Bansos Kemensos

BSU Sudah Lolos Verifikasi Tapi Belum Cair? Ini Alasan dari Kemnaker dan Bank Penyalur

Retno Ayuningrum
×

BSU Sudah Lolos Verifikasi Tapi Belum Cair? Ini Alasan dari Kemnaker dan Bank Penyalur

Sebarkan artikel ini
BSU Sudah Lolos Verifikasi Tapi Belum Cair? Ini Alasan dari Kemnaker dan Bank Penyalur
BSU Sudah Lolos Verifikasi Tapi Belum Cair? Ini Alasan dari Kemnaker dan Bank Penyalur

Mengapa dana Bantuan Subsidi Upah belum juga masuk ke rekening padahal status sudah dinyatakan lolos verifikasi? Pertanyaan ini menjadi keluhan paling sering disampaikan pekerja setiap kali periode pencairan BSU dibuka. Ribuan pekerja di seluruh Indonesia mengalami situasi serupa, di mana notifikasi “memenuhi kriteria” sudah muncul di sistem, tetapi saldo rekening tetap kosong hingga berminggu-minggu kemudian.

Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru. Berdasarkan data penyaluran BSU 2025, dari total 3,69 juta penerima tahap pertama, sekitar 1,24 juta pekerja masih menunggu pencairan meski sudah dinyatakan lolos. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan berarti bantuan dibatalkan, melainkan ada proses verifikasi berlapis yang harus dilalui sebelum dana benar-benar ditransfer.

Artikel ini akan membedah secara lengkap sembilan penyebab BSU belum cair meski sudah lolos verifikasi, disertai penjelasan resmi dari Kemnaker dan mekanisme validasi oleh bank penyalur. Dengan memahami alur dan penyebabnya, pekerja dapat mengambil langkah tepat untuk memastikan dana BSU segera diterima.

Memahami Alur Verifikasi BSU: Dari BPJS ke Kemnaker hingga Bank Penyalur

Proses pencairan BSU tidak terjadi secara instan. Dana harus melewati serangkaian tahapan verifikasi yang melibatkan tiga institusi utama sebelum sampai ke rekening penerima.

Tahap pertama dimulai dari BPJS Ketenagakerjaan. Institusi ini menyaring data peserta aktif berdasarkan kriteria gaji dan status kepesertaan. Pekerja yang memenuhi syarat awal akan mendapat notifikasi “memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU” saat mengecek di portal BPJS.

Tahap kedua adalah proses cleansing oleh Kemnaker. Data dari BPJS disandingkan dengan database penerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, dan Kartu Prakerja. Tujuannya untuk memastikan tidak ada tumpang tindih penerima bantuan. Pekerja yang lolos tahap ini statusnya berubah menjadi “Ditetapkan”.

Tahap ketiga melibatkan bank penyalur (Himbara). Bank melakukan validasi data rekening, memastikan nama pemilik rekening sesuai dengan NIK, dan mengecek status keaktifan rekening. Setelah validasi selesai, dana ditransfer dan status berubah menjadi “Tersalurkan”.

Tahap Institusi Proses yang Dilakukan Estimasi Waktu
1 BPJS Ketenagakerjaan Seleksi awal berdasarkan gaji dan status kepesertaan 1-2 minggu
2 Kemnaker Cleansing data dan pemadanan dengan penerima bansos lain 1-3 minggu
3 Bank Himbara/Pos Indonesia Validasi rekening dan transfer dana 3-7 hari

Perbedaan Status Calon, Ditetapkan, dan Tersalurkan

Banyak pekerja tidak memahami bahwa status “lolos verifikasi” memiliki tingkatan berbeda. Masing-masing status menunjukkan posisi data dalam alur pencairan BSU.

Status “Calon” atau “Memenuhi Kriteria” artinya data pekerja sudah masuk seleksi awal di BPJS Ketenagakerjaan. Namun, status ini belum menjamin dana akan cair karena masih harus melewati verifikasi lanjutan di Kemnaker. Banyak pekerja terjebak di status ini karena mengira BSU sudah pasti diterima.

