Teror dari debt collector pinjol ilegal bukan cerita baru.
Kasus penyebaran data pribadi, foto KTP, bahkan ancaman ke seluruh kontak di ponsel korban terus bermunculan dan viral di media sosial. Modusnya hampir sama—peminjam yang telat bayar langsung diteror dengan ancaman menyebarkan “aib” ke bos, keluarga, bahkan rekan kerja.
Nah, pertanyaannya: apakah pelaku bisa dijerat hukum? Dan bagaimana cara melapor yang benar?
Kabar baiknya, hukum Indonesia sudah punya aturan tegas untuk menjerat pelaku. Korban dilindungi oleh UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, hingga KUHP. Satgas PASTI OJK juga terus aktif memblokir ribuan pinjol ilegal setiap tahun.
Artikel ini membahas tuntas sanksi pidana untuk pinjol ilegal, langkah-langkah melaporkan ke OJK dan kepolisian, hingga kontak lengkap layanan pengaduan. Bagi yang pernah mengalami teror atau ancaman dari DC pinjol, informasi ini penting untuk dipahami.
Sebelum lanjut, pastikan sudah memahami cara kerja pinjaman online dan risiko gagal bayar agar tidak terjebak di kemudian hari.
Mengapa Pinjol Ilegal Berani Sebar Data dan Lakukan Intimidasi?
Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena tidak tunduk pada regulasi, mereka bebas melakukan praktik penagihan yang melanggar hukum dan etika. Server kebanyakan berada di luar negeri, sehingga sulit dilacak oleh aparat.
Saat mengunduh aplikasi, pinjol ilegal biasanya meminta akses ke seluruh data di ponsel—termasuk kontak, galeri foto, hingga lokasi. Data inilah yang kemudian dijadikan “senjata” untuk meneror korban jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Berdasarkan catatan OJK, praktik pelanggaran berat yang sering dilakukan pinjol ilegal meliputi:
- Pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon
- Ancaman penyebaran data pribadi ke kontak darurat
- Penagihan dengan kata-kata kasar dan intimidatif
- Pelecehan seksual melalui pesan atau telepon
- Teror ke pihak ketiga yang tidak ada hubungannya dengan utang
Jadi, jika menemukan aplikasi pinjaman yang meminta akses kontak dan galeri foto, itu sudah menjadi tanda bahaya. Pinjol legal hanya meminta akses kamera dan lokasi untuk verifikasi.
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Pinjol Ilegal
Praktik pinjol ilegal bukan hanya melanggar aturan OJK, tapi juga masuk kategori tindak pidana.
Berikut beberapa pelanggaran hukum yang umum dilakukan:
1. Penyebaran Data Pribadi Tanpa Izin
Menyebarkan foto KTP, swafoto, atau data pribadi ke grup WhatsApp, media sosial, atau kontak korban merupakan pelanggaran serius. Tindakan ini diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU ITE.
2. Pengancaman dan Intimidasi
Mengirim pesan berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi termasuk tindak pidana. Baik melalui telepon, SMS, maupun WhatsApp.
3. Akses Ilegal ke Sistem Elektronik
Mengakses kontak, galeri, dan data di ponsel tanpa persetujuan yang sah termasuk pelanggaran UU ITE.
4. Pemerasan
Memaksa korban membayar dengan ancaman akan menyebarkan “aib” masuk kategori pemerasan dalam KUHP.
Menurut praktisi hukum Dr. Yonathan Andre Baskoro, sanksi pidana terhadap penyelenggara pinjol ilegal memang belum maksimal karena belum ada UU khusus fintech. Namun, pelaku tetap bisa dijerat melalui UU PDP, UU ITE, dan KUHP.
