Pinjaman Online

15 Pinjaman Online Syariah yang Terdaftar OJK, Dijamin Aman dan Langsung Cair!

Rista Wulandari
×

15 Pinjaman Online Syariah yang Terdaftar OJK, Dijamin Aman dan Langsung Cair!

Sebarkan artikel ini
15 Pinjaman Online Syariah yang Terdaftar OJK, Dijamin Aman dan Langsung Cair!
15 Pinjaman Online Syariah yang Terdaftar OJK, Dijamin Aman dan Langsung Cair!

Butuh dana mendesak tapi khawatir terjerat riba? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat Muslim yang ingin tetap menjaga prinsip syariah dalam setiap transaksi keuangan.

Kabar baiknya, saat ini sudah tersedia berbagai platform pinjaman online syariah yang resmi terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Platform ini beroperasi tanpa sistem bunga, melainkan menggunakan akad sesuai syariat Islam seperti murabahah, wakalah, dan musyarakah. Informasi lengkap seputar pinjaman syariah yang aman dan terpercaya juga bisa ditemukan di iuwashtangguh.or.id sebagai referensi tambahan.

Nah, perlu dipahami bahwa tidak semua yang berlabel “syariah” otomatis aman. Kasus PT Dana Syariah Indonesia yang terungkap di awal 2026 membuktikan bahwa label syariah saja tidak cukup menjamin keamanan investasi maupun pinjaman. Maka dari itu, artikel ini hadir untuk memberikan daftar pinjaman online syariah yang benar-benar terdaftar OJK, sekaligus meluruskan beberapa isu yang beredar di masyarakat. Berdasarkan data OJK per Februari 2026, terdapat 95 penyelenggara fintech lending yang sudah mengantongi izin usaha, dan sebagian di antaranya beroperasi dengan prinsip syariah.

Kenapa Pinjaman Online Syariah Makin Diminati di Indonesia?

Tren pinjaman berbasis syariah terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Bukan tanpa alasan. Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki kebutuhan tinggi terhadap produk keuangan yang sesuai prinsip Islam. Fintech syariah hadir menjembatani kebutuhan tersebut, terutama bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan perbankan syariah konvensional.

Perbedaan Pinjaman Online Syariah dan Konvensional

Sebelum memilih platform, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara pinjaman syariah dan konvensional. Perbedaan ini bukan sekadar soal nama, tapi menyangkut prinsip dasar transaksi keuangan.

Aspek Pinjaman Syariah Pinjaman Konvensional
Sumber Keuntungan Margin jual beli, bagi hasil, atau ujrah (fee jasa) Bunga (interest rate) dari pokok pinjaman
Akad/Perjanjian Akad syariah (murabahah, wakalah, musyarakah, qardh) Perjanjian utang-piutang dengan bunga
Pengawasan OJK + Dewan Pengawas Syariah (DPS) + DSN-MUI OJK
Peruntukan Dana Hanya untuk kegiatan halal Bebas, termasuk kegiatan non-halal
Biaya Tetap dari awal, tidak berubah selama masa pembiayaan Bisa berubah mengikuti suku bunga
Prinsip Dasar Bebas riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi) Tidak terikat prinsip syariah

Singkatnya, pinjaman syariah mengedepankan transparansi dan keadilan di awal transaksi. Besaran margin atau fee sudah disepakati bersama dan tidak akan berubah selama masa pembiayaan.

Dasar Hukum Pinjaman Online Syariah di Indonesia

Pinjaman online syariah di Indonesia tidak beroperasi tanpa payung hukum. Regulasi yang mengatur cukup ketat dan melibatkan beberapa lembaga sekaligus.

Berdasarkan regulasi terbaru, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang menjadi dasar hukum utama fintech lending, termasuk yang berbasis syariah. Selain itu, pinjol syariah juga diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Jadi selain diawasi OJK, setiap fintech syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditunjuk oleh DSN-MUI untuk memastikan seluruh operasional sesuai prinsip Islam. Regulasi ganda ini memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi .

Ciri-Ciri Pinjaman Online Syariah yang Aman dan Terdaftar OJK

Dengan maraknya platform pinjaman online, kemampuan membedakan mana yang benar-benar syariah dan mana yang hanya menggunakan label tanpa substansi menjadi sangat krusial. Berikut ciri-ciri yang perlu diperhatikan.

