Ilustrasi. Foto: dok MI.
Reporter: Husen Miftahudin
Jakarta – Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi setiap wajib pajak. Dalam prosesnya, tidak sedikit orang mengalami kendala seperti status SPT yang menunjukkan "Kurang Bayar" di Coretax. Kesalahan ini bisa terjadi karena berbagai hal, termasuk salah input data atau kelalaian dalam pelunasan pajak. Yang penting, ini bukan akhir dari segalanya. Ada langkah-langkah yang bisa diikuti agar tidak terkena denda dan pembayaran bisa berjalan lancar.
Salah satu hal yang sering terjadi adalah munculnya angka positif di kolom 11a pada induk SPT. Artinya, ada kekurangan pembayaran pajak yang harus diselesaikan. Nah, kalau sudah begini, tidak perlu panik. Coretax sebenarnya sudah menyediakan mekanisme otomatis untuk menangani hal ini. Tidak perlu buat kode billing manual yang malah bisa memperumit proses.
Langkah Mengatasi Kurang Bayar di Coretax
Kalau status SPT menunjukkan kurang bayar, yang harus dilakukan adalah mengikuti alur sistem yang sudah disediakan. Jangan coba-coba keluar dari sistem atau membuat billing di luar proses. Ini penting agar data tetap sinkron dan tidak terjadi kesalahan administrasi.
1. Klik Tombol “Bayar dan Lapor”
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah klik tombol “Bayar dan Lapor” di halaman akhir pengisian SPT. Sebelum itu, pastikan dulu semua data sudah benar dan lengkap.
- Semua formulir sudah diisi dengan benar
- Kotak pernyataan sudah dicentang
- Data penghasilan dan kredit pajak sudah sesuai
Setelah klik tombol tersebut, akan muncul notifikasi. Tutup saja notifikasinya, karena sistem akan langsung mengarahkan ke langkah berikutnya.
2. Pilih Tax Deposit (Jika Muncul)
Terkadang, setelah klik “Bayar dan Lapor”, akan muncul jendela yang menanyakan apakah ingin menggunakan tax deposit. Kalau tidak memiliki izin perpanjangan penyampaian SPT, pilih saja “Tidak”.
Setelah itu, sistem akan mengarahkan ke pilihan metode pembayaran. Di sinilah kamu bisa memilih apakah akan menggunakan deposit pajak atau membuat kode billing.
3. Tentukan Metode Pembayaran
Coretax menyediakan dua opsi pembayaran yang bisa dipilih sesuai kondisi.
- Deposit Pajak: Jika saldo deposit mencukupi, pilih opsi ini. Saldo akan langsung terpotong dan status SPT akan berubah menjadi “Dilaporkan” secara otomatis.
- Buat Kode Billing: Kalau tidak punya saldo deposit, pilih opsi ini. Kode billing akan otomatis terbentuk dan bisa diunduh setelah proses tanda tangan elektronik selesai.
4. Lakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Sebelum kode billing terbentuk, kamu harus melakukan tanda tangan elektronik. Bisa menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP (passphrase).
Pastikan status TTE valid agar proses tidak terhenti di tengah jalan. Setelah itu, kode billing akan terbentuk dan siap digunakan untuk pembayaran.
Setelah Kode Billing Terbentuk
Kalau kamu memilih opsi “Buat Kode Billing”, maka status SPT akan berubah menjadi “SPT Menunggu Pembayaran”. Ini artinya kamu harus segera melakukan pembayaran agar tidak terlambat.
Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai saluran:
- M-Banking
- ATM
- Teller bank
- Pos persepsi
Yang penting, kode billing yang terbentuk sudah terhubung langsung dengan SPT. Jadi, tidak perlu lagi input NTPN secara manual.
Keuntungan Menggunakan Alur Resmi Coretax
Salah satu keuntungan utama dari mengikuti alur sistem adalah sinkronisasi data yang otomatis. Setelah pembayaran tervalidasi, maka:
- Status SPT langsung berubah menjadi “SPT Dilaporkan”
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dikirim ke email terdaftar
- Tidak perlu repot input NTPN manual
Dengan begitu, risiko kesalahan administrasi bisa diminimalkan. Selain itu, proses pelaporan dan pelunasan juga menjadi lebih cepat dan efisien.
Hal Penting yang Harus Diingat
Beberapa poin ini perlu selalu diingat agar tidak terjadi kesalahan saat mengatasi kurang bayar di Coretax:
- Gunakan tombol “Bayar dan Lapor” untuk memulai proses
- Jangan buat kode billing manual
- Ikuti alur sistem sampai selesai
- Pastikan TTE valid sebelum melanjutkan
- Lakukan pembayaran sebelum jatuh tempo
Mengikuti langkah-langkah ini bukan cuma menghindari denda, tapi juga memastikan data pajak tetap rapi dan tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.
Tips Tambahan
Kalau memang sering mengalami kendala teknis, ada baiknya untuk:
- Simpan salinan SPT sebelum dikirim
- Pastikan koneksi internet stabil saat proses
- Gunakan browser yang direkomendasikan oleh DJP
- Jangan menutup tab browser secara tiba-tiba saat proses berjalan
Dengan persiapan yang matang, proses pelaporan SPT bisa berjalan lebih mulus dan tanpa hambatan.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat panduan umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan DJP. Disarankan untuk selalu mengacu pada sumber resmi atau konsultasi langsung dengan konsultan pajak untuk informasi terbaru.
Tags: spt tahunan, pajak, perpajakan, coretax
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













