Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menggelar langkah antisipatif menyusul pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini penting untuk memastikan nasabah tetap mendapatkan haknya, meski bank tempat mereka menyimpan uang sudah tidak beroperasi lagi.
Pencabutan izin BPR Koperindo berlaku efektif sejak 9 Maret 2026. Alamat kantor cabang yang tercatat adalah Wisma Techking 2, Jl. A.M. Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4, Petojo Utara, Jakarta Pusat. Dengan pencabutan ini, maka seluruh aktivitas perbankan BPR Koperindo dihentikan secara resmi.
Proses Likuidasi dan Klaim Penjaminan Simpanan
Setelah izin dicabut, LPS langsung mengambil alih proses likuidasi dan penyiapan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. Ini adalah bagian dari tanggung jawab LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
1. Verifikasi dan Rekonsiliasi Data Simpanan
Langkah pertama yang dilakukan LPS adalah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah. Proses ini penting untuk memastikan bahwa hanya simpanan yang memenuhi syarat yang akan dibayarkan.
2. Penentuan Klaim yang Layak Dibayar
Setelah verifikasi selesai, LPS menentukan jumlah klaim yang layak dibayarkan berdasarkan ketentuan penjaminan simpanan yang berlaku. Proses ini mencakup pengecekan ulang terhadap saldo rekening dan status nasabah.
3. Pembayaran Klaim Secara Bertahap
Pembayaran klaim penjaminan dilakukan secara bertahap selama maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin, atau hingga 29 Juli 2026. Dana yang digunakan berasal dari dana penjaminan yang dikelola oleh LPS.
4. Pengumuman Jadwal dan Informasi Resmi
Setelah jadwal pembayaran ditentukan, LPS akan mengumumkan informasi resmi melalui situs web dan kantor BPR Koperindo. Nasabah bisa memeriksa status klaim mereka melalui saluran resmi tersebut.
Nasabah dan Debitur Tetap Dilayani
Meski BPR Koperindo sudah tidak beroperasi, nasabah dan debitur tetap bisa melakukan sejumlah transaksi selama proses likuidasi berjalan.
1. Penyampaian Informasi Status Simpanan
Nasabah bisa mengecek status simpanan mereka di kantor BPR Koperindo atau melalui situs resmi LPS. Informasi ini akan terus diperbarui sesuai tahapan likuidasi.
2. Pembayaran Cicilan dan Pelunasan oleh Debitur
Debitur tetap bisa membayar cicilan atau melunasi pinjaman mereka melalui kantor BPR Koperindo. Pembayaran ini dikoordinasikan langsung dengan Tim Likuidasi LPS.
Imbauan Penting untuk Masyarakat
Pgs. Direktur Group Kesekretariatan LPS Jimmy Ardianto menyampaikan beberapa imbauan penting agar proses likuidasi berjalan lancar dan nasabah tidak menjadi korban penipuan.
1. Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi
Nasabah diminta untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini penting agar tidak mengganggu proses pembayaran klaim penjaminan.
2. Waspada terhadap Penipuan Klaim
LPS mengingatkan agar masyarakat tidak mempercayai pihak mana pun yang mengaku bisa mempercepat pencairan klaim dengan meminta imbalan. Semua proses klaim dilakukan secara transparan dan tanpa biaya tambahan.
3. Simpanan Tetap Aman di Bank yang Berizin
Simpanan nasabah tetap aman selama disimpan di bank yang berizin dan diawasi oleh OJK. LPS menjamin simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat Simpanan yang Dijamin oleh LPS
Agar simpanan nasabah tetap dijamin oleh LPS, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Ini dikenal sebagai syarat 3T:
1. Tercatat dalam Pembukuan Bank
Simpanan harus tercatat secara resmi dalam pembukuan bank. Artinya, rekening harus aktif dan terdaftar secara legal.
2. Tingkat Bunga Tidak Melebihi Ketentuan LPS
Bunga yang diterima nasabah tidak boleh melebihi tingkat bunga maksimal yang dijamin oleh LPS. Jika melebihi, maka bagian yang lebih tinggi tidak dijamin.
3. Tidak Terlibat Tindak Pidana
Nasabah tidak boleh terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank. Jika ditemukan, maka simpanan tersebut tidak akan dijamin.
Data dan Informasi Terkait Likuidasi
Berikut adalah rincian penting terkait proses likuidasi BPR Koperindo:
| Tahapan | Waktu Pelaksanaan | Keterangan |
|---|---|---|
| Pencabutan Izin | 9 Maret 2026 | Efektif berlaku mulai tanggal ini |
| Verifikasi Data | 9 Maret – 30 April 2026 | Rekonsiliasi data simpanan |
| Pembayaran Klaim | 1 Mei – 29 Juli 2026 | Pembayaran bertahap selama 90 hari kerja |
| Pengumuman Resmi | Disampaikan secara berkala | Melalui situs LPS dan kantor BPR Koperindo |
Disclaimer: Informasi dalam tabel dapat berubah tergantung perkembangan proses likuidasi. Masyarakat diminta selalu mengikuti pengumuman resmi dari LPS.
Menjaga Kepercayaan terhadap Sistem Perbankan
Langkah cepat LPS dalam menangani likuidasi BPR Koperindo menunjukkan komitmen lembaga ini dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Nasabah tetap dilindungi, dan proses pembayaran klaim dilakukan secara transparan.
Ini juga menjadi pengingat bahwa simpanan di bank yang berizin dan diawasi oleh OJK tetap aman. LPS terus memperkuat sistem penjaminan simpanan agar masyarakat tidak ragu menyimpan uang di bank.
Dengan adanya mekanisme penjaminan yang jelas, likuidasi bank seperti BPR Koperindo tidak lagi menjadi momok yang menakutkan. Nasabah tetap mendapat haknya, dan sistem perbankan tetap berjalan stabil.
Penutup
Proses likuidasi BPR Koperindo saat ini sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Nasabah tidak perlu khawatir karena LPS telah menyiapkan mekanisme pembayaran klaim yang transparan dan terjamin.
Yang terpenting, masyarakat tetap waspada terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk menipu. Semua informasi resmi akan disampaikan melalui saluran resmi LPS dan OJK.
Simpanan di bank tetap aman selama memenuhi syarat 3T. LPS terus berupaya memastikan bahwa masyarakat tetap percaya pada sistem perbankan nasional yang sehat dan terjamin.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.








