Berapa sebenarnya gaji PNS di tahun 2026? Pertanyaan ini terus menjadi perbincangan hangat, terutama setelah pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8% melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Kebijakan ini berlaku efektif mulai Januari 2026 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil di Indonesia, baik di instansi pusat maupun daerah.
Per Januari 2026, gaji pokok PNS berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja. Namun, angka tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang bisa membuat penghasilan bulanan melonjak hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah di instansi tertentu.
Artikel ini disusun berdasarkan regulasi resmi pemerintah, khususnya PP Nomor 5 Tahun 2024 dan berbagai Peraturan Presiden terkait tunjangan kinerja. Seluruh data gaji dan tunjangan yang disajikan bersumber dari dokumen resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan. Dengan informasi yang akurat dan terkini, Anda dapat memahami struktur penghasilan PNS secara komprehensif sebelum memutuskan untuk mendaftar CPNS 2026.
Memahami Struktur Kepegawaian Negara

Sebelum membahas gaji, penting untuk memahami posisi PNS dalam struktur kepegawaian Indonesia. Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan payung besar yang menaungi seluruh pegawai pemerintah, terdiri dari dua kategori utama: PNS dan PPPK.
PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh pemerintah dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memiliki jaminan pensiun. Sementara itu, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai kontrak yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Perbedaan mendasar keduanya terletak pada status kepegawaian, jaminan pensiun, dan jalur rekrutmen. PNS melalui seleksi CPNS dengan masa percobaan 1-2 tahun, sedangkan PPPK langsung diangkat tanpa masa percobaan namun dengan kontrak yang dapat diperpanjang.
Apa Itu PNS dan Bagaimana Sistem Gajinya?

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah warga negara Indonesia yang diangkat secara resmi oleh pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Berdasarkan data terbaru, Indonesia memiliki lebih dari 4 juta PNS yang tersebar di berbagai instansi pusat dan daerah.
Sistem penggajian PNS terdiri dari dua komponen utama: gaji pokok dan tunjangan. Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan/ruang dan Masa Kerja Golongan (MKG), sedangkan tunjangan bervariasi tergantung jenis jabatan dan instansi penempatan.
MKG adalah periode waktu seorang PNS berada dalam satu golongan tertentu, dihitung mulai dari 0 hingga maksimal 32 tahun. Setiap kenaikan MKG akan diikuti dengan peningkatan gaji pokok secara bertahap. Sistem ini memastikan bahwa semakin lama mengabdi, semakin besar pula penghasilan yang diterima.
Dasar Hukum Gaji PNS 2026

Besaran gaji pokok PNS tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8% dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Kenaikan 8% ini merupakan yang tertinggi selama era pemerintahan sebelumnya, di mana kenaikan hanya terjadi tiga kali: 5% pada tahun 2015, 5% pada tahun 2019, dan 8% pada tahun 2024. Sebagai perbandingan, era sebelumnya pernah mencatat kenaikan hingga 20% pada tahun 2008.
Hingga Januari 2026, belum ada regulasi baru yang menggantikan PP 5/2024. Meskipun beredar wacana kenaikan gaji ASN hingga 16%, pemerintah belum menerbitkan aturan turunan untuk mengimplementasikan hal tersebut.
Tabel Gaji Pokok PNS 2026 Berdasarkan PP 5/2024

Berikut adalah tabel lengkap gaji pokok PNS 2026 berdasarkan golongan dan masa kerja:
Gaji Pokok PNS Golongan I (Juru)
| Golongan | Pangkat | Gaji Terendah (MKG 0) | Gaji Tertinggi (MKG 32) |
|---|---|---|---|
| I/a | Juru Muda | Rp1.685.700 | Rp2.522.600 |
| I/b | Juru Muda Tingkat I | Rp1.840.800 | Rp2.670.700 |
| I/c | Juru | Rp1.918.700 | Rp2.783.700 |
| I/d | Juru Tingkat I | Rp1.999.900 | Rp2.901.400 |
Golongan I diperuntukkan bagi PNS dengan latar belakang pendidikan SD hingga SMP. Pada golongan ini, PNS menjalankan tugas-tugas dasar operasional.
Gaji Pokok PNS Golongan II (Pengatur)
| Golongan | Pangkat | Gaji Terendah (MKG 0) | Gaji Tertinggi (MKG 32) |
|---|---|---|---|
| II/a | Pengatur Muda | Rp2.184.000 | Rp3.643.400 |
| II/b | Pengatur Muda Tingkat I | Rp2.385.000 | Rp3.797.500 |
| II/c | Pengatur | Rp2.485.900 | Rp3.958.200 |
| II/d | Pengatur Tingkat I | Rp2.591.100 | Rp4.125.600 |
Golongan II diperuntukkan bagi PNS dengan pendidikan SMA/SMK hingga Diploma III. Tugas pada golongan ini lebih teknis dan administratif.
