Sudah coba cek NPWP tapi NIK tidak terbaca di sistem pajak?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengintegrasikan NIK sebagai NPWP sejak 1 Januari 2025. Per Januari 2026, seluruh layanan perpajakan—termasuk pengecekan status wajib pajak—sudah sepenuhnya bermigrasi ke sistem Coretax. Artinya, DJP Online tidak lagi digunakan untuk aktivitas perpajakan.
Banyak masyarakat mengeluh NIK-nya tidak ditemukan saat cek NPWP. Faktanya, berdasarkan data DJP per Januari 2026, masalah ini umumnya disebabkan oleh data yang belum tersinkronisasi dengan Dukcapil atau NPWP 15 digit lama yang belum diperbarui ke format 16 digit.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap cara cek NPWP terbaru beserta solusi resmi jika mengalami kendala, bersumber dari regulasi DJP dan PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Apa Itu Cek NPWP?

Cek NPWP adalah proses verifikasi untuk memastikan status kepemilikan dan keaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak seseorang di sistem DJP.
Proses ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah NIK sudah terhubung dengan sistem perpajakan, apakah status wajib pajak masih aktif, serta memastikan data perpajakan tidak bermasalah. Sejak berlakunya kebijakan NIK sama dengan NPWP berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP, pengecekan kini menggunakan NIK 16 digit—bukan lagi NPWP 15 digit seperti sebelumnya.
Nah, bagi yang ingin memahami lebih dalam tentang pengertian, fungsi, dan jenis-jenis NPWP, bisa membaca panduan lengkap apa itu NPWP yang sudah kami siapkan.
6 Cara Cek NPWP Terbaru 2026
Pemerintah menyediakan beberapa kanal resmi untuk mengecek status NPWP. Berikut enam metode yang bisa digunakan berdasarkan tingkat kemudahannya.
1. Cek NPWP via Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id)
Metode ini menjadi cara utama dan paling direkomendasikan DJP di tahun 2026. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser dan akses coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik tombol “Login” di halaman utama
- Masukkan NIK (16 digit) pada kolom username
- Masukkan password akun Coretax
- Klik “Masuk” untuk mengakses dashboard
- Pilih menu “Portal Saya” untuk melihat profil lengkap
- Data NPWP, status aktif, dan informasi wajib pajak akan tampil otomatis
Jika berhasil login, artinya NIK sudah terdaftar sebagai NPWP aktif. Namun jika muncul pesan “NIK tidak ditemukan” atau gagal login, kemungkinan data belum tersinkronisasi—solusinya dibahas di bagian selanjutnya.
Bagi yang belum memiliki akun, perlu melakukan aktivasi Coretax terlebih dahulu sebelum bisa mengecek status NPWP.
2. Cek NPWP via Aplikasi M-Pajak
Aplikasi resmi DJP ini tersedia gratis di Play Store dan App Store. Berikut cara penggunaannya:
- Unduh dan install aplikasi M-Pajak dari toko aplikasi
- Buka aplikasi dan pilih menu “Daftar” jika belum punya akun
- Masukkan NIK, email aktif, dan nomor ponsel
- Verifikasi melalui kode OTP yang dikirim via SMS
- Buat password untuk akun M-Pajak
- Login menggunakan NIK dan password yang sudah dibuat
- Akses menu “Profil” untuk melihat data NPWP
Jika data NPWP muncul otomatis di profil, artinya NIK sudah aktif sebagai wajib pajak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur cek status SPT, pembayaran, hingga pembuatan kode billing.
3. Cek NPWP via Ereg Pajak (ereg.pajak.go.id)
Website ereg.pajak.go.id bisa digunakan untuk mengecek apakah NIK sudah pernah terdaftar sebagai NPWP. Caranya:
- Kunjungi ereg.pajak.go.id
- Pilih menu “Daftar” (tidak perlu menyelesaikan pendaftaran)
- Masukkan alamat email aktif
- Sistem akan membaca database dan menampilkan notifikasi
Jika muncul notifikasi “NIK sudah terdaftar,” artinya NPWP sudah aktif. Jika belum terdaftar, halaman akan melanjutkan proses pendaftaran NPWP baru.
4. Cek NPWP via WhatsApp Kring Pajak
Beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyediakan layanan WhatsApp untuk membantu pengecekan NPWP. Berikut langkahnya:
- Cari nomor WhatsApp KPP terdekat melalui website pajak.go.id/unit-kerja
- Simpan nomor dan mulai chat
- Kirim pesan dengan format:
- Nama lengkap sesuai KTP
- NIK (16 digit)
- Tanggal lahir
- Nomor HP aktif
- Lampirkan foto KTP untuk verifikasi
- Tunggu balasan dari petugas (biasanya 1×24 jam kerja)
Petugas akan membantu mengecek status NPWP dan memberikan informasi jika ada masalah data.
