Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, di Provinsi Sulawesi Selatan bakal mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026. Kabar ini tentu disambut gembira, terlebih sebelumnya belum semua daerah memberikan THR untuk PPPK paruh waktu.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memastikan bahwa THR bakal cair untuk seluruh PPPK, tanpa terkecuali. Baik mereka yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, akan mendapatkan tunjangan ini sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Dasar Hukum dan Kebijakan THR untuk PPPK Paruh Waktu
Penyaluran THR ini tidak hanya didasari oleh kebijakan daerah, tapi juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. PP ini mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan tunjangan lainnya pada tahun 2026.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026
Regulasi ini menjadi dasar hukum utama bagi penyaluran THR tahun ini. Meski dalam aturan tersebut tidak secara spesifik menyebutkan pemberian THR untuk PPPK paruh waktu, Pemprov Sulsel memilih untuk tetap memberikan THR kepada kelompok ini. -
Kebijakan Daerah yang Pro Terhadap Aparatur
Pemprov Sulsel memutuskan untuk tidak menunggu regulasi lebih lanjut dari pusat. Mereka langsung mengambil langkah proaktif dengan menyertakan PPPK paruh waktu dalam daftar penerima THR.
Besaran THR dan Penyesuaian Masa Kerja
THR yang diterima setiap pegawai tidak serta merta sama besar. Jumlahnya disesuaikan dengan masa kerja selama satu tahun anggaran. Semakin lama masa kerja, semakin besar THR yang diterima.
Berikut rincian penyesuaian THR berdasarkan masa kerja:
| Masa Kerja | Besaran THR |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 50% dari gaji pokok |
| 1 tahun penuh | 100% dari gaji pokok |
Pemprov Sulsel memastikan bahwa sistem ini berlaku adil dan transparan. Pegawai yang sudah bekerja selama setahun penuh akan mendapatkan THR penuh, sedangkan yang belum akan mendapat THR proporsional.
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026
Pencairan THR di Sulawesi Selatan akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun demikian, Pemprov Sulsel berkomitmen untuk menyalurkannya sebelum hari raya Idul Fitri 1447 H.
Berikut jadwal pencairan THR di lingkungan Pemprov Sulsel:
-
Pencairan Tahap 1
Untuk ASN dan PPPK penuh waktu: 20 April 2026 -
Pencairan Tahap 2
Untuk PPPK paruh waktu: 25 April 2026 -
Pencairan Cadangan (jika ada kendala teknis)
30 April 2026
Syarat dan Ketentuan Penerima THR
Untuk bisa menerima THR, pegawai harus memenuhi beberapa syarat dasar. Ini berlaku untuk semua kategori pegawai, termasuk PPPK paruh waktu.
-
Telah bekerja minimal 1 bulan sebelum Lebaran
Pegawai harus sudah aktif bekerja paling tidak sejak Maret 2026 untuk memenuhi syarat penerimaan THR. -
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat
Pegawai yang sedang dalam proses sanksi berat tidak berhak menerima THR. -
Data kepegawaian harus lengkap dan valid
Data seperti NIP, masa kerja, dan status kepegawaian harus tercatat dengan benar di sistem SIMPEG daerah.
Manfaat THR bagi Kesejahteraan Pegawai
THR bukan sekadar tunjangan. Bagi banyak pegawai, terutama yang berstatus PPPK paruh waktu, THR menjadi salah satu sumber pendapatan penting menjelang hari raya. Tunjangan ini membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga selama masa libur Lebaran.
Selain itu, THR juga menjadi bentuk penghargaan terhadap dedikasi dan loyalitas pegawai selama setahun penuh bekerja. Dengan memberikan THR kepada PPPK paruh waktu, Pemprov Sulsel menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan kesejahteraan aparatur daerah.
Tantangan Teknis dalam Penyaluran THR
Meskipun kebijakan THR untuk PPPK paruh waktu sudah disepakati, tetap ada beberapa tantangan teknis yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah validasi data kepegawaian yang harus dilakukan secara cermat agar tidak terjadi kebocoran atau kekeliruan penerima.
Untuk itu, Pemprov Sulsel bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendapatan Daerah untuk memastikan semua data sudah sesuai sebelum pencairan dimulai.
Respons Positif dari Pegawai
Respons dari pegawai, khususnya PPPK paruh waktu, sangat positif. Banyak di antara mereka menyampaikan rasa terima kasih atas kebijakan ini. Sebagian besar merasa bahwa penerimaan THR memberi semangat ekstra menjelang Lebaran.
Beberapa pegawai juga berharap agar kebijakan ini bisa berkelanjutan di tahun-tahun berikutnya, tidak hanya sebagai program insidental.
Kesimpulan
Pemberian THR kepada PPPK paruh waktu oleh Pemprov Sulawesi Selatan adalah langkah yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa aparatur daerah, tanpa memandang status kepegawaian, dihargai dan dilibatkan dalam kebijakan kesejahteraan.
Namun, perlu diingat bahwa informasi ini bersifat prediktif dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung situasi dan kebijakan yang berlaku. Maka dari itu, selalu pantau informasi resmi dari Pemprov Sulsel untuk update terbaru terkait THR dan tunjangan lainnya.
Dengan kebijakan yang inklusif dan transparan, diharapkan kesejahteraan pegawai daerah semakin meningkat dan semangat kerja mereka pun terus terjaga.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