Akad yang Digunakan dalam Pinjaman Syariah

Salah satu pembeda utama pinjaman syariah adalah penggunaan akad. Setiap transaksi harus menggunakan akad yang sesuai dengan jenis kebutuhan pembiayaan. Berikut beberapa akad yang umum digunakan:

  • Murabahah (Jual Beli): Platform membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjualnya dengan margin keuntungan yang disepakati di awal. Nasabah membayar secara cicilan dengan harga tetap.
  • Wakalah bil Ujrah (Pemberian Kuasa): Nasabah memberikan kuasa kepada platform untuk melakukan transaksi tertentu, dengan imbalan berupa fee atau ujrah yang sudah ditentukan.
  • Musyarakah (Kerjasama): Kedua pihak sama-sama menyertakan modal dan berbagi keuntungan serta risiko sesuai porsi yang disepakati. untuk pembiayaan usaha produktif.
  • Qardh (Pinjaman Kebajikan): Pinjaman tanpa imbalan di mana peminjam hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman. Biasanya digunakan untuk pembiayaan sosial.
  • Ijarah (Sewa): Akad sewa-menyewa di mana platform menyewakan barang atau jasa kepada nasabah dengan biaya sewa yang disepakati.

Setiap akad ini memiliki mekanisme berbeda, dan platform syariah yang kredibel akan menjelaskan jenis akad yang digunakan secara transparan sebelum transaksi dilakukan.

Cara Cek Legalitas Fintech Syariah di Situs OJK

Mengecek legalitas sebuah platform pinjaman online syariah sebenarnya sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi OJK di ojk.go.id
  2. Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-), lalu klik submenu Fintech
  3. Cari dokumen bertajuk “Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK”
  4. Download dokumen terbaru dan gunakan fitur pencarian (Ctrl+F) untuk mencari nama platform
  5. Pastikan tercantum keterangan “Syariah” pada kolom jenis layanan

Selain melalui website, pengecekan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157 atau menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 157.

Penting untuk selalu mengecek ulang status izin secara berkala, karena OJK bisa saja mencabut izin platform yang melanggar ketentuan. Contohnya, Investree dan Crowde yang izinnya dicabut pada tahun 2024-2025 karena pelanggaran ketentuan ekuitas minimum.

15 Pinjaman Online Syariah Terdaftar OJK

15 Pinjaman Online Syariah Terdaftar OJK yang Langsung Cair

Berikut daftar lengkap pinjaman online dan pembiayaan berbasis syariah yang bisa menjadi pilihan. Daftar ini mencakup fintech P2P lending syariah berizin OJK, layanan pembiayaan bank syariah digital, serta BPRS yang menyediakan layanan online.

Data di bawah ini berdasarkan informasi resmi per awal 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan masing-masing platform serta regulator. Dua platform dalam daftar ini (Dana Syariah dan Investree Syariah) sudah bermasalah dan dicantumkan sebagai klarifikasi, bukan rekomendasi.

1. SyarQ Berizin OJK

SyarQ hadir sebagai platform pembelian barang syariah tanpa kartu kredit. Keunggulannya termasuk gratis ongkos kirim dan cicilan yang kompetitif dengan akad murabahah (jual beli).

Sebagai ilustrasi, untuk pembelian barang seharga Rp3 juta tanpa DP, tersedia pilihan cicilan:

  • Cicilan 5 bulan: sekitar Rp845.000/bulan
  • Cicilan 3 bulan: sekitar Rp1.407.500/bulan
  • Cicilan 2 bulan: sekitar Rp2.111.000/bulan
  • Pembayaran 1 bulan: sekitar Rp4.221.000
Nominal cicilan di atas bersifat ilustratif berdasarkan data sebelumnya dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari platform.

2. Syarfi Berizin OJK

Syarfi merupakan platform P2P lending syariah yang menawarkan dua jenis produk pinjaman, yaitu pinjaman untuk usaha dan pinjaman sosial.

Pinjaman usaha bisa dimanfaatkan untuk tambahan modal kerja atau operasional bisnis. Pembayaran dilakukan dengan mencicil setiap bulan ditambah imbal hasil yang telah disepakati melalui akad saat pengajuan.

Yang menarik, Syarfi juga menyediakan pinjaman sosial yang ditujukan bagi mereka yang membutuhkan dana untuk menutup utang riba, seperti melunasi kartu kredit. Pinjaman sosial ini menggunakan akad Qardh, yaitu pinjaman tanpa imbalan. Peminjam hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman, baik secara langsung maupun dicicil.

