Pinjaman Online

THR Kurang? Ini 95 Pinjol Legal OJK Limit Rp1 Juta Cepat Cair Tanpa Agunan 2026

Rista Wulandari
×

THR Kurang? Ini 95 Pinjol Legal OJK Limit Rp1 Juta Cepat Cair Tanpa Agunan 2026

Sebarkan artikel ini
THR Kurang? Ini 95 Pinjol Legal OJK Limit Rp1 Juta Cepat Cair Tanpa Agunan 2026
THR Kurang? Ini 95 Pinjol Legal OJK Limit Rp1 Juta Cepat Cair Tanpa Agunan 2026

THR sudah masuk rekening tapi langsung habis buat bayar utang, cicilan, dan kebutuhan Lebaran? Situasi ini dialami jutaan pekerja setiap tahun, dan bukan hal yang perlu ditutup-tutupi.

Per Maret 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 95 penyelenggara lending (LPBBTI/P2P lending) yang sudah mengantongi izin resmi. Artinya, bagi yang butuh dana darurat tambahan, ada pilihan pinjaman online legal dengan limit mulai dari Rp1 juta, cepat cair, dan tanpa jaminan. Informasi lengkap mengenai daftar pinjol legal ini bisa dijadikan panduan sebelum mengajukan pinjaman, termasuk ulasan yang disajikan oleh iuwashtangguh.or.id sebagai referensi literasi keuangan digital.

Nah, sebelum asal klik “ajukan pinjaman,” sekali untuk memastikan yang dipilih benar-benar terdaftar di OJK. Banyak isu beredar yang menyebut semua pinjol itu sama saja dengan rentenir online. Faktanya, pinjol legal diawasi ketat oleh regulator dan punya batas bunga yang sudah diatur undang-undang. Berikut panduan lengkapnya.

Kenapa THR Sering Terasa Kurang dan Apa Solusinya

Secara regulasi, besaran THR untuk karyawan swasta sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, yaitu minimal satu bulan gaji bagi pekerja yang sudah mengabdi 12 bulan atau lebih. Masalahnya, satu bulan gaji seringkali tidak cukup untuk menutup seluruh kebutuhan Lebaran.

Belanja baju, hampers, mudik, angpao, dan cicilan yang tetap berjalan membuat THR terasa menguap begitu saja. Kondisi ini yang mendorong banyak orang mencari dana tambahan lewat pinjaman online.

Solusi realistisnya bukan menghindari pinjaman, tapi memilih platform yang legal dan terukur. Pinjol yang terdaftar di OJK menawarkan bunga, tenor yang jelas, dan perlindungan konsumen yang terjamin secara hukum. Jadi, kuncinya ada di literasi dan kehati-hatian sebelum meminjam.

Pinjol legal, atau yang secara resmi disebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), adalah layanan keuangan yang mempertemukan pemberi dana dan penerima dana melalui sistem elektronik. Platform yang sudah berizin OJK wajib tunduk pada regulasi POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI, yang mengatur batas bunga, mekanisme penagihan, hingga keamanan data pribadi peminjam.

Memahami perbedaan mendasar antara pinjol legal dan ilegal bukan cuma soal izin kertas. Ini menyangkut perlindungan data pribadi, batas bunga yang wajar, dan mekanisme penagihan yang manusiawi.

Sebelum mengunduh aplikasi pinjaman apapun, kenali dulu ciri-ciri pinjol yang benar-benar legal:

  • Terdaftar dan berizin di OJK (bisa dicek langsung di situs resmi OJK)
  • Hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi (CAMILAN), tidak merambah ke seluruh kontak dan galeri
  • Mencantumkan alamat kantor fisik dan layanan pengaduan konsumen
  • Bunga dan biaya transparan, tercantum jelas sebelum penandatanganan perjanjian
  • Penagihan sesuai kode etik AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
  • Melaporkan data kredit peminjam ke SLIK OJK

Risiko Pinjol Ilegal yang Wajib Dihindari

Isu tentang pinjol ilegal bukan sekadar cerita di media sosial. Sejak 2017 hingga Desember , OJK melalui Satgas PASTI telah menghentikan total 14.006 entitas keuangan ilegal, termasuk 11.873 pinjol ilegal. Angka ini berdasarkan data resmi OJK dan dapat berubah sesuai perkembangan terbaru.

