Pernah mendengar istilah “beli sekarang, bayar nanti” yang makin populer belakangan ini? Konsep ini sudah mengubah cara jutaan orang Indonesia berbelanja, dan Akulaku menjadi salah satu pemain utama di balik fenomena tersebut.
PT Akulaku Finance Indonesia merupakan perusahaan fintech penyedia layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang telah beroperasi sejak 2016 di Indonesia. Berdasarkan data OJK per Januari 2025, sektor BNPL Indonesia mencatat pertumbuhan 46,45% year-on-year dengan baki debet mencapai Rp22,57 triliun. Akulaku sendiri menargetkan pembiayaan baru sebesar Rp9,1 triliun pada 2025, naik 52% dari tahun sebelumnya.
Banyak isu beredar soal legalitas dan keamanan platform ini. Faktanya, Akulaku Finance terdaftar dan diawasi OJK dengan izin resmi KEP-436/NB.11/2018. Artikel ini akan mengupas tuntas profil lengkap Akulaku—mulai dari sejarah, pendiri, produk, hingga tips aman menggunakannya.
Apa Itu Akulaku?
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami definisi dan ruang lingkup layanan yang ditawarkan platform fintech ini.
Definisi Akulaku sebagai Platform Fintech
Akulaku adalah platform keuangan digital yang menyediakan layanan pembiayaan konsumen berbasis teknologi. Platform ini memungkinkan pengguna untuk berbelanja secara kredit tanpa memerlukan kartu kredit konvensional.
Nah, secara teknis Akulaku beroperasi sebagai perusahaan multifinance yang fokus pada segmen BNPL atau paylater. Model bisnisnya mirip kartu kredit, tetapi dengan proses pengajuan yang lebih sederhana dan cepat melalui aplikasi smartphone.
Layanan Utama yang Ditawarkan
Akulaku tidak hanya menyediakan layanan cicilan belanja. Platform ini telah berkembang menjadi ekosistem keuangan digital yang cukup lengkap.
Layanan utama meliputi:
- Akulaku PayLater untuk belanja cicilan di merchant partner
- Pinjaman tunai (Dana Cicil) hingga Rp15-100 juta
- Marketplace e-commerce dalam aplikasi
- Pembayaran tagihan dan pembelian pulsa
Posisi di Pasar Fintech Indonesia
Akulaku termasuk dalam jajaran fintech unicorn Asia Tenggara dengan valuasi lebih dari US$1 miliar. Platform ini telah melayani jutaan pengguna di empat negara: Indonesia, Filipina, Vietnam, dan Malaysia.
Di Indonesia sendiri, Akulaku menjadi salah satu pemain dominan di sektor BNPL. Layanan PayLater-nya berkontribusi sekitar 86% terhadap total portofolio penyaluran pembiayaan perusahaan, berdasarkan data internal Akulaku Finance per 2025.
Sejarah Perjalanan Akulaku
Perjalanan Akulaku dari startup kecil hingga menjadi unicorn fintech regional cukup menarik untuk disimak. Berikut kronologi lengkapnya.
Fase Awal: Silvrr dan Remitansi (2014)
Akulaku didirikan pada akhir 2014 oleh William Li dan Gordon Hu di Hong Kong. Awalnya, perusahaan ini tidak bergerak di bidang paylater sama sekali.
Dengan nama “Silvrr”, fokus bisnis pertama mereka adalah layanan remitansi atau transfer uang internasional. Target pasarnya adalah pekerja migran Filipina di Hong Kong yang kesulitan mengirim uang ke keluarga di negara asal.
Jadi, ide awal William Li sebenarnya ingin memanfaatkan teknologi Bitcoin untuk menekan biaya transfer. Namun ternyata biaya yang dikenakan justru lebih tinggi dari metode konvensional.
Pivot ke Lending di Indonesia (2016)
Setelah model remitansi tidak berjalan sesuai harapan, William Li mengalihkan fokus bisnis. Pengamatannya terhadap pasar Indonesia menunjukkan peluang besar di sektor pembiayaan konsumen.