3. Danakoo (Layanan Syariah) Berizin OJK

Danakoo memiliki dua layanan pembiayaan, yaitu konvensional dan syariah. Untuk layanan syariah, tersedia dua produk:

  • Multijasakoo: Pinjaman syariah untuk kebutuhan uang tunai dengan akad wakalah bil ujrah. Plafon mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta dengan tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan.
  • Multigunakoo: Layanan pembiayaan untuk pembelian rumah, kendaraan, atau barang konsumtif lainnya dengan akad murabahah. Plafon dan tenor sama seperti Multijasakoo.
Pencairan dana Danakoo membutuhkan waktu sekitar 3 sampai 14 hari dengan imbal hasil 1,5 sampai 2,5% per bulan. Data ini berdasarkan informasi sebelumnya dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

4. BSI (Bank Syariah Indonesia) Bank Syariah

Untuk pembiayaan dengan nominal lebih besar, BSI menyediakan berbagai produk pembiayaan online yang bisa diakses melalui aplikasi BSI Mobile. Produk BSI Griya menawarkan pembiayaan kepemilikan rumah dengan akad murabahah, sementara Cicil Emas memungkinkan pembelian emas secara cicilan syariah.

BSI juga menyediakan layanan pembiayaan untuk PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri melalui produk pembiayaan implan dengan plafon yang bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp250 juta dan tenor hingga 10 tahun, tergantung jenis debitur dan penggunaannya.

Khusus untuk PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri, tersedia pinjaman sampai dengan Rp100 juta dengan tenor maksimal 5 tahun. Persyaratannya antara lain:

  • Pengelompokan calon nasabah disesuaikan dengan jenis pembiayaannya
  • Pengajuan dilakukan lewat tempat kerja calon debitur
  • Calon debitur yang mengajukan pinjaman maksimal 10 orang atau sebesar Rp100 juta

Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, BSI berada di bawah dan Bank Indonesia, serta memiliki Dewan Pengawas Syariah tersendiri.

5. BPRS Al Salaam BPRS

BPRS Al Salaam menawarkan pembiayaan syariah dengan beberapa keunggulan, di antaranya angsuran bersifat tetap sampai lunas, pembayaran cicilan bisa dilakukan di bank lain melalui , terdapat sejumlah , dan sudah terdaftar di OJK.

Pinjaman bisa diajukan mulai dari Rp15 juta dengan tenor hingga 60 bulan (5 tahun). Persyaratan berkas yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki penghasilan tetap
  • Berdomisili di sekitar wilayah kerja bank
  • Memiliki jaminan berupa SHM, SHGB, atau BPKB

Dokumen yang harus disiapkan:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi KTP suami atau istri
  • Fotokopi akta nikah atau cerai
  • Fotokopi SHM atau SHGB
  • Fotokopi bukti kepemilikan rumah atau SPPT PBB
  • Fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan
  • Fotokopi laporan keuangan usaha (untuk pengusaha)
  • Fotokopi surat keterangan usaha (SKU)
  • Bukti rekening koran 3 bulan terakhir

Setelah melengkapi dokumen tersebut, pemohon dapat mengajukan pinjaman melalui situs resmi BPRS Al Salaam. Pihak bank akan melakukan survei terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke proses selanjutnya.

6. Dana Syariah Indonesia ⚠ BERMASALAH

⚠ PERINGATAN PENTING

PT Dana Syariah Indonesia (DSI) saat ini sedang dalam proses hukum. OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025, dilanjutkan dengan pembekuan kegiatan usaha. Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi DSI sebagai tersangka pada Februari 2026.

Platform ini TIDAK DIREKOMENDASIKAN untuk pengajuan pinjaman maupun pendanaan.

Dana Syariah sebelumnya dikenal sebagai P2P lending syariah yang berfokus pada bisnis properti dengan sistem bagi hasil sekitar 20% per tahun. Platform ini terdaftar OJK pada 8 Juni 2018 dan berizin pada 23 Februari 2021.

Namun, berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan OJK dan PPATK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR pada Januari 2026, ditemukan sejumlah pelanggaran serius. PPATK menduga DSI melakukan praktik skema ponzi berkedok syariah, dengan dana lender yang tersangkut mencapai Rp1,4 triliun.

OJK menemukan bahwa DSI menggunakan data peminjam riil untuk menciptakan proyek fiktif, mempublikasikan informasi tidak benar di situs resmi untuk menggalang dana, serta menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing investor lain. Berdasarkan data Bareskrim, jumlah lender yang menjadi korban dari periode 2018 sampai September 2025 mencapai 11.151 orang dengan dana outstanding sebesar Rp2,4 triliun.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa label “syariah” dan status “berizin OJK” saja tidak otomatis menjamin keamanan. Selalu lakukan verifikasi mendalam sebelum mempercayakan dana ke platform manapun.

