Nasional

Gaji PNS 2026: Tabel Resmi PP 5/2024, Tukin, dan Simulasi Take Home Pay

Fadhly Ramadan
×

Gaji PNS 2026: Tabel Resmi PP 5/2024, Tukin, dan Simulasi Take Home Pay

Sebarkan artikel ini
Gaji PNS 2026: Tabel Lengkap Golongan I-IV, Tunjangan, dan Kenaikan 8% Terbaru
Gaji PNS 2026: Tabel Lengkap Golongan I-IV, Tunjangan, dan Kenaikan 8% Terbaru

Berapa sebenarnya gaji di tahun 2026? Pertanyaan ini terus menjadi perbincangan hangat, terutama setelah menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8% melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Kebijakan ini berlaku efektif mulai Januari 2026 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil di Indonesia, baik di instansi pusat maupun daerah.

Per Januari 2026, gaji pokok PNS berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja. Namun, angka tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang bisa membuat penghasilan bulanan melonjak hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah di instansi tertentu.

Artikel ini disusun berdasarkan regulasi resmi pemerintah, khususnya PP Nomor 5 Tahun 2024 dan berbagai Peraturan Presiden terkait tunjangan kinerja. Seluruh gaji dan tunjangan yang disajikan bersumber dari dokumen resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan. Dengan informasi yang akurat dan terkini, Anda dapat memahami struktur penghasilan PNS secara komprehensif sebelum memutuskan untuk mendaftar CPNS 2026.

Memahami Struktur Kepegawaian Negara

Apa Itu ASN? Pengertian Menurut UU Terbaru

Sebelum membahas gaji, penting untuk memahami posisi PNS dalam struktur kepegawaian Indonesia. Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan payung besar yang menaungi seluruh pegawai pemerintah, terdiri dari dua kategori utama: PNS dan PPPK.

PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh pemerintah dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memiliki jaminan pensiun. Sementara itu, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai kontrak yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Perbedaan mendasar keduanya terletak pada status kepegawaian, jaminan pensiun, dan jalur rekrutmen. PNS melalui seleksi CPNS dengan masa percobaan 1-2 tahun, sedangkan PPPK langsung diangkat tanpa masa percobaan namun dengan kontrak yang dapat diperpanjang.

Apa Itu PNS dan Bagaimana Sistem Gajinya?

Apa Itu PNS? Pengertian dan Kepanjangan Resmi

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah warga negara Indonesia yang diangkat secara resmi oleh pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Berdasarkan data terbaru, Indonesia memiliki lebih dari 4 juta PNS yang tersebar di berbagai instansi pusat dan daerah.

Sistem penggajian PNS terdiri dari dua komponen utama: gaji pokok dan tunjangan. Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan/ruang dan Masa Kerja Golongan (MKG), sedangkan tunjangan bervariasi tergantung jenis jabatan dan instansi penempatan.

MKG adalah periode waktu seorang PNS berada dalam satu golongan tertentu, dihitung mulai dari 0 hingga maksimal 32 tahun. Setiap kenaikan MKG akan diikuti dengan peningkatan gaji pokok secara bertahap. Sistem ini memastikan bahwa semakin lama mengabdi, semakin besar pula penghasilan yang diterima.

Dasar Hukum Gaji PNS 2026

Dasar Hukum Gaji PNS 2026

Besaran gaji pokok PNS tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8% dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Kenaikan 8% ini merupakan yang tertinggi selama era pemerintahan sebelumnya, di mana kenaikan hanya terjadi tiga kali: 5% pada tahun 2015, 5% pada tahun 2019, dan 8% pada tahun 2024. Sebagai perbandingan, era sebelumnya pernah mencatat kenaikan hingga 20% pada tahun 2008.

Hingga Januari 2026, belum ada regulasi baru yang menggantikan PP 5/2024. Meskipun beredar wacana kenaikan gaji ASN hingga 16%, pemerintah belum menerbitkan aturan turunan untuk mengimplementasikan hal tersebut.