Banyak masyarakat Indonesia tidak memiliki akses ke kartu kredit atau layanan perbankan tradisional. Inilah yang menjadi celah pasar yang dimanfaatkan Akulaku.
Pada paruh kedua 2016, aplikasi Akulaku resmi diluncurkan di Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Fokusnya bergeser ke layanan cicilan belanja dan pinjaman konsumen.
Era Pertumbuhan dan Ekspansi
Pertumbuhan Akulaku terbilang pesat. Dalam tiga tahun sejak peluncuran, platform ini sudah melayani sekitar 2 juta pengguna aktif dengan 2 juta transaksi per bulan.
Beberapa milestone penting dalam fase ini:
- 2018: Mendapat investasi strategis dari Ant Financial (Alibaba Group) dan Siam Commercial Bank
- 2019: Mulai mengakuisisi saham Bank Yudha Bhakti
- 2021: Berhasil menghimpun dana US$400 juta dari berbagai investor termasuk The Silverhorn Group
- 2021: Resmi menjadi pemegang saham pengendali Bank Neo Commerce
Tantangan dan Sanksi OJK (2023)
Perjalanan Akulaku tidak selalu mulus. Pada Oktober 2023, OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Akulaku Finance Indonesia.
Sanksi ini diberikan karena perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan sesuai aturan OJK terkait penyaluran pembiayaan BNPL. Akibatnya, Akulaku dilarang menyalurkan pembiayaan baru dengan skema paylater.
Pemulihan dan Status Terkini (2024-2026)
Setelah menjalani proses corrective action selama beberapa bulan, Akulaku berhasil memenuhi 95,13% target perbaikan hingga akhir Desember 2023.
Pada 29 Februari 2024, OJK resmi mencabut sanksi PKU melalui surat nomor S-8/PL.1/2024. Layanan Akulaku PayLater kembali aktif beroperasi normal.
Memasuki 2025-2026, Akulaku fokus pada pertumbuhan berkelanjutan dengan target pembiayaan baru Rp9,1 triliun dan penguatan tata kelola perusahaan.
| Tahun | Milestone |
|---|---|
| 2014 | Pendirian perusahaan dengan nama Silvrr di Hong Kong |
| 2016 | Peluncuran aplikasi Akulaku di Indonesia, Malaysia, Filipina |
| 2018 | Mendapat izin OJK (KEP-436/NB.11/2018), investasi dari Ant Financial |
| 2019 | Mulai akuisisi Bank Yudha Bhakti (kini Bank Neo Commerce) |
| 2021 | Resmi menjadi pemegang saham pengendali BNC, pendanaan US$400 juta |
| 2023 | Sanksi PKU dari OJK (Oktober 2023) |
| 2024 | Pencabutan sanksi, PayLater aktif kembali (Februari 2024) |
| 2025 | Target pembiayaan baru Rp9,1 triliun |
Profil Pendiri: William Li dan Gordon Hu
Di balik kesuksesan Akulaku, ada dua sosok yang berperan penting dalam membangun perusahaan ini dari nol.
William Li – CEO dan Founder
William Li adalah pendiri sekaligus CEO Akulaku. Menariknya, latar belakang pendidikannya bukan di bidang teknologi atau keuangan digital.
Latar Belakang Pendidikan
William Li lahir di Jilin, sebuah provinsi di Tiongkok yang berbatasan dengan Korea Utara. Setelah menyelesaikan sekolah menengah, dia melanjutkan kuliah jurusan hukum di Universitas Tsinghua, Beijing—salah satu universitas paling prestisius di Tiongkok.
Pendidikan S2-nya ditempuh di Washington and Lee University, Amerika Serikat, dengan mengambil gelar Master of Law.
Pengalaman Karier
Sebelum mendirikan Akulaku, William Li memiliki pengalaman kerja lebih dari 10 tahun di bidang hukum dan keuangan:
- Bekerja di firma hukum King & Wood Mallesons
- Menjabat sebagai Investment Manager di Ping An Insurance Company selama tiga tahun
Filosofi Bisnis
Dalam wawancara dengan Tech Buzz China, William Li mengungkapkan pendekatan uniknya dalam membangun bisnis teknologi.
