dengan Perjanjian Dagang Lainnya
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah perbandingan proses implementasi ART dengan perjanjian dagang lainnya seperti KETA (Kesepakatan Ekonomi Terpadu ASEAN) dan RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership).
| Aspek | ART (Indonesia-AS) | KETA | RCEP |
|---|---|---|---|
| Ratifikasi DPR | Diperlukan | Ya | Ya |
| Legislasi di Negara Mitra | Ya (Kongres AS) | Tergantung negara | Ya |
| Notifikasi Resmi | Wajib | Ya | Ya |
| Waktu Implementasi Rata-rata | 12-18 bulan | 6-12 bulan | 18-24 bulan |
Perjanjian ART cenderung memiliki waktu implementasi yang lebih cepat dibandingkan RCEP karena melibatkan hanya dua negara. Namun, proses legislasi di AS bisa menjadi variabel yang memperlambat.
Implikasi Jika ART Gagal Diterapkan
Jika ART gagal diterapkan karena satu dan lain hal, dampaknya akan dirasakan oleh pelaku ekspor dan investor di kedua negara. Banyak pihak yang sudah memperhitungkan potensi manfaat dari penurunan tarif dan akses pasar yang lebih terbuka.
Investor mungkin harus menunda rencana ekspansi pasar. Sementara eksportir bisa kehilangan kesempatan untuk bersaing di pasar yang lebih luas.
Kesimpulan
Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat memang membuka peluang besar bagi perdagangan bilateral. Namun, ART baru bisa berlaku setelah melalui proses hukum yang ketat di kedua negara. Mulai dari ratifikasi di DPR, legislasi di Kongres AS, hingga pertukaran notifikasi resmi.
Pelaku pasar perlu bersabar dan tidak terlalu cepat mengantisipasi manfaat ART sebelum semua syarat dipenuhi. Dinamika politik, resistensi industri, dan ketidakpastian global bisa memengaruhi proses ini.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah dan dinamika politik di masing-masing negara. Data dan proses hukum yang disebutkan merupakan kondisi terkini berdasarkan sumber terpercaya hingga Februari 2026.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