5. Cek NPWP via Call Center Kring Pajak 1500200
Layanan telepon resmi DJP ini beroperasi Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB. Berikut prosedurnya:
- Hubungi 1500200 dari telepon
- Ikuti instruksi IVR untuk terhubung dengan petugas
- Sampaikan keperluan: “Cek status NPWP”
- Siapkan data untuk verifikasi:
- NIK
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Alamat sesuai KTP
- Petugas akan mengecek dan menginformasikan status NPWP
Layanan ini gratis (hanya dikenakan tarif telepon lokal) dan cocok bagi yang tidak familiar dengan layanan digital.
6. Cek NPWP via Email Resmi KPP
Pengiriman email ke KPP juga bisa menjadi alternatif, terutama jika membutuhkan dokumen resmi. Formatnya:
Subjek: Permohonan Cek Status NPWP – [Nama Lengkap]
Isi Email:
- Nama lengkap:
- NIK:
- Tempat/tanggal lahir:
- Alamat sesuai KTP:
- Nomor HP aktif:
- Keperluan: Pengecekan status NPWP
Lampiran: Foto/scan KTP (format JPG/PDF)
Alamat email KPP bisa ditemukan di website pajak.go.id/unit-kerja sesuai domisili. Balasan biasanya diterima dalam 1–2 hari kerja.
Perbandingan Metode Cek NPWP 2026
Setiap metode memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Tabel berikut membantu menentukan cara yang paling sesuai kebutuhan.
| Metode | Waktu Respons | Syarat | Kelebihan |
|---|---|---|---|
| Coretax DJP | Instan | Akun aktif | Data lengkap, 24 jam |
| M-Pajak | Instan | Smartphone | Mobile-friendly |
| Ereg Pajak | Instan | Email aktif | Tanpa login |
| WhatsApp KPP | 1×24 jam | Foto KTP | Bantuan petugas |
| Kring Pajak 1500200 | Instan | Data identitas | Konsultasi langsung |
| Email KPP | 1–2 hari kerja | Scan KTP | Bukti tertulis |
Catatan: Waktu respons dapat berubah tergantung beban server dan antrean layanan.
Penyebab NIK Tidak Terbaca di Sistem Pajak
Banyak beredar keluhan tentang NIK yang gagal terbaca saat cek NPWP. Berdasarkan identifikasi DJP, berikut delapan penyebab paling umum beserta penjelasannya.
1. NIK Belum Tersinkronisasi dengan Dukcapil
Sistem Coretax terintegrasi dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Jika data NIK di Dukcapil bermasalah atau belum diperbarui, sistem pajak tidak dapat membaca identitas tersebut.
2. NPWP 15 Digit Belum Diperbarui ke 16 Digit
Wajib pajak yang mendaftar sebelum 2024 masih menggunakan format NPWP 15 digit. Format ini perlu dikonversi ke 16 digit (dengan menambah angka “0” di depan untuk WP Badan, atau menggunakan NIK untuk WP Pribadi) agar terbaca di sistem baru.
3. Data Ganda di Sistem DJP
Terkadang satu NIK tercatat lebih dari satu kali karena kesalahan input atau duplikasi data. Kondisi ini menyebabkan sistem tidak dapat menampilkan data yang valid. Panduan lengkap mengatasi masalah ini bisa dibaca di artikel NIK diduplikasi di Coretax.
4. Kesalahan Ejaan Nama di KTP vs Database Pajak
Perbedaan penulisan nama—misalnya “Muhammad” vs “Muhamad” atau penggunaan gelar—dapat menyebabkan data tidak cocok saat verifikasi.
5. Email atau Nomor HP Sudah Tidak Aktif
Akun Coretax terhubung dengan email dan nomor ponsel yang didaftarkan. Jika data kontak sudah berubah tapi belum diperbarui di sistem DJP, proses verifikasi akan gagal.
6. Belum Pernah Melakukan Aktivasi Coretax
NIK memang otomatis menjadi NPWP, tapi akun Coretax tetap perlu diaktivasi secara manual. Tanpa aktivasi, wajib pajak tidak bisa login dan mengecek data perpajakan.
7. Server Coretax Sedang Overload
Saat puncak pelaporan SPT atau awal implementasi sistem, server Coretax sering mengalami beban tinggi. Kondisi ini menyebabkan error sementara yang bukan disebabkan masalah data.