“Saya tidak pintar internet. Namun, latar belakang hukum membantu saya. Jadi hanya berusaha menemukan orang-orang terbaik dan mendelegasikan tugas kepada mereka,” ungkap William Li.
Visinya sederhana: menyediakan layanan keuangan digital untuk masyarakat yang tidak terlayani oleh bank konvensional (unbanked population).
Gordon Hu – Co-Founder
Gordon Hu adalah co-founder Akulaku yang bertanggung jawab di sisi teknologi. Berbeda dengan William Li, Gordon memiliki latar belakang teknis yang kuat.
Pengalaman kerjanya meliputi posisi sebagai pengembang senior di beberapa perusahaan teknologi besar seperti Tencent, Oracle, serta perusahaan sekuritas Citic dan HuaTai Securities.
Kombinasi antara keahlian hukum-keuangan William Li dan kemampuan teknis Gordon Hu menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan Akulaku.
| Biodata William Li – CEO Akulaku | |
|---|---|
| Nama Lengkap | William Li |
| Tempat Lahir | Jilin, Tiongkok |
| Pendidikan S1 | Hukum, Universitas Tsinghua, Beijing |
| Pendidikan S2 | Master of Law, Washington and Lee University, AS |
| Karier Sebelumnya | |
| Posisi di Akulaku | |
| Tahun Mendirikan Akulaku | 2014 |
Visi dan Misi Akulaku Group
Setiap perusahaan besar tentu memiliki visi yang jelas. Akulaku Group menetapkan target ambisius untuk pertumbuhannya di Asia Tenggara.
Visi Perusahaan
Akulaku memiliki visi menjadi penyedia layanan keuangan digital terdepan yang memberdayakan masyarakat kurang terlayani (underserved) di Asia Tenggara.
Target konkretnya adalah melayani 50 juta pengguna di seluruh Asia Tenggara. Visi ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk meningkatkan inklusi keuangan di kawasan.
Misi Perusahaan
Misi Akulaku berfokus pada tiga pilar utama:
- Menyediakan layanan keuangan digital yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih nyaman
- Membangun jaringan baru sistem pembayaran kredit dan debit virtual
- Mendukung percepatan inklusi keuangan di Indonesia dan Asia Tenggara
Singkatnya, Akulaku ingin menjadi jembatan bagi masyarakat yang selama ini tidak terjangkau layanan perbankan tradisional.
Struktur Ekosistem Akulaku Group
Akulaku bukan sekadar aplikasi paylater tunggal. Perusahaan ini telah membangun ekosistem bisnis yang cukup kompleks dengan berbagai entitas di dalamnya.
PT Akulaku Finance Indonesia
Ini adalah entitas utama yang menyediakan layanan BNPL atau paylater di Indonesia. PT Akulaku Finance Indonesia terdaftar dan diawasi oleh OJK sebagai perusahaan pembiayaan.
Sebelumnya perusahaan ini bernama PT Maxima Auto Finance, kemudian berganti nama menjadi PT Akulaku Finance Indonesia pada 2018 sesuai Keputusan OJK Nomor KEP-436/NB.11/2018.
PT Akulaku Silvrr Indonesia
Entitas ini merupakan induk holding yang mengelola investasi dan kepemilikan saham Akulaku di berbagai perusahaan, termasuk Bank Neo Commerce.
PT Akulaku Silvrr Indonesia berperan sebagai pemegang saham pengendali di BNC dengan kepemilikan sekitar 24,98-27,32% (per 2023).
Bank Neo Commerce (BBYB)
Bank Neo Commerce adalah bank digital yang menjadi bagian dari ekosistem Akulaku Group. Sebelumnya bank ini bernama Bank Yudha Bhakti dan telah bertransformasi menjadi bank digital sejak 2020.
Sinergi antara Akulaku Finance dan BNC menciptakan proposisi nilai yang unik—kombinasi antara layanan pembiayaan digital dan perbankan dalam satu ekosistem.