Status “Ditetapkan” menandakan pekerja sudah resmi berhak menerima BSU. Data sudah lolos proses cleansing Kemnaker dan tidak terdeteksi sebagai penerima bantuan sosial lain. Pada tahap ini, Kemnaker sedang memproses perintah pembayaran ke bank penyalur.

Status “Tersalurkan” adalah konfirmasi bahwa dana sudah ditransfer ke rekening penerima. Jika status sudah tersalurkan tetapi dana belum masuk, kemungkinan ada masalah di sisi rekening yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Status Arti Posisi dalam Alur Tindakan
Calon/Memenuhi Kriteria Lolos seleksi awal BPJS Menunggu verifikasi Kemnaker Cek berkala, pastikan data valid
Ditetapkan Lolos verifikasi Kemnaker Menunggu transfer bank Pastikan rekening aktif
Tersalurkan Dana sudah ditransfer Selesai Cek saldo rekening

9 Penyebab BSU Belum Cair Meski Sudah Lolos Verifikasi

Berikut adalah sembilan penyebab paling umum yang membuat BSU tertunda meski status sudah dinyatakan lolos, beserta penjelasan teknisnya.

1. Pencairan Dilakukan Bertahap (Batch System)

Penyaluran BSU tidak dilakukan serentak untuk seluruh penerima. Kemnaker membagi pencairan dalam beberapa batch atau tahap untuk memudahkan proses teknis dan pemantauan di setiap wilayah. Akibatnya, pekerja dalam satu perusahaan bisa menerima dana di waktu berbeda meski sama-sama sudah lolos verifikasi.

Sistem batch ini juga memperhitungkan kapasitas transfer bank penyalur. Dengan jutaan penerima, transfer serentak berpotensi menyebabkan gangguan sistem .

2. Masih dalam Verifikasi Lanjutan Kemnaker

Lolos di BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis berarti lolos di Kemnaker. Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi, menjelaskan bahwa Kemnaker melakukan verifikasi berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Proses ini mencakup pemadanan data dengan database Dukcapil, pengecekan silang dengan penerima bansos lain, dan validasi data gaji yang dilaporkan perusahaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, data akan ditahan untuk investigasi lebih lanjut.

3. Validasi Data Rekening oleh Bank

Bank Himbara (BRI, BNI, , BTN) sebagai penyalur memiliki kewajiban melakukan verifikasi identitas sebelum mentransfer dana. Proses ini memastikan nama pemilik rekening sesuai dengan data NIK yang terdaftar di sistem Kemnaker.

Jika terjadi perbedaan penulisan nama (misalnya singkatan vs nama lengkap, atau typo), sistem bank akan menolak transfer hingga data diklarifikasi.

4. Rekening Tidak Aktif atau Bermasalah

Salah satu penyebab paling sering adalah masalah pada rekening penerima. Rekening yang sudah tidak aktif, diblokir karena tidak ada transaksi, atau saldo di bawah minimum tidak bisa menerima transfer BSU.

Untuk memahami lebih detail tentang masalah ini, baca panduan lengkap BSU gagal cair karena rekening tidak aktif yang membahas penyebab dan rekening bermasalah.

5. Terdeteksi sebagai Penerima Bansos Lain

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT tidak berhak menerima BSU. Sistem secara otomatis melakukan cross-check NIK dengan database penerima bansos.

Jika NIK pekerja terdeteksi di database PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja pada periode yang sama, pencairan BSU akan dibatalkan meski sudah lolos tahap awal.

6. Data Tidak Sinkron dengan Dukcapil

Kesalahan data kependudukan menjadi penyebab umum BSU tertunda. Ketidaksesuaian antara NIK, nama lengkap, tanggal lahir, atau nama ibu kandung yang tercatat di perusahaan dengan database Dukcapil membuat sistem menolak data calon penerima.

