Bansos Kemensos

9 Penyebab Nama atau NIK Dicoret dari Daftar KPM 2026, Serta Solusi dan Cara Mengembalikannya

Danang Ismail
×

9 Penyebab Nama atau NIK Dicoret dari Daftar KPM 2026, Serta Solusi dan Cara Mengembalikannya

Sebarkan artikel ini
9 Penyebab Nama atau NIK Dicoret dari Daftar KPM 2026, Serta Solusi dan Cara Mengembalikannya
9 Penyebab Nama atau NIK Dicoret dari Daftar KPM 2026, Serta Solusi dan Cara Mengembalikannya

Baru saja cek status di website Kemensos, tapi nama yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial justru tidak muncul lagi — apa yang sebenarnya terjadi?

Fenomena “pencoretan” nama dari daftar (KPM) dialami ribuan warga di awal Januari 2026. Banyak yang panik karena mengira bantuan dihentikan sepihak tanpa pemberitahuan.

Nah, isu yang beredar bahwa pencoretan terjadi secara mendadak dan tidak bisa diganggu gugat tidak sepenuhnya akurat. Berdasarkan mekanisme Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Permensos Nomor 3 Tahun 2021, setiap perubahan status KPM melalui tahapan evaluasi terstruktur — dan ada mekanisme sanggahan bagi yang merasa dirugikan. Artikel ini akan mengupas tuntas penyebab pencoretan, solusi per kasus, dan langkah konkret untuk mengembalikan nama ke daftar penerima.

Apa Arti “Dicoret” dalam Sistem Bansos Kemensos?

Pengertian Bansos Adalah: Definisi, Dasar Hukum, Jenis, hingga Syaratnya Lengkap

Istilah “dicoret” dalam konteks bansos merujuk pada kondisi saat nama seseorang yang sebelumnya tercatat sebagai KPM tidak lagi muncul dalam daftar penerima bantuan periode berikutnya.

Secara teknis, pencoretan terjadi ketika data KPM dikeluarkan dari database aktif penerima di sistem (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Proses ini dilakukan melalui (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) berdasarkan hasil evaluasi berkala dari pendamping sosial, Dinas Sosial (Dinsos), hingga Kemensos pusat.

Pencoretan berbeda dengan penolakan pengajuan baru. Jika ditolak berarti belum pernah menjadi KPM, maka dicoret artinya pernah menjadi KPM tapi statusnya dinonaktifkan karena alasan tertentu.

Yang perlu dipahami, pencoretan tidak selalu permanen. Selama penyebabnya bisa diperbaiki dan berhasil mengajukan sanggahan atau usulan ulang, peluang untuk kembali menjadi KPM aktif tetap terbuka.

Perbedaan Status Dicoret, Exclude, Graduasi, dan Tidak Terdaftar

Banyak yang mencampuradukkan istilah-istilah ini padahal masing-masing memiliki arti dan konsekuensi berbeda. Pemahaman yang tepat penting untuk menentukan langkah penyelesaian yang sesuai.

Status Arti Penyebab Utama Bisa Dipulihkan?
Dicoret/Dihapus Nama dihapus dari daftar KPM aktif Pelanggaran, data tidak valid, kondisi berubah Ya, via sanggahan/usulan ulang
Exclude Dikecualikan sementara dari penyaluran NIK bermasalah, duplikasi data Ya, setelah perbaikan data
Graduasi Lulus dari program karena kondisi membaik Ekonomi meningkat, komponen habis Ya, jika kondisi menurun lagi
Tidak Terdaftar Belum pernah masuk database DTKS Belum diusulkan atau didata Ya, via pendaftaran baru

Jika status yang muncul adalah exclude, penyebabnya lebih ke masalah administratif data. Sementara graduasi menunjukkan keluarga dianggap sudah mampu mandiri.

Untuk kasus nama tidak terdaftar di DTSEN, artinya memang belum pernah masuk database — berbeda dengan dicoret yang sebelumnya sudah tercatat.

9 Penyebab Nama atau NIK KPM Dicoret dari Daftar Bansos dan Solusinya

Berikut sembilan faktor paling umum yang menyebabkan nama dicoret dari daftar penerima bansos, beserta solusi untuk masing-masing kasus.

1. Data NIK Tidak Sinkron dengan Dukcapil

Penyebab paling sering adalah ketidakcocokan data kependudukan. NIK yang tercatat di sistem Kemensos berbeda dengan database — baik karena kesalahan input, perubahan data, atau NIK belum terupdate.

Kondisi ini kerap terjadi pada KPM yang baru melakukan perubahan , koreksi nama, atau perbaikan data di tapi belum tersinkronisasi ke DTKS.