Asetku
Asetku (PT Pintar Inovasi Digital) adalah platform peer-to-peer (P2P) lending yang juga merupakan bagian dari Akulaku Group. Platform ini menghubungkan pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam.
| Entitas | Jenis Usaha | Fungsi dalam Ekosistem |
|---|---|---|
| PT Akulaku Finance Indonesia | Multifinance/Pembiayaan | Layanan BNPL dan pembiayaan konsumen |
| PT Akulaku Silvrr Indonesia | Holding Company | Pengelolaan investasi dan kepemilikan saham |
| Bank Neo Commerce (BBYB) | Bank Digital | Layanan perbankan digital dan funding |
| Asetku (PT Pintar Inovasi Digital) | P2P Lending | Platform investasi dan pinjaman online |
Produk dan Layanan Akulaku
Akulaku menawarkan beragam produk keuangan digital yang bisa diakses melalui satu aplikasi. Berikut penjelasan lengkap setiap layanannya.
Akulaku PayLater
Produk andalan Akulaku adalah layanan PayLater atau BNPL. Fitur ini memungkinkan pengguna berbelanja di berbagai merchant partner dengan sistem cicilan.
Cara Kerja:
Saat checkout di merchant yang bekerja sama, pengguna bisa memilih Akulaku PayLater sebagai metode pembayaran. Akulaku akan membayarkan terlebih dahulu kepada merchant, kemudian pengguna mencicil ke Akulaku sesuai tenor yang dipilih.
Keunggulan:
- Tenor cicilan fleksibel: 1, 3, 6, hingga 12-15 bulan
- Tersedia di lebih dari 1.000 merchant partner
- Terintegrasi dengan e-commerce besar seperti Shopee, Blibli, Bukalapak, dan Tiket.com
- Bisa digunakan untuk belanja online maupun offline (Alfamart, dll.)
Pinjaman Tunai (Dana Cicil)
Selain paylater untuk belanja, Akulaku juga menyediakan layanan pinjaman tunai yang bisa dicairkan langsung ke rekening pengguna.
- Limit pinjaman: Rp500.000 hingga Rp15-100 juta (tergantung skor kredit)
- Tenor: 91 hari hingga 360 hari (sekitar 3-12 bulan)
- Bunga: Mulai dari 1,5% per bulan
- Proses: Digital sepenuhnya, tanpa jaminan
Marketplace Akulaku
Dalam aplikasi Akulaku juga terdapat fitur e-commerce atau marketplace internal. Pengguna bisa berbelanja berbagai produk langsung di aplikasi.
Kategori produk yang tersedia meliputi elektronik, gadget, fashion, kecantikan, kesehatan, perlengkapan rumah tangga, dan lainnya.
Fitur Pembayaran Tagihan
Akulaku juga menyediakan fitur pembayaran tagihan seperti:
- Pembelian pulsa dan paket data
- Pembayaran tagihan listrik PLN
- Pembayaran BPJS
- Top-up e-wallet
| Produk | Limit | Tenor | Kegunaan |
|---|---|---|---|
| PayLater | Bervariasi* | 1-15 bulan | Belanja cicilan di merchant partner |
| Pinjaman Tunai | Rp500rb – Rp100jt | 3-12 bulan | Dana tunai ke rekening |
| Marketplace | Sesuai limit | 1-12 bulan | Belanja produk di aplikasi |
| Bayar Tagihan | – | – | Pulsa, listrik, BPJS |
*Limit PayLater bervariasi tergantung hasil penilaian kredit masing-masing pengguna
Apakah Akulaku Legal dan Diawasi OJK?
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat. Ada banyak isu hoax yang beredar soal legalitas Akulaku, sehingga perlu diluruskan dengan fakta yang akurat.
Fakta Legalitas PT Akulaku Finance Indonesia
PT Akulaku Finance Indonesia adalah perusahaan pembiayaan yang resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Status legalitas ini bukan sekadar klaim sepihak. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-436/NB.11/2018 tertanggal 18 April 2018, perusahaan ini telah mendapat persetujuan dan izin usaha resmi.