8. Status NPWP Non-Efektif (NE)
Wajib pajak yang sudah lama tidak melaporkan SPT atau memenuhi kriteria tertentu bisa ditetapkan berstatus Non-Efektif. Status ini membuat akun tidak aktif meski NIK tetap tercatat.
Solusi Lengkap Mengatasi NIK Tidak Ditemukan
Setelah mengetahui penyebabnya, berikut solusi yang bisa dilakukan berdasarkan jenis masalah yang dihadapi.
Solusi 1: Validasi dan Sinkronisasi Data Dukcapil
Jika masalah terkait data kependudukan, langkah yang perlu dilakukan:
- Kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat
- Bawa KTP asli dan Kartu Keluarga
- Minta petugas untuk mengecek dan memvalidasi data NIK
- Jika ada kesalahan, ajukan perbaikan data
- Tunggu hingga data terupdate (biasanya 1–3 hari kerja)
- Coba akses Coretax kembali setelah data diperbaiki
Solusi 2: Pemadanan NIK-NPWP
Bagi yang memiliki NPWP lama dan belum dipadankan dengan NIK:
- Kunjungi KPP atau KP2KP terdekat
- Bawa dokumen: KTP asli, NPWP lama, dan Kartu Keluarga
- Isi formulir pemadanan NIK-NPWP
- Petugas akan memproses sinkronisasi data
- Tunggu konfirmasi (biasanya langsung jadi atau maksimal 1 hari kerja)
Solusi 3: Reset Password dan Aktivasi Ulang
Jika lupa password atau akun bermasalah:
- Akses coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik “Lupa Kata Sandi”
- Masukkan NIK dan email yang terdaftar
- Cek email untuk tautan reset (dari domain @pajak.go.id)
- Buat password baru sesuai ketentuan
- Login kembali dengan password baru
Jika email sudah tidak aktif, hubungi Kring Pajak 1500200 untuk pembaruan data kontak.
Solusi 4: Pengajuan Aktivasi Status NPWP Kembali
Untuk NPWP berstatus Non-Efektif (NE):
- Login ke Coretax atau kunjungi KPP
- Ajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP
- Lengkapi SPT yang belum dilaporkan (jika ada tunggakan)
- Tunggu proses verifikasi
- Status akan berubah menjadi aktif setelah disetujui
Solusi 5: Akses di Luar Jam Sibuk
Jika error disebabkan server overload:
- Akses Coretax di pagi hari (06.00–08.00 WIB) atau malam hari (20.00–23.00 WIB)
- Gunakan browser terbaru (Chrome, Firefox, Edge)
- Bersihkan cache dan cookies sebelum mengakses
- Gunakan mode incognito untuk menghindari konflik data browser
Panduan lengkap mengatasi berbagai error di sistem Coretax tidak bisa dibuka juga bisa menjadi referensi tambahan.
| Masalah | Solusi | Waktu Penyelesaian |
|---|---|---|
| NIK tidak sinkron Dukcapil | Validasi di Disdukcapil | 1–3 hari kerja |
| NPWP 15 digit belum diperbarui | Pemadanan di KPP | 1 hari kerja |
| Data ganda/duplikasi | Pengajuan penghapusan data ganda | 3–7 hari kerja |
| Lupa password | Reset via email | Instan |
| Status Non-Efektif | Pengajuan aktivasi ulang | 1–5 hari kerja |
| Server error | Akses di jam non-sibuk | Instan |
Catatan: Waktu penyelesaian bersifat estimasi dan dapat berbeda tergantung kompleksitas kasus serta kebijakan KPP setempat.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP
DJP mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Berikut hal yang perlu diperhatikan:
Ciri-Ciri Penipuan:
- Meminta transfer uang untuk “biaya administrasi” cek NPWP
- Menghubungi via nomor pribadi (bukan 1500200)
- Mengirim email dari domain selain @pajak.go.id
- Meminta data sensitif seperti PIN, password, atau kode OTP
- Menawarkan jasa “percepatan” pengurusan NPWP dengan biaya tertentu
Yang Harus Dilakukan:
- Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak 100% gratis
- Jangan berikan password atau kode OTP kepada siapapun
- Pastikan email resmi berasal dari domain @pajak.go.id
- Laporkan upaya penipuan ke Kring Pajak 1500200
Jadi, jika ada pihak yang meminta bayaran untuk cek NPWP atau aktivasi Coretax, sudah dipastikan itu adalah penipuan.
