Sudah cek status BSU di BPJS Ketenagakerjaan dan dinyatakan lolos verifikasi, tapi saat dicek di website Kemnaker malah tidak terdaftar? Kondisi ini dialami ribuan pekerja yang bingung mengapa status mereka berbeda di dua platform berbeda.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah memang melalui dua tahap verifikasi terpisah. Lolos di BPJS Ketenagakerjaan bukan berarti otomatis lolos di Kemnaker karena ada kriteria tambahan yang dicek oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebelum dana disalurkan.
Artikel ini membahas penjelasan lengkap mengapa BSU bisa lolos di BPJS tapi gagal di Kemnaker berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, beserta solusi dan cara mengajukan pengaduan per Januari 2026.
Memahami Dua Tahap Verifikasi BSU
Proses penyaluran BSU tidak langsung dari BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penerima. Ada dua tahap verifikasi yang harus dilalui sebelum dana cair.
Tahap 1: Verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
Pada tahap pertama, BPJS Ketenagakerjaan melakukan screening awal berdasarkan data kepesertaan. Kriteria yang dicek meliputi:
- Status kepesertaan aktif hingga periode yang ditentukan
- Data identitas (NIK, nama, tanggal lahir)
- Kategori peserta Penerima Upah (PU)
- Data upah yang dilaporkan perusahaan
Jika lolos tahap ini, status akan menunjukkan “Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai Calon Penerima BSU”. Data kemudian diteruskan ke Kemnaker untuk validasi lanjutan.
Tahap 2: Validasi oleh Kemnaker
Pada tahap kedua, Kemnaker melakukan validasi lebih ketat dengan melakukan cross-check ke berbagai database. Kriteria tambahan yang dicek meliputi:
- Pemadanan NIK dengan data Dukcapil
- Cross-check dengan database penerima bansos lain (PKH, BPNT, Kartu Prakerja)
- Verifikasi status bukan ASN/TNI/Polri
- Validasi besaran gaji sesuai batas maksimal
Hanya peserta yang lolos kedua tahap ini yang akan ditetapkan sebagai penerima BSU dan menerima pencairan dana.
| Aspek | Verifikasi BPJS | Validasi Kemnaker |
|---|---|---|
| Sumber Data | Database kepesertaan BPJS TK | Dukcapil, Kemensos, BKN |
| Yang Dicek | Status kepesertaan, data upah | NIK, status bansos, status ASN |
| Website Cek | bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id | bsu.kemnaker.go.id |
| Status Lolos | “Calon Penerima” | “Ditetapkan” |
| Hasil Akhir | Data diteruskan ke Kemnaker | Dana dicairkan ke rekening |
Penyebab Lolos BPJS tapi Gagal di Kemnaker
Berdasarkan penjelasan resmi Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri, berikut penyebab umum mengapa pekerja bisa lolos verifikasi BPJS tapi gagal di tahap validasi Kemnaker.
Terdeteksi sebagai Penerima Bansos Lain
Penyebab paling umum adalah peserta terdeteksi sedang menerima bantuan sosial lain pada periode yang sama. Berdasarkan Permenaker 5/2025, BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
- Kartu Prakerja
Sistem Kemnaker secara otomatis melakukan cross-check NIK dengan database Kemensos dan Kemnaker. Jika terdeteksi sebagai penerima bansos lain, status akan otomatis ditolak meskipun sudah lolos di BPJS.
NIK Tidak Valid atau Tidak Sinkron dengan Dukcapil
Kemnaker melakukan validasi NIK dengan data kependudukan di Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Masalah yang sering terjadi:
- NIK di BPJS berbeda dengan NIK di KTP terbaru
- Data nama tidak sesuai (perbedaan penulisan gelar, nama tengah)
- NIK tercatat ganda di database
Jika mengalami masalah serupa, baca panduan lengkap NIK tidak ditemukan saat cek BSU untuk solusinya.