Nomor Izin dan Regulasi yang Berlaku
Akulaku Finance beroperasi di bawah pengawasan OJK sebagai perusahaan pembiayaan (multifinance), bukan sebagai fintech lending (P2P). Regulasi yang menaungi meliputi:
- POJK tentang Perusahaan Pembiayaan
- POJK tentang Layanan BNPL
- Peraturan terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan
Klarifikasi Isu Hoax tentang Akulaku Ilegal
Isu yang beredar bahwa Akulaku ilegal tidak akurat. Yang benar adalah Akulaku pernah mendapat sanksi pembatasan kegiatan usaha dari OJK pada 2023, tetapi bukan berarti perusahaan ini ilegal.
Sanksi tersebut bersifat administratif karena ketidakpatuhan terhadap prosedur pengawasan, bukan karena beroperasi tanpa izin. Per Februari 2024, sanksi sudah dicabut dan Akulaku beroperasi normal kembali.
| Bukti Legalitas Akulaku | |
|---|---|
| Status | Terdaftar dan Diawasi OJK ✓ |
| Nomor Izin | KEP-436/NB.11/2018 |
| Tanggal Izin | 18 April 2018 |
| Jenis Usaha | Perusahaan Pembiayaan (Multifinance) |
| Regulator | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) |
| Status Terkini (2024-2026) | Aktif, sanksi PKU telah dicabut |
Kronologi Sanksi OJK dan Pemulihannya
Untuk memberikan gambaran lengkap, penting untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi dengan sanksi OJK terhadap Akulaku.
Pembatasan Kegiatan Usaha Oktober 2023
Pada 5 Oktober 2023, OJK menetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Akulaku Finance Indonesia melalui surat nomor SR-1/PL.1/2023.
Penyebabnya adalah Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan (mandatory actions) yang diminta OJK terkait proses bisnis penyaluran pembiayaan BNPL.
Dampak sanksi ini:
- Dilarang menyalurkan pembiayaan baru dengan skema paylater
- Dilarang menyalurkan pembiayaan melalui skema channeling
- Dilarang menyalurkan pembiayaan melalui skema joint financing
Proses Corrective Action
Setelah sanksi dijatuhkan, Akulaku menjalani proses perbaikan (corrective action) sesuai rencana tindak yang telah disetujui OJK.
Hingga akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan sekitar 95,13% dari seluruh target dalam action plan. OJK kemudian memberikan tambahan waktu hingga akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan poin-poin yang masih dalam proses.
Pencabutan Sanksi Februari 2024
Kabar baik datang pada 29 Februari 2024. OJK resmi mencabut sanksi PKU melalui surat nomor S-8/PL.1/2024 perihal Pencabutan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu.
“Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK. Dengan dicabutnya sanksi pembatasan tersebut, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan buy now pay later-nya seperti biasa,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, dalam konferensi pers 4 Maret 2024.
Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, menyambut baik keputusan ini dan berkomitmen untuk terus menjaga transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi.
Data dan Statistik Kinerja 2025
Untuk memberikan gambaran performa bisnis Akulaku, berikut data kinerja terbaru yang bisa dijadikan referensi.
| Indikator | Data 2024 | Target 2025 |
|---|---|---|
| Pembiayaan Baru | Rp6 triliun | Rp9,1 triliun |
| Pertumbuhan YoY | – | 52% |
| NPF Net | 1,1% | Dijaga rendah |
| Kontribusi BNPL | ~86% | Tetap dominan |
| Merchant Partner | 1.000+ mitra | Ekspansi terus |
*Data berdasarkan publikasi resmi Akulaku Finance dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru
Keamanan Menggunakan Akulaku
Keamanan menjadi pertimbangan penting sebelum menggunakan layanan fintech apapun. Berikut aspek keamanan yang perlu diketahui tentang Akulaku.