7. Ethis Indonesia Berizin OJK

Ethis Indonesia (PT Ethis Fintek Indonesia) merupakan perusahaan pembiayaan modal kerja usaha yang diperuntukkan bagi pengembang properti atau usaha konstruksi. Sistem pendanaannya berasal dari crowdfunding, sehingga prosesnya membutuhkan waktu lebih lama dibanding fintech lainnya.

Proses verifikasi dan validasi permohonan pembiayaan memakan waktu sekitar 2 sampai 4 minggu, dengan proses crowdfunding biasanya maksimal 45 hari. Dana baru bisa cair setelah target pendanaan terkumpul.

Persyaratan untuk meminjam di Ethis Indonesia:

  • Mendaftar dan melampirkan data diri
  • Mengisi formulir pengajuan
  • Melengkapi data perusahaan
  • Membawa surat perizinan atas proyek yang diajukan

8. ALAMI Sharia Berizin OJK

ALAMI Sharia (PT Alami Fintek Sharia) fokus pada pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah (UMKM) yang sudah mendapatkan izin OJK pada Mei 2020. Platform ini menawarkan layanan pendanaan berbasis tagihan atau invoice financing syariah.

Pinjaman dapat diajukan mulai dari Rp50 juta hingga Rp2 miliar. Persyaratan khususnya cukup ketat: peminjam harus berbentuk badan usaha PT, CV, atau yayasan yang telah beroperasi minimal satu tahun dan sesuai dengan syariat Islam. Usaha yang dijalankan dilarang mengandung unsur haram, seperti peternakan atau perdagangan babi, narkoba, alkohol, dan sejenisnya.

Saat ini, layanan ALAMI Sharia masih berfokus di wilayah Jabodetabek. Peminjam wajib melampirkan rekening koran dan laporan keuangan selama enam bulan terakhir, memiliki giro mundur, dan jaminan personal.

9. Duha Madani Syariah Berizin OJK

PT Duha Madani Syariah menawarkan sesuatu yang berbeda dibanding fintech syariah lainnya. Platform ini memiliki dua produk pinjaman online, yaitu pembiayaan konsumtif dan pembiayaan umrah serta wisata halal.

Untuk pembiayaan konsumtif, plafon maksimal mencapai Rp20 juta dengan pilihan tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan. Sementara pembiayaan umrah dan wisata halal menawarkan plafon lebih tinggi hingga Rp30 juta dengan tenor 12, 18, dan 24 bulan.

Syarat pengajuan antara lain berusia minimal 21 tahun, berpenghasilan minimal Rp3 juta, dan merupakan pegawai tetap di perusahaan pemberi kerja yang telah bekerja sama dengan Duha Syariah. Platform ini sudah berada di bawah pengawasan OJK.

10. BSalam Berizin OJK

BSalam dikelola oleh PT Maslahat Indonesia Mandiri dan sudah resmi terdaftar di OJK. Platform ini cukup unik karena diperuntukkan khusus bagi investor dan penyelenggara ibadah umrah yang membutuhkan dana talangan untuk modal kerja, terutama biaya tiket dan akomodasi sebelum jamaah melunasi biaya.

BSalam beroperasi dengan prinsip syariah dan menjadi solusi bagi perusahaan jasa perjalanan umrah yang membutuhkan modal besar dalam waktu singkat. BSalam dapat berperan sebagai peminjam dana karena merupakan perusahaan jasa dengan modal besar yang mencari dana talangan terkhusus biaya tiket dan akomodasi.

11. Qazwa Berizin OJK

Qazwa (PT Qazwa Mitra Hasanah) adalah platform fintech P2P syariah yang menghubungkan investor dengan peminjam secara online tanpa melibatkan riba. Pembiayaan yang ditawarkan dikhususkan bagi UMKM yang bergerak di berbagai sektor, seperti peternakan, produksi, perdagangan, perkebunan, dan lainnya.

Mengingat sistem yang digunakan berbasis syariah, usaha yang menerima pembiayaan harus memenuhi ketentuan sesuai prinsip syariat Islam. Platform yang terdaftar di OJK sejak tahun 2019 ini saat ini pembiayaannya masih tersedia untuk pelaku UMKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

12. Ammana Fintek Syariah Berizin OJK

Ammana (PT Ammana Fintek Syariah) sudah mendapatkan izin resmi OJK sejak akhir tahun 2020. Salah satu keunggulan Ammana adalah proses pengajuan yang relatif cepat. Limit maksimal pendanaan dari Ammana bisa mencapai Rp10 juta, dan dana diklaim bisa cair dalam waktu 5 menit hanya dengan menggunakan NIK KTP.

