Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan aturan pajak terhadap pelaku usaha di marketplace. Namun, pelaksanaannya masih menunggu keputusan resmi dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Implementasi kebijakan ini memang belum dimulai meski Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sudah diterbitkan. Aturan tersebut mengatur kewajiban marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.
Kesiapan DJP dan Tantangan Regulasi
DJP menyatakan bahwa mereka telah melakukan persiapan teknis dan komunikasi intensif dengan berbagai pihak sejak awal penyusunan kebijakan. Namun, pelaksanaan resmi masih menunggu arahan dari Menkeu.
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan bahwa pihaknya siap kapan saja jika arahan dari Menkeu diterbitkan. Penundaan ini bukan karena ketidaksiapan teknis, melainkan pertimbangan makro ekonomi dan dampak terhadap pelaku usaha.
1. Keterlibatan Asosiasi dan Platform Marketplace
Penyusunan PMK melibatkan berbagai asosiasi dan platform marketplace sejak awal. Partisipasi ini dilakukan secara "meaningful" untuk memastikan kebijakan tidak memberatkan pihak pelaku usaha.
2. Evaluasi Dampak Ekonomi
Pemerintah mempertimbangkan dampak luas dari kebijakan ini terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) serta masyarakat secara umum. Oleh karena itu, keputusan pelaksanaan menunggu stabilitas pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2026.
Aturan Pajak Marketplace: Penjelasan dan Mekanisme
PMK Nomor 37 Tahun 2025 menjadi landasan hukum utama bagi penerapan pajak terhadap transaksi di marketplace. Aturan ini menetapkan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Tarif pajak yang dikenakan adalah 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri. Besaran ini diharapkan tidak terlalu memberatkan, namun tetap memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan negara.
3. Mekanisme Pemungutan Pajak
Marketplace bertanggung jawab memungut PPh Pasal 22 dari setiap transaksi yang dilakukan pedagang di platform mereka. Setelah itu, pajak tersebut disetorkan ke kas negara.
4. Kewajiban Pelaporan dan Transparansi
Platform marketplace juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala mengenai transaksi dan pemungutan pajak yang telah dilakukan. Ini untuk memastikan akurasi data dan kepatuhan terhadap aturan.
Penantian Kebijakan: Apa Kata Pelaku Usaha?
Banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) menyambut baik adanya kebijakan ini, selama tidak memberatkan secara finansial. Namun, sebagian juga menunggu kejelasan waktu implementasi agar bisa menyesuaikan diri.
Beberapa platform marketplace besar juga menyatakan kesiapan teknis untuk mendukung pelaksanaan kebijakan. Namun, mereka tetap menunggu kepastian regulasi dari pemerintah.
Jadwal dan Rencana Implementasi
| Tahapan | Keterangan | Status |
|---|---|---|
| Penyusunan PMK | PMK Nomor 37 Tahun 2025 diterbitkan | Selesai |
| Sosialisasi dan Konsultasi | Melibatkan asosiasi dan pelaku e-commerce | Berkelanjutan |
| Penungguan Kestabilan Ekonomi | Menunggu kuartal II-2026 | Belum dimulai |
| Implementasi Resmi | Pelaksanaan kebijakan pajak marketplace | Menunggu keputusan Menkeu |
Catatan: Jadwal di atas dapat berubah tergantung situasi ekonomi dan kebijakan pemerintah.
Pertimbangan Pemerintah dalam Menunda Kebijakan
Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjalankan kebijakan ini. Salah satunya adalah dampak terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi digital.
Pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2026 menjadi indikator penting untuk menentukan kapan kebijakan ini akan diaktifkan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam mengambil langkah.
5. Kebijakan yang Seimbang
Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menambah pendapatan negara, tetapi juga tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
6. Evaluasi Berkelanjutan
Evaluasi terhadap kondisi ekonomi akan terus dilakukan sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan.
Dampak Terhadap Pelaku Usaha dan Platform Marketplace
Kebijakan ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan negara. Di sisi lain, bisa menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil.
Namun, dengan tarif yang relatif rendah (0,5 persen), diharapkan dampaknya tidak terlalu signifikan. Banyak pelaku usaha juga menyambut baik karena ini menunjukkan bahwa bisnis digital mulai diakui secara formal.
7. Adaptasi Teknologi dan Sistem
Platform marketplace perlu menyesuaikan sistem mereka untuk bisa memungut dan melaporkan pajak secara otomatis. Ini membutuhkan waktu dan investasi teknologi.
8. Edukasi dan Penyuluhan
DJP juga berperan dalam memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar memahami kewajiban dan manfaat dari kebijakan ini.
Penutup: Menunggu Waktu yang Tepat
Penundaan implementasi pajak marketplace bukan berarti kebijakan ini tidak akan dijalankan. DJP dan pemerintah tetap siap kapan saja kebijakan ini dimulai.
Yang jelas, kebijakan ini merupakan langkah penting dalam mengatur ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Saat yang tepat akan datang, begitu juga dengan keputusan dari Menkeu.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan kondisi dan pernyataan resmi hingga April 2026. Jadwal dan kebijakan dapat berubah tergantung situasi ekonomi dan keputusan pemerintah ke depannya.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