Perlindungan Data Pengguna
Sebagai perusahaan yang diawasi OJK, Akulaku wajib mematuhi regulasi perlindungan data konsumen. Beberapa langkah keamanan yang diterapkan:
- Enkripsi data pengguna
- Verifikasi identitas melalui KTP dan selfie
- Sistem keamanan PIN transaksi
- Notifikasi real-time untuk setiap aktivitas akun
Tips Agar Tidak Terjebak Masalah
Meski platform sudah aman, pengguna tetap perlu waspada:
- Jangan pernah membagikan PIN atau OTP kepada siapapun
- Pastikan mengunduh aplikasi dari Play Store atau App Store resmi
- Hindari link mencurigakan yang mengatasnamakan Akulaku
- Selalu cek tagihan dan riwayat transaksi secara berkala
Kelebihan dan Kekurangan Akulaku
Setiap produk finansial memiliki sisi positif dan negatif. Berikut pertimbangan objektif sebelum menggunakan Akulaku.
Kelebihan
- Legal dan diawasi OJK – Memberikan jaminan perlindungan konsumen
- Proses cepat – Pengajuan dan approval bisa dalam hitungan menit
- Tanpa kartu kredit – Alternatif bagi yang tidak punya akses perbankan
- Tenor fleksibel – Pilihan cicilan dari 1 hingga 15 bulan
- Merchant luas – Terintegrasi dengan banyak e-commerce dan toko offline
- Ekosistem lengkap – Bisa untuk belanja, pinjaman tunai, dan bayar tagihan
Kekurangan
- Bunga dan biaya – Ada biaya layanan dan denda keterlambatan yang perlu diperhitungkan
- Risiko utang konsumtif – Kemudahan akses bisa memicu perilaku belanja berlebihan
- Limit bervariasi – Tidak semua pengguna mendapat limit tinggi
- Pernah terkena sanksi – Meski sudah dicabut, riwayat ini perlu dipertimbangkan
Cara Daftar dan Menggunakan Akulaku
Proses pendaftaran Akulaku terbilang mudah dan bisa dilakukan sepenuhnya melalui smartphone.
Syarat Pendaftaran
Persyaratan umum untuk mendaftar Akulaku:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, maksimal 60 tahun
- Memiliki KTP yang masih berlaku
- Nomor telepon aktif
- Email aktif
- Rekening bank atas nama sendiri
Langkah-Langkah Registrasi
- Unduh aplikasi Akulaku dari Google Play Store atau Apple App Store
- Buka aplikasi dan pilih “Daftar”
- Masukkan nomor telepon aktif
- Verifikasi dengan kode OTP yang dikirim via SMS
- Lengkapi data diri sesuai KTP
- Unggah foto KTP dan selfie dengan KTP
- Tunggu proses verifikasi (biasanya 1×24 jam)
- Jika disetujui, limit kredit akan muncul di akun
Tips Agar Dapat Limit Tinggi
Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran limit:
- Kelengkapan data yang diisi
- Riwayat kredit di SLIK OJK
- Konsistensi pembayaran tepat waktu
- Frekuensi penggunaan layanan
Tips Bijak Menggunakan Paylater
Layanan paylater bisa sangat membantu jika digunakan dengan bijak. Sebaliknya, bisa menjadi beban finansial jika tidak terkontrol.
Prinsip Dasar
- Gunakan untuk kebutuhan, bukan keinginan – Bedakan antara needs dan wants
- Hitung kemampuan bayar – Pastikan cicilan tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan
- Hindari gali lubang tutup lubang – Jangan bayar paylater dengan pinjaman lain
- Bayar tepat waktu – Denda keterlambatan bisa membengkak signifikan
Kapan Sebaiknya Menggunakan Paylater?
- Kebutuhan mendesak dengan dana terbatas sementara
- Pembelian produktif yang menghasilkan nilai
- Memanfaatkan promo cicilan 0% untuk barang yang memang dibutuhkan
Kapan Sebaiknya Tidak Menggunakan?
- Belanja impulsif atau barang tidak esensial
- Tidak punya sumber pendapatan tetap untuk membayar
- Sudah memiliki banyak cicilan lain yang belum lunas
Kontak Layanan dan Pengaduan Akulaku

Jika mengalami kendala atau memiliki pertanyaan, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi.
