Pemerintah akhirnya resmi mengatur pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kelompok penerima lainnya pada tahun 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas. Bagi jutaan ASN, kabar ini menjadi momen penting menjelang akhir tahun, terutama karena gaji tambahan ini memberikan dampak langsung pada daya beli menjelang libur panjang dan awal tahun ajaran baru.
Penetapan jadwal pencairan gaji ke-13 ini memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi instansi maupun pegawai. PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebut bahwa pembayaran gaji ketiga belas akan dilakukan paling awal pada bulan Juni 2026. Namun, tidak semua instansi bisa mencairkannya bersamaan karena keterbatasan anggaran atau proses administrasi internal.
Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
PP Nomor 9 Tahun 2026 menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk ASN aktif, tetapi juga mencakup TNI, Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan negara lainnya. Jadwal resmi ini dirancang agar pembayaran bisa dilakukan secara bertahap namun tetap tepat waktu.
1. Pencairan Awal Gaji ke-13 Dimulai Juni 2026
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ketiga belas akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Ini menjadi batas waktu tercepat bagi instansi untuk menyalurkan gaji tambahan tersebut kepada pegawai yang memenuhi syarat.
2. Pencairan Bisa Ditunda Jika Ada Kendala
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa jika terdapat kendala teknis atau administrasi, gaji ke-13 tetap bisa dibayarkan setelah Juni 2026. Artinya, tidak semua ASN akan menerima gaji tambahan ini secara serentak.
3. Pencairan Dilakukan Sesuai Kesiapan Anggaran
Karena pencairan gaji ke-13 tergantung pada anggaran negara dan proses administrasi internal tiap instansi, maka waktu efektif penerimaan bisa berbeda-beda. Namun, semua pihak diwajibkan memastikan penyaluran dilakukan sebelum akhir tahun anggaran 2026.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 bukan hanya untuk ASN aktif. PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebut beberapa kelompok yang juga berhak menerima tunjangan ini. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memberikan apresiasi lebih luas kepada pegawai negara dan pihak-pihak yang berkontribusi dalam pelayanan publik.
1. ASN Aktif
ASN yang masih aktif bekerja dan memiliki status kepegawaian tetap atau kontrak sesuai ketentuan berhak menerima gaji ke-13. Besaran yang diterima disesuaikan dengan masa kerja dan komponen gaji yang berlaku.
2. Pensiunan ASN
ASN yang telah pensiun juga tetap mendapatkan gaji ketiga belas. Ini sebagai bentuk penghargaan atas masa pengabdian mereka selama bertahun-tahun melayani negara.
3. Anggota TNI dan Polri
Selain ASN, anggota TNI dan Polri juga masuk dalam daftar penerima. Ini menunjukkan bahwa tunjangan ini bersifat inklusif dan tidak hanya terbatas pada birokrasi sipil.
4. Penerima Tunjangan Tetap Negara
Kelompok lain yang juga mendapat gaji ke-13 adalah penerima tunjangan tetap dari negara, seperti mantan pejabat negara atau pensiunan lembaga lainnya yang mendapat tunjangan dari APBN.
Komponen Gaji yang Dihitung dalam Gaji ke-13
Gaji ke-13 tidak hanya dihitung dari gaji pokok. Ada beberapa komponen gaji yang ikut dihitung dalam penyaluran tunjangan ini. Hal ini menjadi penting untuk diketahui agar penerima bisa memperkirakan nominal yang akan diterima.
1. Gaji Pokok
Komponen utama dalam perhitungan gaji ke-13 adalah gaji pokok. Besaran ini disesuaikan dengan masa kerja dan pangkat atau golongan ASN.
2. Tunjangan Jabatan
ASN yang menduduki jabatan struktural atau fungsional juga berhak mendapatkan bagian dari tunjangan jabatan dalam gaji ke-13.
3. Tunjangan Fungsional
Bagi ASN dengan jabatan fungsional tertentu, tunjangan ini juga ikut dihitung sebagai bagian dari gaji ketiga belas.
4. Tunjangan Umum
Tunjangan umum yang diterima ASN juga menjadi bagian dari komponen perhitungan gaji ke-13, terutama bagi ASN yang tidak mendapat tunjangan jabatan.
Perbandingan Gaji ke-13 Tahun 2025 dan 2026
Berikut adalah perbandingan umum antara gaji ke-13 tahun 2025 dan 2026. Meski belum ada data pasti mengenai besaran nominalnya, perkiraan awal menunjukkan bahwa pencairan tahun ini akan mengikuti pola yang sama dengan tahun sebelumnya.
| Komponen | Gaji ke-13 2025 (Estimasi) | Gaji ke-13 2026 (Estimasi) |
|---|---|---|
| Gaji Pokok | 100% dari gaji pokok | 100% dari gaji pokok |
| Tunjangan Jabatan | Tergantung jabatan | Tergantung jabatan |
| Tunjangan Fungsional | Tergantung jabatan | Tergantung jabatan |
| Tunjangan Umum | Tergantung golongan | Tergantung golongan |
Catatan: Besaran di atas bersifat estimasi dan dapat berubah tergantung kebijakan teknis dan kondisi anggaran negara.
Fungsi Gaji ke-13 Bagi ASN dan Negara
Gaji ke-13 bukan sekadar tunjangan tambahan. Ada fungsi lebih dalam dari penyaluran ini, baik bagi ASN maupun bagi stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.
1. Penghargaan atas Pengabdian
Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap ASN dan kelompok penerima lainnya atas dedikasi dan loyalitas mereka selama setahun penuh.
2. Meningkatkan Daya Beli
Tunjangan ini juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi. Dengan adanya dana tambahan, ASN dan penerima lainnya bisa meningkatkan daya beli menjelang libur panjang dan awal tahun ajaran baru.
3. Mendorong Produktivitas
Pemberian gaji ke-13 juga diharapkan bisa mendorong semangat kerja ASN, sehingga produktivitas dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Disclaimer
Jadwal dan ketentuan pencairan gaji ke-13 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 bisa berubah tergantung kondisi anggaran negara dan kebijakan teknis lebih lanjut. Informasi dalam artikel ini bersifat referensi dan dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi pelaksana. Data dan estimasi yang disebutkan tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