Ammana menawarkan dua produk utama, yaitu pendanaan P2P dan Pembiayaan Syariah Cepat (PESAT). Calon peminjam wajib menjadi anggota mitra keuangan syariah yang telah bekerja sama dengan Ammana sebelum mengajukan pinjaman. Selain itu, Ammana juga menawarkan pendanaan untuk kebutuhan perjalanan haji dengan cukup mengisi formulir dan melengkapi dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga.

13. Papitupi Syariah Berizin OJK

Papitupi Syariah (PT Piranti Alphabet Perkasa) menyediakan dua produk pinjaman, yaitu Papifund dan Papiplafond. Papifund adalah pembiayaan untuk pembelian barang dan jasa dengan plafon maksimum Rp10 juta, sedangkan Papiplafond untuk kebutuhan pembayaran dan belanja sehari-hari.

Secara keseluruhan, platform ini memiliki limit pinjaman hingga Rp50 juta, dengan biaya admin sampai 3 persen serta tenor maksimal 36 bulan. Syarat utamanya adalah peminjam harus bekerja di perusahaan yang telah bekerja sama dengan Papitupi Syariah dan memiliki masa kerja minimal 2 tahun.

Proses pengajuan bisa dilakukan langsung melalui aplikasi Papitupi Syariah di smartphone. Setelah mengisi data diri dan persyaratan, dilanjutkan proses verifikasi dan analisis data, dana langsung cair ke rekening bank begitu pengajuan mendapatkan persetujuan.

14. KlikACC Syariah Berizin OJK

KlikACC (PT Aman Cermat Cepat) merupakan platform fintech lending yang menyediakan layanan pembiayaan syariah selain konvensional. Platform ini sudah berizin OJK dan menawarkan pembiayaan konsumtif dengan proses yang relatif cepat.

KlikACC Syariah menggunakan akad murabahah dan wakalah bil ujrah dalam setiap transaksinya, dengan margin yang sudah ditentukan di awal sehingga tidak ada perubahan biaya selama masa pembiayaan. Platform ini menjadi pilihan bagi yang mencari pembiayaan syariah konsumtif dengan proses digital yang mudah.

15. Investree Syariah ⚠ IZIN DICABUT

⚠ PERINGATAN PENTING

OJK telah mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya pada 21 Oktober 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Platform ini kini sudah resmi dibubarkan dan dalam proses likuidasi sejak Maret 2025.

Platform ini TIDAK BISA DIGUNAKAN lagi untuk pengajuan pinjaman maupun pendanaan baru.

Investree sebelumnya dikenal sebagai layanan P2P lending yang menyediakan produk konvensional dan syariah. Untuk layanan syariah, Investree pernah menawarkan Invoice Financing Syariah dan Online Seller Financing Syariah dengan plafon maksimal hingga Rp2 miliar.

Pencabutan izin dilakukan karena Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum sesuai POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Kinerja perusahaan terus menurun drastis, dengan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 16,44 persen di awal 2024, jauh melebihi batas maksimum OJK sebesar 5 persen.

Kasus Investree menjadi pengingat bahwa status “berizin OJK” bersifat dinamis dan bisa berubah kapan saja. Selalu cek status terbaru sebelum mengajukan pinjaman di platform manapun.

✅ Rekomendasi Pengganti

Karena Dana Syariah dan Investree Syariah sudah tidak bisa digunakan, berikut dua platform syariah tambahan yang bisa menjadi alternatif agar total rekomendasi aman tetap 15 platform.

Alternatif 1. Kapitalboost Berizin OJK

Kapitalboost menyediakan pembiayaan syariah bagi badan usaha berbadan hukum (PT atau CV) dengan plafon mencapai Rp2 miliar dan tenor maksimal 1 tahun. Platform ini menggunakan akad murabahah untuk pembelian barang.

Syarat pengajuannya cukup spesifik: perusahaan harus memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp1 miliar, arus kas positif dalam 12 bulan terakhir, beroperasi minimal 1 tahun, serta memiliki Surat Perintah Kerja dari pemberi kerja. Platform ini terdaftar di OJK dan cocok untuk UMKM yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek.

Alternatif 2. Berkah Fintek Syariah Berizin OJK

Berkah Fintek Syariah merupakan perusahaan penyedia pinjaman syariah online non-bank yang telah mengantongi izin OJK. Platform ini menawarkan pembiayaan dengan pilihan akad Murabahah, Ijarah Multijasa, dan Ijarah Muntahiya bitTamlik (IMBT).