Kondisi ini sering terjadi pada pekerja yang pernah mengubah data pribadi (perbaikan nama, perubahan status pernikahan) tetapi belum memperbarui data di tempat kerja. Jika mengalami masalah serupa, simak panduan NIK KTP tidak ditemukan saat cek BSU untuk solusi lengkapnya.

7. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tidak Aktif

Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif otomatis menggugurkan pekerja dari daftar penerima BSU. Hal ini bisa terjadi karena perusahaan menunggak iuran atau terlambat melaporkan data karyawan.

Meski pekerja masih aktif bekerja dan memenuhi syarat lain, status BPJS yang bermasalah akan membatalkan pencairan.

8. Perusahaan Tidak Melaporkan Data ke SIPP

SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan) Kemnaker adalah database utama untuk verifikasi data pekerja. Jika perusahaan tidak melaporkan data karyawan melalui SIPP, maka karyawan tersebut tidak akan terdaftar sebagai penerima BSU.

Pekerja perlu mengonfirmasi ke HRD apakah perusahaan sudah melaporkan data ke SIPP secara lengkap dan akurat.

9. Dialihkan ke Pencairan via Kantor Pos

Pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara akan dialihkan pencairannya melalui PT Pos Indonesia. Proses ini membutuhkan waktu lebih lama karena memerlukan verifikasi manual dan pengiriman notifikasi ke penerima.

Penerima via Kantor Pos harus menunggu panggilan atau memantau status melalui aplikasi Pospay untuk mengetahui jadwal pencairan.

Cara Mengecek Status BSU Terbaru

Pekerja dapat memantau status pencairan BSU melalui tiga kanal resmi berikut.

Via Portal Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)

Akses laman bsu.kemnaker.go.id, scroll ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”, masukkan 16 digit NIK dan kode captcha, lalu klik “Cek Status”. Sistem akan menampilkan status terkini apakah masih calon, sudah ditetapkan, atau sudah tersalurkan.

Via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Buka di smartphone, login dengan akun yang sudah terdaftar, pilih menu “Cek Eligibilitas BSU” di halaman utama, dan sistem akan menampilkan status kelayakan beserta notifikasi terkait. Untuk panduan lengkap, simak tutorial cara cek BSU di JMO.

Via Aplikasi Pospay

Khusus penerima yang dialihkan ke Kantor Pos, unduh Pospay di Store atau App Store, buka aplikasi tanpa perlu login, pilih ikon “i” di kanan bawah layar, lalu pilih menu BSU untuk melihat status pencairan.

Solusi untuk Setiap Penyebab BSU Tertunda

Setiap penyebab keterlambatan BSU memiliki solusi spesifik yang bisa ditempuh oleh pekerja.

Penyebab Solusi Pihak yang Dihubungi
Pencairan bertahap Bersabar dan cek status secara berkala
Verifikasi lanjutan Kemnaker Pastikan data lengkap dan valid HRD Perusahaan
Validasi rekening bank Pastikan nama rekening sesuai KTP Bank Himbara
Rekening tidak aktif Aktivasi rekening atau buka rekening baru Bank Himbara
Penerima bansos lain Tidak ada solusi, BSU tidak bisa diterima
Data tidak sinkron Dukcapil Update data di perusahaan sesuai KTP/KK HRD + Disdukcapil
BPJS tidak aktif Minta HRD mengaktifkan kepesertaan HRD + BPJS TK
Perusahaan tidak lapor SIPP Minta HRD segera melaporkan data HRD Perusahaan
Dialihkan ke Kantor Pos Pantau status di Pospay, tunggu undangan Kantor Pos terdekat

Apa yang Harus Dilakukan Jika BSU Tidak Kunjung Cair

Jika BSU sudah berminggu-minggu tidak cair meski status sudah ditetapkan, pekerja perlu mengambil langkah proaktif.

Langkah pertama adalah memastikan data rekening valid. Cek apakah rekening masih aktif, nama pemilik sesuai KTP, dan tidak ada masalah teknis. Kunjungi bank penyalur untuk konfirmasi status rekening.