Risiko yang mengintai dari pinjol ilegal sangat serius. Mulai dari bunga mencekik tanpa batas, akses ilegal ke seluruh data pribadi di ponsel, penagihan dengan intimidasi dan teror ke kontak darurat, hingga penyebaran data pribadi sebagai alat tekanan. Tidak ada perlindungan hukum sama sekali jika terjadi sengketa dengan pinjol ilegal.

Apa Itu DANA PayLater dan Bagaimana Cara Kerjanya

Selain pinjol P2P lending, ada juga alternatif pinjaman digital melalui fitur Buy Now Pay Later (BNPL) seperti DANA . Fitur ini menjadi pilihan populer bagi pengguna dompet digital DANA yang butuh fleksibilitas pembayaran.

DANA PayLater adalah fasilitas kredit digital yang memungkinkan pengguna bertransaksi sekarang dan membayar di kemudian hari, hasil kerja sama antara DANA dengan mitra pembiayaan resmi yang terdaftar di OJK seperti Akulaku.

Setiap transaksi menggunakan DANA PayLater masuk ke billing cycle bulanan, dengan opsi bayar penuh tanpa bunga atau menyicil dengan tenor 1 hingga 12 bulan. Limit kredit yang diberikan bervariasi mulai dari Rp500.000 hingga Rp10.000.000, tergantung profil kredit dan riwayat transaksi pengguna. Data ini berdasarkan informasi dari situs resmi DANA dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

Perlu dicatat, fitur DANA PayLater tidak otomatis tersedia untuk semua pengguna. Sistem menerapkan kebijakan selektif berdasarkan skor kredit internal. Jadi, akun DANA Premium dengan riwayat transaksi aktif memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan fitur ini.

Berikut daftar lengkap 95 penyelenggara fintech lending yang sudah berizin resmi OJK per Maret 2026. Data ini berdasarkan direktori resmi OJK dan dilansir dari Kompas.com, serta dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan OJK terbaru. Tidak semua platform di bawah ini memberikan limit awal Rp1 juta, karena besaran limit tergantung pada profil kredit masing-masing peminjam.

Tabel berikut dibagi berdasarkan kategori untuk memudahkan pencarian.