Variasi akad yang ditawarkan cukup beragam, sehingga bisa menyesuaikan dengan berbagai kebutuhan pembiayaan, mulai dari pembelian barang hingga sewa dengan opsi kepemilikan di akhir masa kontrak. Platform ini menjadi alternatif bagi yang mencari variasi akad syariah lebih lengkap.

Tabel Perbandingan 15 Pinjaman Online Syariah (Plafon, Tenor, Akad, Status OJK)

Berikut ringkasan perbandingan dari seluruh platform pinjaman syariah yang sudah dibahas. Tabel ini bisa menjadi panduan cepat sebelum memutuskan platform mana yang paling sesuai kebutuhan.

NoPlatformJenis AkadPlafonTenorStatus
1SyarQMurabahahBervariasi1-5 bulan✅ Aktif
2SyarfiMurabahah, QardhBervariasiBervariasi✅ Aktif
3Danakoo (Syariah)Wakalah, MurabahahRp1 jt – Rp10 jt3-12 bulan✅ Aktif
4BSIMurabahah, MusyarakahRp5 jt – Rp250 jt+3-10 tahun✅ Aktif
5BPRS Al SalaamMurabahahMulai Rp15 jtMaks. 60 bulan✅ Aktif
6Dana SyariahP2P Properti⛔ Dibekukan
7Ethis IndonesiaCrowdfunding SyariahBervariasiMaks. 45 hari proses✅ Aktif
8ALAMI ShariaInvoice FinancingRp50 jt – Rp2 MBervariasi✅ Aktif
9Duha Madani SyariahMurabahahRp20 jt – Rp30 jt3-24 bulan✅ Aktif
10BSalamSyariah (talangan)BervariasiBervariasi✅ Aktif
11QazwaMusyarakahBervariasiBervariasi✅ Aktif
12AmmanaMurabahah, WakalahMaks. Rp10 jtBervariasi✅ Aktif
13Papitupi SyariahWakalah bil UjrahMaks. Rp50 jtMaks. 36 bulan✅ Aktif
14KlikACC SyariahMurabahah, WakalahBervariasiBervariasi✅ Aktif
15Investree SyariahInvoice Financing⛔ Izin Dicabut
+1KapitalboostMurabahahMaks. Rp2 MMaks. 12 bulan✅ Pengganti
+2Berkah Fintek SyariahMurabahah, Ijarah, IMBTBervariasiBervariasi✅ Pengganti
Data plafon, tenor, dan ketentuan di atas bersifat informatif berdasarkan data yang tersedia per awal 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan masing-masing platform serta regulator. Selalu cek langsung ke situs resmi platform dan situs OJK untuk informasi terkini.

Tips Agar Pengajuan Pinjaman Online Syariah Cepat Disetujui dan Cair

Meskipun prosesnya tergolong mudah, banyak pengajuan pinjaman yang ditolak karena hal-hal teknis yang sebenarnya bisa dihindari. Berikut beberapa tips praktis agar pengajuan lebih lancar:

  • Pastikan data KTP valid dan foto KTP jelas. Banyak pengajuan ditolak hanya karena foto KTP buram atau terpotong sehingga sistem verifikasi otomatis tidak bisa membacanya.
  • Siapkan semua dokumen pendukung sebelum mendaftar. Semakin lengkap dokumen yang diunggah di awal, semakin cepat proses verifikasi berjalan.
  • Ajukan pinjaman sesuai kemampuan bayar. Idealnya, cicilan tidak melebihi 30% dari bulanan. Platform syariah juga akan menilai kapasitas pembayaran sebelum menyetujui.
  • Jaga riwayat kredit tetap bersih. Keterlambatan pembayaran di platform manapun akan tercatat di SLIK OJK (dulu BI Checking) dan bisa mempengaruhi pengajuan berikutnya.
  • Pilih jenis akad yang sesuai kebutuhan. Murabahah cocok untuk pembelian barang, musyarakah untuk modal usaha, dan qardh untuk kebutuhan sosial.

Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman Online Syariah

Secara umum, proses pengajuan pinjaman syariah online tidak jauh berbeda dengan konvensional. Yang membedakan adalah adanya kesepakatan akad di awal dan transparansi biaya.

Persyaratan Umum

Meskipun setiap platform memiliki ketentuan spesifik, berikut persyaratan umum yang biasanya diminta:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Memiliki penghasilan tetap atau usaha yang berjalan
  • Memiliki rekening bank atas nama sendiri
  • NPWP (untuk pinjaman di atas nominal tertentu)
  • Dokumen pendukung sesuai jenis pinjaman (slip gaji, laporan keuangan, legalitas usaha, dll.)