Langkah kedua adalah menghubungi HRD perusahaan. Minta konfirmasi apakah data gaji dan kepesertaan BPJS sudah dilaporkan dengan benar. Jika ada kesalahan, minta HRD segera melakukan perbaikan.

Langkah ketiga adalah melapor ke kanal pengaduan resmi. Jika setelah dua langkah di atas BSU tetap tidak cair, ajukan pengaduan melalui Call Center 175, helpdesk Kemnaker, atau kantor Disnaker setempat.

Pernyataan Resmi Kemnaker tentang Keterlambatan BSU

Kemnaker melalui Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi, memberikan penjelasan resmi tentang penyebab keterlambatan pencairan BSU.

“Jadi prinsipnya kita ingin hati-hati. Siapa yang memenuhi syarat atau berhak mendapatkan. Ya semoga nanti semua bisa terpenuhi dari sisi jumlah yang berhak, tidak overlap,” jelas Aris.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menambahkan bahwa pekerja yang sudah terverifikasi namun BSU belum cair kemungkinan masuk dalam pencairan tahap berikutnya. Penyaluran bertahap dilakukan untuk memastikan akurasi data dan mencegah penyalahgunaan bantuan.

Terkait BSU 2026, hingga Januari 2026 Kemnaker belum mengumumkan jadwal pencairan resmi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan tidak ada BSU tahap lanjutan setelah pencairan Juni-Juli 2025. Masyarakat diimbau memantau informasi melalui kanal resmi Kemnaker dan tidak mempercayai informasi dari sumber tidak jelas.

Peran Bank Himbara dalam Validasi Data

Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) memiliki peran krusial dalam tahap akhir pencairan BSU. Setelah menerima perintah transfer dari Kemnaker, bank tidak langsung mentransfer dana tetapi melakukan serangkaian validasi terlebih dahulu.

Validasi pertama adalah pengecekan kecocokan nama. Sistem bank akan membandingkan nama pemilik rekening dengan nama yang tercantum di data Kemnaker. Jika ada perbedaan penulisan (misalnya “Muh” vs “Muhammad”), transfer akan ditunda.

Validasi kedua adalah pengecekan status rekening. Rekening dormant (tidak ada transaksi dalam periode tertentu), rekening yang diblokir, atau rekening dengan saldo di bawah minimum tidak bisa menerima transfer.

Validasi ketiga adalah pengecekan teknis sistem. Gangguan jaringan antarbank atau maintenance sistem bisa menyebabkan keterlambatan transfer meski data sudah valid.

Jika bank menemukan masalah pada data penerima, dana akan ditahan dan dikembalikan ke Kemnaker untuk proses klarifikasi. Penerima perlu melakukan perbaikan data sebelum pencairan bisa dilakukan ulang.

Alasan Teknis dan Administratif BSU Belum Masuk Rekening

Selain penyebab umum yang sudah dijelaskan, ada beberapa alasan teknis dan administratif yang juga bisa menunda pencairan BSU.

Dari sisi teknis, gangguan pada website bsu.kemnaker.go.id akibat lonjakan traffic bisa membuat sebagian pengguna kesulitan mengakses status pencairan. Kondisi ini tidak berarti BSU tidak cair, hanya saja informasi status belum bisa diakses secara real-time.

Sinkronisasi data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker yang bermasalah juga bisa menyebabkan data penerima tidak terbaca di sistem. Hal ini membuat pencairan tertunda hingga proses sinkronisasi selesai.

Dari sisi administratif, pekerja outsourcing yang tidak terdaftar langsung di BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan pengguna bisa mengalami masalah pencairan. Data mereka sering tidak lengkap atau tidak sesuai dengan database Kemnaker.

Cut-off date atau tanggal acuan data juga memengaruhi pencairan. Jika pekerja baru terdaftar setelah tanggal cut-off, data mereka tidak akan masuk dalam periode pencairan tersebut.