Tabel Gaji Pokok PNS 2026 Berdasarkan PP 5/2024

Tabel Gaji Pokok PNS 2026 Berdasarkan PP 5/2024
Tabel Gaji Pokok PNS 2026 Berdasarkan PP 5/2024

Berikut adalah tabel lengkap gaji pokok PNS 2026 berdasarkan golongan dan masa kerja:

Gaji Pokok PNS Golongan I (Juru)

Golongan Pangkat Gaji Terendah (MKG 0) Gaji Tertinggi (MKG 32)
I/a Juru Muda Rp1.685.700 Rp2.522.600
I/b Juru Muda Tingkat I Rp1.840.800 Rp2.670.700
I/c Juru Rp1.918.700 Rp2.783.700
I/d Juru Tingkat I Rp1.999.900 Rp2.901.400

Golongan I diperuntukkan bagi PNS dengan latar belakang pendidikan SD hingga SMP. Pada golongan ini, PNS menjalankan tugas-tugas dasar operasional.

Gaji Pokok PNS Golongan II (Pengatur)

Golongan Pangkat Gaji Terendah (MKG 0) Gaji Tertinggi (MKG 32)
II/a Pengatur Muda Rp2.184.000 Rp3.643.400
II/b Pengatur Muda Tingkat I Rp2.385.000 Rp3.797.500
II/c Pengatur Rp2.485.900 Rp3.958.200
II/d Pengatur Tingkat I Rp2.591.100 Rp4.125.600

Golongan II diperuntukkan bagi PNS dengan pendidikan SMA/SMK hingga Diploma III. Tugas pada golongan ini lebih teknis dan administratif.

Gaji Pokok PNS Golongan III (Penata)

Golongan Pangkat Gaji Terendah (MKG 0) Gaji Tertinggi (MKG 32)
III/a Penata Muda Rp2.785.700 Rp4.575.200
III/b Penata Muda Tingkat I Rp2.903.600 Rp4.768.800
III/c Penata Rp3.026.400 Rp4.970.500
III/d Penata Tingkat I Rp3.154.400 Rp5.180.700

Golongan III merupakan golongan awal bagi fresh graduate S1 yang lolos seleksi CPNS. Dengan gaji pokok Rp2.785.700 untuk MKG 0, golongan ini menjadi incaran para sarjana baru.

Gaji Pokok PNS Golongan IV (Pembina)

Golongan Pangkat Gaji Terendah (MKG 0) Gaji Tertinggi (MKG 32)
IV/a Pembina Rp3.287.800 Rp5.399.900
IV/b Pembina Tingkat I Rp3.426.900 Rp5.628.300
IV/c Pembina Utama Muda Rp3.571.900 Rp5.866.400
IV/d Pembina Utama Madya Rp3.723.000 Rp6.114.500
IV/e Pembina Utama Rp3.880.400 Rp6.373.200

Golongan IV merupakan golongan tertinggi dalam struktur PNS, ditempati oleh pejabat struktural senior seperti kepala dinas, direktur, atau pejabat eselon atas.

Cara Menghitung Total Gaji PNS (Take Home Pay)

Cara Menghitung Total Gaji PNS (Take Home Pay)

Total penghasilan PNS atau Take Home Pay (THP) dihitung dengan formula berikut:

Take Home Pay = Gaji Pokok + Tunjangan – Potongan

Komponen tunjangan meliputi tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan , tunjangan jabatan, dan makan. Sementara potongan mencakup iuran pensiun (4,75% dari gaji pokok), iuran BPJS Kesehatan (1%), dan Pajak Penghasilan (PPh 21).

