Nasional

Wajib Pajak Diberi Tambahan Waktu hingga 30 April untuk Melaporkan SPT Tahunan

Fadhly Ramadan
×

Wajib Pajak Diberi Tambahan Waktu hingga 30 April untuk Melaporkan SPT Tahunan

Sebarkan artikel ini
Wajib Pajak Diberi Tambahan Waktu hingga 30 April untuk Melaporkan SPT Tahunan

Ilustrasi. Foto: dok Ditjen Pajak.

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun resmi hingga 30 . Sebelumnya, batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 . Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk fleksibilitas menghadapi situasi khusus menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Perpanjangan ini memberi ruang ekstra bagi wajib pajak untuk melengkapi kewajiban perpajakannya tanpa terburu-buru. akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi sebagai dasar hukum dari kebijakan ini. Meski begitu, penting untuk tetap memperhatikan jadwal pelaporan agar tidak terlewat begitu saja.

Apa Kata Otoritas Pajak?

Sebelum kebijakan ini diumumkan, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sempat membuka kemungkinan adanya perpanjangan. Pertimbangannya adalah agar wajib pajak tidak terbebani saat libur panjang Ramadan dan Idulfitri. Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, juga menyampaikan bahwa administrasi masih menjadi opsi.

Meski batas waktu pelaporan diperpanjang, wajib pajak tetap disarankan untuk melaporkan SPT secepatnya. Tujuannya agar tidak menumpuk di akhir periode dan menghindari potensi kesalahan teknis.

Data Aktivasi Coretax Capai 16,7 Juta Akun

Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax hingga 24 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, 8.874.904 wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar wajib pajak mulai aktif memenuhi kewajiban perpajakannya lebih awal.

Rincian Aktivasi Akun Coretax

Jenis Wajib Pajak Jumlah
Wajib Pajak Orang Pribadi 15.677.209
Wajib Pajak Badan 955.508
Wajib Pajak Instansi Pemerintah 90.411
Wajib Pajak PMSE 226

Pelaporan SPT Berdasarkan Tahun Buku Januari-Desember 2025

Jenis Wajib Pajak Jumlah
Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan 7.826.341
Wajib Pajak Orang Pribadi Nonkaryawan 863.272
Wajib Pajak Badan (Rupiah) 183.583
Wajib Pajak Badan (Dolar AS) 138

Pelaporan SPT dengan Tahun Buku Berbeda

Jenis Wajib Pajak Jumlah
Wajib Pajak Badan (Rupiah) 1.549
Wajib Pajak Badan (Dolar AS) 21

Mengapa Batas Waktu SPT Diperpanjang?

Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bukan hal yang baru. Biasanya, kebijakan ini muncul karena pertimbangan teknis dan situasional tertentu. Tahun ini, faktor utamanya adalah libur Ramadan dan Idulfitri yang berpotensi mengganggu aktivitas pelaporan.

  1. Kebutuhan Fleksibilitas Waktu

    Banyak wajib pajak yang ingin memanfaatkan waktu libur Ramadan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan. Namun, dengan waktu yang terbatas, mereka bisa saja terburu-buru atau bahkan melewatkan batas waktu pelaporan.

  2. Mengurangi Risiko Kesalahan

    Pelaporan SPT yang terburu-buru berisiko tinggi terjadi kesalahan pengisian data atau pengunggahan dokumen. Dengan perpanjangan waktu, wajib pajak bisa lebih teliti dan cermat dalam melengkapi .

  3. Meningkatkan Partisipasi Pelaporan

    Semakin banyak waktu yang diberikan, semakin besar peluang wajib pajak untuk melaporkan SPT. Ini penting untuk menjaga angka kepatuhan perpajakan yang tinggi di tengah masyarakat.

Tips Aman Melaporkan SPT Tahunan

Meski batas waktu diperpanjang, tidak ada salahnya tetap melaporkan SPT lebih awal. Berikut beberapa tips yang bisa membantu:

  1. Siapkan Dokumen Pendukung

    Sebelum mulai mengisi SPT, pastikan semua dokumen seperti bukti potong, slip gaji, dan laporan keuatan lainnya sudah lengkap dan terorganisir dengan baik.

  2. Gunakan Aplikasi Resmi

    DJP menyediakan berbagai platform digital seperti dan aplikasi Coretax. Pastikan menggunakan platform resmi agar terhindar dari risiko penipuan.

  3. Cek Kembali Sebelum Kirim

    Kesalahan kecil bisa berdampak besar. Sebelum mengirim SPT, pastikan semua data sudah benar dan lengkap.

  4. Simpan Bukti Laporan

    Setelah SPT dikirim, simpan bukti pelaporan dalam bentuk soft file atau cetak langsung. Ini akan berguna jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk verifikasi.

  5. Hindari Pelaporan di Hari Terakhir

    Meski batas waktu diperpanjang, pelaporan di hari terakhir berisiko tinggi menghadapi gangguan sistem atau antrian server yang padat.

Kapan Batas Waktu SPT Tahunan Tahun Ini?

Sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP adalah 31 Maret 2026. Namun, dengan kebijakan terbaru, batas waktu ini diperpanjang menjadi 30 April 2026. Ini berlaku untuk semua wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tahun buku Januari-Desember.

Disclaimer

Data dan informasi dalam artikel ini bersifat terkini per Maret 2026. Namun, kebijakan perpajakan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Disarankan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak atau Kementerian Keuangan.

Tags: spt tahunan, ditjen pajak, pph (pajak penghasilan), coretax, wajib pajak, purbaya yudhi sadewa

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.