Gaji Melebihi Batas Maksimal Rp3,5 Juta
Kriteria gaji yang dicek di BPJS adalah data yang dilaporkan perusahaan. Namun, Kemnaker melakukan validasi ulang dengan berbagai sumber data. Jika ditemukan:
- Gaji aktual melebihi Rp3.500.000 per bulan
- Data gaji di BPJS tidak konsisten dengan laporan pajak
- Perusahaan melaporkan gaji berbeda di sistem lain
Maka peserta akan gagal di tahap validasi Kemnaker meskipun data di BPJS menunjukkan gaji di bawah batas.
Teridentifikasi sebagai ASN, TNI, atau Polri
BSU dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Kemnaker melakukan cross-check NIK dengan database BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi terkait.
Beberapa kasus yang terjadi:
- Pekerja swasta yang sebelumnya pernah menjadi ASN dan datanya masih tercatat
- Pekerja honorer yang terdaftar di sistem BKN
- Kesalahan data di database BKN
Kepesertaan BPJS Tidak Aktif pada Periode yang Ditentukan
Meskipun saat ini kepesertaan aktif, Kemnaker juga mengecek status kepesertaan pada periode tertentu (misalnya April 2025). Jika pada periode tersebut kepesertaan tidak aktif, maka akan gagal validasi.
Bagi yang kepesertaannya bermasalah, bisa membaca panduan cara mengaktifkan kembali BPJS Ketenagakerjaan untuk solusinya.
Kriteria Penerima BSU Menurut Permenaker 5/2025
Berikut kriteria lengkap penerima BSU berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
| No | Kriteria | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Warga Negara Indonesia | Dibuktikan dengan kepemilikan NIK |
| 2 | Peserta Aktif BPJS TK | Aktif sampai dengan periode yang ditentukan |
| 3 | Gaji Maksimal Rp3.500.000 | Per bulan, sesuai laporan perusahaan |
| 4 | Bukan ASN/TNI/Polri | Termasuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri |
| 5 | Tidak Terima Bansos Lain | Diprioritaskan bukan penerima PKH pada tahun berjalan |
| 6 | Data NIK Valid | Sesuai dengan database Dukcapil |
Semua kriteria harus terpenuhi. Jika salah satu tidak memenuhi, maka akan gagal di tahap validasi Kemnaker meskipun sudah lolos verifikasi BPJS.
Cara Cek Status BSU di BPJS dan Kemnaker
Ada beberapa cara untuk mengecek status BSU di kedua platform.
Cek Status di BPJS Ketenagakerjaan
Via Website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
- Buka browser dan akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri: nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung
- Lengkapi alamat email dan nomor HP aktif
- Klik “Cek Status”
- Sistem akan menampilkan status verifikasi
Via Aplikasi JMO:
Bagi yang sudah familiar dengan aplikasi Jamsostek Mobile, bisa cek BSU di JMO dengan langkah berikut:
- Buka aplikasi JMO
- Login dengan akun yang terdaftar
- Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah”
- Status akan muncul otomatis
Cek Status di Kemnaker
Via Website bsu.kemnaker.go.id:
- Akses bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK KTP
- Klik “Cek Status Penerima”
- Status akan menunjukkan salah satu dari: Calon, Ditetapkan, Tersalurkan, atau Tidak Terdaftar
Via Aplikasi Pospay (untuk pencairan di Kantor Pos):
Jika tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan bisa melalui Pospay BSU. Cek status dengan:
- Buka aplikasi Pospay
- Pilih menu Kemnaker (ikon lima tangan)
- Pilih “Bantuan Subsidi Upah”
- Masukkan NIK dan cek status
Arti Status BSU di Website Kemnaker
Berikut penjelasan arti setiap status yang muncul di website Kemnaker.
| Status | Arti | Tindakan |
|---|---|---|
| Calon Penerima | Lolos screening BPJS, menunggu validasi Kemnaker | Tunggu proses validasi |
| Ditetapkan | Lolos validasi Kemnaker, menunggu transfer | Pastikan rekening aktif |
| Tersalurkan | Dana sudah ditransfer ke rekening | Cek mutasi rekening |
| Tidak Terdaftar | Gagal validasi atau tidak memenuhi kriteria | Ajukan pengaduan jika merasa berhak |
Jika status menunjukkan “Tidak Terdaftar” padahal di BPJS sudah lolos, berarti gagal di tahap validasi Kemnaker karena salah satu alasan yang sudah dijelaskan di atas.