Gaji Pokok PNS Golongan III (Penata)
| Golongan | Pangkat | Gaji Terendah (MKG 0) | Gaji Tertinggi (MKG 32) |
|---|---|---|---|
| III/a | Penata Muda | Rp2.785.700 | Rp4.575.200 |
| III/b | Penata Muda Tingkat I | Rp2.903.600 | Rp4.768.800 |
| III/c | Penata | Rp3.026.400 | Rp4.970.500 |
| III/d | Penata Tingkat I | Rp3.154.400 | Rp5.180.700 |
Golongan III merupakan golongan awal bagi fresh graduate S1 yang lolos seleksi CPNS. Dengan gaji pokok Rp2.785.700 untuk MKG 0, golongan ini menjadi incaran para sarjana baru.
Gaji Pokok PNS Golongan IV (Pembina)
| Golongan | Pangkat | Gaji Terendah (MKG 0) | Gaji Tertinggi (MKG 32) |
|---|---|---|---|
| IV/a | Pembina | Rp3.287.800 | Rp5.399.900 |
| IV/b | Pembina Tingkat I | Rp3.426.900 | Rp5.628.300 |
| IV/c | Pembina Utama Muda | Rp3.571.900 | Rp5.866.400 |
| IV/d | Pembina Utama Madya | Rp3.723.000 | Rp6.114.500 |
| IV/e | Pembina Utama | Rp3.880.400 | Rp6.373.200 |
Golongan IV merupakan golongan tertinggi dalam struktur PNS, ditempati oleh pejabat struktural senior seperti kepala dinas, direktur, atau pejabat eselon atas.
Cara Menghitung Total Gaji PNS (Take Home Pay)

Total penghasilan PNS atau Take Home Pay (THP) dihitung dengan formula berikut:
Take Home Pay = Gaji Pokok + Tunjangan – Potongan
Komponen tunjangan meliputi tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang makan. Sementara potongan mencakup iuran pensiun (4,75% dari gaji pokok), iuran BPJS Kesehatan (1%), dan Pajak Penghasilan (PPh 21).
Contoh Perhitungan PNS Golongan III/a (Fresh Graduate S1):
| Komponen | Jumlah |
|---|---|
| Gaji Pokok (III/a, MKG 0) | Rp2.785.700 |
| Tunjangan Kinerja (estimasi instansi menengah) | Rp5.000.000 |
| Tunjangan Pangan (1 orang x Rp72.420) | Rp72.420 |
| Uang Makan (22 hari x Rp37.000) | Rp814.000 |
| Total Penghasilan Kotor | Rp8.672.120 |
| Potongan Iuran Pensiun (4,75%) | -Rp132.320 |
| Potongan BPJS Kesehatan (1%) | -Rp27.857 |
| TAKE HOME PAY (Estimasi) | ± Rp8.500.000 |
Perlu dicatat bahwa angka di atas merupakan estimasi. Besaran aktual sangat bervariasi tergantung instansi penempatan, jabatan, dan daerah kerja.
Jenis-Jenis Tunjangan PNS
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan Kinerja merupakan komponen terbesar penghasilan PNS di luar gaji pokok. Besarannya sangat bervariasi antar instansi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp117 juta per bulan.
5 Instansi dengan Tukin Tertinggi:
| No | Instansi | Tukin Terendah | Tukin Tertinggi |
|---|---|---|---|
| 1 | Direktorat Jenderal Pajak (Kemenkeu) | Rp5.361.800 | Rp117.375.000 |
| 2 | Pemprov DKI Jakarta (TPP) | Rp3.500.000 | Rp127.710.000 |
| 3 | Kementerian Keuangan (non-DJP) | Rp2.575.000 | Rp46.950.000 |
| 4 | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) | Rp1.540.000 | Rp41.550.000 |
| 5 | Kementerian PUPR | Rp2.575.000 | Rp41.550.000 |
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
TPP adalah sebutan tunjangan kinerja untuk PNS di lingkungan Pemerintah Daerah. Besarannya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang sudah berkeluarga dengan ketentuan: 10% dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal 3 anak). Anak yang berhak menerima tunjangan harus berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk natura (beras 10 kg/orang/bulan) atau innatura (uang) sebesar Rp72.420 per kilogram per jiwa. Tunjangan ini diberikan kepada PNS dan anggota keluarga yang tercatat dalam daftar gaji.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji PNS
Tiga faktor utama yang mempengaruhi total penghasilan PNS adalah:
Masa Kerja Golongan (MKG) – Semakin lama masa kerja dalam satu golongan, semakin tinggi gaji pokok yang diterima. MKG dihitung setiap 2 tahun sekali dengan kenaikan bertahap.