Langkah-Langkah Pengajuan

  1. Pilih platform pinjaman syariah yang sesuai kebutuhan dan pastikan terdaftar di OJK
  2. Unduh aplikasi atau kunjungi situs resmi platform
  3. Daftar akun baru dan lengkapi data diri secara akurat
  4. Unggah dokumen persyaratan yang diminta
  5. Pilih jenis akad dan nominal pembiayaan yang diinginkan
  6. Tunggu proses verifikasi dan analisis kelayakan
  7. Jika disetujui, baca dan pahami detail akad sebelum menandatangani
  8. Dana akan dicairkan ke rekening sesuai waktu yang dijanjikan platform

Kesalahan Umum yang Bikin Pengajuan Ditolak

Beberapa kesalahan yang sering terjadi dan menyebabkan pengajuan gagal:

  • Data tidak konsisten antara KTP, rekening bank, dan formulir pendaftaran. Pastikan nama, alamat, dan NIK semuanya sama.
  • Limit pinjaman melebihi kemampuan. Platform akan melakukan scoring dan menolak pengajuan yang dinilai berisiko tinggi.
  • Riwayat kredit buruk di SLIK OJK. Jika pernah menunggak di platform lain, kemungkinan besar pengajuan akan ditolak.
  • Dokumen tidak lengkap atau kedaluwarsa. Pastikan seluruh dokumen pendukung masih berlaku dan sesuai data terbaru.
  • Mengajukan ke banyak platform sekaligus. Ini justru bisa menurunkan credit score dan membuat semua pengajuan ditolak.

Jika pengajuan ditolak, jangan ragu untuk menghubungi customer service platform terkait untuk mengetahui alasannya. Mereka umumnya bersedia memberikan saran perbaikan.

Klarifikasi Isu Seputar Pinjaman Online Syariah

Banyak informasi yang beredar di masyarakat terkait pinjaman online syariah. Sebagian akurat, sebagian lagi perlu diluruskan.

Benarkah Pinjaman Syariah Pasti Tanpa Bunga?

Isu ini sering muncul dan menimbulkan kesalahpahaman. Secara teknis, pinjaman syariah memang tidak menerapkan “bunga” dalam pengertian konvensional. Namun, bukan berarti pinjaman syariah sepenuhnya gratis.

Keuntungan yang diperoleh platform syariah berasal dari margin jual beli (murabahah), bagi hasil (musyarakah/mudharabah), atau fee jasa (wakalah). Perbedaannya, semua biaya ini sudah ditentukan di awal akad dan tidak berubah selama masa pembiayaan, tidak seperti bunga konvensional yang bisa berfluktuasi.

Jadi, pinjaman syariah bukan berarti tanpa biaya sama sekali. Yang membedakan adalah mekanismenya yang sesuai prinsip syariah dan bersifat transparan sejak awal.

Apakah Semua Pinjol Syariah Sudah Pasti Aman?

Ini pertanyaan penting yang jawabannya tegas: tidak selalu.

Kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menjadi bukti nyata. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan OJK dan PPATK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR pada Januari 2026, PPATK menduga DSI melakukan praktik skema ponzi berkedok syariah, dengan dana lender yang tersangkut mencapai Rp1,4 triliun. Bareskrim Polri kemudian menetapkan tiga petinggi DSI sebagai tersangka pada Februari 2026 atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa label “syariah” saja tidak cukup menjamin keamanan. Yang perlu dilakukan sebelum memilih platform pinjaman syariah:

  • Cek status izin OJK secara berkala (izin bisa dicabut sewaktu-waktu)
  • Periksa apakah platform memiliki sertifikasi DSN-MUI
  • Baca ulasan dan pengalaman pengguna lain
  • Waspadai janji imbal hasil yang terlalu tinggi
  • Pahami sepenuhnya akad dan risiko sebelum bertransaksi

Demikian juga dengan Investree Syariah yang sebelumnya masuk daftar rekomendasi di berbagai media. OJK mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024 karena pelanggaran ketentuan ekuitas minimum sesuai POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Platform ini kini sudah dalam proses likuidasi.

Berdasarkan data OJK, per November 2025 terdapat 7 pinjol syariah yang sudah berizin OJK dan bersertifikasi DSN-MUI dari total 95 pinjol legal di Indonesia. Namun angka ini bisa berubah kapan saja, sehingga selalu lakukan verifikasi mandiri sebelum mengambil keputusan.