Sanksi Pidana Berdasarkan UU PDP, UU ITE, dan KUHP
Berikut rincian pasal hukum yang bisa menjerat pelaku pinjol ilegal beserta ancaman hukumannya:
| Dasar Hukum | Jenis Pelanggaran | Ancaman Sanksi |
|---|---|---|
| Mengumpulkan/menggunakan data pribadi tanpa hak | Penjara 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar | |
| Pasal 27B UU ITE (Revisi 2024) | Pemerasan/memaksa dengan ancaman via elektronik | Penjara 6 tahun |
| Pasal 29 jo. 45B UU ITE | Mengirim ancaman kekerasan secara pribadi | Penjara 4 tahun |
| Pasal 30 ayat (2) jo. 46 UU ITE | Akses ilegal ke sistem elektronik | Penjara 7 tahun dan/atau denda Rp700 juta |
| Pasal 32 ayat (2) jo. 48 UU ITE | Memindahkan data tanpa hak | Penjara 9 tahun |
| Pasal 368 KUHP | Pemerasan dengan ancaman | Penjara 9 tahun |
| Pasal 335 KUHP | Perbuatan tidak menyenangkan | Penjara 1 tahun |
Rincian di atas berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Besaran sanksi dapat berubah sesuai perkembangan regulasi terbaru.
Singkatnya, penyebaran data pribadi tanpa izin bisa berujung penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah. Sementara ancaman atau pemerasan via elektronik bisa dikenai hukuman hingga 9 tahun penjara.
Langkah Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Kepolisian
Jika mengalami teror atau ancaman dari DC pinjol ilegal, jangan diam.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
Lapor ke OJK dan Satgas PASTI
- Hubungi Kontak OJK 157 pada jam kerja (Senin–Jumat, 08.00–17.00 WIB)
- Kirim pesan via WhatsApp OJK di 081-157-157-157
- Kirim email ke [email protected] atau [email protected]
- Isi formulir pengaduan online di kontak157.ojk.go.id
Sertakan kronologi kejadian, nama aplikasi pinjol, nomor telepon DC, dan bukti-bukti pendukung.
Lapor ke Kementerian Kominfo
Jika menemukan iklan atau aplikasi pinjol ilegal beredar:
- Kirim email ke [email protected]
- WhatsApp ke 08119224545
- Akses laman aduankonten.id
Lapor ke Kepolisian
Untuk kasus yang sudah masuk ranah pidana (ancaman kekerasan, penyebaran data, pemerasan):
- Buka laman patrolisiber.id
- Kirim email ke [email protected]
- Datang langsung ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti-bukti
Pelaporan ke kepolisian sangat penting jika ancaman sudah mengarah ke tindak pidana. Sertakan semua bukti yang sudah dikumpulkan.
Bukti yang Perlu Dikumpulkan Sebelum Melapor
Agar laporan bisa diproses dengan baik, siapkan bukti-bukti berikut:
- Screenshot percakapan ancaman (WhatsApp, SMS, atau aplikasi chat lain)
- Rekaman suara atau video jika DC menelepon
- Screenshot aplikasi pinjol dan riwayat transaksi
- Nomor telepon DC yang melakukan teror
- Screenshot jika data pribadi sudah disebar ke kontak atau media sosial
- Kronologi kejadian secara runtut
Simpan semua bukti di tempat aman. Backup ke cloud storage atau kirim ke email pribadi agar tidak hilang jika ponsel bermasalah.
Tips: Jangan hapus chat atau riwayat panggilan sebelum semua bukti diamankan.
Update Penindakan Satgas PASTI terhadap Pinjol Ilegal
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)—sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi—terus aktif memblokir pinjol ilegal.
Berikut data penindakan berdasarkan rilis OJK:
| Periode | Jumlah Pinjol Ilegal Diblokir | Catatan Tambahan |
|---|---|---|
| 2017 – Mei 2025 | 11.240 entitas | Total kumulatif sejak Satgas dibentuk |
| Januari – Desember 2024 | 2.930 entitas | Termasuk 310 investasi ilegal |
| Januari – Maret 2025 | 1.123 entitas | Termasuk 209 investasi ilegal |
| April – Mei 2025 | 427 entitas | Termasuk 74 investasi ilegal |
Data berdasarkan siaran pers Satgas PASTI OJK. Angka dapat berubah sesuai update terbaru dari OJK.