Instansi Penempatan – Setiap instansi memiliki besaran tunjangan kinerja yang berbeda. DJP Kemenkeu memiliki tukin tertinggi, sementara beberapa kementerian lain memiliki tukin yang lebih rendah. PNS daerah juga memiliki variasi TPP yang berbeda antar provinsi/kabupaten/kota.
Jabatan yang Diemban – Jabatan struktural (eselon) dan jabatan fungsional tertentu mendapat tunjangan jabatan tambahan. Semakin tinggi eselon, semakin besar pula tunjangan yang diterima, mulai dari Rp490.000 untuk eselon IVB hingga Rp5.500.000 untuk eselon IA.
Sistem Kenaikan Gaji dan Pangkat PNS
Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
KGB diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat masa kerja golongan tertentu. Kenaikan ini terjadi setiap 2 tahun sekali secara otomatis, sepanjang PNS yang bersangkutan memiliki penilaian kinerja minimal “Baik” dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat reguler terjadi setiap 4 tahun sekali bagi PNS yang memenuhi syarat: telah menduduki pangkat terakhir minimal 4 tahun, memiliki penilaian kinerja minimal “Baik” dalam 2 tahun terakhir, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa, menemukan penemuan baru yang bermanfaat, menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, memperoleh ijazah yang lebih tinggi, atau telah selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan tertentu.
Perbandingan Gaji PNS dan PPPK

| Aspek | PNS | PPPK |
|---|---|---|
| Status | Pegawai Tetap | Pegawai Kontrak |
| Gaji Pokok (Gol. IX/S1) | Rp2.785.700 – Rp4.575.200 | Rp3.203.600 – Rp5.261.500 |
| Tunjangan Kinerja | ✓ Ada | ✓ Ada |
| Tunjangan Keluarga | ✓ Ada | ✓ Ada |
| Jaminan Pensiun | ✓ Ada (Taspen) | ✓ Ada (sejak UU ASN 2023) |
| Masa Kerja | Hingga pensiun (58-65 tahun) | Kontrak (dapat diperpanjang) |
| Batas Usia Pendaftaran | 18-35 tahun | 20-59 tahun |
Secara gaji pokok, PPPK memiliki nominal yang sedikit lebih tinggi dibanding PNS pada golongan setara. Namun, PNS memiliki keunggulan dalam hal kepastian karier jangka panjang dan sistem kenaikan pangkat yang lebih terstruktur. Informasi lebih lengkap tentang gaji dan tunjangan PPPK dapat dibaca pada artikel terkait.
Benefit Jangka Panjang: Gaji Pensiun PNS
Salah satu keunggulan utama menjadi PNS adalah jaminan pensiun. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiun PNS mengalami kenaikan 12% dari periode sebelumnya.
Kisaran Gaji Pensiun PNS 2026:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 per bulan
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100 per bulan
Pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan gaji ke-13. Pencairan gaji pensiun dilakukan setiap tanggal 1 melalui PT Taspen (Persero). Usia pensiun PNS bervariasi antara 58-65 tahun, tergantung jabatan yang diemban.
Cara Menjadi PNS di 2026
Jalur utama menjadi PNS adalah melalui seleksi CPNS. Pendaftaran CPNS 2026 diperkirakan akan dibuka pada semester kedua tahun ini, dengan formasi yang diprediksi mencapai 300.000-400.000 posisi.
Syarat Umum CPNS 2026:
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana penjara
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK/TNI/Polri
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Tahapan Seleksi:
- Pendaftaran online melalui SSCASN BKN
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem CAT
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pengumuman Kelulusan Akhir
Untuk informasi lengkap mengenai pengertian CPNS dan tahapan seleksi, silakan baca artikel terkait.
Tips Lolos Seleksi CPNS 2026
Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 321 Tahun 2024, passing grade CPNS yang harus dipenuhi adalah:
| Komponen SKD | Nilai Minimum | Nilai Maksimum |
|---|---|---|
| Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) | 65 | 150 |
| Tes Intelegensi Umum (TIU) | 80 | 175 |
| Tes Karakteristik Pribadi (TKP) | 166 | 225 |
Sistem penilaian SKD menggunakan metode eliminasi per komponen. Artinya, jika salah satu komponen tidak memenuhi passing grade, peserta dinyatakan tidak lolos meskipun total nilai tinggi.
Strategi Persiapan:
- Pelajari materi TWK tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Latihan soal TIU secara intensif untuk meningkatkan kecepatan dan ketepatan
- Pahami pola soal TKP dan pilih jawaban yang mencerminkan integritas serta pelayanan publik
- Ikuti try out CAT BKN untuk membiasakan diri dengan sistem ujian
Bobot penilaian akhir adalah SKD 40% dan SKB 60%, sehingga persiapan SKB juga sangat penting untuk menentukan kelulusan final.
