Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengincar 10 perusahaan yang diduga melakukan praktik underinvoicing. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk menambal kebocoran penerimaan negara akibat transaksi yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya. Praktik ini kerap terjadi dalam perdagangan internasional, di mana perusahaan sengaja mencantumkan nilai barang atau jasa di bawah harga wajar untuk mengurangi kewajiban pajak.
Underinvoicing menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan sejumlah pelaku usaha untuk menghindari kewajiban perpajakan. Padahal, dampaknya langsung terasa pada pendapatan negara. Purbaya menyebut, pihaknya sudah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang terlibat, meski belum bisa menyebutkan nilai pasti kerugian negara akibat praktik ini.
Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan. Dengan menutup celah seperti underinvoicing, diharapkan penerimaan negara bisa meningkat secara signifikan, terutama dari sektor pajak yang selama ini menjadi tulang punggung APBN.
Penerimaan Pajak Naik Tajam di Awal 2026
Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan penerimaan pajak yang cukup menjanjikan di awal tahun 2026. Secara keseluruhan, penerimaan pajak pada periode Januari hingga Februari 2026 mencatatkan kenaikan sebesar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan pemulihan aktivitas ekonomi yang semakin solid.
Pada Februari 2026 saja, penerimaan pajak bersih mencapai Rp245,1 triliun. Kenaikan ini didorong oleh performa sejumlah jenis pajak, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tumbuh sangat signifikan.
1. PPN dan PPnBM Naik 97,4 Persen
Salah satu kontributor utama dalam lonjakan penerimaan pajak adalah PPN dan PPnBM. Kedua jenis pajak ini mencatat pertumbuhan sebesar 97,4 persen, dengan total penerimaan mencapai Rp85,9 triliun. Lonjakan ini mencerminkan aktivitas konsumsi masyarakat yang tinggi, terutama pada barang-barang mewah.
2. PPh Badan Tumbuh 44 Persen
Pajak Penghasilan (PPh) Badan juga menunjukkan performa positif. Penerimaan dari pajak ini naik hingga 44 persen, menandakan bahwa sektor korporasi semakin produktif dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
3. PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 Naik 3,4 Persen
Sementara itu, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 mengalami kenaikan yang lebih moderat, yaitu sebesar 3,4 persen. Angka ini masih wajar mengingat penghasilan individu cenderung lebih stabil dibandingkan sektor korporasi.
4. PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 Naik 4,4 Persen
Jenis pajak lainnya seperti PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 juga menunjukkan peningkatan sebesar 4,4 persen. Ini menunjukkan bahwa berbagai sumber penerimaan negara dari sektor perpajakan mulai seimbang dan tidak hanya bergantung pada satu jenis pajak saja.
5. Sumber Pajak Lain Naik 24,2 Persen
Selain itu, sumber-sumber pajak lainnya juga mencatatkan kenaikan sebesar 24,2 persen. Ini membuktikan bahwa sistem perpajakan nasional semakin luas cakupannya dan mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak.
Mengenal Lebih Dekat Praktik Underinvoicing
Underinvoicing adalah praktik di mana nilai barang atau jasa yang dicantumkan dalam faktur lebih rendah dari harga sebenarnya. Praktik ini umum terjadi dalam transaksi impor dan ekspor, baik antar perusahaan dalam negeri maupun luar negeri. Tujuan utamanya adalah mengurangi kewajiban pajak, terutama PPN dan PPnBM.
1. Cara Kerja Underinvoicing
Dalam transaksi impor, misalnya, sebuah perusahaan bisa mencantumkan harga beli barang lebih rendah dari harga pasar. Akibatnya, dasar pengenaan pajak pun menjadi lebih kecil. Padahal, barang yang masuk ke Indonesia tetap bernilai tinggi.
2. Dampak pada Pendapatan Negara
Praktik ini langsung mengurangi penerimaan negara. Karena pajak dihitung berdasarkan nilai transaksi, maka semakin rendah nilai yang dilaporkan, semakin kecil pula pajak yang disetorkan ke kas negara.
