Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi resmi diperpanjang hingga 30 April 2026. Perpanjangan ini diberikan karena baru sekitar 10,6 juta Wajib Pajak yang melaporkan SPT-nya sampai dengan akhir Maret. Angka tersebut masih di bawah capaian periode yang sama tahun lalu.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa dari total 11.988.774 SPT Tahunan yang masuk pada Maret 2025, baru 10.653.931 yang tercatat pada periode yang sama di tahun ini. Artinya, tingkat partisipasi pelaporan masih sekitar 88,87 persen. Penyebabnya diduga kuat pada transisi ke sistem pelaporan baru melalui Coretax yang memerlukan adaptasi lebih lama dari sebagian besar Wajib Pajak.
Mengapa SPT Tahunan Diperpanjang?
Transisi ke sistem Coretax memang memberikan tantangan tersendiri. Banyak Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam pendaftaran akun, aktivasi, hingga pengisian SPT secara mandiri. Untuk mengatasi kendala ini, Direktorat Jenderal Pajak melakukan berbagai upaya pendampingan, termasuk membuka layanan akhir pekan dan memperluas jaringan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani).
Selain itu, edukasi dan pendampingan teknis juga terus digalakkan di seluruh kantor wilayah DJP. Tujuannya agar Wajib Pajak tidak merasa kewalahan dengan sistem baru dan tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terkena sanksi.
1. Penundaan Batas Waktu Pelaporan
Sebelumnya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan ditetapkan pada 31 Maret 2026. Namun karena kendala teknis dan adaptasi sistem, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk memperpanjang masa pelaporan hingga 30 April 2026. Ini memberi waktu tambahan bagi Wajib Pajak yang belum sempat melapor.
2. Penghapusan Sanksi Administratif
Selama periode perpanjangan hingga 30 April 2026, DJP tidak akan memberikan sanksi administratif berupa denda maupun bunga kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT atau membayar pajaknya terlambat. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026.
3. Tidak Ada Surat Tagihan Pajak (STP)
Selama masa relaksasi ini, otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika ada STP yang sudah terbit secara otomatis sebelum kebijakan ini diterapkan, DJP akan menghapusnya secara jabatan.
Perbandingan Capaian Pelaporan SPT Tahunan
Berikut adalah perbandingan jumlah pelaporan SPT Tahunan antara Maret 2025 dan Maret 2026:
| Periode | Jumlah SPT Tahunan |
|---|---|
| Maret 2025 | 11.988.774 |
| Maret 2026 | 10.653.931 |
| Persentase Capaian | 88,87% |
Disclaimer: Data di atas bersifat sementara dan dapat berubah seiring dengan penambahan pelaporan hingga akhir April 2026.
Upaya DJP dalam Meningkatkan Partisipasi
1. Layanan Akhir Pekan
Untuk memudahkan Wajib Pajak, DJP membuka layanan pelaporan dan konsultasi pada hari Sabtu dan Minggu di seluruh kantor wilayah. Ini memberi fleksibilitas lebih besar bagi Wajib Pajak yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.
2. Pendampingan oleh Relawan Pajak
Program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) diperluas untuk memberikan pendampingan langsung kepada Wajib Pajak, terutama yang tinggal di daerah. Relawan ini dibekali pengetahuan teknis dan mampu membantu proses pelaporan secara mandiri.
3. Edukasi dan Sosialisasi
DJP juga terus melakukan edukasi melalui berbagai kanal, baik daring maupun luring. Materi edukasi mencakup cara registrasi akun Coretax, pengisian SPT, hingga penjelasan teknis terkait sistem baru.
Reaksi dan Dukungan dari Wajib Pajak
Meski sempat mengalami kendala, banyak Wajib Pajak mengapresiasi upaya DJP dalam memberikan waktu tambahan serta menghapus sanksi. Sebagian besar menyambut baik kebijakan yang lebih humanis ini, terutama yang masih beradaptasi dengan sistem baru.
Namun, tetap saja ada sebagian kecil yang menyatakan kekecewaan karena sistem Coretax masih terasa lambat dan rentan error. DJP mengakui hal ini dan terus melakukan perbaikan dan pengembangan agar sistem lebih stabil dan responsif.
Apa Kata Bimo Wijayanto?
Bimo Wijayanto menekankan bahwa sistem baru memang membutuhkan waktu adaptasi. Namun, pihaknya berkomitmen untuk terus memperbaiki agar proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih mudah dan efisien.
"Kami terus benahi sistem agar lebih cepat, lebih akurat, dan tidak menimbulkan dinamika yang tidak diinginkan oleh Wajib Pajak," ujar Bimo.
Tips Melaporkan SPT Tahunan dengan Lancar
Bagi Wajib Pajak yang baru akan melaporkan SPT selama masa perpanjangan, berikut beberapa tips agar prosesnya berjalan lancar:
1. Siapkan Dokumen Pendukung
Pastikan semua dokumen seperti bukti potong, laporan keuangan, dan data penghasilan lainnya sudah lengkap sebelum memulai pengisian SPT.
2. Gunakan Aplikasi e-Filing
Gunakan aplikasi e-Filing DJP yang sudah terintegrasi dengan Coretax. Pastikan akun sudah terverifikasi dan data diri sudah lengkap.
3. Manfaatkan Bantuan Relawan
Jika merasa kesulitan, jangan ragu untuk memanfaatkan bantuan dari relawan pajak yang tersebar di berbagai wilayah.
4. Periksa Kembali Sebelum Kirim
Sebelum mengirim SPT, selalu periksa kembali isian data untuk menghindari kesalahan yang bisa memicu masalah administratif di kemudian hari.
Kesimpulan
Perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026 merupakan langkah antisipatif dari DJP untuk memberi ruang lebih bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan penghapusan sanksi dan upaya pendampingan yang intensif, diharapkan partisipasi pelaporan bisa meningkat dan mencapai target secara menyeluruh.
Namun, penting untuk diingat bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk periode pelaporan Tahun Pajak 2025. Mulai tahun depan, batas waktu dan ketentuan bisa kembali ke aturan normal tanpa pengecualian.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat valid hingga April 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













