PT Bank Aladin Syariah Tbk. (BANK) kembali menggebrak pasar keuangan syariah dengan menerbitkan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap II tahun 2026 senilai Rp500 miliar. Sukuk ini menawarkan imbal hasil tetap sebesar 7,25% per tahun dengan tenor selama 370 hari kalender. Langkah ini menjadi bagian dari strategi penghimpunan dana yang lebih besar melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan target total dana hingga mencapai Rp2 triliun.
Sebelumnya, Bank Aladin Syariah telah menerbitkan Sukuk Wakalah Tahap I Tahun 2025 senilai Rp500 miliar. Penerbitan Tahap II ini merupakan lanjutan dari komitmen bank dalam memperkuat struktur pendanaannya sekaligus mendukung ekspansi pembiayaan berbasis prinsip syariah. Dengan skema Wakalah bi al-Istitsmar, dana yang dikumpulkan akan dikelola secara produktif melalui akad musyarakah atau turunannya.
Rincian Sukuk Wakalah Tahap II
1. Besaran Dana dan Imbal Hasil
Sukuk Wakalah Tahap II ditawarkan dengan nilai nominal Rp500 miliar. Imbal hasil yang ditawarkan sebesar 7,25% per tahun, atau setara dengan Rp36,25 miliar secara keseluruhan selama masa tenor. Pembayaran imbal hasil dilakukan secara triwulanan, dengan pembayaran pertama direncanakan pada 13 Juni 2026.
2. Penggunaan Dana
Dana hasil penerbitan sukuk akan dialokasikan untuk kegiatan pembiayaan syariah, khususnya melalui akad musyarakah. Pendapatan dari pembiayaan ini menjadi sumber pembayaran imbal hasil kepada para investor. Dengan begitu, sukuk ini tidak hanya menjadi instrumen investasi, tetapi juga sarana pendanaan produktif yang sejalan dengan prinsip syariah.
3. Skema Pembayaran
Pembayaran pokok utang dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo, yaitu pada 23 Maret 2027. Hal ini memberikan kepastian kepada investor mengenai jadwal pembayaran, serta memudahkan perencanaan keuangan jangka pendek.
Penawaran dan Penjualan Sukuk
1. Masa Penawaran Umum
Penawaran umum sukuk ini dimulai pada 10 Maret 2026. Investor dapat ikut berpartisipasi selama masa penawaran berlangsung, dengan tanggal penjatahan ditetapkan pada 11 Maret 2026.
2. Distribusi dan Pencatatan
Distribusi sukuk secara elektronik dilakukan pada 13 Maret 2026 melalui penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sukuk ini direncanakan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 16 Maret 2026, sehingga meningkatkan likuiditas dan transparansi bagi investor.
3. Penjaminan dan Peringkat
Sukuk ini diterbitkan dengan penjaminan kesanggupan penuh (full commitment), memberikan rasa aman tambahan bagi calon investor. Dari sisi kredibilitas, sukuk ini memperoleh peringkat irA-sy (Single A Minus Syariah) dari PT Kredit Rating Indonesia, menunjukkan kualitas emiten yang tergolong baik.
Jadwal Penawaran Sukuk Wakalah Tahap II
Berikut adalah jadwal lengkap terkait penawaran sukuk:
| Tahapan | Tanggal |
|---|---|
| Pernyataan Efektif dari OJK | 30 Desember 2025 |
| Masa Penawaran Umum | 10 Maret 2026 |
| Tanggal Penjatahan | 11 Maret 2026 |
| Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi | 13 Maret 2026 |
| Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik | 13 Maret 2026 |
| Tanggal Pencatatan Obligasi di BEI | 16 Maret 2026 |
Keunggulan Sukuk Wakalah Bank Aladin Syariah
Transparansi dan Kepercayaan
Sukuk ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan kolektif. Hal ini meningkatkan transparansi dan keamanan kepemilikan, serta mempermudah pengelolaan portofolio investor.
Dukungan Ekosistem Syariah
Penerbitan sukuk ini sejalan dengan upaya Bank Aladin Syariah dalam memperluas ekosistem keuangan syariah. Bank juga aktif menggarap segmen UMKM dan pensiunan, serta ditunjuk oleh BPKH sebagai penerima setoran biaya haji, menunjukkan kepercayaan publik terhadap kredibilitas dan kompetensi bank ini.
Pertimbangan Investasi
Investasi pada sukuk ini menawarkan imbal hasil yang kompetitif dengan risiko yang terukur. Namun, seperti halnya investasi lainnya, investor tetap perlu mempertimbangkan kondisi makroekonomi, likuiditas pasar, dan profil risiko individu sebelum memutuskan berinvestasi.
Kesimpulan
Penerbitan Sukuk Wakalah Tahap II oleh Bank Aladin Syariah merupakan langkah strategis dalam menghimpun dana untuk mendukung ekspansi bisnis syariah. Dengan imbal hasil tetap 7,25% per tahun, tenor yang tergolong pendek, serta penjaminan penuh, sukuk ini menjadi pilihan menarik bagi investor yang mencari instrumen investasi syariah berkualitas.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini hanya sebagai referensi dan bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual sukuk. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing investor. Nilai dan imbal hasil investasi bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













