Nasional

Tiket Pesawat Bisa Naik Sampai 13 Persen akibat Fuel Surcharge yang Melonjak 38 Persen di Tahun 2026

Fadhly Ramadan
×

Tiket Pesawat Bisa Naik Sampai 13 Persen akibat Fuel Surcharge yang Melonjak 38 Persen di Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Tiket Pesawat Bisa Naik Sampai 13 Persen akibat Fuel Surcharge yang Melonjak 38 Persen di Tahun 2026

resmi menaikkan batas atas fuel surcharge hingga 38 persen untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun propeller. Sebelumnya, besaran ini berbeda tiap jenis pesawat, dengan batas jet 10 persen dan propeller 25 persen. Kenaikan ini merupakan respons terhadap lonjakan harga avtur yang mencapai Rp23.551 per liter pada awal April 2026.

Lonjakan harga tersebut dipicu oleh ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang memengaruhi harga energi global. Dengan ini, pemerintah berharap bisa meredam tekanan biaya operasional maskapai tanpa membebani penumpang secara langsung. Meski begitu, kenaikan tiket maksimal masih dibatasi, yakni hanya sekitar 9 hingga 13 persen.

Dampak Lonjakan Harga Avtur pada Industri Penerbangan

Harga avtur yang terus naik membuat biaya operasional maskapai melonjak. Bahan bakar ini menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Artinya, kenaikan harga sedikit saja bisa langsung berdampak besar pada tarif tiket.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil selama dua bulan. Setelah itu, pemerintah akan mengevaluasi situasi geopolitik dan harga energi global. Tujuannya agar kebijakan tetap relevan dan tidak memicu lonjakan harga tiket yang berlebihan.

1. Pengertian Fuel Surcharge

Fuel surcharge adalah biaya yang dikenakan maskapai untuk mengimbangi fluktuasi harga bahan bakar avtur di pasar global. Ini bukan pajak, melainkan mekanisme penyesuaian biaya operasional yang dinamis.

2. Penyesuaian Batas Atas Fuel Surcharge

Sebelumnya, batas atas fuel surcharge berbeda tiap jenis pesawat. Pesawat jet hanya boleh menaikkan tarif maksimal 10 persen, sedangkan propeller boleh hingga 25 persen. Sekarang, semua jenis pesawat disamakan batas atasnya menjadi 38 persen.

3. Evaluasi Dua Bulan ke Depan

Kebijakan ini akan dievaluasi dalam waktu dua bulan. Evaluasi dilakukan untuk melihat perkembangan harga energi global dan situasi geopolitik yang memengaruhi harga avtur.

Kenaikan Tiket Pesawat Dibatasi hingga 13 Persen

Meski batas atas fuel surcharge naik hingga 38 persen, kenaikan harga tiket domestik tetap dibatasi. Pemerintah menetapkan batas kenaikan tiket antara 9 hingga 13 persen. Ini dilakukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah volatilitas harga global.

Langkah ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap konsumen. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa menikmati layanan penerbangan dengan harga yang terkendali.

1. Perlindungan terhadap Daya Beli Masyarakat

Pemerintah tetap memperhatikan daya beli masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan memberikan Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi dalam negeri.

2. Anggaran Insentif PPN Tiket Kelas Ekonomi

Anggaran yang disiapkan untuk insentif PPN tiket kelas ekonomi mencapai Rp1,3 triliun per bulan. Ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas harga tiket di tengah kenaikan biaya operasional maskapai.

3. Relaksasi Pembayaran untuk Pertamina

Pertamina juga akan mendapatkan kemudahan dalam sistem pembayaran kepada maskapai. Hal ini dilakukan melalui mekanisme pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi bisnis masing-masing pihak.

Dukungan untuk Industri Penerbangan Nasional

Selain mengatur kenaikan tarif, pemerintah juga memberikan dukungan langsung kepada penerbangan nasional. Salah satunya adalah penurunan masuk untuk suku cadang pesawat menjadi nol persen.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri pemeliharaan, perbaikan, dan overhaul (MRO) di dalam negeri. Dengan begitu, industri penerbangan bisa tumbuh lebih efisien dan produktif.

1. Penurunan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat

Bea masuk untuk suku cadang pesawat diturunkan menjadi nol persen. Sebelumnya, besaran bea masuk mencapai Rp500 miliar per tahun. Dengan kebijakan ini, diharapkan aktivitas ekonomi di sektor MRO bisa meningkat hingga Rp700 juta per tahun.

2. Regulasi Teknis yang Akan Diterbitkan

Kebijakan ini akan ditindaklanjuti dengan regulasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian. Regulasi ini penting untuk memastikan kebijakan bisa diimplementasikan secara efektif dan efisien.

3. Dukungan untuk Kesinambungan Industri Penerbangan

Seluruh kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesinambungan industri penerbangan nasional. Selain itu, pemerintah juga ingin menjaga aktivitas ekonomi yang produktif dan berdaya tahan di tengah ketidakpastian global.

Tabel Perbandingan Batas Atas Fuel Surcharge Sebelum dan Sesudah Penyesuaian

Jenis Pesawat Batas Atas Fuel Surcharge Sebelumnya Batas Atas Fuel Surcharge
Jet 10% 38%
Propeller 25% 38%

Tabel Rincian Insentif dan Anggaran Terkait Penerbangan

Jenis Insentif Besaran Tujuan
Insentif PPN Tiket Kelas Ekonomi 11% Menjaga daya beli masyarakat
Anggaran Insentif PPN per Bulan Rp1,3 triliun Mendukung stabilitas harga tiket
Penurunan Bea Masuk Suku Cadang Dari Rp500 M → 0% Meningkatkan daya saing MRO
Potensi Peningkatan Ekonomi MRO Rp700 juta/tahun Mendorong pertumbuhan sektor

Disclaimer: Data dan kebijakan yang disebutkan dalam artikel ini berlaku per April 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung situasi geopolitik dan harga energi global.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.