Selain pemblokiran aplikasi, OJK bersama Satgas PASTI juga mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak 22 November 2024. Hingga Mei 2025, IASC sudah menerima lebih dari 135 ribu laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp2,6 triliun.
Satgas juga aktif memblokir ribuan nomor telepon DC pinjol ilegal yang melakukan intimidasi kepada peminjam.
Kontak Lengkap Layanan Pengaduan
Berikut daftar kontak resmi untuk melaporkan pinjol ilegal:
| Instansi | Kontak | Keterangan |
|---|---|---|
| OJK | Telepon: 157 WhatsApp: 081-157-157-157 Email: [email protected] | Senin–Jumat, 08.00–17.00 WIB |
| Satgas PASTI | Email: [email protected] Website: kontak157.ojk.go.id | Khusus pengaduan keuangan ilegal |
| Kominfo | Email: [email protected] WhatsApp: 08119224545 Website: aduankonten.id | Untuk pemblokiran konten/aplikasi |
| Kepolisian (Patrolisiber) | Email: [email protected] Website: patrolisiber.id | Untuk kasus pidana (ancaman, pemerasan, penyebaran data) |
Alamat Kantor Pusat OJK: Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat 10710
Apakah Hutang ke Pinjol Ilegal Wajib Dibayar?
Pertanyaan ini sering muncul dari korban pinjol ilegal.
Menurut penjelasan Menko Polhukam (saat itu dijabat Mahfud MD) dalam konferensi pers Oktober 2021, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat sah perjanjian menurut hukum perdata. Artinya, perjanjian tersebut bisa dinyatakan batal atau tidak sah.
“Imbauan resmi dari pemerintah yang dihadiri oleh OJK dan BI: hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Masyarakat diminta tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal,” tegas Mahfud saat itu.
Namun, keputusan untuk membayar atau tidak tetap berada di tangan masing-masing. Yang pasti, teror dan ancaman dari DC tetap bisa dilaporkan ke pihak berwenang.
Cara Mengecek Legalitas Pinjol Sebelum Mengajukan Pinjaman
Mencegah lebih baik daripada mengobati.
Sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan mengecek legalitasnya terlebih dahulu:
- Kunjungi website resmi OJK di ojk.go.id → pilih menu IKNB → Fintech
- Kirim nama aplikasi ke WhatsApp OJK 081-157-157-157 untuk cek otomatis
- Hubungi Kontak OJK 157 untuk konfirmasi
Ciri-ciri pinjol legal yang perlu diperhatikan:
- Terdaftar dan berizin di OJK
- Bunga maksimal 0,4% per hari sesuai aturan OJK
- Hanya meminta akses kamera dan lokasi (bukan kontak dan galeri)
- Memiliki alamat kantor yang jelas
- Debt collector bersertifikasi dari AFPI
Penting untuk memahami perbedaan pinjol terdaftar dan berizin OJK agar tidak terjebak oleh pinjol yang mengaku “terdaftar” tapi sebenarnya belum berizin.
Jangan Takut Melapor, Hukum Melindungi Korban
Banyak korban pinjol ilegal enggan melapor karena takut atau malu.
Padahal, justru sikap diam inilah yang membuat pelaku semakin berani. Regulasi sudah tersedia untuk melindungi korban—dari UU PDP, UU ITE, hingga KUHP. Satgas PASTI OJK juga terus bekerja memblokir ribuan pinjol ilegal setiap tahun.
Jika mengalami teror atau ancaman, segera kumpulkan bukti dan laporkan ke OJK, Kominfo, atau kepolisian. Korban juga bisa meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika membutuhkan.
Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa membantu siapa pun yang membutuhkan. Terima kasih sudah membaca, dan semoga selalu terhindar dari jeratan pinjol ilegal.
Catatan: Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi dan data yang berlaku hingga saat penulisan. Aturan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah dan lembaga terkait. Untuk informasi terbaru, selalu cek langsung ke sumber resmi OJK, Kominfo, atau kepolisian.
FAQ Seputar Sanksi Hukum dan Pelaporan Pinjol Ilegal
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