Contoh Perhitungan PNS Golongan III/a (Fresh Graduate S1):

Komponen Jumlah
Gaji Pokok (III/a, MKG 0) Rp2.785.700
Tunjangan Kinerja (estimasi instansi menengah) Rp5.000.000
Tunjangan Pangan (1 orang x Rp72.420) Rp72.420
Uang Makan (22 hari x Rp37.000) Rp814.000
Total Penghasilan Kotor Rp8.672.120
Potongan Iuran Pensiun (4,75%) -Rp132.320
Potongan BPJS Kesehatan (1%) -Rp27.857
TAKE HOME PAY (Estimasi) ± Rp8.500.000

Perlu dicatat bahwa angka di atas merupakan estimasi. Besaran aktual sangat bervariasi tergantung instansi penempatan, jabatan, dan daerah kerja.

Jenis-Jenis Tunjangan PNS

Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan Kinerja merupakan komponen terbesar penghasilan PNS di luar gaji pokok. Besarannya sangat bervariasi antar instansi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp117 juta per bulan.

5 Instansi dengan Tertinggi:

No Instansi Tukin Terendah Tukin Tertinggi
1 Direktorat Jenderal Pajak (Kemenkeu) Rp5.361.800 Rp117.375.000
2 Pemprov DKI Jakarta (TPP) Rp3.500.000 Rp127.710.000
3 Kementerian Keuangan (non-DJP) Rp2.575.000 Rp46.950.000
4 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp1.540.000 Rp41.550.000
5 Kementerian PUPR Rp2.575.000 Rp41.550.000

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

TPP adalah sebutan tunjangan kinerja untuk PNS di lingkungan Pemerintah Daerah. Besarannya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Tunjangan Keluarga

Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang sudah berkeluarga dengan ketentuan: 10% dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal 3 anak). Anak yang berhak menerima tunjangan harus berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk natura (beras 10 kg/orang/bulan) atau innatura (uang) sebesar Rp72.420 per kilogram per jiwa. Tunjangan ini diberikan kepada PNS dan anggota keluarga yang tercatat dalam daftar gaji.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji PNS

Tiga faktor utama yang mempengaruhi total penghasilan PNS adalah:

Masa Kerja Golongan (MKG) – Semakin lama masa kerja dalam satu golongan, semakin tinggi gaji pokok yang diterima. MKG dihitung setiap 2 tahun sekali dengan kenaikan bertahap.

Instansi Penempatan – Setiap instansi memiliki besaran tunjangan kinerja yang berbeda. DJP Kemenkeu memiliki tukin tertinggi, sementara beberapa kementerian lain memiliki tukin yang lebih rendah. PNS daerah juga memiliki variasi TPP yang berbeda antar provinsi/kabupaten/kota.

Jabatan yang Diemban – Jabatan struktural (eselon) dan jabatan fungsional tertentu mendapat tunjangan jabatan tambahan. Semakin tinggi eselon, semakin besar pula tunjangan yang diterima, mulai dari Rp490.000 untuk eselon IVB hingga Rp5.500.000 untuk eselon IA.

Sistem Kenaikan Gaji dan Pangkat PNS

Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

KGB diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat masa kerja golongan tertentu. Kenaikan ini terjadi setiap 2 tahun sekali secara otomatis, sepanjang PNS yang bersangkutan memiliki penilaian kinerja minimal “Baik” dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan pangkat reguler terjadi setiap 4 tahun sekali bagi PNS yang memenuhi syarat: telah menduduki pangkat terakhir minimal 4 tahun, memiliki penilaian kinerja minimal “Baik” dalam 2 tahun terakhir, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Kenaikan Pangkat Pilihan

Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa, menemukan penemuan baru yang bermanfaat, menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, memperoleh ijazah yang lebih tinggi, atau telah selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan tertentu.