Solusi Jika Gagal Validasi di Kemnaker
Jika mengalami kondisi lolos di BPJS tapi gagal di Kemnaker, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan.
Identifikasi Penyebab Kegagalan
Langkah pertama adalah mengidentifikasi penyebab kegagalan. Tanyakan ke diri sendiri:
- Apakah saya sedang menerima PKH atau BPNT?
- Apakah NIK di BPJS sudah sesuai dengan KTP terbaru?
- Apakah gaji yang dilaporkan perusahaan sudah benar?
- Apakah saya pernah tercatat sebagai ASN?
Perbarui Data yang Bermasalah
Jika menemukan masalah data:
Masalah NIK: Hubungi Dukcapil setempat untuk memastikan data kependudukan sudah benar dan terupdate. Jika ada perbedaan, minta perusahaan untuk memperbarui data di BPJS.
Masalah Gaji: Koordinasikan dengan HRD perusahaan untuk memastikan data gaji yang dilaporkan ke BPJS sudah akurat dan di bawah Rp3,5 juta.
Masalah Status ASN: Jika pernah menjadi ASN dan sudah resign, pastikan data sudah dinonaktifkan di sistem BKN.
Ajukan Pengaduan Resmi
Jika merasa data sudah benar dan memenuhi kriteria, ajukan pengaduan resmi melalui kanal yang tersedia.
Cara Mengajukan Pengaduan Resmi
Berikut kanal resmi untuk mengajukan pengaduan jika merasa dirugikan.
Pengaduan ke Kemnaker
Via Website: Akses portal pengaduan di website resmi Kemnaker
Via Call Center: Hubungi 175 atau 1500630
Via Email: Kirim pengaduan ke alamat email resmi Kemnaker dengan melampirkan:
- Foto KTP
- Bukti status lolos verifikasi BPJS
- Kronologi singkat masalah
Pengaduan ke BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau hubungi:
- Call Center: 175
- WhatsApp: 0811 9115 175
- Email: [email protected]
Pengaduan via LAPOR!
Portal pengaduan nasional LAPOR! (lapor.go.id) juga bisa digunakan untuk melaporkan masalah BSU. Caranya:
- Akses lapor.go.id
- Buat akun atau login
- Pilih kategori pengaduan: Ketenagakerjaan
- Isi formulir pengaduan dengan lengkap
- Lampirkan bukti pendukung
- Kirim dan tunggu respons
Kontak Layanan dan Pengaduan

Berikut daftar kontak resmi untuk bantuan dan pengaduan terkait BSU.
| Instansi | Layanan | Kontak |
|---|---|---|
| Kemnaker | Call Center | 175 / 1500630 |
| Kemnaker | Website BSU | bsu.kemnaker.go.id |
| BPJS Ketenagakerjaan | Call Center | 175 |
| BPJS Ketenagakerjaan | 0811 9115 175 | |
| BPJS Ketenagakerjaan | Website BSU | bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id |
| BPJS Ketenagakerjaan | [email protected] | |
| PT Pos Indonesia | Call Center | 161 / 1500161 |
| LAPOR! | Portal Pengaduan | lapor.go.id |
| Dukcapil | Call Center | 1500537 |
Untuk masalah terkait rekening tidak aktif atau bermasalah, hubungi bank penyalur terkait (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau gunakan layanan pencairan melalui Kantor Pos.
Penutup
Lolos verifikasi BSU di BPJS Ketenagakerjaan memang belum menjamin dana akan cair karena masih ada tahap validasi di Kemnaker. Penyebab umum gagal di tahap Kemnaker meliputi terdeteksi sebagai penerima bansos lain, NIK tidak valid, gaji melebihi batas, atau teridentifikasi sebagai ASN/TNI/Polri.
