Pemerintah resmi menaikkan batas atas fuel surcharge hingga 38 persen untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun propeller. Sebelumnya, besaran ini berbeda tiap jenis pesawat, dengan batas jet 10 persen dan propeller 25 persen. Kenaikan ini merupakan respons terhadap lonjakan harga avtur yang mencapai Rp23.551 per liter pada awal April 2026.
Lonjakan harga tersebut dipicu oleh ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang memengaruhi harga energi global. Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap bisa meredam tekanan biaya operasional maskapai tanpa membebani penumpang secara langsung. Meski begitu, kenaikan tiket maksimal masih dibatasi, yakni hanya sekitar 9 hingga 13 persen.
Dampak Lonjakan Harga Avtur pada Industri Penerbangan
Harga avtur yang terus naik membuat biaya operasional maskapai melonjak. Bahan bakar ini menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Artinya, kenaikan harga sedikit saja bisa langsung berdampak besar pada tarif tiket.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil selama dua bulan. Setelah itu, pemerintah akan mengevaluasi situasi geopolitik dan harga energi global. Tujuannya agar kebijakan tetap relevan dan tidak memicu lonjakan harga tiket yang berlebihan.
1. Pengertian Fuel Surcharge
Fuel surcharge adalah biaya tambahan yang dikenakan maskapai untuk mengimbangi fluktuasi harga bahan bakar avtur di pasar global. Ini bukan pajak, melainkan mekanisme penyesuaian biaya operasional yang dinamis.
2. Penyesuaian Batas Atas Fuel Surcharge
Sebelumnya, batas atas fuel surcharge berbeda tiap jenis pesawat. Pesawat jet hanya boleh menaikkan tarif maksimal 10 persen, sedangkan propeller boleh hingga 25 persen. Sekarang, semua jenis pesawat disamakan batas atasnya menjadi 38 persen.
3. Evaluasi Dua Bulan ke Depan
Kebijakan ini akan dievaluasi dalam waktu dua bulan. Evaluasi dilakukan untuk melihat perkembangan harga energi global dan situasi geopolitik yang memengaruhi harga avtur.
Kenaikan Tiket Pesawat Dibatasi hingga 13 Persen
Meski batas atas fuel surcharge naik hingga 38 persen, kenaikan harga tiket penerbangan domestik tetap dibatasi. Pemerintah menetapkan batas kenaikan tiket antara 9 hingga 13 persen. Ini dilakukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah volatilitas harga global.
Langkah ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap konsumen. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa menikmati layanan penerbangan dengan harga yang terkendali.
1. Perlindungan terhadap Daya Beli Masyarakat
Pemerintah tetap memperhatikan daya beli masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi dalam negeri.
2. Anggaran Insentif PPN Tiket Kelas Ekonomi
Anggaran yang disiapkan untuk insentif PPN tiket kelas ekonomi mencapai Rp1,3 triliun per bulan. Ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas harga tiket di tengah kenaikan biaya operasional maskapai.
3. Relaksasi Pembayaran untuk Pertamina
Pertamina juga akan mendapatkan kemudahan dalam sistem pembayaran kepada maskapai. Hal ini dilakukan melalui mekanisme pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi bisnis masing-masing pihak.
Dukungan untuk Industri Penerbangan Nasional
Selain mengatur kenaikan tarif, pemerintah juga memberikan dukungan langsung kepada industri penerbangan nasional. Salah satunya adalah penurunan bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi nol persen.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri pemeliharaan, perbaikan, dan overhaul (MRO) di dalam negeri. Dengan begitu, industri penerbangan bisa tumbuh lebih efisien dan produktif.
1. Penurunan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat
Bea masuk untuk suku cadang pesawat diturunkan menjadi nol persen. Sebelumnya, besaran bea masuk mencapai Rp500 miliar per tahun. Dengan kebijakan ini, diharapkan aktivitas ekonomi di sektor MRO bisa meningkat hingga Rp700 juta per tahun.
2. Regulasi Teknis yang Akan Diterbitkan
Kebijakan ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan regulasi teknis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian. Regulasi ini penting untuk memastikan kebijakan bisa diimplementasikan secara efektif dan efisien.
3. Dukungan untuk Kesinambungan Industri Penerbangan
Seluruh kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesinambungan industri penerbangan nasional. Selain itu, pemerintah juga ingin menjaga aktivitas ekonomi yang produktif dan berdaya tahan di tengah ketidakpastian global.
Tabel Perbandingan Batas Atas Fuel Surcharge Sebelum dan Sesudah Penyesuaian
| Jenis Pesawat | Batas Atas Fuel Surcharge Sebelumnya | Batas Atas Fuel Surcharge Baru |
|---|---|---|
| Jet | 10% | 38% |
| Propeller | 25% | 38% |
Tabel Rincian Insentif dan Anggaran Terkait Penerbangan
| Jenis Insentif | Besaran | Tujuan |
|---|---|---|
| Insentif PPN Tiket Kelas Ekonomi | 11% | Menjaga daya beli masyarakat |
| Anggaran Insentif PPN per Bulan | Rp1,3 triliun | Mendukung stabilitas harga tiket |
| Penurunan Bea Masuk Suku Cadang | Dari Rp500 M → 0% | Meningkatkan daya saing MRO |
| Potensi Peningkatan Ekonomi MRO | Rp700 juta/tahun | Mendorong pertumbuhan sektor |
Disclaimer: Data dan kebijakan yang disebutkan dalam artikel ini berlaku per April 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung situasi geopolitik dan harga energi global.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