Perbandingan Gaji PNS dan PPPK

PPPK Adalah: Pengertian Lengkap, Gaji per Golongan, Tunjangan, Syarat, dan Cara Daftar
Aspek PNS PPPK
Status Pegawai Tetap Pegawai Kontrak
Gaji Pokok (Gol. IX/S1) Rp2.785.700 – Rp4.575.200 Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Tunjangan Kinerja ✓ Ada ✓ Ada
Tunjangan Keluarga ✓ Ada ✓ Ada
Jaminan Pensiun ✓ Ada (Taspen) ✓ Ada (sejak UU ASN 2023)
Masa Kerja Hingga pensiun (58-65 tahun) Kontrak (dapat diperpanjang)
Batas Usia Pendaftaran 18-35 tahun 20-59 tahun

Secara gaji pokok, PPPK memiliki nominal yang sedikit lebih tinggi dibanding PNS pada golongan setara. Namun, PNS memiliki keunggulan dalam hal kepastian karier jangka panjang dan sistem kenaikan pangkat yang lebih terstruktur. Informasi lebih lengkap tentang gaji dan tunjangan PPPK dapat dibaca pada artikel terkait.

Benefit Jangka Panjang: Gaji Pensiun PNS

Salah satu keunggulan utama menjadi PNS adalah jaminan pensiun. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiun PNS mengalami kenaikan 12% dari periode sebelumnya.

Kisaran Gaji Pensiun PNS 2026:

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 per bulan
  • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100 per bulan

Pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan gaji ke-13. gaji pensiun dilakukan setiap tanggal 1 melalui PT Taspen (Persero). Usia pensiun PNS bervariasi antara 58-65 tahun, tergantung jabatan yang diemban.

Cara Menjadi PNS di 2026

Jalur utama menjadi PNS adalah melalui seleksi CPNS. Pendaftaran CPNS 2026 diperkirakan akan dibuka pada semester kedua tahun ini, dengan formasi yang diprediksi mencapai 300.000-400.000 posisi.

Syarat Umum CPNS 2026:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipidana penjara
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK/TNI/Polri
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

Tahapan Seleksi:

  1. Pendaftaran online melalui SSCASN BKN
  2. Seleksi Administrasi
  3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem CAT
  4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  5. Pengumuman Kelulusan Akhir

Untuk informasi lengkap mengenai pengertian CPNS dan tahapan seleksi, silakan baca artikel terkait.

Tips Lolos Seleksi CPNS 2026

Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 321 Tahun 2024, passing grade CPNS yang harus dipenuhi adalah:

Komponen SKD Nilai Minimum Nilai Maksimum
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65 150
Tes Intelegensi Umum (TIU) 80 175
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 166 225

Sistem penilaian SKD menggunakan metode eliminasi per komponen. Artinya, jika salah satu komponen tidak memenuhi passing grade, peserta dinyatakan tidak lolos meskipun total nilai tinggi.

Strategi Persiapan:

  • Pelajari materi TWK tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Latihan soal TIU secara intensif untuk meningkatkan kecepatan dan ketepatan
  • Pahami pola soal TKP dan pilih jawaban yang mencerminkan integritas serta pelayanan publik
  • Ikuti try out CAT BKN untuk membiasakan diri dengan sistem ujian

Bobot penilaian akhir adalah SKD 40% dan SKB 60%, sehingga persiapan SKB juga sangat penting untuk menentukan kelulusan final.

Kontak Layanan dan Pengaduan

Untuk informasi resmi terkait gaji dan kepegawaian PNS, Anda dapat menghubungi:

Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Kementerian PANRB

PT Taspen (Persero) – Untuk Layanan Pensiun

Untuk pengaduan terkait pelayanan kepegawaian, Anda dapat memanfaatkan layanan LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) melalui website www.lapor.go.id atau aplikasi LAPOR! yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

Penutup

Gaji PNS 2026 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan untuk gaji pokok, dengan tambahan berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan penghasilan secara signifikan. Kenaikan 8% yang diberlakukan sejak 2024 menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja ASN.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi resmi pemerintah yang berlaku per Januari 2026. Meskipun demikian, kebijakan kepegawaian dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan keputusan pemerintah. Untuk informasi terkini dan paling akurat, pembaca disarankan untuk selalu merujuk pada sumber resmi seperti website BKN, Kemenpan RB, dan portal .