Waspada Penipuan dan Kontak Pengaduan Resmi

Sebelum menutup, berikut informasi penting terkait keamanan dan kanal pengaduan yang bisa dimanfaatkan jika mengalami masalah dengan pinjaman online:

Kontak Resmi OJK:

  • Telepon: 157 (Kontak OJK)
  • WhatsApp: 081-157-157-157
  • Email: [email protected]
  • Website: ojk.go.id

Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal):

AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia):

  • Website: afpi.or.id
  • Cek keanggotaan di bagian members pada situs AFPI

Jika menemukan platform pinjaman online yang mencurigakan atau mengalami penagihan yang tidak sesuai etika, segera laporkan melalui kanal-kanal di atas. Berdasarkan data terbaru yang disampaikan Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK pada Maret 2026, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Center telah membekukan lebih dari 436.000 rekening penipu dan mengamankan dana korban senilai ratusan miliar rupiah.

Penutup

Memilih pinjaman online syariah yang aman membutuhkan kehati-hatian ekstra. Pastikan platform sudah terdaftar OJK, memiliki sertifikasi DSN-MUI, dan pahami akad yang digunakan sebelum mengajukan pembiayaan. Jangan mudah tergiur dengan janji pencairan instan atau imbal hasil yang tidak wajar.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data resmi OJK, POJK Nomor 40 Tahun 2024, serta Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018. Data plafon, tenor, dan status izin masing-masing platform dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan regulator dan penyelenggara. Selalu lakukan verifikasi langsung ke situs resmi OJK untuk informasi terkini.

Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga artikel ini membantu dalam mengambil keputusan finansial yang tepat dan sesuai prinsip syariah. Semoga dimudahkan rezekinya dan dijauhkan dari segala bentuk penipuan.


FAQ Pinjaman Online Syariah
Pinjaman syariah tidak menggunakan sistem bunga (riba), melainkan akad seperti murabahah (jual beli), wakalah (pemberian kuasa), atau musyarakah (bagi hasil). Biaya sudah ditentukan di awal dan tidak berubah selama masa pembiayaan. Selain diawasi OJK, pinjol syariah juga diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditunjuk DSN-MUI.
Berdasarkan data OJK, terdapat 7 fintech P2P lending syariah berizin dari total 95 pinjol legal di Indonesia (data per awal 2026). Jumlah ini bisa berubah sewaktu-waktu karena OJK secara berkala mengevaluasi status izin penyelenggara. Selalu cek data terbaru di situs resmi OJK.
Ada beberapa cara: (1) Kunjungi situs resmi OJK bagian IKNB lalu pilih Fintech, (2) WhatsApp ke 081-157-157-157 dan ketik nama platform, (3) Hubungi Kontak OJK di nomor 157. Pastikan platform memiliki status “Berizin” dan keterangan “Syariah” pada kolom jenis layanan.
Pinjaman syariah tidak menerapkan bunga dalam pengertian konvensional. Namun, bukan berarti tanpa biaya. Platform mendapatkan keuntungan dari margin jual beli, bagi hasil, atau fee jasa yang sudah disepakati di awal akad. Perbedaannya, biaya ini bersifat tetap dan transparan, tidak berfluktuasi seperti bunga bank.
Keterlambatan pembayaran di pinjol legal (termasuk syariah) akan tercatat di SLIK OJK. Jika lewat dari 90 hari, nama peminjam bisa masuk daftar hitam Fintech Data Center (FDC) sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman di platform pinjol legal manapun. Konsekuensi ini juga bisa mempengaruhi pengajuan KPR atau kredit bank di masa depan.
Tidak. Kasus PT Dana Syariah Indonesia di awal 2026 membuktikan bahwa label syariah saja tidak menjamin keamanan. Platform ini diduga melakukan skema ponzi berkedok syariah dengan kerugian triliunan rupiah. Selalu verifikasi status izin OJK secara berkala, periksa sertifikasi DSN-MUI, dan waspadai janji imbal hasil yang tidak wajar.
Akad yang umum digunakan antara lain: Murabahah (jual beli dengan margin), Wakalah bil Ujrah (pemberian kuasa dengan fee), Musyarakah (kerjasama bagi hasil), Qardh (pinjaman kebajikan tanpa imbalan), dan Ijarah (sewa). Setiap akad memiliki mekanisme dan peruntukan berbeda, pastikan memilih yang sesuai kebutuhan.
Laporkan ke OJK melalui Kontak 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email [email protected]. Bisa juga melapor ke Satgas PASTI melalui email [email protected] atau Instagram @satgas_pasti. Untuk penagihan yang tidak sesuai etika, adukan ke AFPI melalui situs resmi mereka.
Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.