No Nama Platform Nama Perusahaan
1 Danamas PT Pasar Dana Pinjaman
2 SAMIR PT Samir Finansial Indonesia
3 Amartha PT Amartha Miko Fintek
4 Dompet Kilat PT Indo FinTek
5 Boost PT Creative Mobile Adventure
6 Tokomodal PT Toko Modal Mitra Usaha
7 Findaya PT Findaya Digital Indonesia
8 Modalku PT Mitrausaha Indonesia Grup
9 KTA Kilat PT Pendanaan Teknologi Nusa
10 Kredit Pintar PT Kredit Pintar Indonesia
11 Maucash PT Astra Welab Digital Arta
12 Finmas PT Oriente Mas Sejahtera
13 KlikA2C PT Aman Cermat Cepat
14 Akseleran PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
15 PinjamanGO PT Dana Pinjaman Inklusif
16 KoinP2P PT Lunaria Annua Teknologi
17 Pohondana PT Pohon Dana Indonesia
18 Mekar PT Mekar Investama Sampoerna
19 AdaKami PT Pembiayaan Digital Indonesia
20 Esta Kapital PT Esta Kapital Fintek
21 KreditPro PT Tri Digi Fin
22 FINTAG PT Fintagra Homido Indonesia
23 RupiahCepat PT Kredit Utama Fintech Indonesia
24 Crowdo PT Mediator Komunitas Indonesia
25 Indodana PT Artha Dana Teknologi
26 JULO PT Julo Teknologi Finansial
27 Pinjamin PT Progo Puncak Group
28 DanaRupiah PT Dana Rupiah Indonesia
29 Taralite PT Indonusa Bara Sejahtera
30 Pinjam Modal PT Pinjam Modal Indonesia
31 AwanTunai PT Simplefi Teknologi Indonesia
32 Danakini PT Dana Kini Indonesia
33 Singa PT Abadi Sejahtera Finansindo
34 DanaMerdeka PT Dana Merdeka Sejahtera
35 EasyCash PT Indonesia Fintopia Technology
36 Pinjam Yuk PT Pinjam Yuk Indonesia
37 FinPlus PT Pegadaian Finplus Digital
38 UangMe PT Uang Me Fintek
39 PinjamDuit PT Chang Yue Fintek Indonesia
40 Batumbu PT Batu Mas Sejahtera
41 Cashcepat PT Artha Permata Makmur
42 klikUMKM PT Telekomunikasi Indonesia
43 Pinjam Gampang PT Kredit Plus Teknologi
44 Cicil PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
45 Lumbungdana PT Lumbung Dana Nusantara
46 KrediOne PT 360 Fintek Indonesia
47 Kredinesia PT Kreditku Teknologi Indonesia
48 Pintek PT Pinteka Teknologi Finansial
49 ModalRakyat PT Modal Rakyat Indonesia
50 Solusiku PT Indonesia
51 Cairin PT Idana Solusi Sejahtera
52 TrustIQ PT Trust Teknologi Finansial
53 Klik Kami PT Klik Kami Teknologi Finansial
54 Invoila PT Invoila Finansial Teknologi
55 Sanders PT Sanders One Stop Solution
56 DanaBagus PT Digital Micro Indonesia
57 UKU PT UKU Teknologi Finansial
58 Kredito PT Kredito Teknologi Finansial
59 AdaPundi PT Ada Pundi Finansial Teknologi
60 ShopeePayLater PT Lentera Dana Nusantara
61 Modal Nasional PT Modal Nasional Sejahtera
62 Komunal PT Komunal Finansial Indonesia
63 Restock.ID PT Restock Indonesia
64 Asetku PT Pintar Inovasi Digital
65 KlikCair PT KlikCair Finansial Teknologi
66 Avantee PT Avantee Finansial Teknologi
67 Gradana PT Gradana Teknoruci Indonesia
68 Danacita PT Inclusive Finance Group
69 IKI Modal PT Iki Modal Indonesia
70 Ivoji PT Finansial Integrasi Teknologi
71 Indofund.id PT Indofund Teknologi Finansial
72 iGrow PT iGrow Resources Indonesia
73 Danai.id PT Dana Investasi Bersama
74 DUMI PT Dana Utama Perkasa
75 Lahan Sikam PT Lahan Sikam Teknologi
76 KrediFazz PT Kredifazz Teknologi Indonesia
77 KreditOK (dahulu Doeku) PT Doeku Peduli Indonesia
78 Aktivaku PT Aktivaku Investama Teknologi
79 Danain PT Dana Inclusive Teknologi
80 Indosaku PT Indosaku Teknologi Finansial
81 UATAS (WatuAtas) PT Watu Atas Finansial Teknologi
82 Edufund PT Edufund Teknologi Finansial
83 GandengTangan PT Gandeng Tangan Bersama
84 BantuSaku PT Bantu Saku Bersama
85 DanaBijak PT Dana Bijak Finansial

Platform yang di-highlight kuning adalah yang dibahas lebih detail di bagian rekomendasi artikel ini.

Sebanyak 10 platform dari total 95 beroperasi dengan prinsip syariah, menggunakan akad seperti murabahah, musyarakah, dan mudharabah tanpa bunga konvensional. Berdasarkan direktori resmi OJK dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

No Nama Platform Nama Perusahaan
86 Ammana PT Ammana Fintek Syariah
87 ALAMI PT Alami Fintek Sharia
88 Dana Syariah PT Dana Syariah Indonesia
89 Ethis PT Ethis Fintek Indonesia
90 Duha Syariah PT Duha Madani Syariah
91 Qazwa PT Qazwa Mitra Hasanah
92 Papitupi Syariah PT Papitupi Syariah Indonesia
93 AdaModal PT Ada Modal Indonesia
94 SamaKita PT Pindar Berbagi Bersama (dahulu PT Layanan Keuangan Berbagi)
95 KawanCicil PT Kawan Cicil Teknologi

Data di atas berdasarkan direktori resmi OJK per 23 Februari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Perlu diketahui, terdapat perubahan nama sistem elektronik pada PT Doeku Peduli Indonesia (dari DOEKU menjadi KreditOK), serta PT Layanan Keuangan Berbagi yang kini resmi berganti nama menjadi PT Pindar Berbagi Bersama.