Bagi Anda yang berminat menjadi PNS, persiapkan diri sebaik mungkin dengan memahami sistem kepegawaian, struktur gaji, dan mengikuti perkembangan informasi 2026. Dengan persiapan matang dan pemahaman yang komprehensif, peluang untuk lolos seleksi dan menjadi bagian dari aparatur negara akan semakin terbuka lebar.

Sumber dan Referensi Berita:


FAQ

Berapa gaji pokok PNS golongan III/a fresh graduate S1 tahun 2026?

Gaji pokok PNS golongan III/a dengan MKG 0-1 tahun adalah Rp2.785.700 per bulan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Namun, total penghasilan bisa mencapai Rp8-15 juta per bulan setelah ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya, tergantung instansi penempatan.

Apakah gaji PNS 2026 naik 16%?

Hingga Januari 2026, belum ada kenaikan gaji PNS 16%. Wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan antara Kemenpan RB dan Kemenkeu. Gaji yang berlaku saat ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan kenaikan 8% dari periode sebelumnya.

Instansi mana yang memiliki tunjangan kinerja (tukin) tertinggi?

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki tukin tertinggi, mencapai Rp117.375.000 per bulan untuk jabatan eselon I. Disusul Pemprov DKI Jakarta dengan TPP hingga Rp127.710.000 untuk jabatan Sekretaris Daerah. Kementerian Keuangan (non-DJP), BPK, dan Kementerian PUPR juga termasuk instansi dengan tunjangan tinggi.

Apa perbedaan gaji CPNS dan PNS?

CPNS (Calon PNS) menerima gaji pokok sebesar 80% dari gaji PNS pada golongan yang sama. Masa percobaan CPNS berlangsung selama 1-2 tahun. Setelah lulus masa percobaan dan Latsar (Pelatihan Dasar), CPNS akan diangkat menjadi PNS dengan gaji 100%.

Berapa passing grade SKD CPNS 2026?

Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 321 Tahun 2024, passing grade SKD adalah: TWK minimal 65, TIU minimal 80, dan TKP minimal 166. Sistem penilaian menggunakan metode eliminasi, sehingga setiap komponen harus memenuhi nilai minimum untuk dinyatakan lolos.

Kapan pendaftaran CPNS 2026 dibuka?

Jadwal resmi pendaftaran CPNS 2026 belum diumumkan pemerintah hingga saat ini. Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran biasanya dibuka pada semester kedua (sekitar Agustus-September). Pantau terus informasi resmi di portal .

Bagaimana cara menghitung take home pay PNS?

Rumus perhitungan: Take Home Pay = Gaji Pokok + Tunjangan (Tukin/TPP + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Uang Makan) – Potongan (Iuran Pensiun 4,75% + BPJS 1% + PPh 21). Besaran aktual sangat bervariasi tergantung instansi, jabatan, dan status keluarga.

Apakah PNS mendapat gaji ke-13 dan THR?

Ya, PNS berhak menerima gaji ke-13 yang biasanya cair menjelang tahun ajaran baru (Juni-Juli) dan THR yang cair menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besaran gaji ke-13 dan THR setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji.

Berapa usia pensiun PNS?

Usia pensiun PNS bervariasi: 58 tahun untuk pejabat administrasi dan fungsional ahli muda, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan fungsional ahli madya, serta 65 tahun untuk pejabat fungsional ahli utama. Guru dan dosen memiliki usia pensiun 60 tahun.

Apa saja syarat usia untuk mendaftar CPNS 2026?

Syarat usia CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran. Untuk formasi tertentu seperti dokter spesialis, batas usia maksimal bisa lebih tinggi sesuai ketentuan instansi. Fresh graduate menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam penerimaan CPNS 2026.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.