Solusi: Kunjungi kantor Disdukcapil untuk memperbaiki data NIK yang bermasalah. Setelah data diperbaiki, ajukan sanggahan ke Dinsos dengan melampirkan bukti perbaikan.

2. Desil Naik di Atas Ambang Batas

Sistem DTSEN (Data Terpadu Ekonomi dan Sosial Nasional) yang dikelola BPS melakukan pemutakhiran data desil secara berkala. Jika hasil penilaian menunjukkan desil naik dari kelompok prioritas (1-4) ke kelompok menengah (5 ke atas), nama bisa dicoret dari daftar.

Solusi: Cek peringkat desil terbaru melalui kantor Dinsos. Jika merasa penilaian tidak sesuai kondisi sebenarnya, ajukan sanggahan dengan bukti kondisi ekonomi terkini seperti foto rumah dan surat keterangan penghasilan.

3. Komponen PKH Sudah Tidak Terpenuhi

Khusus untuk Program Keluarga Harapan (), bantuan diberikan berdasarkan komponen tertentu: ibu hamil, anak balita, anak sekolah SD-SMA, lansia 60+, atau penyandang disabilitas berat.

Jika semua komponen sudah tidak ada — misalnya anak terakhir sudah lulus SMA dan tidak ada ibu hamil atau lansia — nama otomatis dicoret dari daftar PKH.

Solusi: Jika masih ada komponen lain yang belum terdata (misalnya anak baru masuk SD), update data melalui pendamping PKH. Alternatif lain, coba ajukan ke program bansos non-PKH seperti BPNT yang tidak mensyaratkan komponen khusus.

4. Hasil Verifikasi Lapangan Tidak Sesuai

Petugas Dinsos dan pendamping sosial melakukan verifikasi berkala ke rumah KPM. Jika kondisi faktual berbeda jauh dengan data yang tercatat — misalnya rumah sudah direnovasi bagus, punya kendaraan mewah, atau usaha berkembang signifikan — nama bisa dicoret karena dianggap tidak layak lagi.

Solusi: Jika merasa penilaian tidak akurat, ajukan sanggahan dengan bukti kondisi sebenarnya. Sertakan foto rumah terkini, surat keterangan dari RT/RW, dan bukti penghasilan aktual.

5. Tidak Merespons Pemutakhiran Data

Kemensos secara berkala meminta KPM untuk memperbarui data melalui Aplikasi . KPM yang tidak merespons permintaan pemutakhiran dalam periode tertentu berisiko dicoret karena data dianggap tidak valid.

Solusi: Segera lengkapi pemutakhiran data jika ada notifikasi dari aplikasi atau pendamping. Jika sudah terlanjur dicoret, hubungi pendamping PKH atau Dinsos untuk proses pengaktifan ulang.

6. Pindah Domisili Tanpa Lapor

Pindah alamat tanpa melaporkan ke kelurahan lama dan baru menyebabkan data tidak sinkron. KPM yang tercatat di wilayah lama tapi sudah tidak berdomisili di sana akan dicoret dari daftar penyaluran wilayah tersebut.

Solusi: Urus surat keterangan pindah di kelurahan lama, lalu daftarkan diri di kelurahan baru. Update data di Disdukcapil untuk mendapat KTP baru, kemudian ajukan usulan ulang di wilayah domisili baru.

7. Terdeteksi Data Ganda (Duplikasi)

Sistem SIKS-NG memiliki mekanisme deteksi duplikasi otomatis. Jika satu NIK tercatat di lebih dari satu Kartu Keluarga atau wilayah berbeda, salah satunya akan dicoret untuk menghindari penerimaan ganda.

Solusi: Identifikasi di mana saja NIK tercatat melalui konfirmasi ke Dinsos. Ajukan penghapusan data duplikat di wilayah yang tidak sesuai, lalu minta pengaktifan ulang di wilayah domisili yang benar.

8. Melanggar Kewajiban Program

KPM yang melanggar kewajiban atau larangan program berisiko dicoret dari daftar. Pelanggaran meliputi: tidak menghadiri pertemuan kelompok (P2K2), anak tidak sekolah dengan kehadiran minimal, atau menjual kartu KKS.

Solusi: Jika pelanggaran bersifat ringan dan bisa diperbaiki, tunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajiban yang terlewat. Ajukan sanggahan dengan bukti perbaikan perilaku dan komitmen untuk mematuhi aturan.

9. Kepala Keluarga Meninggal Dunia

Jika pencari nafkah utama atau kepala keluarga meninggal dunia dan belum ada pelaporan pergantian, nama akan dicoret dari sistem. Hal serupa terjadi jika ada perubahan status kependudukan signifikan lainnya.

