Ketidakpastian hukum dalam dunia usaha di Indonesia mencapai titik krusial seiring mencuatnya fenomena kriminalisasi risiko bisnis. Dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Nusantara Impact Center (NIC) pada Sabtu, 21 Februari 2026, ditegaskan bahwa kegagalan usaha merupakan dinamika ekonomi yang tidak semestinya dikonstruksikan sebagai tindak pidana.
Isu ini mengemuka di tengah sorotan terhadap kasus Sritex dan penurunan peringkat kredit nasional. Ekonom Universitas Paramadina sekaligus mantan Staf Khusus Wakil Presiden bidang Ekonomi, Wijayanto Samirin, memperingatkan bahwa pendekatan hukum yang terlalu represif terhadap kegagalan bayar atau kerugian bisnis dapat memicu ketakutan luar biasa bagi sektor perbankan dalam menyalurkan kredit. Kondisi ini dikhawatirkan akan merusak kepercayaan pasar dan menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional secara sistemik.
Masalah Fundamental Tata Kelola Ekonomi
Potensi kriminalisasi kebijakan ekonomi di Indonesia dinilai berakar dari lemahnya fondasi tata kelola dalam tubuh birokrasi dan penegakan hukum. Terdapat ketidakpastian yang membuat keputusan ekonomi sah berisiko dipidana jika hasil akhirnya tidak berjalan sesuai harapan di pasar.
1. Definisi Korupsi yang Inkonsisten
Belum ada kesepahaman yang solid mengenai batasan antara kelalaian administratif, kegagalan pengambilan keputusan bisnis, dan tindak pidana korupsi. Hal ini menyebabkan setiap kebijakan yang berakhir pada kerugian finansial rentan ditarik ke ranah pidana.
2. Parameter Kerugian Negara yang Kabur
Negara masih kesulitan menentukan batasan yang jelas mengenai apa yang dikategorikan sebagai kerugian negara dalam konteks keterlibatan BUMN atau lembaga keuangan milik negara dalam transaksi bisnis yang bersifat fluktuatif.
3. Metode Pengukuran Kerugian yang Diperdebatkan
Teknik penghitungan kerugian negara seringkali menimbulkan kontroversi karena tidak mempertimbangkan aspek manajemen risiko dan kondisi market yang berubah sewaktu-waktu secara eksternal.
Dampak pada Sektor Perbankan dan Kredit
Sektor perbankan menjadi pihak yang paling terdampak oleh bayang-bayang kriminalisasi ini. Meskipun pemberian kredit telah melalui prosedur audit dan pengawasan regulator yang ketat, bank kerap disalahkan secara hukum saat debitur mengalami gagal bayar.
- Pengetatan kredit: Bank cenderung menahan penyaluran dana karena kekhawatiran eksekutif perbankan terseret kasus hukum.
- Stagnasi ekonomi: Sektor riil kesulitan mendapatkan pembiayaan, sehingga ekspansi usaha terhenti.
- Perbedaan standar internasional: Praktik di negara maju seperti Amerika Serikat lebih mengutamakan penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur perdata atau restrukturisasi daripada jalur pidana.
Berikut adalah rincian perbandingan mengenai perbedaan pendekatan hukum terhadap risiko bisnis:
| Aspek Perbandingan | Pendekatan Saat Ini (Risiko Pidana) | Pendekatan Ideal (Risiko Bisnis) |
|---|---|---|
| Status Gagal Bayar | Sering dianggap sebagai kerugian negara/korupsi. | Dianggap sebagai risiko kredit atau sengketa perdata. |
| Respon Perbankan | Konservatif dan takut menyalurkan kredit. | Ekspansif dengan manajemen risiko yang terukur. |
| Penyelesaian Masalah | Penyidikan dan pemidanaan personel. | Restrukturisasi utang dan penyelesaian aset. |
| Dampak Ekonomi | Pertumbuhan terhambat dan pasar tidak stabil. | Stabilitas sistem keuangan terjaga. |
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan berdasarkan situasi pada tanggal pelaksanaan FGD. Kebijakan hukum dan data ekonomi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti regulasi pemerintah dan putusan pengadilan terbaru.
Perlu adanya sinkronisasi antara penegak hukum, regulator keuangan, dan pelaku usaha untuk menyepakati batasan yang jelas antara tindak pidana murni dengan risiko bisnis. Tanpa kepastian hukum, iklim investasi di Indonesia berisiko kehilangan daya saing di tingkat global.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.