Perbedaan Pencairan BSU via Bank Himbara dan Kantor Pos

Terdapat dua jalur pencairan BSU dengan karakteristik berbeda yang perlu dipahami penerima.

Aspek Bank Himbara Kantor Pos
Syarat Penerima Memiliki rekening BRI, BNI, Mandiri, atau BTN Tidak memiliki rekening Bank Himbara
Mekanisme Transfer langsung ke rekening Pencairan tunai dengan KTP
Kecepatan Lebih cepat (otomatis) Lebih lambat (verifikasi manual)
Cara Cek Status Cek saldo rekening atau mutasi Pantau aplikasi Pospay atau tunggu undangan
Dokumen Tidak perlu (otomatis masuk rekening) KTP asli + bukti notifikasi penetapan
Lokasi Pencairan ATM atau Kantor Pos sesuai domisili

Bagi pekerja yang ingin mencairkan BSU melalui Kantor Pos, simak panduan lengkap cara mencairkan BSU di Kantor Pos untuk memahami syarat, prosedur, dan dokumen yang harus dibawa.

Cara Mengecek Alasan Spesifik BSU Belum Cair untuk NIK Anda

Untuk mengetahui alasan spesifik mengapa BSU belum cair, pekerja perlu melakukan pengecekan di beberapa kanal sekaligus.

Pertama, cek status di bsu.kemnaker.go.id. Jika muncul notifikasi “memenuhi kriteria” artinya masih menunggu verifikasi lanjutan. Jika muncul “ditetapkan” artinya menunggu transfer bank. Jika muncul “tidak memenuhi kriteria”, sistem biasanya menampilkan alasan spesifik seperti gaji di atas batas atau tidak terdaftar di BPJS.

Kedua, cek di aplikasi JMO. Status kepesertaan BPJS yang tidak aktif atau ada tunggakan iuran akan terlihat di sini. Pekerja juga bisa melihat data gaji yang dilaporkan perusahaan.

Ketiga, hubungi HRD perusahaan. Minta konfirmasi data yang dilaporkan ke BPJS dan SIPP Kemnaker, termasuk nomor rekening yang didaftarkan.

Keempat, hubungi bank penyalur. Tanyakan apakah ada transaksi masuk yang tertunda atau gagal karena masalah teknis.

Kontak Layanan dan Pengaduan BSU

Apa Itu Kemnaker? Panduan Lengkap Kementerian Ketenagakerjaan untuk Pekerja Indonesia

Berikut adalah daftar kontak resmi untuk pengaduan dan konfirmasi status BSU.

Lembaga Kontak Layanan
Call Center Kemnaker 175 Pengaduan BSU, status pencairan
Website Kemnaker bsu.kemnaker.go.id Cek status penerima BSU
BPJS Ketenagakerjaan 175 ext 2 / Aplikasi JMO Status kepesertaan, data gaji
PT Pos Indonesia 161 / Aplikasi Pospay Pencairan BSU via Kantor Pos
Bank BRI 14017 / 1500017 Validasi rekening, status transfer
Bank BNI 1500046 Validasi rekening, status transfer
Bank Mandiri 14000 Validasi rekening, status transfer
Bank BTN 1500286 Validasi rekening, status transfer
LAPOR! lapor.go.id Pengaduan pelayanan publik
Disnaker Setempat Sesuai domisili Konsultasi langsung, eskalasi masalah

Penutup

Keterlambatan pencairan BSU meski sudah lolos verifikasi adalah hal wajar yang terjadi karena proses verifikasi berlapis oleh Kemnaker dan bank penyalur. Sistem batch, validasi data rekening, pemadanan dengan database Dukcapil dan penerima bansos lain, hingga masalah teknis adalah penyebab umum yang bisa diatasi dengan langkah-langkah yang tepat.