Solusi: Segera laporkan perubahan kondisi keluarga ke pendamping PKH atau kelurahan. Ajukan permohonan pergantian kepala keluarga KPM dengan melampirkan surat kematian dan dokumen pendukung lainnya.

Cara Mengecek Alasan Pencoretan via Aplikasi, Website, dan Dinsos

Download Aplikasi Cek Bansos untuk Cek Status dan Jadwal Pencairan PKH, BPNT, BLT via NIK

Mengetahui alasan pasti pencoretan sangat penting sebelum mengambil langkah penyelesaian. Ada tiga kanal resmi untuk mengeceknya.

Via Website Cek Bansos Kemensos

  1. Buka browser dan akses cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih wilayah sesuai alamat KTP (Provinsi → Kabupaten/Kota → Kecamatan → Desa/Kelurahan)
  3. Masukkan nama lengkap persis seperti di KTP
  4. Isi kode captcha dan klik “Cari Data”
  5. Perhatikan hasil yang muncul — jika tidak ditemukan, kemungkinan nama sudah dicoret

Via

  1. Download aplikasi dari Play Store atau App Store
  2. Login dengan akun terverifikasi
  3. Pilih menu “Profil” untuk melihat status kepesertaan
  4. Cek menu “Riwayat” untuk melihat perubahan status

Jika mengalami kendala nama atau NIK tidak ditemukan saat pengecekan, bisa jadi memang sudah dicoret dari database aktif.

Via Kantor Dinas Sosial (Cara Paling Akurat)

  1. Datang ke kantor Dinsos kabupaten/kota pada jam kerja
  2. Bawa KTP dan KK asli
  3. Sampaikan keperluan untuk mengecek alasan pencoretan
  4. Petugas akan mengakses SIKS-NG dan memberikan penjelasan detail
  5. Minta bukti tertulis jika diperlukan untuk proses sanggahan

Langkah Mengembalikan Nama ke Daftar KPM

Setelah mengetahui penyebab pencoretan, ada dua jalur resmi untuk mengembalikan nama ke daftar penerima.

Via Sanggahan di Aplikasi Cek Bansos

Sanggahan diajukan jika merasa pencoretan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Langkah pengajuan:

  1. Buka Aplikasi Cek Bansos dan login
  2. Pilih menu “Usul-Sanggah”
  3. Pilih jenis pengajuan “Sanggahan”
  4. Isi formulir dengan lengkap — jelaskan alasan mengapa merasa layak tetap menjadi KPM
  5. Upload dokumen pendukung:
    • Foto KTP yang jelas
    • Foto kondisi rumah (tampak depan dan dalam)
    • Surat keterangan dari RT/RW
    • SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan
    • Bukti penghasilan atau surat keterangan tidak bekerja
  6. Submit pengajuan dan catat nomor registrasi
  7. Pantau status secara berkala

Periode sanggahan umumnya dibuka tanggal 15-25 setiap bulan. Panduan lebih detail bisa dibaca di artikel cara mengajukan sanggahan ke Kemensos.

Via Usulan Ulang di Kelurahan

Jika sanggahan ditolak atau lebih nyaman dengan jalur offline, bisa mengajukan usulan ulang sebagai calon penerima baru.

Langkah pengajuan:

  1. Hubungi RT/RW setempat dan sampaikan kondisi keluarga
  2. Minta untuk diusulkan dalam Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel)
  3. Siapkan dokumen pendukung:
    • Fotokopi KTP dan KK
    • SKTM dari kelurahan
    • Foto kondisi rumah
    • Surat keterangan penghasilan
  4. RT/RW meneruskan usulan ke kelurahan
  5. Kelurahan melakukan verifikasi dan meneruskan ke Dinsos
  6. Dinsos melakukan validasi dan memasukkan ke sistem DTKS

Timeline Proses Pemulihan Status

Proses pemulihan status memerlukan waktu karena harus melalui beberapa tahapan verifikasi.

Tahapan Estimasi Waktu Keterangan
Pengajuan sanggahan/usulan 1-3 hari Proses input dan registrasi
Verifikasi administrasi 1-2 minggu Pengecekan kelengkapan dokumen
Verifikasi lapangan 2-4 minggu Kunjungan petugas ke rumah
Validasi Dinsos 1-2 minggu Penilaian kelayakan
Total estimasi 4-8 minggu Hingga status berubah aktif

Proses bisa lebih cepat atau lambat tergantung antrian dan kompleksitas kasus di masing-masing wilayah. Jaga komunikasi dengan pendamping atau petugas Dinsos untuk memantau perkembangan.

Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi

Kontak dan Layanan Pengaduan Resmi Kemensos

Berikut daftar kontak resmi yang bisa dihubungi untuk informasi, konsultasi, atau pengaduan terkait pencoretan nama dari daftar KPM.

Kementerian Sosial RI

Layanan Kontak Keterangan
Call Center Kemensos 171 atau 021-171 24 jam
WhatsApp Kemensos 0811-1171-171 Jam kerja
Email Pengaduan [email protected] Respon 1×24 jam
SP4N LAPOR lapor.go.id atau SMS 1708 Pengaduan resmi nasional
Website Cek Bansos cekbansos.kemensos.go.id 24 jam

Alamat Kantor Pusat Kemensos:

Kementerian Sosial Republik Indonesia Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat 10430

Pengaduan Tingkat Daerah:

Untuk pengaduan yang bersifat lokal, hubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Alamat dan nomor kontak tersedia di website resmi pemerintah daerah masing-masing atau tanyakan langsung ke kantor kelurahan.

Penutup

Pencoretan nama dari daftar KPM bansos memang mengkhawatirkan, tapi bukan berarti pintu bantuan tertutup selamanya. Dengan memahami penyebab spesifik dan mengikuti prosedur yang tepat — baik melalui sanggahan di Aplikasi Cek Bansos maupun usulan ulang via kelurahan — peluang untuk kembali menjadi penerima tetap terbuka.

Semua informasi dalam artikel ini berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, mekanisme SIKS-NG, dan regulasi terkait yang berlaku. Ketentuan, prosedur, dan timeline dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat dan terkini, selalu verifikasi melalui kanal resmi Kemensos di nomor 171 atau website cekbansos.kemensos.go.id.

Terima kasih sudah membaca panduan ini. Semoga permasalahan pencoretan nama bisa segera teratasi dan bantuan sosial dapat diterima kembali sesuai haknya. Semoga dimudahkan segala urusannya dan membawa keberkahan.


FAQ

Istilah “dicoret” merujuk pada kondisi saat nama seseorang yang sebelumnya tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi muncul dalam daftar penerima bantuan periode berikutnya. Secara teknis, data KPM dikeluarkan dari database aktif penerima di sistem DTKS berdasarkan hasil evaluasi berkala.

Tidak selalu permanen. Selama penyebab pencoretan bisa diperbaiki dan berhasil mengajukan sanggahan atau usulan ulang melalui jalur resmi, peluang untuk kembali menjadi KPM aktif tetap terbuka. Proses pemulihan memakan waktu sekitar 4-8 minggu.

Dicoret/dihapus artinya nama dihapus dari daftar KPM aktif karena berbagai alasan (pelanggaran, data tidak valid, kondisi berubah). Exclude berarti dikecualikan sementara karena masalah data administratif seperti NIK bermasalah. Graduasi artinya lulus dari program karena kondisi ekonomi dianggap sudah membaik.

Ada tiga cara: (1) Via website cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nama dan wilayah; (2) Via Aplikasi Cek Bansos menu “Profil” dan “Riwayat”; (3) Konfirmasi langsung ke kantor Dinas Sosial kabupaten/kota dengan membawa KTP dan KK asli — cara ini paling akurat karena petugas bisa mengakses sistem SIKS-NG.

Menu sanggahan di Aplikasi Cek Bansos umumnya dibuka tanggal 15-25 setiap bulan. Di luar tanggal tersebut, menu mungkin tidak tersedia. Untuk jalur offline via kelurahan atau Dinas Sosial, pengajuan bisa dilakukan kapan saja pada hari kerja.

Dokumen utama meliputi: foto KTP yang jelas, foto kondisi rumah (tampak depan dan dalam), surat keterangan dari RT/RW, SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan, dan bukti penghasilan atau surat keterangan tidak bekerja. Dokumen tambahan disesuaikan dengan penyebab pencoretan.

Estimasi proses pemulihan adalah 4-8 minggu. Tahapannya meliputi: pengajuan (1-3 hari), verifikasi administrasi (1-2 minggu), verifikasi lapangan (2-4 minggu), dan validasi Dinsos (1-2 minggu). Durasi bisa berbeda tergantung antrian di masing-masing wilayah.

Tidak ada biaya sama sekali. Seluruh proses — dari pengajuan sanggahan, verifikasi, hingga pemulihan status — sepenuhnya gratis. Jika ada pihak yang meminta uang dengan dalih apapun untuk mengurus status bansos, itu adalah penipuan dan dapat dilaporkan ke call center Kemensos 171.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.