Nasional

Akankah Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Melonjak Jadi 20 Persen Sesuai Desakan DPR?

Rista Wulandari
×

Akankah Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Melonjak Jadi 20 Persen Sesuai Desakan DPR?

Sebarkan artikel ini
Akankah Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Melonjak Jadi 20 Persen Sesuai Desakan DPR?

Tingginya mobilitas masyarakat menjelang periode mudik Lebaran 2026 memicu desakan agar memberikan kompensasi harga transportasi yang lebih terjangkau. Meskipun kebijakan tiket telah ditetapkan, sektor legislatif menilai angka yang ada saat ini masih dapat dioptimalkan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kelancaran arus mudik melalui jalur udara yang kerap mengalami lonjakan harga signifikan setiap tahunnya.

Wakil Ketua Komisi V RI, Syaiful Huda, secara resmi mendorong Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan lobi intensif kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna menaikkan besaran pesawat domestik menjadi 20 persen. Saat ini, pemerintah baru menetapkan potongan harga pada kisaran 17 sampai 18 persen untuk periode penerbangan 14 hingga 29 Maret 2026. Menurut Huda, koordinasi antarkementerian diperlukan karena komponen biaya penerbangan seperti PPN tiket, biaya layanan bandara, avtur, hingga suku cadang pesawat berada di bawah kewenangan regulasi fiskal.

Skema Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026

Pemerintah sebelumnya telah menyusun kerangka guna menekan tarif penerbangan domestik kelas ekonomi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diberikan sebesar 100 persen. Kebijakan ini menyasar jutaan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan di periode puncak arus mudik.

potongan harga ini merupakan hasil sinergi dari berbagai pemotongan biaya operasional dan administratif. Rincian dasar penetapan harga tiket tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut:

Komponen Insentif Besaran Potongan Keterangan
PPN Tiket Kelas Ekonomi 100% (DTP) Ditanggung Pemerintah sepenuhnya
Harga Avtur 10% Berlaku di 37 bandara utama
Landing Charges 50% Potongan biaya pendaratan pesawat
PPN Jasa Bandar Udara Bebas PPN Penghapusan pungutan pajak jasa
PPN Fuel & PSC Bebas PPN Berlaku pada Fuel Surcharge dan PSC

1. Periode Pembelian Tiket

Masyarakat dapat mulai melakukan pemesanan tiket dengan skema harga khusus sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Maret 2026. Pembelian di luar periode ini mengikuti regulasi harga normal.

2. Jadwal Penerbangan

Diskon hanya berlaku untuk jadwal keberangkatan atau penerbangan yang dilakukan mulai tanggal 14 sampai 29 Maret 2026. Fokus periode ini adalah untuk mengakomodasi puncak arus mudik dan balik Lebaran.

3. Kriteria Penumpang

Target dari kebijakan ini adalah penumpang domestik untuk kelas ekonomi. Melalui skema ini, pemerintah memproyeksikan dapat memfasilitasi kebutuhan transportasi bagi sekitar 3,32 juta orang di seluruh wilayah Indonesia.

4. Koordinasi Lanjutan

Komisi V DPR RI menekankan pentingnya Kemenhub dan Kemenkeu untuk duduk bersama dalam waktu singkat guna merealisasikan tambahan diskon hingga 20 persen. Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam menghadirkan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat luas.

Pemberian insentif tiket pesawat pada periode Lebaran 2026 mencerminkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan stabilitas industri penerbangan dengan daya beli publik. Melalui koordinasi yang lebih antara kementerian terkait, harapan masyarakat agar diskon mencapai angka 20 persen tetap terbuka lebar sebelum memasuki masa puncak mudik.

Disclaimer: Informasi mengenai besaran diskon, jadwal, dan regulasi pajak dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI atau kementerian terkait.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.