Perbankan

Cara Mudah Daftar Perizinan Akuntan Publik (AP) Melalui Sprint OJK Tahun 2026

Danang Ismail
×

Cara Mudah Daftar Perizinan Akuntan Publik (AP) Melalui Sprint OJK Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mempermudah proses perizinan bagi profesi penunjang jasa keuangan, termasuk akuntan publik. Dengan hadirnya Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint), semua pengajuan izin bisa dilakukan secara digital. Tidak hanya lebih praktis, sistem ini juga tidak memungut biaya, sehingga semakin ramah bagi para pelaku profesi yang ingin memenuhi kewajiban regulasi secara resmi.

Sprint dirancang untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan. Profesi seperti akuntan publik, notaris, konsultan , hingga penilai publik kini bisa mengajukan izin atau memperbarui data dengan lebih transparan dan efisien. Bagi akuntan publik, proses ini menjadi langkah penting untuk memperkuat legalitas dan kredibilitas di mata hukum dan klien.

Langkah-Langkah Daftar Perizinan Akuntan Publik di Sprint

Sebelum masuk ke detail teknis, penting untuk memahami bahwa proses ini dirancang agar mudah diikuti, selama dokumen dan data yang disiapkan sudah sesuai. Setiap langkah dibuat seefisien mungkin untuk menghindari kesalahan administrasi yang sering terjadi pada sistem lama.

1. Registrasi Akun Baru di Sprint

Langkah awal adalah membuat pengguna baru di platform Sprint. Pemohon cukup mengakses situs resmi dan memilih opsi registrasi. Formulir yang muncul akan meminta data dasar seperti nama lengkap, alamat email, dan nomor identitas.

kata sandi harus dilakukan dengan hati-hati. Gunakan kombinasi huruf besar, angka, dan simbol agar akun lebih aman. Data yang dimasukkan akan menjadi acuan utama dalam proses verifikasi, jadi pastikan semuanya valid dan sesuai dengan dokumen resmi.

2. Lengkapi Profil dan Tentukan Jenis Usaha

Setelah akun aktif, langkah berikutnya adalah melengkapi profil. Informasi yang dibutuhkan mencakup data pribadi, alamat, nomor kontak, dan informasi administratif lainnya. Pada tahap ini, pemohon juga harus menentukan jenis usaha yang sesuai dengan permohonan izin.

Untuk akuntan publik, kategori yang dipilih adalah “Lintas sektor dan profesi penunjang.” Sementara untuk kantor akuntan publik, kategorinya adalah “Lintas sektor dan lembaga penunjang.” Pemilihan ini menentukan jenis izin yang akan diproses, sehingga harus tepat dan jelas.

3. Siapkan dan Unggah Dokumen Persyaratan

Sprint akan menampilkan daftar dokumen wajib yang harus diunggah. Semua dokumen harus dalam format PDF dan memenuhi ukuran serta kejelasan isi. Contoh dokumen yang biasanya diminta antara lain:

  • Salinan KTP
  • Ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  • Surat izin praktik dari institusi terkait
  • NPWP
  • Surat pernyataan tidak pernah dihukum
  • Curriculum Vitae

Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan terbaru. Kesalahan pada tahap ini bisa menyebabkan penundaan atau bahkan penolakan permohonan.

4. Konfirmasi dan Kirim Permohonan

Setelah semua data dan dokumen diisi dan diunggah, sistem akan menampilkan ringkasan permohonan. Ini adalah kesempatan terakhir untuk memastikan bahwa semua informasi sudah benar. Termasuk data pribadi, alamat, dan jenis usaha yang dipilih.

Setelah yakin, pemohon perlu mencentang pernyataan bahwa data yang diisikan adalah benar dan sesuai fakta. Baru kemudian tombol “Submit” bisa ditekan. Setelah permohonan dikirim, sistem akan mulai memprosesnya secara otomatis.

5. Pantau Status Permohonan Secara Real-Time

Sprint adalah fitur pelacakan status permohonan secara real-time. Pemohon bisa memasukkan nomor pendaftaran di menu untuk melihat progres pengajuan. Status bisa berupa “Dalam Proses,” “Verifikasi Dokumen,” atau “Selesai.”

Dengan fitur ini, tidak perlu lagi datang ke kantor OJK hanya untuk menanyakan status. Semua informasi tersedia secara transparan dan dapat diakses kapan saja selama 24 .

Bantuan dan Dukungan Teknis

Meskipun sistem Sprint dirancang seuser-friendly mungkin, tidak menutup kemungkinan ada kendala teknis yang dialami pengguna. Untuk itu, OJK menyediakan beberapa saluran bantuan, seperti:

  • Helpdesk online di situs Sprint
  • Email resmi layanan pengguna
  • Kunjungan langsung ke pusat layanan Sprint OJK

Pemohon yang mengalami kesulitan bisa memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan panduan dan solusi secara langsung.

Perbandingan Jenis Izin Profesi Penunjang

Berikut adalah rincian perbedaan jenis izin berdasarkan kategori profesi:

Jenis Profesi Kategori Sprint Jenis Izin yang Diajukan
Akuntan Publik Lintas Sektor & Profesi Penunjang Izin Praktik Perorangan
Kantor Akuntan Publik Lintas Sektor & Lembaga Penunjang Izin Lembaga
Notaris Lintas Sektor & Profesi Penunjang Izin Praktik Perorangan
Penilai Publik Lintas Sektor & Profesi Penunjang Izin Praktik Perorangan

Tips Agar Proses Lebih Cepat dan Lancar

  1. Gunakan browser terbaru – Pastikan menggunakan browser yang kompatibel dengan Sprint agar tidak terjadi gangguan saat mengisi formulir.
  2. Siapkan dokumen digital dengan format benar – Gunakan scanner atau resmi untuk memastikan dokumen PDF jelas dan tidak blur.
  3. Periksa kembali data sebelum submit – Kesalahan penulisan bisa menyebabkan penundaan.
  4. Gunakan email aktif – Email ini akan digunakan untuk penting dari sistem.
  5. Simpan nomor pendaftaran – Nomor ini adalah kunci untuk melacak status permohonan.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat panduan umum berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga April 2026. OJK sewaktu-waktu dapat melakukan pembaruan terhadap sistem, persyaratan, atau mekanisme perizinan. Disarankan untuk selalu memeriksa situs resmi Sprint OJK untuk informasi terbaru.

Proses perizinan melalui Sprint adalah langkah maju dalam digitalisasi sektor jasa keuangan. Bagi akuntan publik, ini adalah kesempatan untuk mempercepat legalitas usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan klien terhadap profesionalitas yang dijalankan.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.