Kontak Layanan dan Pengaduan
Untuk informasi resmi terkait gaji dan kepegawaian PNS, Anda dapat menghubungi:
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Website: www.bkn.go.id
- Call Center: 1500-372
- Email: [email protected]
- Alamat: Jl. Mayjen Sutoyo No. 12, Cililitan, Jakarta Timur
Kementerian PANRB
- Website: www.menpan.go.id
- Email: [email protected]
- Alamat: Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan
PT Taspen (Persero) – Untuk Layanan Pensiun
- Website: www.taspen.co.id
- Call Center: 1500-919
- Email: [email protected]
Untuk pengaduan terkait pelayanan kepegawaian, Anda dapat memanfaatkan layanan LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) melalui website www.lapor.go.id atau aplikasi LAPOR! yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Penutup
Gaji PNS 2026 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan untuk gaji pokok, dengan tambahan berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan penghasilan secara signifikan. Kenaikan 8% yang diberlakukan sejak 2024 menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja ASN.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi resmi pemerintah yang berlaku per Januari 2026. Meskipun demikian, kebijakan kepegawaian dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan keputusan pemerintah. Untuk informasi terkini dan paling akurat, pembaca disarankan untuk selalu merujuk pada sumber resmi seperti website BKN, Kemenpan RB, dan portal SSCASN.
Bagi Anda yang berminat menjadi PNS, persiapkan diri sebaik mungkin dengan memahami sistem kepegawaian, struktur gaji, dan mengikuti perkembangan informasi pendaftaran CPNS 2026. Dengan persiapan matang dan pemahaman yang komprehensif, peluang untuk lolos seleksi dan menjadi bagian dari aparatur negara akan semakin terbuka lebar.
Sumber dan Referensi Berita:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024
FAQ
Gaji pokok PNS golongan III/a dengan MKG 0-1 tahun adalah Rp2.785.700 per bulan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Namun, total penghasilan bisa mencapai Rp8-15 juta per bulan setelah ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya, tergantung instansi penempatan.
Hingga Januari 2026, belum ada kenaikan gaji PNS 16%. Wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan antara Kemenpan RB dan Kemenkeu. Gaji yang berlaku saat ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan kenaikan 8% dari periode sebelumnya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki tukin tertinggi, mencapai Rp117.375.000 per bulan untuk jabatan eselon I. Disusul Pemprov DKI Jakarta dengan TPP hingga Rp127.710.000 untuk jabatan Sekretaris Daerah. Kementerian Keuangan (non-DJP), BPK, dan Kementerian PUPR juga termasuk instansi dengan tunjangan tinggi.
CPNS (Calon PNS) menerima gaji pokok sebesar 80% dari gaji PNS pada golongan yang sama. Masa percobaan CPNS berlangsung selama 1-2 tahun. Setelah lulus masa percobaan dan Latsar (Pelatihan Dasar), CPNS akan diangkat menjadi PNS dengan gaji 100%.
Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 321 Tahun 2024, passing grade SKD adalah: TWK minimal 65, TIU minimal 80, dan TKP minimal 166. Sistem penilaian menggunakan metode eliminasi, sehingga setiap komponen harus memenuhi nilai minimum untuk dinyatakan lolos.
Jadwal resmi pendaftaran CPNS 2026 belum diumumkan pemerintah hingga saat ini. Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran biasanya dibuka pada semester kedua (sekitar Agustus-September). Pantau terus informasi resmi di portal SSCASN BKN.
Rumus perhitungan: Take Home Pay = Gaji Pokok + Tunjangan (Tukin/TPP + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Pangan + Uang Makan) – Potongan (Iuran Pensiun 4,75% + BPJS 1% + PPh 21). Besaran aktual sangat bervariasi tergantung instansi, jabatan, dan status keluarga.
Ya, PNS berhak menerima gaji ke-13 yang biasanya cair menjelang tahun ajaran baru (Juni-Juli) dan THR yang cair menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besaran gaji ke-13 dan THR setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji.
Usia pensiun PNS bervariasi: 58 tahun untuk pejabat administrasi dan fungsional ahli muda, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan fungsional ahli madya, serta 65 tahun untuk pejabat fungsional ahli utama. Guru dan dosen memiliki usia pensiun 60 tahun.
Syarat usia CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran. Untuk formasi tertentu seperti dokter spesialis, batas usia maksimal bisa lebih tinggi sesuai ketentuan instansi. Fresh graduate menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam penerimaan CPNS 2026.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