3. Indikasi Underinvoicing
Beberapa indikasi yang bisa menduga terjadinya underinvoicing antara lain harga barang yang tidak wajar, frekuensi transaksi tinggi dengan pihak yang sama, serta perbedaan nilai barang antara dokumen impor dan data pasar.
4. Cara Mendeteksi Underinvoicing
Kementerian Keuangan menggunakan sistem analisis data transaksi yang canggih. Data dari berbagai instansi, termasuk bea cukai dan otoritas pajak, dikaji untuk mengidentifikasi pola-pola mencurigakan.
5. Sanksi bagi Pelaku Underinvoicing
Pelaku underinvoicing bisa menghadapi sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada besaran nilai pajak yang terhindarkan. Selain itu, reputasi perusahaan juga bisa tercoreng, yang berdampak pada kepercayaan mitra bisnis.
Strategi Jitu Menutup Kebocoran Pajak
Menyadari pentingnya menutup celah underinvoicing, Kementerian Keuangan terus mengembangkan strategi yang lebih efektif dan efisien. Langkah-langkah ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan edukasi.
1. Penguatan Sistem Monitoring Transaksi
Kementerian Keuangan terus memperbarui sistem monitoring transaksi internasional. Dengan teknologi big data dan artificial intelligence, pola-pola mencurigakan bisa terdeteksi lebih awal.
2. Kolaborasi Antar Instansi
Kerja sama lintas instansi, terutama dengan Bea Cukai dan Otoritas Jasa Keuangan, menjadi kunci dalam mengungkap praktik underinvoicing. Data yang terintegrasi memungkinkan pengawasan yang lebih ketat.
3. Audit Mendalam terhadap Perusahaan Tertentu
Perusahaan yang masuk dalam daftar hitam atau memiliki indikasi kuat melakukan underinvoicing akan dikenai audit mendalam. Audit ini mencakup seluruh transaksi keuangan dan dokumen pendukung.
4. Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak
Selain penindakan, pemerintah juga fokus pada edukasi. Banyak pelaku usaha yang tidak sadar bahwa praktik underinvoicing adalah tindak pidana. Melalui seminar dan pelatihan, diharapkan kesadaran ini bisa meningkat.
5. Penyesuaian Kebijakan Perpajakan
Kebijakan perpajakan yang adaptif juga menjadi bagian dari strategi ini. Misalnya, penyesuaian tarif atau penambahan kewajiban pelaporan transaksi internasional.
Tantangan dalam Menangani Underinvoicing
Meski sudah ada berbagai upaya, tantangan dalam menangani underinvoicing tetap ada. Salah satunya adalah kompleksitas transaksi internasional yang semakin canggih dan sulit dilacak. Selain itu, kurangnya sumber daya manusia yang ahli di bidang ini juga menjadi kendala.
Perusahaan yang melakukan underinvoicing biasanya menggunakan struktur perusahaan offshore atau rekening di luar negeri untuk menyamarkan jejak transaksi. Ini membuat proses investigasi menjadi lebih rumit dan memakan waktu.
Harapan ke Depan
Purbaya optimistis bahwa dengan langkah-langkah yang diambil, penerimaan negara dari sektor perpajakan akan terus meningkat. Terutama jika praktik ilegal seperti underinvoicing bisa diminimalisir. Peningkatan penerimaan ini sangat penting untuk mendukung program-program pembangunan nasional.
Pemerintah juga terus mendorong digitalisasi sistem perpajakan. Dengan begitu, transparansi dan akurasi data bisa terjaga, serta penghindaran pajak bisa lebih mudah terdeteksi.
Disclaimer
Data dan informasi dalam artikel ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kebijakan dan situasi di lapangan. Angka dan fakta yang disebutkan merupakan hasil kajian sementara berdasarkan informasi yang tersedia hingga Maret 2026.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