Dari 95 platform di atas, beberapa dikenal memiliki proses pencairan yang relatif cepat dengan limit awal mulai Rp1 juta. Berikut ulasan singkatnya. Data limit, tenor, dan bunga berdasarkan informasi publik dari masing-masing platform dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

BantuSaku

BantuSaku menawarkan pinjaman dengan limit Rp1 juta hingga Rp20 juta dan tenor maksimal 180 hari (sekitar 6 bulan). Proses pengajuan tanpa agunan, hanya memerlukan KTP dan data pribadi. Sistem verifikasi datanya tergolong cepat dengan antarmuka aplikasi yang sederhana.

WatuAtas (UATAS)

Platform ini menyediakan limit pinjaman Rp1 juta hingga Rp20 juta dengan tenor 91 sampai 180 hari. Bunga maksimal yang diterapkan sekitar 14 persen per tahun. Transparansi biaya layanan cukup baik, sehingga perhitungan cicilan bisa dilakukan sejak awal.

Indodana

Indodana memberikan limit Rp1 juta hingga Rp8 juta dengan pilihan tenor 3 sampai 12 bulan. Sistem bunga flat sebesar 2,95 persen per bulan membuat angsuran tiap bulan tidak berubah. Selain pinjaman tunai, Indodana juga punya fitur cicilan barang online.

MauCash

MauCash, yang berada di bawah naungan Astra Welab, menawarkan limit Rp1 juta hingga Rp10 juta dengan tenor 91 sampai 180 hari. Proses persetujuan bisa berlangsung dalam hitungan jam tanpa jaminan fisik.

UangMe

UangMe dikenal karena proses pengajuan yang sepenuhnya online dengan limit mulai dari Rp1 juta. Tenor pinjaman berkisar 91 hingga 180 hari. Tanpa tatap muka dan tanpa jaminan, platform ini cocok untuk kebutuhan dana mendesak.

DanaRupiah

DanaRupiah menyediakan pinjaman dengan limit minimal Rp1 juta dan tenor maksimal 91 hari. Cocok untuk pinjaman jangka pendek sebagai dana talangan sementara menunggu gaji atau THR masuk.

Secara umum, persyaratan pengajuan pinjaman di pinjol legal tidak jauh berbeda antar platform. Berikut dokumen dan syarat yang biasanya dibutuhkan:

  • KTP (e-KTP) yang masih berlaku
  • Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
  • Memiliki penghasilan minimal Rp3.000.000 per bulan (berdasarkan ketentuan OJK terbaru)
  • Nomor ponsel aktif yang terdaftar atas nama sendiri
  • Rekening bank atas nama pribadi
  • Foto selfie dan foto KTP untuk verifikasi identitas (KYC)

Beberapa platform mungkin meminta dokumen tambahan seperti slip gaji, NPWP, atau bukti penghasilan lainnya tergantung besaran pinjaman yang diajukan.

Proses pengajuan di pinjol legal umumnya sudah sepenuhnya digital. Berikut langkah-langkah umumnya:

  1. Unduh aplikasi pinjol legal pilihan dari Google Play Store atau App Store (pastikan nama developer sesuai dengan PT yang terdaftar di OJK)
  2. Daftarkan akun menggunakan nomor ponsel aktif
  3. Lengkapi data pribadi sesuai KTP, termasuk informasi pekerjaan dan kontak darurat
  4. Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi wajah (selfie)
  5. Tunggu proses verifikasi oleh sistem (biasanya 1 sampai 24 jam)
  6. Setelah disetujui, pilih jumlah pinjaman dan tenor yang diinginkan
  7. Baca dan pahami perjanjian pinjaman, termasuk rincian bunga dan biaya
  8. Dana akan dicairkan ke rekening bank yang sudah didaftarkan