Jika mengalami kondisi ini, identifikasi terlebih dahulu penyebabnya, perbarui data yang bermasalah, dan ajukan pengaduan resmi melalui kanal yang tersedia. Pastikan selalu menggunakan kanal resmi untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan BSU.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan penjelasan resmi Kemnaker per Januari 2026. Kebijakan BSU bersifat situasional dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru terkait jadwal pencairan BSU 2026, selalu pantau kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
FAQ
Karena proses penyaluran BSU melalui dua tahap verifikasi. BPJS hanya mengecek data kepesertaan dan upah, sedangkan Kemnaker melakukan validasi tambahan dengan cross-check ke database Dukcapil, Kemensos (PKH/BPNT), dan BKN (status ASN). Jika ditemukan ketidaksesuaian di tahap Kemnaker, status akan ditolak.
Penyebab paling umum adalah: (1) terdeteksi sebagai penerima bansos lain seperti PKH atau BPNT, (2) NIK tidak valid atau tidak sinkron dengan Dukcapil, (3) gaji melebihi batas Rp3,5 juta, (4) teridentifikasi sebagai ASN/TNI/Polri, dan (5) kepesertaan BPJS tidak aktif pada periode yang ditentukan.
Akses bsu.kemnaker.go.id, masukkan NIK KTP, lalu klik “Cek Status Penerima”. Status akan menunjukkan salah satu dari: Calon (menunggu validasi), Ditetapkan (lolos validasi), Tersalurkan (dana sudah transfer), atau Tidak Terdaftar (gagal validasi).
Identifikasi terlebih dahulu penyebabnya (apakah terima bansos lain, NIK bermasalah, dll). Jika merasa data sudah benar dan memenuhi kriteria, ajukan pengaduan resmi ke call center Kemnaker 175 atau melalui portal LAPOR! (lapor.go.id) dengan melampirkan bukti pendukung.
Berdasarkan Permenaker 5/2025, BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada tahun anggaran berjalan. Sistem secara otomatis melakukan cross-check NIK dengan database Kemensos. Jika terdeteksi sebagai penerima PKH aktif, kemungkinan besar akan gagal di tahap validasi Kemnaker.
Status “Calon Penerima” berarti sudah lolos screening BPJS tapi masih menunggu validasi Kemnaker. Status “Ditetapkan” berarti sudah lolos validasi Kemnaker dan berhak menerima dana. Hanya yang berstatus “Ditetapkan” yang akan menerima pencairan BSU.
Segera perbarui data NIK di BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan atau langsung ke kantor cabang. Bawa KTP terbaru untuk verifikasi. Perbedaan NIK akan menyebabkan gagal validasi di Kemnaker karena sistem melakukan cross-check dengan database Dukcapil.
Bisa, asalkan memenuhi kriteria: peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, gaji di bawah Rp3,5 juta, dan tidak tercatat sebagai ASN di database BKN. Beberapa honorer yang terdaftar di sistem BKN mungkin akan gagal validasi karena terdeteksi sebagai aparatur negara.
Ajukan pengaduan ke: (1) Call Center Kemnaker 175 atau 1500630, (2) Call Center BPJS TK 175, (3) WhatsApp BPJS TK 0811 9115 175, (4) Portal LAPOR! di lapor.go.id, atau (5) datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa KTP dan bukti status BSU.
Proses validasi memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung jumlah data yang diproses. Penyaluran dilakukan bertahap (batch system). Peserta yang sudah lolos BPJS dianjurkan untuk memantau status secara berkala di website Kemnaker.
Hingga Januari 2026, Kemnaker belum mengumumkan jadwal pencairan BSU untuk tahun anggaran 2026. BSU terakhir disalurkan periode Juni-Juli 2025. Masyarakat diimbau memantau informasi resmi dari Kemnaker dan tidak mempercayai informasi dari sumber tidak jelas.
Bisa, asalkan data sudah dinonaktifkan di sistem BKN dan saat ini bekerja sebagai pekerja swasta dengan kepesertaan BPJS TK aktif. Jika data masih tercatat aktif di BKN, kemungkinan akan gagal validasi. Pastikan status di BKN sudah terupdate sebelum periode pendataan BSU.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