Customer Service Akulaku
- Call Center: 1500920
- Email: [email protected]
- Live Chat: Tersedia di aplikasi Akulaku
- Jam Operasional: Senin-Minggu, 08.00-21.00 WIB
Kantor Pusat PT Akulaku Finance Indonesia
- Alamat: Gedung Sahid Sudirman Center, Lantai 23, Jl. Jenderal Sudirman No. 86, Jakarta Pusat 10220
Pengaduan ke OJK
Jika merasa dirugikan dan tidak mendapat penyelesaian dari pihak Akulaku, konsumen bisa mengajukan pengaduan ke OJK:
- Kontak OJK: 157
- Email: [email protected]
- Website: www.ojk.go.id
Kesimpulan
Akulaku merupakan platform fintech paylater yang legal dan diawasi OJK dengan izin resmi KEP-436/NB.11/2018. Didirikan oleh William Li dan Gordon Hu pada 2014, perusahaan ini telah bertransformasi dari layanan remitansi menjadi ekosistem keuangan digital yang melayani jutaan pengguna di Asia Tenggara.
Meski pernah mengalami sanksi PKU dari OJK pada 2023, status tersebut sudah dicabut pada Februari 2024 setelah Akulaku memenuhi semua corrective action. Saat ini layanan PayLater dan pinjaman tunai Akulaku beroperasi normal dengan target pembiayaan baru Rp9,1 triliun di 2025.
Keputusan menggunakan Akulaku tetap ada di tangan masing-masing pengguna. Pastikan memahami syarat, ketentuan, biaya, dan risiko sebelum mengajukan. Gunakan layanan paylater secara bijak sesuai kemampuan finansial untuk menghindari masalah di kemudian hari. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu dalam mengambil keputusan finansial yang tepat.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan sumber resmi dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari Akulaku dan regulator. Untuk informasi paling akurat, selalu kunjungi situs resmi Akulaku di www.akulaku.com atau hubungi customer service mereka secara langsung.
FAQ
Ya, PT Akulaku Finance Indonesia resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor izin KEP-436/NB.11/2018 tertanggal 18 April 2018. Status legalitas ini menjamin perlindungan konsumen sesuai regulasi yang berlaku.
Limit pinjaman tunai Akulaku bervariasi mulai dari Rp500.000 hingga Rp15-100 juta, tergantung hasil penilaian kredit (credit scoring) masing-masing pengguna. Faktor yang mempengaruhi termasuk riwayat pembayaran, kelengkapan data, dan skor kredit di SLIK OJK.
Syarat pendaftaran Akulaku meliputi: WNI berusia 18-60 tahun, memiliki KTP yang masih berlaku, nomor telepon aktif, email aktif, dan rekening bank atas nama sendiri. Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi dengan verifikasi foto KTP dan selfie.
Akulaku pernah mendapat sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari OJK pada Oktober 2023 karena ketidakpatuhan terhadap prosedur pengawasan. Namun sanksi tersebut telah dicabut pada 29 Februari 2024 setelah Akulaku memenuhi semua corrective action. Saat ini layanan beroperasi normal.
Akulaku didirikan oleh William Li (CEO) dan Gordon Hu (Co-Founder) pada tahun 2014. William Li adalah lulusan hukum dari Universitas Tsinghua dan memiliki pengalaman di Ping An Insurance, sedangkan Gordon Hu memiliki latar belakang teknis dari Tencent dan Oracle.
Akulaku PayLater dapat digunakan di lebih dari 1.000 merchant partner, termasuk e-commerce besar seperti Shopee, Blibli, Bukalapak, Tiket.com, serta toko offline seperti Alfamart. Daftar merchant terus bertambah seiring ekspansi kemitraan Akulaku.
Customer service Akulaku dapat dihubungi melalui Call Center 1500920, email [email protected], atau Live Chat di aplikasi Akulaku. Jam operasional layanan adalah Senin-Minggu pukul 08.00-21.00 WIB.
Bank Neo Commerce (BNC) adalah bank digital yang menjadi bagian dari ekosistem Akulaku Group. PT Akulaku Silvrr Indonesia merupakan pemegang saham pengendali BNC dengan kepemilikan sekitar 24,98-27,32%. Sinergi keduanya memperkuat layanan keuangan digital dalam satu ekosistem.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.