Tips Agar Pengajuan Pinjol Tidak Ditolak

Pengajuan pinjaman online tidak selalu langsung disetujui. Ada beberapa hal yang bisa meningkatkan peluang persetujuan:

  • Pastikan data KTP dan foto selfie jelas, tidak buram, dan pencahayaan cukup
  • Gunakan nomor ponsel yang sudah aktif minimal 3 bulan
  • Jangan mengajukan di lebih dari 3 platform sekaligus (OJK membatasi ini untuk mencegah overleveraging)
  • Pastikan tidak ada tunggakan di pinjol atau paylater lain (data ini terekam di SLIK OJK)
  • Isi semua formulir dengan data yang akurat dan konsisten
  • Hindari mengajukan pinjaman di luar jam kerja, karena proses verifikasi manual biasanya lebih cepat pada hari dan jam kerja

Sebelum mengajukan pinjaman, selalu verifikasi legalitas platform terlebih dahulu. Ada tiga cara resmi yang bisa digunakan:

  1. Website resmi OJK, pilih menu IKNB lalu Fintech, kemudian cari di direktori penyelenggara fintech lending berizin
  2. WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157, cukup ketik nama aplikasi yang ingin dicek, dan bot akan membalas status legalitasnya secara otomatis
  3. Call Center 157 untuk berbicara langsung dengan petugas OJK pada hari kerja Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 17.00 WIB

Cara paling cepat adalah melalui WhatsApp OJK karena bisa dilakukan kapan saja dan responnya otomatis dalam hitungan detik.

Salah satu isu yang kerap beredar di media sosial adalah klaim bahwa bunga pinjol legal sama mencekiknya dengan rentenir. Isu ini tidak sepenuhnya akurat.

Berdasarkan regulasi OJK terbaru, bunga maksimal pinjol konsumtif sudah diturunkan secara bertahap. Dari 0,3% per hari di tahun 2024, turun menjadi 0,2% di 2025, dan berdasarkan peta jalan yang ditetapkan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 menyentuh level 0,1% per hari terhitung sejak 1 Januari 2026. Data ini berdasarkan regulasi OJK yang berlaku dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

Jadi, pinjol legal punya batas atas bunga yang diatur dan diawasi regulator. Sementara pinjol ilegal atau rentenir konvensional bisa mengenakan bunga tanpa batas, ditambah biaya tersembunyi yang tidak transparan.

Yang juga penting, seluruh data pinjaman di pinjol legal tercatat di SLIK OJK. Artinya, membayar tepat waktu akan membangun skor kredit positif yang bermanfaat untuk pengajuan atau kredit bank di masa depan. Sebaliknya, gagal bayar juga tercatat dan bisa menghambat akses kredit.

Sebagai peminjam di platform legal, ada sejumlah hak yang dilindungi oleh regulasi:

  • Hak atas informasi yang jelas mengenai bunga, biaya, dan total kewajiban sebelum menandatangani perjanjian
  • Hak atas keamanan data pribadi (pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi)
  • Hak untuk tidak ditagih dengan cara intimidasi, kekerasan, atau penyebaran data pribadi
  • Hak untuk mengajukan pengaduan melalui kanal resmi OJK
  • Hak atas penagihan yang dilakukan sesuai kode etik AFPI pada jam yang wajar (08.00 sampai 20.00 WIB)

Jika menemui pelanggaran dari pihak pinjol legal, segera laporkan melalui kanal resmi yang tersedia.

Kontak Pengaduan OJK dan AFPI

Jika mengalami masalah dengan layanan pinjol, baik legal maupun menemukan pinjol ilegal, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi:

Lembaga Kanal Pengaduan Kontak
OJK Call Center 157
OJK WhatsApp 081-157-157-157
OJK Email [email protected]
AFPI Website Resmi afpi.or.id
Kominfo Pelaporan Konten aduankonten.id
Kepolisian Laporan Online Lapor.go.id

Semua layanan pengaduan di atas gratis. Jangan ragu untuk melapor jika mengalami perlakuan yang tidak wajar dari pihak penagih.