Pekerja disarankan untuk rutin memantau status di kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, memastikan data pribadi dan rekening valid, serta tidak ragu menghubungi HRD atau Call Center 175 jika BSU tidak kunjung cair dalam waktu lebih dari setelah status ditetapkan. Informasi yang beredar di media sosial tentang pencairan BSU perlu diverifikasi kebenarannya melalui sumber resmi pemerintah.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi dari Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan regulasi terkait per Januari 2026. Kebijakan BSU bersifat situasional dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah. Untuk informasi terbaru, selalu pantau kanal resmi di bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi .

FAQ

Ada beberapa penyebab umum BSU belum cair meski sudah lolos verifikasi, antara lain: pencairan dilakukan bertahap (batch system), masih dalam proses verifikasi lanjutan Kemnaker, validasi data rekening oleh bank penyalur belum selesai, rekening tidak aktif atau bermasalah, terdeteksi sebagai penerima bansos lain (PKH/BPNT), atau data tidak sinkron dengan Dukcapil.

Status “Calon” berarti data sudah lolos seleksi awal di BPJS namun masih menunggu verifikasi Kemnaker. Status “Ditetapkan” berarti sudah lolos verifikasi Kemnaker dan menunggu transfer bank. Status “Tersalurkan” berarti dana sudah ditransfer ke rekening penerima.

Tidak. Lolos verifikasi di BPJS Ketenagakerjaan hanya tahap awal. Data masih harus melewati proses cleansing di Kemnaker dan validasi oleh bank penyalur. Pekerja bisa gugur di tahap Kemnaker jika terdeteksi sebagai penerima bansos lain atau data tidak valid.

Pekerja dapat mengecek status BSU melalui tiga kanal resmi: (1) Portal bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK, (2) Aplikasi JMO (Jamsostek ) di menu Cek Eligibilitas BSU, atau (3) Aplikasi Pospay untuk penerima yang dialihkan ke Kantor Pos.

Penyaluran BSU dilakukan bertahap (per batch). Bisa jadi data teman masuk di tahap awal, sementara data Anda masih dalam proses verifikasi atau pemadanan data di Kemnaker. Cek status secara berkala dan pastikan data rekening Anda valid.

Beberapa penyebab rekening tidak bisa menerima BSU antara lain: rekening sudah dormant/tidak aktif, rekening diblokir karena tidak ada transaksi, saldo di bawah minimum, nama pemilik rekening tidak sesuai dengan NIK di sistem Kemnaker, atau rekening sudah ditutup.

Setelah status berubah menjadi “Ditetapkan”, dana BSU biasanya cair dalam waktu 3-7 hari kerja untuk pencairan via Bank Himbara. Untuk pencairan via Kantor Pos, prosesnya bisa lebih lama karena memerlukan verifikasi manual.

Tidak. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja pada periode yang sama tidak berhak menerima BSU. Sistem secara otomatis melakukan cross-check NIK dengan database penerima bansos.

Pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) akan dialihkan pencairannya melalui PT Pos Indonesia. Penerima perlu memantau status di aplikasi Pospay dan membawa KTP asli serta bukti notifikasi penetapan saat mencairkan di Kantor Pos.

Pekerja dapat melapor ke Call Center Kemnaker 175, menghubungi HRD perusahaan untuk konfirmasi data, mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau mengajukan pengaduan melalui portal LAPOR! (lapor.go.id). Pastikan sudah menyiapkan NIK dan bukti status penerima BSU.

Hingga Januari 2026, Kemnaker belum mengumumkan jadwal pencairan BSU untuk tahun anggaran 2026. Menaker Yassierli menegaskan tidak ada BSU tahap lanjutan setelah pencairan Juni-Juli 2025. Pekerja disarankan memantau informasi resmi di bsu.kemnaker.go.id dan media sosial Kemnaker.

Jika data NIK tidak sinkron dengan Dukcapil (misalnya ada perbedaan nama, tanggal lahir, atau nama ibu kandung), sistem akan menolak data calon penerima dan BSU tidak bisa dicairkan. Pekerja perlu memperbarui data di perusahaan agar sesuai dengan KTP/KK terbaru, atau melakukan perbaikan data di Disdukcapil jika ada kesalahan.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.