Kontak Layanan dan Pengaduan DJP

Berikut daftar lengkap saluran resmi untuk bantuan terkait perpajakan yang bisa dihubungi:
| Layanan | Kontak/Alamat | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Kring Pajak | 1500200 | Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB |
| Portal Coretax | coretaxdjp.pajak.go.id | 24 jam |
| Website DJP | pajak.go.id | 24 jam |
| Live Chat | pajak.go.id (pojok kanan bawah) | Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB |
| Email Pengaduan | [email protected] | Respons 1–2 hari kerja |
| Twitter/X DJP | @DitjenPajakRI / @kring_pajak | Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB |
| YouTube DJP | @DitjenPajakRI | Tutorial Coretax tersedia |
| Kantor Pusat DJP | Gedung Mar’ie Muhammad, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan 12190 | Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB |
Untuk menemukan alamat KPP atau KP2KP terdekat sesuai domisili, akses pajak.go.id/unit-kerja dan masukkan lokasi. Seluruh layanan di kantor pajak bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Penutup
Cek NPWP di tahun 2026 sudah semakin mudah dengan tersedianya berbagai kanal resmi dari DJP. Melalui Coretax, M-Pajak, hingga layanan Kring Pajak 1500200, status kepemilikan dan keaktifan NPWP bisa diverifikasi tanpa harus datang ke kantor pajak.
Jika mengalami kendala NIK tidak terbaca, jangan panik. Sebagian besar masalah disebabkan oleh data yang belum tersinkronisasi dan bisa diselesaikan dengan langkah-langkah yang sudah dijelaskan. Untuk kasus yang lebih kompleks, kunjungan ke KPP terdekat tetap menjadi solusi terbaik.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi PMK Nomor 81 Tahun 2024, Pengumuman DJP, dan data resmi. Ketentuan perpajakan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru, sehingga disarankan untuk selalu mengecek informasi terkini di pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200. Terima kasih sudah membaca, semoga urusan perpajakan menjadi lebih lancar.
Sumber artikel: https://www.disdukcapil.banglikab.go.id/artikel/cara-cek-nik-sudah-jadi-npwp-atau-belum-paling-lambat-30-juni-2024
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Tidak. Seluruh layanan pengecekan NPWP melalui kanal resmi DJP—baik via Coretax, M-Pajak, Kring Pajak 1500200, maupun kunjungan ke KPP—sepenuhnya gratis. Jika ada pihak yang meminta bayaran, itu adalah penipuan.
Secara teknis, NPWP 15 digit sudah tidak bisa digunakan untuk layanan di sistem Coretax. Wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK-NPWP agar data terkonversi ke format 16 digit. Proses ini bisa dilakukan di KPP terdekat dengan membawa KTP dan NPWP lama.
Jika NIK tidak ditemukan, kemungkinan penyebabnya: (1) data belum sinkron dengan Dukcapil, (2) NPWP lama belum dipadankan, atau (3) belum aktivasi akun Coretax. Solusinya adalah mengunjungi KPP terdekat untuk validasi data atau menghubungi Kring Pajak 1500200 untuk bantuan lebih lanjut.
Bisa. Beberapa alternatif yang tersedia: (1) melalui ereg.pajak.go.id dengan memasukkan email, (2) menghubungi Kring Pajak 1500200, (3) mengirim email ke KPP terdekat, atau (4) chat WhatsApp layanan KPP yang tersedia.
Jika melakukan validasi di Disdukcapil, proses biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja. Setelah data Dukcapil diperbarui, sinkronisasi ke sistem DJP akan berlangsung otomatis. Disarankan menunggu minimal 3 hari sebelum mencoba akses Coretax kembali.
Ya, sejak 1 Januari 2025, NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk Indonesia berfungsi sebagai NPWP berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Namun, kewajiban perpajakan aktif tetap mengikuti syarat subjektif dan objektif—seperti memiliki penghasilan di atas PTKP.
NPWP berstatus Non-Efektif bisa diaktifkan kembali dengan mengajukan permohonan ke KPP atau melalui Coretax. Syaratnya: melengkapi SPT yang belum dilaporkan (jika ada tunggakan) dan memenuhi kriteria wajib pajak aktif. Proses biasanya memakan waktu 1–5 hari kerja.
Alamat lengkap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat bisa ditemukan di website pajak.go.id/unit-kerja. Masukkan lokasi domisili dan sistem akan menampilkan kantor pajak beserta nomor kontak yang sesuai wilayah.
Tidak. Sistem Coretax tidak lagi menggunakan EFIN untuk login atau reset password. Autentikasi kini menggunakan NIK/NPWP 16 digit dan verifikasi melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar. EFIN hanya relevan untuk layanan DJP Online yang sudah tidak aktif.
Jika lupa email yang terdaftar, hubungi Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan data verifikasi (NIK, nama lengkap, tanggal lahir). Petugas akan membantu mengidentifikasi email terdaftar atau melakukan pembaruan data kontak jika diperlukan.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