Modus yang mengatasnamakan pinjol legal juga marak terjadi. Beberapa ciri yang perlu diwaspadai antara lain tawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp dari nomor tidak dikenal, permintaan transfer biaya administrasi di awal sebelum dana cair, link unduhan APK di luar Play Store atau App Store, serta klaim bisa membantu “meloloskan” pengajuan pinjaman dengan imbalan tertentu.

Perlu diingat, pinjol legal tidak pernah meminta biaya apapun sebelum dana dicairkan. Jika menemui tawaran semacam ini, abaikan dan laporkan ke OJK atau Kominfo.

Penutup

Memilih pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK adalah langkah paling aman saat membutuhkan dana darurat. Dari 95 platform yang sudah berizin per Maret 2026, tersedia cukup banyak pilihan sesuai kebutuhan, baik untuk keperluan konsumtif, produktif, maupun berbasis syariah.

Selalu verifikasi legalitas platform melalui situs resmi OJK atau WhatsApp 081-157-157-157 sebelum mengajukan pinjaman. Pinjam sesuai kemampuan bayar, baca perjanjian dengan teliti, dan bayar tepat waktu agar skor kredit tetap terjaga. Data dalam artikel ini berdasarkan direktori resmi OJK dan informasi terpublikasi per Maret 2026, serta dapat berubah sesuai kebijakan OJK terbaru.

Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga informasi ini membantu dalam mengambil keputusan keuangan yang lebih bijak dan terlindungi. Semoga rezeki selalu dilancarkan.


FAQ Seputar Pinjol Legal OJK 2026

Per Maret 2026, terdapat 95 penyelenggara LPBBTI yang sudah mendapat izin resmi dari OJK. Angka ini bisa berubah sewaktu-waktu jika ada pencabutan atau penambahan izin baru. Selalu cek data terbaru di situs resmi OJK.
Tidak semua. Besaran limit awal tergantung pada profil kredit, riwayat SLIK OJK, dan kebijakan masing-masing platform. Beberapa platform seperti BantuSaku, Indodana, dan MauCash dikenal memberikan limit mulai dari Rp1 juta untuk pengguna baru.
Ya. Seluruh pinjol legal wajib melaporkan data kredit peminjam ke SLIK OJK. Pembayaran tepat waktu akan membangun skor kredit positif, sementara gagal bayar akan tercatat sebagai catatan negatif yang bisa menghambat pengajuan KPR atau kredit bank di masa depan.
Berdasarkan peta jalan Surat Edaran OJK, batas bunga pinjol konsumtif turun bertahap dan menyentuh 0,1% per hari sejak 1 Januari 2026. Jika ada platform yang mengenakan bunga di atas batas ini, bisa langsung dilaporkan ke OJK melalui call center 157 atau WhatsApp 081-157-157-157. Data ini berdasarkan regulasi OJK yang berlaku dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Segera lunasi pokok pinjaman secepatnya. Jangan gali lubang tutup lubang dengan meminjam di tempat lain. Jika mendapat teror atau intimidasi dari penagih, blokir kontak tersebut dan laporkan ke OJK, Kominfo, atau ke Kepolisian melalui Lapor.go.id.
Beberapa pinjol legal sudah menyediakan opsi pencairan ke e-wallet. Namun, mayoritas masih mewajibkan rekening bank atas nama sendiri untuk keamanan verifikasi identitas. Informasi ini dapat berubah sesuai kebijakan masing-masing platform.
Risiko utama adalah masuknya nama peminjam ke daftar hitam SLIK OJK, yang akan mempengaruhi skor kredit dan kemampuan mengajukan KPR, kartu kredit, atau pinjaman bank di masa depan. Setelah 90 hari tidak membayar, nama juga bisa masuk Fintech Data Center (FDC) sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman di platform pinjol legal manapun. Selain itu, ada denda keterlambatan yang terus berjalan.
Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.